Pukul Korban Pakai Kayu Balok

INDRALAYA--Tim Unit Reskrim Polsek Indralaya pimpinan Kapolsek AKP Helmy Ardiansyah SH berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terakhir kali berhasil melarikan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih bernopol BG 5919 ACK milik korban Rommy Agustiawan (34), warga Ilir Timur II Palembang. Dua orang pelaku curas tersebut, antara lain yakni tersangka Sukriansyah (31) warga Kelurahan Tuan Kentang SU I Palembang dan tersangka Muslim (31) warga Talang Balai Baru Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir (OI). Keduanya dibekuk Polisi pada Sabtu pagi (19/9) pukul 08.00 ketika sedang bersembunyi disalah satu rumah pelaku di kawasan SU I Palembang. 

Dari tangan keduanya, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat serta sebilah senjata tajam (sajam) jenis parang. "Kedua tersangka pelaku curas beserta barang bukti kita bekuk tanpa perlawanan," ungkap Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi SIk SH melalui Kapolsek Indralaya AKP Helmy Ardiansyah SH, Senin (21/9). Diterangkan Kapolsek, kedua tersangka kini sedang menjalani proses penyidikkan lebih lanjut. Modus kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku terjadi pada Selasa (11/8) lalu sekira pukul 06.30 TKP di jalan poros Desa Sakatiga menuju perkantoran Tanjung Senai Indralaya tepatnya di dekat jembatan seberang Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya Kabupaten OI. 

Saat itu, korban Rommy Agustiawan (34) sedang mengendarai sepeda motor hendak membeli isi ulang tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Setibanya di TKP datang pelaku menghadang berjumlah dua orang memberhentikan paksa sepeda motor korban. Korban dipukul menggunakan kayu balok pada bagian pundak sebelah kiri. Korban pun seketika terjatuh dari sepeda motor. Sementara seorang pelaku lainnya mengancam korban menggunakan sajam jenis parang. Korban pun takut dan pasrah saat kedua pelaku berhasil merampas dan membawa lari sepeda motor jenis Honda Beat miliknya. 

Atas peristiwa tersebut, korban Rommy langsung melapor ke unit Reskrim Polsek Indralaya. "Berdasarkan informasi dan penyelidikan bahwa Pelaku berada di rumahya di lorong Salendra Kelurahan Tuan Kentang Kecamatan SU I Palembang. Kedua pelaku berhasil kita bekuk tanpa perlawanan," tandas Kapolsek AKP Helmy Ardiansyah. Sementara itu, dihadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kini hanya bisa pasrah saat digiring petugas menuju jeruji besi tahanan Mapolsek Indralaya.(Ber)
Share:

Jaga Integritas Penyelenggara, KPU PALI Gelar Penyuluhan Hukum

PALI.SININEWS.COM -- Menjaga integritas ,kehormatan, kemandirian dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengajak seluruh PPK dan PPS juga Partai Politik (Parpol) untuk ikuti penyuluhan hukum pelanggaran kode etik, kode perilaku, pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati PALI, Senin (21/9) di sekretariat KPU PALI.

Dikatakan Sunario SE, ketua KPU PALI didampingi Fikri Ardiansyah Divisi Prodata KPU PALI bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut guna memberikan pemahaman kepada penyelenggara untuk mematuhi rambu-rambu sesuai tugas dan fungsinya. 

"Kita mengajak seluruh penyelenggara dari PPS dan PPK untuk paham kode etik dan perilaku sesuai tugas pokoknya agar tidak melakukan pelanggaran. Pada kegiatan ini, kita undang narasumber dari Kajaksaan dan Bawaslu PALI," ungkap Sunario.

Sunario juga menekankan kepada seluruh penyelenggara untuk tetap menjaga netralitas dan integritas.

"Kita harus bekerja sesuai aturan yang berlaku. Apalagi saat ini tahapan Pilkada sudah mendekati masa kampanye, yang tentunya kita dituntut menunjukkan kinerja yang baik. Dan kami harapkan dengan adanya penyuluhan ini, semua penyelenggara paham dan tidak membuat kesalahan agar jalannya Pilkada berjalan aman, jujur dan adil serta berintegritas," harapnya. 

Sementara itu, ketua Bawaslu PALI Heru Muharam melalui Basrul SAP, anggota Bawaslu PALI menyebut bahwa pihaknya terus mengawal jalannya tahapan Pilkada.

"Hingga saat ini belum ada temuan atau laporan pelanggaran terkait jalannya tahapan Pilkada. Hanya saja ada temuan data, dimana ada warga yang belum tercoklit. Tetapi pelanggaran itu sudah ditindak lanjuti oleh pihak penyelenggara," terangnya. (sn/perry) 


Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 20 September 2020



Share:

Marah Saat Dipegang Pinggangnya, Sutra Tusuk Temannya

PALI.SININEWS.COM -- Sutra Anda (24) berstatus pekerja di PT GBS warga Suka Rame Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim ditangkap tim Serigala Reskrim Polsek Penukal Abab lantaran telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban bernama Rian Aprianto (24) yang tak lain teman kerja pelaku warga Desa Gunung Raja Lubay Kabupaten Muara Enim harus mengalami luka cukup parah dan harus dilarikan ke rumah sakit. 

Kejadian itu dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian bahwa hanya gara-gara sepele, yakni pelaku marah ketika dipegang pinggangnya saat pelaku tengah membersihkan tanah yang melekat pada ban sepeda motor yang dibawanya. 

"Pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 sekira pukul 20.20 WIB, berangkatlah pelaku menggunakan sepeda motor miliknya sambil membonceng korban dari kantor PKS PT. GBS menuju PT. SERVO. Namun setiba di TKP di divisi I LME PT. GBS Desa Prambatan kecamatan Abab Kabupaten PALI, sepeda motor yang dikendarai pelaku mengalami kendala, yaitu karena cuaca habis hujan sehingga ban sepeda motor lengket dengan tanah," jelas alpian, Senin (21/9).

Selanjutnya dikatakan Alpian bahwa ketika pelaku sedang membersihkan sepeda motor, lalu korban memegang pinggang pelaku sebelah kanan. Hal itu justru membuat pelaku marah dan langsung mencabut sebilah pisau dari pinggang sebelah kanan lalu menusuk korban sebanyak 2 ( dua ) kali yang  mengenai pelipis sebelah kiri dan punggung kanan korban, selanjutnya pelaku melarikan diri.

"Bermula dari info pelapor bahwa pelaku sedang berada di kebun sawit PT. GBS, kemudian kami memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Taufik Hidayat beserta Tim Srigala untuk meluncur ke TKP. Setiba di TKP, pelaku sedang bersembunyi tetapi tim Serigala berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 1 ( satu ) bilah pisau dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses," tandas Kapolsek Penukal Abab. (sn/perry) 

Share:

KPU PALI Ajak Warga yang Belum Tercatat di DPS Segera Lapor

PALI.SININEWS.COM --Pesta demokrasi di Bumi Serepat Serasan kian dekat, saat ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar pada 9 Desember 2020 sudah memasuki penetapan Dafrar Pemilih Sementara (DPS) yang telah melalui rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) beberapa waktu lalu. 

Dan pada Sabtu (19/9), KPU PALI secara serentak menggerakkan seluruh PPS untuk memasang pengumuman DPS ke tempat-tempat umum agar masyarakat bisa melihat dan memastikan tercatat sebagai DPS. 

"Ya, serentak kita sebar pengumuman DPS untuk dipasang di tempat-tempat yang mudah dilihat masyarakat," ungkap Sunario, Ketua KPU PALI, Minggu (20/9).

Pasca dipasangnya pengumuman DPS, Sunario berharap warga untuk membaca dan meneliti isi DPS di masing-masing desa atau kelurahan untuk memastikan namanya tercacat di DPS. 

"Apabila belum tercatat, maka segeralah lapor ke PPS setempat atau ke PPDP yang pernah melakukan Coklit ke rumah-rumah warga untuk segera didata," imbuhnya. 

Sunario menegaskan bahwa KPU tidak ingin ada satu suara pun yang hilang pada proses pemilihan kepala daerah ke dua di kabupaten PALI. 

"Bagi warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang belum ada namanya tercatat pada DPS kami tidak mau terlewatkan, untuk itu bawa data diri anda dan lapor ke PPS. Sebab suksesnya pesta demokrasi bukan hanya aman dan damai saja, melainkan juga tingkat partisipasi pemilih yang tinggi. Dan kami tidak ingin menyia-nyiakan satu hak pilih supaya Pilkada di PALI menghasilkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyatnya," harap Sunario. (sn/perry)
Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 19 September 2020



Share:

GADUH DITENGAH PANDEMI, ASJAKON ; Sebaiknya Kepmen1410 PUPR Dibatalkan

JAKARTA,SININEWS.COM -  KEPMEN PUPR No.1410/KPTS/M/2020 telah menuai gaduh masyarakat jasa konstruksi Se-Indonesia, pasalnya kewenangan PUPR dalam menerbitkan Kepmen 1410 dianggap cacat hukum. 

Hal tersebut dituturkan oleh ketua umum AKLINDO Andi Amir Hursy yang dengan tegas mengatakan bahwa KEPMEN PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 PUPR cacat hukum !!! Untuk itu pada tanggal 14 September 2020 kemarin, kami telah melayangkan surat tuntutan pembatalan KEPMEN PUPR No.1410/KPTS/M/2020 Asosiasi badan usaha .....terakreditasi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Dan terhitung 90 hari dari surat kami tersebut apabila tidak dikabulkan. 

Maka sudah cukup waktu bagi kami untuk menyampaikan gugatannya ke pengadilan (PTUN -red), Ujarnya Jumat 18/09/20 di Jakarta. Lebih lanjut, ketua umum AKLINDO mengatakan bahwa prihal tersebut dikarenakan asosiasi jasa konstruksi (Asjakon -red) berpegang teguh pada pakta hukum yaitu UU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 105 menyatakan ; Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan

Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017 sedangkan Peraturan Pelaksanaannya yaitu PP No. 22 Tahun 2020 diundangkan pada tanggal 23 April 2020. Dengan demikian, PP No. 22 Tahun 2020 cacat hukum sebab melanggar Pasal 105 UU No. 2 Tahun 2017, yaitu diundangkan setelah lewat 2 (dua) tahun, bahkan terlambat selama 1 tahun 2 bulan, tambahnya.

J adi sesuai hukum, Kepmen PUPR No. 1410/KPTS/M/2020 batal dengan sendirinya, dasar hukumnya (PP No. 22 Tahun 2020 ) tidak sah secara hukum sebab bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017, jelasnya. 

Adapun, atas rilis PUPR 2 tertanggal 17 September 2020 SP.BIRKOM/IX/2020/387 dengan judul "Kementerian PUPR Pastikan Tidak Ada Asosiasi Jasa Konstruksi Yang Dibekukan" 

"Bahwa hal tersebut berbeda realitas, dan bahkan dilapangan telah muncul polemik baru", bebernya Hal itu terungkap melalui surat LPJKN No. 1335-UM/LPJK-N/IX/2020 tanggal 18 September 2020, Prihal ; Laporan atas penolakan POKJA terhadap SBU/SKA/SKTK Anggota Asosiasi yang Tidak Terakreditasi, ungkapnya. 

Dikatakan dalam Point satu, Bahwa setelah terbitnya surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tanggal 4 September 2020, tentang Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi dan Rantai Pasok yang telah terakreditasi. 

Pengurus LPJK Nasional menerima pengaduan bahwa telah terjadi penolakan dari POKJA Pengadaan Jasa konstruksi terhadap SBU/SKA/SKTK dari anggota asosiasi yang tidak lulus akreditasi sebagaimana lampiran surat keputusan Menteri PUPR sebagaimana lampiran surat keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan; Selanjutnya, surat tersebut telah dilayangkan kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang ditembuskan serta disampaikan kepada ; 

1. Dewan Pengawas LPJK Nasional; 2. Ketua LPJK Provinsi Seluruh Indonesia; 3. Ketua Asosiasi Perusahaan; 4. Ketua Asosiasi Profesi; Maka untuk itu, Ketua Umum AKLINDO meminta Bapak Menteri PUPR dapat melihat secara JERNIH, ARIF dan BIJAKSANA atas dampak yang ditimbulkan kepmen tersebut terhadap masyarakat jasa konstruksi ditengah pandemi dan keperihatinan bangsa ini, pintanya 

Adapun, tentunya Peraturan Presiden R.I. No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang memprioritaskan program subsidi besar-besaran bagi tenaga kerja dan pencegahan PHK demi stabilisasi ekonomi yang mengalami resesi, dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi Bapak Menteri. Pungkas Andi Amir Hursy.

Share:

Kedapatan Simpan 45 Paket Diduga Sabu, Sumiana Digelandang Tim Laba-laba

PALI. SININEWS.COM  -- Sumiana (46) seorang ibu rumah tangga yang kesehariannya berjualan dengan memiliki sebuah warung di Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa digelandang tim laba-laba Satuan Reskrim Narkoba Polres PALI lantaran kedapatan menyimpan 45 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu didalam warung miliknya. 

Tersangka Sumiana ditangkap tim laba-laba pada Rabu (16/9) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. 

Dari keterangan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kasatres Narkoba AKP Andri Noviansyah S.kom bahwa penangkapan tersangka itu berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa disebuah warung milik tersangka sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka.

Kemudian atas kejadian laporan tersebut, Kasatres Narkoba memerintahkan Ipda Thomson Angka Wibawa SH selaku Kanit Idik 1 untuk menyelidiki mengenai laporan tersebut.

Selanjutnya Kanit Lidik 1 beserta tim laba-laba langsung melakukan penyelidikan disebuah warung dimaksud. Lalu dilakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka yang sedang berada didalam warung miliknya.

Pada penggeledahan itu, tim laba-laba  menemukan 45 (empat puluh lima ) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 11, 24 (sebelas koma dua puluh empat) gram. Tepatnya barang bukti tersebut berada didalam kotak kardus yang berada didalam warung milik tersangka.

"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres PALI guna proses lebih lanjut," jelas AKP Andri Noviansyah. (sn/perry)
Share:

Bupati HM Ilyas Launching Bantuan Penyaluran, Satu Kepala Keluarga di Ogan Ilir Terima Bantuan 30 Kg Beras

INDRALAYA--Bupati Ogan Ilir (OI) HM Ilyas Panji Alam me-launching penyaluran bantuan beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Launching penyaluran bantuan beras berlangsung Kamis (18/9) bertempat di Desa Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI. Setidaknya, satu orang Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten OI yang telah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bakal memperoleh bantuan beras sebanyak 30 kilogram. Dihadapan ratusan KK penerima bantuan, Bupati HM Ilyas Panji Alam mengatakan, bantuan yang diberikan ini merupakan bantuan dari Kementerian Sosial RI, teruntuk bagi warga Kabupaten OI yang terdampak pandemi covid-19. "Beberapa waktu yang lalu kita usulkan kepada Bapak Menteri Sosial kepada warga kita yang terdampak pandemi covid-19. Bapak menteri menyetujui, dan alhamdulillah kini sudah terealisasi," ucap Bupati OI HM Ilyas Panji Alam. 

Bantuan dalam bentuk penyaluran kepada KK yang telah terdata kedalam KPM ini, tujuannya untuk mengurangi beban masyarakat Kabupaten OI. "Sebelumnya kita sudah menyalurkan bantuan BLT, BST, bantuan sembako, dan kali ini pemerintah pusat menyalurkan bantuan 30 kilogram beras kepada warga masyarakat Ogan Ilir," ujar Bupati HM Ilyas. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemda OI Irawan Sulaiman menjelaskan, untuk di Kabupaten OI data yang telah tervalidasi sebagai KPM bantuan penyaluran beras berjumlah 22.160 KK. Sebelumnya hanya 18 ribu KK. "Kemudian kita ajukan untuk penambahan dan hasilnya disetujui 22.169 KK KPM penerima bantuan penyaluran beras," jelas Kadinsos OI Irawan Sulaiman.  

Disebutkan Kadinsos OI, jenis beras bantuan ini merupakan beras Bulog kualitas medium. Dari 22 ribu lebih KK yang bakal menerima bantuan beras, proses penyaluran bantuan dengan cara bertahap. "Porsinya masing-masing KK KPM menerima 30 kilogram beras dan mulai disalurkan pada Agustus sampai dengan Oktober nanti," jelas Kadinsos OI Irawan Sulaiman.(Ber)
Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 18 September 2020



Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts