-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Marah Saat Dipegang Pinggangnya, Sutra Tusuk Temannya
KPU PALI Ajak Warga yang Belum Tercatat di DPS Segera Lapor
Dan pada Sabtu (19/9), KPU PALI secara serentak menggerakkan seluruh PPS untuk memasang pengumuman DPS ke tempat-tempat umum agar masyarakat bisa melihat dan memastikan tercatat sebagai DPS.
"Ya, serentak kita sebar pengumuman DPS untuk dipasang di tempat-tempat yang mudah dilihat masyarakat," ungkap Sunario, Ketua KPU PALI, Minggu (20/9).
Pasca dipasangnya pengumuman DPS, Sunario berharap warga untuk membaca dan meneliti isi DPS di masing-masing desa atau kelurahan untuk memastikan namanya tercacat di DPS.
"Apabila belum tercatat, maka segeralah lapor ke PPS setempat atau ke PPDP yang pernah melakukan Coklit ke rumah-rumah warga untuk segera didata," imbuhnya.
Sunario menegaskan bahwa KPU tidak ingin ada satu suara pun yang hilang pada proses pemilihan kepala daerah ke dua di kabupaten PALI.
"Bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang belum ada namanya tercatat pada DPS kami tidak mau terlewatkan, untuk itu bawa data diri anda dan lapor ke PPS. Sebab suksesnya pesta demokrasi bukan hanya aman dan damai saja, melainkan juga tingkat partisipasi pemilih yang tinggi. Dan kami tidak ingin menyia-nyiakan satu hak pilih supaya Pilkada di PALI menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyatnya," harap Sunario. (sn/perry)
GADUH DITENGAH PANDEMI, ASJAKON ; Sebaiknya Kepmen1410 PUPR Dibatalkan
Hal tersebut dituturkan oleh ketua umum AKLINDO Andi Amir Hursy yang dengan tegas mengatakan bahwa KEPMEN PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 PUPR cacat hukum !!! Untuk itu pada tanggal 14 September 2020 kemarin, kami telah melayangkan surat tuntutan pembatalan KEPMEN PUPR No.1410/KPTS/M/2020 Asosiasi badan usaha .....terakreditasi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Dan terhitung 90 hari dari surat kami tersebut apabila tidak dikabulkan.
Maka sudah cukup waktu bagi kami untuk menyampaikan gugatannya ke pengadilan (PTUN -red), Ujarnya Jumat 18/09/20 di Jakarta. Lebih lanjut, ketua umum AKLINDO mengatakan bahwa prihal tersebut dikarenakan asosiasi jasa konstruksi (Asjakon -red) berpegang teguh pada pakta hukum yaitu UU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 105 menyatakan ; Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan
Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017 sedangkan Peraturan Pelaksanaannya yaitu PP No. 22 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 23 April 2020. Dengan demikian, PP No. 22 Tahun 2020 cacat hukum sebab melanggar Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017, yaitu diundangkan setelah lewat 2 (dua) tahun, bahkan terlambat selama 1 tahun 2 bulan, tambahnya.
J adi sesuai hukum, Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 batal dengan sendirinya, dasar hukumnya (PP No. 22 Tahun 2020 ) tidak sah secara hukum sebab bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017, jelasnya.
Adapun, atas rilis PUPR 2 tertanggal 17 September 2020 SP.BIRKOM/IX/2020/387 dengan judul "Kementerian PUPR Pastikan Tidak Ada Asosiasi Jasa Konstruksi Yang Dibekukan"
"Bahwa hal tersebut berbeda realitas, dan bahkan dilapangan telah muncul polemik baru", bebernya Hal itu terungkap melalui surat LPJKN No. 1335-UM/LPJK-N/IX/2020 tanggal 18 September 2020, Prihal ; Laporan atas penolakan POKJA terhadap SBU/SKA/SKTK Anggota Asosiasi yang Tidak Terakreditasi, ungkapnya.
Dikatakan dalam Point satu, Bahwa setelah terbitnya surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tanggal 4 September 2020, tentang Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi dan Rantai Pasok yang telah terakreditasi.
Pengurus LPJK Nasional menerima pengaduan bahwa telah terjadi penolakan dari POKJA Pengadaan Jasa konstruksi terhadap SBU/SKA/SKTK dari anggota asosiasi yang tidak lulus akreditasi sebagaimana lampiran surat keputusan Menteri PUPR sebagaimana lampiran surat keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan; Selanjutnya, surat tersebut telah dilayangkan kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang ditembuskan serta disampaikan kepada ;
1. Dewan Pengawas LPJK Nasional; 2. Ketua LPJK Provinsi Seluruh Indonesia; 3. Ketua Asosiasi Perusahaan; 4. Ketua Asosiasi Profesi; Maka untuk itu, Ketua Umum AKLINDO meminta Bapak Menteri PUPR dapat melihat secara JERNIH, ARIF dan BIJAKSANA atas dampak yang ditimbulkan kepmen tersebut terhadap masyarakat jasa konstruksi ditengah pandemi dan keperihatinan bangsa ini, pintanya
Adapun, tentunya Peraturan Presiden R.I. No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang memprioritaskan program subsidi besar-besaran bagi tenaga kerja dan pencegahan PHK demi stabilisasi ekonomi yang mengalami resesi, dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi Bapak Menteri. Pungkas Andi Amir Hursy.
Kedapatan Simpan 45 Paket Diduga Sabu, Sumiana Digelandang Tim Laba-laba
Bupati HM Ilyas Launching Bantuan Penyaluran, Satu Kepala Keluarga di Ogan Ilir Terima Bantuan 30 Kg Beras
Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Lakukan Peduli Penghijauan Di Taman Rekreasi Mang Pedeka Jero
PRABUMULIH, SININEWS.COM - Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Ny. Nera Eko Indra Heri didampingi oleh beberapa Pengurus Bhayangkari Daerah Sumsel bersama Ketua Bhayangkari Cabang Prabumulih Ny Ode Wayan dan Pengurus Bhayangkari Cabang Prabumulih melakukan penanaman pohon di lokasi Taman Rekreasi Mang Pedeka Jero, Kamis Sore (17/9/2020)
Taman Rekreasi Mang Pedeka Jero ini sendiri berada yang berada di komplek perkantoran Polsek Prabumulih Timur dan Sat Lantas Polres Prabumulih jalan lingkar Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Ny. Nera Eko Indra Heri didampingi oleh beberapa Pengurus Bhayangkari Daerah Sumsel bersama Ketua Bhayangkari Cabang Prabumulih Ny Ode Wayan dan Pengurus Bhayangkari Cabang Prabumulih menanam lebih kurang 50 puluh tanaman yang terdiri dari beberapa pohon peneduh serta beberapa jenis pohon buah-buahan.
Kegiatan ini juga sebgai wujud Bhayangkari peduli Penghijauan terutama di lokasi perkantoran dan asrama Polri, semoga kelak pohon-pohon yang ditanam dapat menambah indahnya Taman Rekreasi Mang Pedeka Jero, sehingga dapat dinikmati baik oleh anggota Polri maupun masyarakat yang sengaja datang ke Taman Rekreasi Mang Pedeka Jero.
Di Taman Rekreasi Mang Pedeka Jero ini sendiri cukup menarik untuk melakukan foto-foto, dimana disediakan spot-spot foto baik dari kolam ikan, pondok-pondokan, ayunan bagi anak-anak serta beberapa spot menarik lainnya.
Semoga adanya Taman Rekreasi Mang Pedeka Jero data menjadi alternatif bagi personel maupun masyarakat Kota Prabumulih mencari rekreasi dengan nuansa alami.(sn)











