-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Antisipasi Teror, Pengunjung Pakai Katamsha Bila Kunjungi Polres
Terekam CCTV Ngutil di Butik, Oknum Pegawai SMP di PALI Viral
Persimpangan Jalan Sukamanis-Tanah Abang Butuh Flyover, Dewan PALI Sebut PT Titan Segara Bangun
Lahan Pembangunan Booster PDAM Tirta PALI Masih Bermasalah
Pasca Pemulangan Bayi, Keluarga Harapkan Ibu Delfa Pulang Kerumah
Sejumlah kalangan elit pun bahu membahu mencoba mengulurkan bantuan kepada keluarga bayi dengan membuka penggalangan dana dari instansi hingga pribadi, hal tersebut tampak dari aktifnya kepedulian warga Kota Prabumulih yang ramai mencoba memberikan bantuan
Kemarin sekitar pukul 14.00 wib sejumlah anggota dewan dan instansi pemerintah kota prabumulih bersama donator melunasi biaya persalinan Delfa selama tiga bulan terakhir
Terkait Banyaknya Perangkat Desa Dipecat Sepihak, PPDI Ngadu ke Dewan
Menurut Ketua PPDI Muara Enim, Karunia Ilahi, sejumlah perangkat desa merasa resah atas adanya sejumlah perangkat desa yang dipecat serta munculnya isu bahwa sejumlah kepala desa akan memberhentikan perangkat desa secara sepihak atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebenarnya kami (perangkat desa) siap jika memang harus diberhentikan, namun harus sesuai aturan, yaitu sesuai dengan Permendagri no. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan juga sesuai dengan Perda Kabupaten Muara Enim,” ungkap Karunia.
KPUD PALI Buka Penjaringan PPK, Ini Syarat dan Ketentuannya
Adapun syarat dan ketentuan untuk mendaftar sebagai PPK dijabarkan Ketua KPUD PALI, Sunario sebagai berikut:
Persyaratan sebagai anggota PPK:
1.Warga negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
2.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
3.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
4.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10.Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
11.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
12.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
13.Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
b. pas photo berwarna ukuran 3x4 berjumlah 5 lembar.
c. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.
f. surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
g. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
h. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperaleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
i. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU / KIP Kabupaten / Kota atau Dewan Keharmatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggata PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
j. surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
k. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan.
l. surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.
m. Surat Keterangan Domisili dari RT/ RW atau sebutan lain bagi calan yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokapi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calan anggota PPK.
Untuk kelengkapan dokumen dimasukkan ke dalam Map berwarna Merah untuk Laki-laki dan Map berwarna Biru untuk Perempuan.
"Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui pos atau email dengan alamat kpukabpali@gmail.com paling lambat tanggal 24 Januari 2020," Jelas Sunario. (sn)
Polisi Segera Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Pihak PT PPM Terhadap Wartawan
"Yang dilaporkan oknum bersangkutan dan PT PPM. Atas masuknya laporan kita segera tindaklanjuti dan bakal panggil pihak yang terlibat," ucap Roni, kepada media ini, Selasa (14/1).
Sebelumnya diketahui bahwa pada Senin (13/1) kemarin, puluhan wartawan di kabupaten PALI datangi Polsek Tanah Abang untuk melaporkan pihak PT PPM atau PT QEI, subcont dari Pertamina karena diduga telah melakukan intimidasi terhadap Redi Sumardi, salah satu awak media yang hendak liputan insiden kecelakaan kerja.
Dari keterangan Redi, bahwa kejadian itu berlangsung sehari pasca kecelakaan kerja terjadi, yakni pada Jumat (10/1). Dimana saat Redi hendak menjalankan tugasnya mengumpulkan data dan mengambil gambar di lokasi kejadian, rupanya oknum itu merampas handphone lalu menghapus seluruh foto-foto yang telah diambilnya.
Tidak sampai disitu, Redi juga dipaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak memberitakan kejadian kecelakaan kerja tersebut.
"Karena keselamatan saya terancam, saya terpaksa menandatangani surat itu. Tetapi dengan kejadian itu rupanya kawan-kawan lain mengetahuinya dan mendorong saya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Abang," kata Redi, Selasa (14/1).
Dengan laporan itu, dia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas masalah tersebut. "Saat melapor, ada puluhan kawan-kawan awak media yang mendampingi saya, jadi permasalahan ini harus diusut karena jelas perusahaan itu melanggar undang-undang pers dan membungkam kebebasan pers," tandasnya. (sn)