9 Anggota Dewan PALI di Rapid Tes, Ini Hasilnya

PALI -- Juru bicara Gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dr Zamir menyatakan bahwa pada Kamis (30/4) pihaknya telah melakukan rapid tes terhadap 9 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI. 

"Untuk sementara ini baru 9 orang anggota DPRD yang kita rapid tes dan alhamdulilah hasilnya negatif semua," kata dr Zamir. 

Untuk sisa anggota dewan yang blm bisa diperiksa, dr Zamir mengaku  menunggu intruksi kepala Dinas Kesehatan.

"Karena ada keterbatasan ketersedian rapid tes. Untuk tahap rapid tes lanjutan terhadap anggota dewan lainnya, kami menunggu arahan kepala Dinkes," tandasnya. (sn) 
Share:

Video Conference Rapat Paripurna DPRD PALI Bahas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019


PALI, SININEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati PALI tahun anggaran 2019, Kamis (30/4).

Rapat paripurna kali ini ada yang berbeda, pasalnya DPRD PALI menggelar agenda tersebut dengan video conference karena saat ini diketahui negeri ini tengah dilanda wabah virus corona. 

Agenda rapat paripurna kali ini adalah Penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) dan pendandatangan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun 2019 yang dipimpin langsung ketua DPRD PALI, H Asri AG. 
Sebelum melakukan rapat paripurna, Sekwan PALI, Son Haji menerangkan rapat paripurna tersebut dihadiri 16 anggota dewan dan mengikuti video conference ditempat lain ada 2 anggota dewan. 

Sementara Bupati PALI H  Heri Amalindo mengikuti rapat paripurna di Aula kantor Bupati PALI, jalan Merdeka KM 10 kelurahan Handayani Mulya didampingi Sekda PALI, Syahron Nazil dan sejumlah kepala OPD mengikuti Video conference pada masing-masing kantornya. 

Dalam penyampaian rekomendasi LKPJ Bupati PALI tahun anggaran 2019, Ketua Pansus DPRD PALI, H Zuliardi memberikan apresiasinya terhadap kinerja Pemkab PALI atas capaiannya dibeberapa sektor. 

Ketua Pansus mengakui dalam kinerjanya, kegiatan pansus masih kurang optimal, karena ditengah pandemik Covid-19. Meski kurang optimal namun Pansus merekomendasikan pada beberapa sektor. 

Diantaranya agar pemerintah memperjuangkan atau mengusulkan peningkatan status jalan produksi yang menghubungkan ibukota Talang Ubi dengan Kabupaten Musi Rawas menjadi jalan provinsi atau jalan nasional. Demikian juga halnya dengan ruas jalan  yang menghubungkan desa Talang Akar dengan Kabupaten Muba. 

Pembangunan dan pengembangan dermaga-dermaga sungai yang menjadi akses masyarakat.

Meningkatkan kualitas maupun kualitas jalan-jalan produksi seperti jalan menuju persawahan desa Pengabuan, jalan Kukui dan jalan-jalan di daerah transmigrasi.

Penyediaan angkutan massal yang dapat menghubungkan ibukota provinsi yang dikelola Perusahaan daerah. 

Setelah penyampaian hasil kerja Pansus, dilanjutkan penandatanganan rekomendasi Pansus oleh ketua DPRD PALI disaksikan seluruh ketua fraksi dan anggota dewan. 

Usai rangkaian agenda paripurna, selanjutnya pimpinan rapat mempersilahkan Bupati PALI untuk menyampaikan pandangan terakhirnya terhadap rapat paripurna dalam pembahasan LKPJ tahun anggaran 2019.

"Kami atas nama pemerintah kabupaten PALI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap DPRD yang telah membahas dan memberikan masukan terhadap LKPJ  Bupati PALI tahun anggaran 2019 demi perbaikan dan kemajuan kabupaten PALI," kata Bupati. 

Pasca rapat paripurna, Ketua DPRD PALI menyampaikan 3 poin besar rekomendasi Pansus terhadap LKPJ Bupati PALI tahun 2019.

"Yang pertama adalah pengelolaan kepegawaian dalam penempatan ASN, selanjutnya kepada dinas Pemdes agar evaluasi desa-desa persiapan yang sudah dibentuk agar sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan rekomendasi terakhir adalah supaya pemkab PALI tetap melakukan pengawasan pembangunan fisik sarana dan prasarana," terang H Asri AG. (Adv/SN)
Share:

Dukung Tugas Jurnalis, SKK Migas-KKKS-Pertamina EP Asset 5 Bekali Jurnalis dengan Medical Kit

BALIKPAPAN, SININEWS.COM - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hulu migas di wilayah Kalimantan mendonasikan paket medical kit kepada para jurnalis. KKKS yang terlibat dalam donasi antara lain Pertamina EP Asset 5 (PEP Asset 5), Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Pertamina Hulu Sangasanga (PHSS), Eni Muara Bakau, SAKA Energy, Ophir Indonesia, dan Pertamina Hulu Energi (PHE).  Secara simbolis, penyerahan medical kit dilaksanakan pada Jumat (17/4). 

Penyerahan dilakukan oleh Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi (SKK Migas Kalsul) kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Balikpapan, sejumlah 66 paket. Medical kit yang diserahkan berisi beberapa lembar masker, hand sanitizer, sabun, dan multivitamin. Di samping itu, turut diserahkan pula sembako bagi para jurnalis. Paket serupa juga akan didistribusikan bagi jurnalis di wilayah KKKS. Total sejumlah 236 paket yang akan didistribusikan.

Mewakili SKK Migas Kalsul, Danang Agung menyampaikan paket medical kit dan sembako merupakan salah satu bentuk dukungan SKK Migas-KKKS dalam menunjang kegiatan jurnalis. “Dalam situasi pembatasan aktivitas sosial seperti sekarang, jurnalis mempunyai peran yang sangat vital dalam memberikan informasi yang akurat. Terutama di masa pandemi COVID-19 ini, di mana informasi-informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya ikut merebak. Jurnalis dan media massa menjadi pusat informasi yang akurat. Mereka tetap bertugas di lapangan untuk mencari informasi dan memberitakannya,” ujar Danang.

Sekretaris PWI Balikpapan Suherman menyampaikan terima kasih kepada SKK Migas dan KKKS atas bantuan medical kit dan sembako. Semoga dengan adanya bantuan ini, dapat bermanfaat bagi para jurnalis di dalam menjalankan tugasnya,” ujar Suherman.

PEP Asset 5 merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan merupakan salah satu kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hulu migas yang beroperasi di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). PEP Asset 5 mengusahakan kebutuhan energi negeri dari wilayah Kalimantan. PEP Asset 5 mengawasi aktivitas eksplorasi dan produksi minyak mentah dan gas bumi (migas) lima lapangan. Lima lapangan tersebut antara lain Sangasanga dan Sangatta (Kalimantan Timur), Tarakan dan Bunyu (Kalimantan Utara), dan Tanjung (Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah).

Data produksi Sistem Operasi Terpadu (SOT) SKK Migas akhir Maret 2020 year-to-date, menunjukkan angka produksi minyak mentah PEP Asset 5 mencapai 18.744 barrel oil per day (bopd) dari target 18.413 bopd, atau realisasi sebesar 101,8%. Sedangkan angka produksi gas bumi berkisar pada 17,5 million standard cubic feet per day (mmscfd) dari target 14,3 mmscfd, atau realisasi sebesar 122,6%.(SN)
Share:

Perkembangan Terkini Covid-19 PALI, 29 April 2020





Share:

Vidio: Tes Swab 2 Kali Negatif, Pasien 09 Asal Prabumulih Dinyatakan Sembuh

PRABUMULIH, SININEWS.COM -Lima pasien terkonfirmasi positif Covid-19 asal Prabumulih dirawat di RSMH Palembang, satu diantaranya sembuh. Setelah dilakukan pemeriksaan dua kali swab, dan dinyatakan negatif.

Pasien tersebut adalah pasien 09 merupakan istri pasien 02, jelas ini kabar baik bagi keluarganya dna juga warga Prabumulih. Karena, salah satu warganya berhasil sembuh dari penyakit tengah mewabah tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) juga Ketua Gugas Covid 19 Kota, dr H Happy Tedjo TS MPH membenarkan hal itu. 

“Iya betul, kita sudah terima informasinya dari Gugas Covid-19 Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kalau pasien 09 dinyatakan sembuh, setelah dua kali swab terakhir dan sudah bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluarganya,” ujarnya kepada awak media, kemarin (29/4).

Sekarang ini, terangnya tengah mengoordinasikan dengan teknis pemulangan pasien 09 ke Prabumulih. Karena, ada sedikit kendala lantaran anak pasien 09, yaitu pasien 92 dan pasien 93 terkonfirmasi positif masih menjalani perawatan di RSMH.

"Kita tengah koordinasi kepulangannya dengan Gugas dan juga pasien 09 sendiri,” ucapnya.

Sambungnya, sembuhnya pasien 09 merupakan kesembuhan pertama bagi pasien terkonfirmasi positif di Prabumulih.

“Kita optimis, akan ada pasien terkonfirmasi positif asal Prabumulih bisa sembuh terus dan jumlahnya bertambah,” tukasnya.

Masih kata dia, sementara itu dua pasien lagi pasien 10 dan pasien 11 kondisinya kian membaik. Tetapi, belum dinyatakan sembuh.

“Kemungkinan seminggu lagi, pasalnya dua kali swab terakhir. Pasien 10 negatif dan positif dan pasien 11 positif dan negatif. Masih pemulihan terus, kalau dua kali swab negatif yah artinya sembuh," terang Tedjo. 

Bebernya, status kondisi Gugas Covid-19 di Prabumulih, sejauh ini ada tiga kecamatan ada kasus terkonfirmasi positif. Meliputi; Kecamatan Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Utara, dan Kecamatan Prabumulih Timur.

“Sebanyak 153 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Terdiri dari 68 orang sudah selesai pemantauan, 86 orang masih. Lalu, sebanyak 16 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). 411 orang masuk Orang Tanpa Gejala (OTG). Dengan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 12 orang,” pungkasnya (tau/sn)
Share:

Pemkab Muara Enim terus memantapkan proyek tol ruas Simpang Indralaya

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Muara Enim. Direncanakan pada awal Juni 2020 ini telah rampung penetapan lokasi tahap III untuk trase Prabumulih - Muara Enim. 

Hal tersebut dikemukakan dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. M. Teguh Jaya, M.M pagi tadi (29/04/2020) di ruang rapat Bupati Muara Enim. 

Penentuan lokasi ini dalam arti trase sudah bisa dibebaskan, dengan kata lain sudah tercapai kesepakatan semua pihak dan ada penandatanganan dokumen resmi. 

Untuk tahap I dan tahap II dari Simpang Indralaya - Prabumulih sudah dalam proses konstruksi. Berdasarkan paparan dari General Manager Wilayah I PT. Hutama Karya, Sarjono melalui konfrensi video menjelaskan bahwa trase Prabumulih - Muara Enim sepanjang 54,5 Km ini akan melintasi 4 kecamatan di wilayah Muara Enim, yaitu Rambang, Rambang Niru, Gunung Megang dan Muara Enim dengan lokasi simpang susun (interchange) pintu akses keluar masuk Kota Muara Enim berada di Desa Tanjung Serian, Kecamatan Muara Enim. 

Dari total panjang 54,5 Km tersebut, 49,3 Km akan melintasi lahan milik warga sedangkan berada di lahan BUMN, yaitu PT. Musi Hutan Persada dan PTPN VII masing-masing sepanjang 2,5 Km serta PT. Medco EP Lematang sepanjang 15 meter. 

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol dari Kementerian PUPR, Rasiman, S.T. M.T menyampaikan secara umum proses pembebasan lahan tidak ada kendala. 

Pihaknya terus mengupayakan agar sesuai target sehingga proses pengerjaan konstruksi tahap III dapat segera dilaksanakan pada bulan Mei. Direncanakan proyek tol Simpang Indralaya - Muara Enim sepanjang 126 Km ini selesai pada Oktober 2021.(sn)
Share:

Setelah Buron Tujuh Tahun, Akhirnya Zakaria Keok Di Dor Petugas

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Merasa sudah aman dan tidak mungkin lagi ditangkap pihak kepolisian, buronan Polres Muara Enim selama Tujuh tahun belakangan Zakaria als Dodi Metal (31) akhirnya tertangkap dan diberi hadia sebutir timah panas pada kaki kanannya karena melawan saat akan diamankan. 

Pelaku merupakan salah satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meningga dunia pada tanggal 20 Juli 2013 yang lalu yang berdomisili Desa Nanjungan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Penangkapan pelaku dilakukan saat anggota Satres Polres Muara Enim mendapatkan laporan keberadaan pelaku. Akhirnya anggita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (28/04/2020) bertempat di BTN Mandala Kecamatan Lawang Kidul. 

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian. Sik, SH, MH menjelaskan, pelaku sudah lama kdicari keberadaanya, dan akhirnya tertangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dari informasi yang berhasil didapatkan, anggota langsung bergerak cepat mengamankan dan melakukan pengembangn terhadap tersangk. Pelaku kita kenakan pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim, AKP Dwi Satya. 

Perlu diketahui, kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Gor Pancasila Muara Enim Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim saat korban Halomoan Pakpahan sedang Nongkrong Bersama Temannya berinisial SR.

Kemudian sekitar pukul 20.00 wib, datang segerombolan pelaku menggunakan motor mendatangi korban dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Halomoan yang saat ini telah meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Zakaria. Delain tersangka Zakaria, ada tiga tersangka lainnya yakni, Dodi Rabau yang sudah vonis, kemudian Topan Febri Saputra yang juga sudah vonis dan Angga Saputra alias Gugun yang juga sudah divonis.

Modus pelaku melakukan Tindak Pindana tersebut yaitu dengan cara pelaku Dodi Rabau memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan batu semen hingga batu semen tersebut pecah yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala dan meninggal dunia.

Kemudian salah satu tersangka an. Dodi Rabau melakukan perbuatan cabul terhadap teman korban berinisial SR di TKP. Sedangkan pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mengambil sepeda motor yamaha mio warna putih milik korban.

Selanjutnya ketiga pelaku meninggalkan tempat kejadian dan membawa sepeda motor korban kemudian dijualkan kepada pelaku Angga Saputra Alias Anggun sebesar Rp.3.000.000. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mendapatkan bagian sebesar Rp.200.000 serta dibagi kepada teman teman lainnya yang ikut serta dalam tindak kejahatan.

Saat ini barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa , 1 (satu) unit sepeda motor yamaha zupiter Z BG 3761 OF milik pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih Milik korban, 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Cros warna putih, Uang tunai sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah batu cor semen. (sn)
Share:

Peduli Warga Terdampak Corona, DPRD PALI Bagikan Ribuan Paket Bantuan

PALI, SININEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) salurkan bantuan ribuan paket sembako bagi warga yang terdampak wabah corona. Pembagian paket bantuan itu dilakukan di seluruh desa dan kelurahan yang ada di kabupaten PALI. 

Dikatakan H Asri AG, Ketua DPRD PALI bahwa kegiatan tersebut untuk membantu meringankan beban warga yang terdampak akibat wabah pandemik virus corona atau Covid-19.

"Anggota DPRD Kabupaten PALI membagikan 23 ton beras ke warga lanjut usia (lansia) yang berada di lima kecamatan yang ada di kabupaten PALI," kata H Asri AG usai melepas rombongan pembagian bantuan pada Selasa (28/4) di halaman kantor DPRD PALI. 
Selain membagikan bantuan beras, legislator kabupaten PALI juga membagikan masker sebanyak 24.000 buah dan pengadaan cek pengukur suhu tubuh sebanyak 26 unit.

“Total beras yang kita bagikan sebanyak 4600 karus ukuran 5 kg, disebar diseluruh desa dan kelurahan di kabupaten PALI. Dan juga masker sebanyak 2000 lusin yang akan dibagikan juga di kabupaten PALI,” terangnya. 

H Asri AG juga menerangkan, untuk penerima bantuan itu sendiri sudah didata oleh tim, dengan kriteria janda lansia, duda lansia, serta orang sakit.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengungkapkan bahwa dana untuk bantuan tersebut berasal dari sumbangan ke-25 anggota DPRD PALI yang terkumpul sebesar Rp 291.600.000,-.

“Semua dana berasal dari sumbangan anggota DPRD PALI. Dan sepeserpun tidak menggunakan APBD Kabupaten PALI. Untuk penyaluran, inshaallah akan selesai hari ini. Karena beras tersebut akan disalurkan ke kades langsung,” tukasnya seraya berkata bahwa penyaluran juga dibarengi dengan reses anggota DPRD PALI.

Di tempat yang sama, Irwan, ST, wakil ketua I DPRD PALI menerangkan bahwa bantuan yang diberikan merupakan inisiatif dari anggota DPRD PALI untuk mengumpulkan sumbangan, dan Alhamdulillah bisa terlaksana pada hari ini.
“Kita berharap, dengan bantuan yang diberikan bisa meringankan beban warga yang terdampak akibat virus corona. Karena, virua corona bencana yang harus kita hadapi bersama,” ungkapnya. 

Sementara itu, Son Haji Sekwan PALI menyatakan bahwa penyaluran bantuan beras dari DPRD PALI segera dilakukan. 
"Bantuan ini bakal dibagi di 65 Desa dan 6 kelurahan yang ada di PALI. Setiap desa atau kelurahan mendapat 60 sak beras untuk 60 kepala keluarga," kata Sekwan. (adv/sn) 
Share:

Bantu Janda di Desanya, Kades di PALI Ini Rela Rogoh Kocek Pribadi

PALI -- Peduli akan dampak wabah corona di desanya, terutama janda-janda lansia yang tentunya kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, Kepala Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),  Menriadi membagikan sedikitnya 200 sak beras terhadap Lansia khususnya janda tua yang ada di desa tersebut.

Kades akui bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiasi sendiri dengan biaya pribadi.

"Kami siapkan 200 sak beras dengan berat 5 kg. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kami terhadap warga yang sangat merasakan dampak wabah corona," ungkapnya, Rabu (29/4).

Dalam kesempatan itu juga, Kades menyalurkan bantuan dari DPRD PALI berupa 60 sak beras untuk 60 kepala keluarga.

"Alhamdulillah dapat tambahan dari DPRD PALI berupa beras untuk 60 KK. Kami berharap, meski bantuan baik dari kami pribadi dan dari dewan PALI tidak seberapa nilainya, namun bisa sedikit meringankan beban masyarakat desa kami," terangnya.

Ditambahkan Kades bahwa sebelum pembagian beras terhadap janda-janda lansia, PKK desa Talang Bulang juga membagikan paket makanan tambahan untuk Balita dalam mencegah stunting.

"Kita ketahui bahwa saat ini masyarakat sangat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Untuk bantu warga yang mempunyai anak balita, kami bersama PKK membagikan makanan tambahan berupa susu, minuman, kacang hijau dan biskut sebanyak 400 paket. Semoga saja, meski dampak corona sangat mengganggu perekonomian masyarakat, tetapi desa kami terhindar dari stunting apalagi kritis pangan," harapnya. (sn)
Share:

Polres PALI Bekuk Diduga Bandar Sabu, BB seberat Hampir 2 Ons Turut Diamankan


PALI, SININEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal  Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil meringkus Usman Gani (33) warga Dusun IV Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Tersangka Usman Gani ditangkap pada Minggu (26/4) sekira pukul 17.30 WIB di 
Dusun IV Desa Air Itam. 

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi bahwa tersangka ditangkap  berawal dari adanya laporan masyarakat, dimana adanya warga setempat yang resah atas perbuatan pelaku yang diduha kerap melakukan transaksi menjual narkotika di sebuah rumah.

SIMAK VIDEONYA :


Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit  beserta anggota  untuk melakukan penyelidikkan terhadap informasi itu.

Setelah dilakukan penyelidikkan dan observasi selama lebih kurang 4 hari, maka team Laba-laba PALI dipimpin Kasat Res narkoba Polres PALI AKP Andri Noviansyah melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu, tersangka sedang berada di sebuah rumah yang tengah menunggu dan sedang bertransaksi dengan pelanggan dibelakang rumah milik tersangka.

Saat penangkapan, ditemukan 1(satu) kantong clip besar yang diduga sabu dengan berat bruto 100 gram dan 1(satu) unit handphone merk nokia warna putih di tangan tersangka.

Lalu dilakukan penggeledahan di gudang belakang rumah tersangka terdapat 1(satu) buah tas warna hitam merk jollblues yg berisikan 1(satu) pucuk senpi rakitan dan 2(dua) butir amunisi 9mili dan ditemukan 1(satu) kantong yg yang diduga sabu dengan berat bruto 90 gram, dan di di temukan 1(satu buah timbangan digital  dan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1(satu) buah lirex kaca. 

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres PALI guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika  pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan  ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup," tandas Kapolres. (sn) 

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts