"Segera kita Rakor dengan memanggil narasumber dari tenaga medis berkompeten. Pada saat Rakor kita akan simulasi cara pencegahan dan penanganan kasus corona," ujar Mudakir.
-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Antisipasi Corona Masuk PALI, Dinkes Awasi TKA
"Segera kita Rakor dengan memanggil narasumber dari tenaga medis berkompeten. Pada saat Rakor kita akan simulasi cara pencegahan dan penanganan kasus corona," ujar Mudakir.
Cari Barang Bukti, Polisi Malah Temukan Senpi
Puluhan Pemuda Gunung Kemala Pilih Ketua Karang Taruna Baru
“semoga yang terpilih bisa membawa perubahan bagi pemuda di Gunung Kemala” terangnya (tau/sn)
Sukseskan Sensus Penduduk Online, Dukcapil PALI Lakukan Pendampingan
Hal itu diungkapkan Rismaliza, Kepala Disdukcapil PALI, Senin (2/3). Menurutnya pendampingan untuk pengisian sensus penduduk online bakal terus dilakukan hingga akhir masa sensus penduduk.
"Hingga saat ini sudah banyak instansi kita dampingi untuk pengisian sensus penduduk secara online. Diantaranya
Dinsos, Disdik, PU BM, Perkim, Inspektorat, Dinkes dan Setda, dan besok kita lanjutkan lagi ke seluruh instansi atau OPD," ungkap Rismaliza.
Dukcapil PALI juga ditegaskan Rismaliza bakal turun ke desa-desa dengan menerjunkan petugasnya untuk mendampingi masyarakat untuk berpartisipasi dalam sensus penduduk secara online.
"Pendampingan ke masyarakat dilakukan saat pelayanan jemput bola. Dan juga akan dijadwalkan langsung staf kami turun ke desa-desa agar seluruh masyarakat PALI tidak ada yang ketinggalan berpartisipasi mengisi data pada sensus penduduk online," tukasnya.
Rismaliza juga mempersilahkan masyarakat yang belum melakukan pengisian data pada sensus penduduk online untuk melakukan pendataan mandiri dengan mengupdate data diri dan keluarga secara benar dan akurat melalui website www.sensus.bps.go.id.
"Sensus penduduk secara online tahun 2020 ini sangat penting untuk akurasi data penduduk di Indonesia termasuk di Kabupaten PALI. Untuk itu kami mengajak segenap masyarakat Pali untuk ikut berpartisipasi mengisi data kependudukannya pada website resmi yang telah disiapkan BPS," ajaknya. (sn)
Mau Gagah Gagahan, 2 pengendara motor Diamankan Membawa Sajam
BAZNAS PALI Bantu Nenek Yang Tempati Gubuk Reot
PALI -- Nenek Siti (70) warga Desa Betung Selatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sepertinya bakal bisa tertidur lelap dan nyaman menempati sebuah rumah yang layak huni dibangun oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten PALI. Pasalnya selama ini, nenek yang hidup berdua dengan seorang anaknya itu mendiami gubuk reot yang jauh dari kata layak.
Saat ini proses bedah rumah nenek Siti memang baru dimulai, namun secercah harapan nenek tersebut sudah terlihat dari raut wajahnya. Sebab masih ada disekeliling nenek itu orang-orang yang peduli dengan kehidupannya.
"Setelah kami mendapat informasi ada warga yang menempati rumah tidak layak huni, kemudian kami survei dan memang benar kami dapati nenek Siti ini dengan kondisi mengkhawatirkan. Lalu kami putuskan untuk bantu bedah rumah nenek yang tinggal bersama satu anaknya, tetapi anak nenek itu alami gangguan jiwa," terang Abi Lasmiadi, ketua BAZNAS PALI, Senin (2/3).
Abi Lasmiadi menyatakan bahwa pemberian bantuan bedah rumah terhadap nenek Siti bakal dilakukan BAZNAS PALI sampai rampung.
"Secara bertahap kita kerjakan sampai bedah rumah itu bisa ditempati nenek Siti dan anaknya. Untuk pekerjaan, kita memakai satu orang tukang khusus yang diberi upah oleh BAZNAS PALI dibantu 2 orang tukang lain sukarela dari pihak keluarganya," tukasnya.
Untuk pekerjaan bedah rumah nenek Siti sendiri saat ini telah memasuki hari ke-lima, yang mudah-mudahan diharapkan Abi Lasmiadi pasokan material tidak terhambat.
"Dengan bantuan ini, kami berharap bisa membantu warga yang benar-benar membutuhkan seperti nenek Siti ini. Dan kedepan kami akan terus salurkan perolehan zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam," tandasnya. (sn)
GELAR FGD, IMO-Indonesia Akan Sampaikan Masukan Kepada Pemerintah dan DPR RI Terkait RUU Cipta Kerja Omnibus Law
JAKARTA, SININEWS.COM- | Focus Group Discussion (FGD - red) yang digelar Ikatan Media Online (IMO Indonesia) akhirnya sepakat membentuk tim khusus dalam rangka menelaah kembali RUU Omnibus Law Cipta Kerja, acara FGD berlangsung kemarin pukul 14.00 - 17.00 di Cafe & Resto The Atjeh Connection, Sarinah Jakarta, Sabtu (29/2/2020).
FGD IMO-Indonesia yang dilaksanakan oleh DPW IMO-Indonesia DKI Jakarta menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kepakaran di bidangnya masing-masing, diantaranya Helex Wirawan (ahli hukum dan ekonomi), Yuspan Zalukhu (Akademisi & ahli Hukum), Maskur Husain (Advokat dan Ketua Umum DPP HPI), M. Nasir Bin Usman (Sekjen DPP IMO), Ismet (Kementerian Hukum dan HAM) serta Yakub Ismail (Ketum DPP IMO Indonesi), yang dimoderatori oleh Muliansyah selaku Ketua DPW IMO DKI Jakarta.
Sejumlah pengurus serta anggota dari IMO-Indonesia dan Himpunan Pewarta Indonesia (HPI -red) tampak hadir dan berbaur dengan awak media yang memenuhi giat FGD. Dalam sambutan pembuka yang disampaikan oleh moderator, bahwasanya FGD tersebut digelar agar ada ruang diskursus bagi organisasi dan masyarakat pers untuk dapat menyampaikan pandangan serta masukan terkait RUU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut.
Adapun hal ini juga menjadi momentum bagi lintas sektor, "Khususnya industri media online."
Silang pendapat dan pandangan yang berjalan dari sesi pertama sampai akhir menjadi warna dalam dinamika FGD RUU Cipta Kerja Omnibus Law, argumentasi yang dibangun oleh para nara sumber dalam perdebatan berjalan cukup alot sehingga mendapat atensi yang serius dari audience yang mengikuti jalannya FGD tersebut.
M. Nasir Umar selaku narasumber pertama menyatakan “Pemerintah sekarang terlihat sangat baik dengan pihak Pers akan tetapi anehnya, banyak yang tidak terakomidir khususnya bagi pengusaha Pers padat karya yang seolah di anak tirikan pemerintah melalui Dewan Pers dengan berbagai aturan yang dirasakan cukup menyulitkan bahkan menurut M. Nasir tidak sejalan dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, oleh sebab itu pemerintah diharapkan melalui Dewan Pers bisa mengakomodir perusahan pers tanpa pilih kasih.
Hal yang berbeda di sampaikan Ketua Umum DPP IMO-Indonesia “Terkait dengan rancangan UU tersebut disampaikan Presiden Jokowi pada saat pidato perdana pasca terpilih untuk periode yang kedua, bahwasanya akan ada regulasi baru "OMNIBUS LAW."
Sejak hal tersebut digulirkan ruang publik dipenuhi oleh diskursus pada lintas sektor, diantaranya dunia kerja terkait UU NO. 13 tentang ketenagakerjaan, adapun UU 40 tahun 1999 tentang pers yang sudah hampir 21 tahun berlaku, juga menjadi bagian pada ruu cipta kerja omnibus law.
Bahwasanya ada 2 pasal yang dikembangkan, yakni Pasal 11 tentang penanaman modal asing pada perusahaan pers, serta pasal 18 terkait sangsi denda menjadi sebesar dua milyar rupiah. Ujarnya
Yakub menuturkan bahwa hal tersebut juga bagian dari pra masyarakat global kedepan pasca masuknya Indonesia menjadi bagian dari MEA beberapa tahun yang lalu, tentu saja ini menjadi bagian dari konsekuensi yang menjadi tantangan sekaligus menjadi sebuah peluang baru bagi dunia usaha khususnya industri media online dengan semangat nasionalisme untuk tetap menjadi tuan di negeri sendri.
Dengan jumlahnya yang mencapai ratusan ribu, saat ini industri media online tengah menatap dan menunggu omnibus law pada uu pers untuk dapat lebih berpihak kepada media padat karya, agar ada kesempatan serta keadilan dalam berusaha di bidang media khususnya online. Sehingga mampu menjadi satu peluang untuk dapat menyerap tenaga kerja dalam bidang media yang juga dapat menjadi salah satu solusi dari sekian banyak program dan rencana pemerintah terkait pada penyediaan lapangan kerja, pungkas yakub.
Maskur Husen melihat RUU Omnibus Law masih menjadi silang pendapat, Dibilang wacana tetapi dirasa sebagai pengalihan isu karena saat membaca draft secara utuh pemerintah dapat mengubah UU, tiba tiba RUU Omnibus Law Dapat memangkas UU ketenagakerjaan, pers, dll. Ini peluang bagi kita untuk bersiap siap apabila ini diterima, kita harus mempunyai apa dan mengapa, Supaya pers tidak dapat dilemahkan”.
Ahli hukum lain dan akademisi Helex Wirawan Omnibus Law juga menyatakan “yang berakitan dengan Industri media Pasal 11 dan 18 yang memiliki perubahan Pasal 11: Penanaman modal asing, memberi tantangan sekaligus peluang, yang perlu diperhatikan adalah berapa besar dominasi asing dan indenpensinya. Pasal 18: menagtur perubahan tentang pasal 40 Yang menghalangi Pasal 5 : aturan-aturan main pers, Pasal 9 : media harus berbadan hukum, Pasal 12 khsus media cetak harus memiliki badan yang jelas, Pasal 13 tentang iklan Melalui Omnibus Law campur tangan pemerintah semakin besar”. Ungkap Wirawan.
Sedangkan Narasumber lain Dr.Yuspan Zalukhu melihat “Bagaimana menakar ruu cipta kerja terkait IMO, Latar belakang kegiatan kita adalah berinisiatif untuk mendorong percepatan investasi di Indonesi, membuka lapangan kerja, yang mendorong dengan rencana program bahwa tujuan pemerintah adalah positif ada hal-hal yang menjadi pro kontra masyarakat terutama pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan UU yang direvisi, sehingga konsentrasi Kita jangan terpaku pada 2 pasal itu, kita boleh menyampaikan aspirasi yang benar-benar real .