Jangan "Gigit" Orang Yang Tidak Bersalah Dalam Kasus GoldenHans

JAKARTA, SININEWS.COM -  15 Oktober 2020 Presiden Jokowi pada Rakernas Indonesia Maju di Sentul Jawa Barat bulan November 2019 telah menginstruksikan agar aparat penegak hukum jangan menggigit orang yang tidak bersalah. Hal ini tegas disampaikan oleh Bapak Presiden kepada seluruh peserta Rakernas tersebut. Fakta di lapangan ternyata masih ada kenyataan orang yang tidak bersalah akan digigit. 

Kali ini Ormas FBR diduga dizolimi atas pengaduan palsu Sdr. S di wilayah hukum Polres Jakarta Utara terkait dengan pengosongan Hotel Goldenhands pada tanggal 09 Juli 2020 di Bandengan Jakarta Utara. Berawal dari AL seorang pemilik gedung Goldenhands di Bandengan Jakarta Utara yang menyewakan gedung tersebut kepada seseorang berinisial S selama 5 tahun dengan pembayaran sewa secara cicilan setiap 6 bulan. 

Masa sewa terhitung sejak 8 Oktober 2018, namun S hanya membayar sewa untuk 6 bulan pertama saja dan selanjutnya S tidak pernah lagi membayar cicilan sewa kepada pemilik gedung. 

S menyewa gedung Goldenhands untuk mengoperasikan tempat tersebut sebagai tempat hiburan karaoke di Bandengan Jakarta Utara. Karena S tidak membayar sewa dan tetap menempati dan mengoperasikan gedung Goldenhands sebagai tempat hiburan, maka AL melaporkan S ke Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya pada September 2019 atas dugaan menguasai tanah dan bangunan secara melawan hak. 

Hal ini terpaksa dilakukan AL karena S tidak mau mengosongkan gedung Goldenhands milik AL tersebut, akan tetapi laporan tersebut tidak berjalan sampai saat ini. Selain itu AL juga telah melaporkan ke Dinas Pariwisata terkait pengoperasian tempat hiburan Goldenhands dalam masa PSBB pada Maret 2020, dan Dinas Pariwisata telah melakukan penyegelan dan melarang pengoperasian Goldenhands serta mencabut ijinnya. 

Meskipun telah dilarang beroperasi, disegel dan dicabut ijinnya ternyata S masih tetap mengoperasikan tempat hiburan tersebut secara diam-diam melalui pintu masuk di bagian belakang gedung tersebut. 

AL yang merasa dirinya dizalimi kemudian menggunakan haknya berdasarkan perjanjian sewa yang telah disepakati antara dirinya dengan S yaitu apabila penyewa tidak membayar sewa, maka perjanjian menjadi batal dan penyewa memberikan kuasa kepada pemilik gedung untuk mengosongkan tempat dan memindahkan hak sewanya. 

Atas kuasa yang diberikan oleh S sendiri selaku penyewa maka AL menyewakan tempat itu ke Biro Hukum FBR Jakarta untuk digunakan sebagai kantor layanan hukum kepada masyarakat dan kegiatan sosial ormas FBR. Pada tanggal 9 Juli 2020, Biro Hukum FBR Jakarta dengan beberapa anggota ormas FBR berdasarkan kuasa yang sah mendatangi gedung Goldenhands dan meminta S secara baik-baik untuk mengosongkan gedung tersebut, ternyata pada saat anggota ormas berada di dalam menemukan adanya penyalahgunaan narkoba dan orang asing yang berkewarganegaraan Korea serta ada 2 orang yang diduga merupakan oknum anggota kepolisian. 

Setelah S dan seluruh karyawannya berada di luar gedung, Kapolsek Penjaringan dan jajaran Polres Jakarta Utara tiba di lokasi. Saat itu masyarakat melaporkan kepada Kapolsek Penjaringan bahwa ditemukan penyalahgunaan narkoba di dalam gedung, dan Kapolsek Penjaringan beserta tim nya dengan beberapa saksi termasuk S selaku penyewa gedung kembali masuk ke dalam gedung Goldenhands, yang tidak beberapa lama kemudian tim Polsek Penjaringan terlihat membawa beberapa barang bukti keluar dari gedung Goldenhands. 

Anehnya S selaku penyewa melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan atas dirinya pada dini hari tanggal 10 Juli 2020, dan yang lebih anehnya lagi adalah jajaran Polres Jakarta Utara bukannya mengusut tuntas penyalahgunaan narkoba di tempat yang dikelola oleh S secara melawan hukum, tetapi malah mengusut laporan balik S terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengada-ngada. 

“Ini jelas fitnah dan pengaduan palsu, karena Kami memiliki seluruh bukti – bukti rekaman video bahwa tidak pernah ada pengeroyokan dan penganiayaan, sungguh amat zalim orang yang tidak bersalah diproses hukum sementara orang yang jelas-jelas melawan hukum masih bisa bebas berkeliaran dan membuat pengaduan palsu. 

Bahkan Kapolsek Penjaringan melihat dengan mata kepada sendiri bahwa S sehat walafiat saat berada di luar gedung Goldenhands dan masuk kembali ke dalam gedung bersamanya, mengapa laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan bisa diterima oleh Polsek Penjaringan yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara? Kami sudah menyerahkan semua bukti-bukti ke Bapak Presiden dan Bapak Kapolri dan Menkopolhukam dan seluruh jajaran Kadiv Propam Mabes Polri terkait apa yang terjadi di dalam gedung pada tanggal 9 Juli 2020. “ tutur Onggowijaya, S.H., M.H selaku Advokat dari Biro Hukum FBR. 

"Siapa yang membekingi S sampai berani menduduki gedung Goldenhands dan mengoperasikan hiburan malam secara melawan hukum selama 1,5 tahun? Siapa pihak yang ditelpon oleh S dan 2 oknum anggota kepolisian saat peristiwa pengosongan terjadi? Tidak mungkin S begitu beraninya melawan hukum seorang diri jika tidak ada membekingi. Ini adalah bukti nyata orang tidak bersalah digigit dan Kami dari Biro Hukum FBR Jakarta meminta Bapak Presiden melalui Bapak Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan agar dapat mengungkap kasus ini terutama penyalahgunaan narkoba dimulai dari memeriksa 2 orang yang diduga oknum polisi yang telah kami serahkan identitas dan fotonya ke Bapak Kapolri.” tegas Onggowijaya, S.H., M.H.  

“Bahkan yang sangat janggal adalah oknum anggota di unit Jatanras Polres Jakarta Utara pada tanggal 12 Juli 2020 memanggil anggota ormas FBR dan diinterogasi tanpa surat perintah penyelidikan karena surat perintah penyelidikan baru terbit tanggal 13 Juli 2020. 

Kami meminta Kadiv Propam mengusut tuntas masalah ini dan menghukum oknum dan atasan langsungnya tersebut yang melanggar KUHAP sesuai dengan Perkap 4 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. 

Ini luar biasa sekali, orang yang tidak bersalah diperlakukan tidak adil, diinterogasi, namun orang yang sangat patut diduga mengoperasikan tempat hiburan dan ditemukan adanya narkoba belum jelas kelanjutan perkaranya” tutur Onggowijaya, S.H, M.H. keheranan. 

Sampai saat ini gedung Goldenhands di pasang police line, hal ini sangat merugikan Kami selaku penyewa baru gedung yang akan memanfaatkan gedung untuk layanan masyarakat, ada apa ini dan sampai mana pemeriksaan terkait ditemukannya narkoba di gedung Goldenhands ? hal ini sangat meresahkan karena ternyata masih ada yang tidak taat pada instruksi Bapak Presiden untuk tidak menggigit orang yang tidak bersalah. 

Kami Biro Hukum FBR Jakarta dengan penuh hormat meminta Bapak Kapolri untuk menindak tegas bawahannya bila terbukti memiliki keterkaitan dengan S alias Awi dalam pengoperasian Goldenhands serta mengusut tuntas masalah hukum ini.” pinta Onggowijaya, S.H., M.H. selaku pengacara Biro Hukum FBR Jakarta. 

“Kami percaya Bapak Kapolri dapat menindak dan mengganti jajarannya dengan pemain cadangan apabila ternyata masih ada oknum-oknum yang masih coba-coba bertindak tidak profesional. Kiranya persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti jajaran Polres Jakarta Utara agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya dan kepercayaan terhadap Polri tetap terjaga.” tutup Onggowijaya, S.H., M.H. (ril/sn)

Share:

Dusun di Desa Talang Bulang Bertambah, Tiga Kadus Dilantik Serentak


PALI. SININEWS.COM -- Mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memekarkan tiga dusun sekaligus. Dimana selama ini, desa yang menjadi gerbang masuk Kabupaten PALI hanya memiliki dua dusun. 


Bahkan setelah ajuan pemekaran dusun disetujui oleh pemerintah Kabupaten PALI, Kepala Desa (Kades) Talang Bulang Menriadi langsung menggelar musyawarah untuk menunjuk kepala dusunnya. 

"Karena wilayah kerja dua kepala dusun cukup luas, maka pada awal kepemimpinan saya, diajukan pemekaran dusun ke Pemkab PALI. Alhamdulillah, pertengahan tahun 2020 disetujui pemekaran dusun menjadi tiga, yakni dusun 3,4 dan 5. Lalu saya gelar musyawarah desa untuk menentukan kepala dusun yang baru mekar," ungkap Menriadi, Jumat (16/10).

Dalam musyawarah desa itu ditambahkan Kades bahwa disepakati adanya pemilihan langsung oleh masyarakat untuk memilih kepala dusunnya. 

"Pada hari Rabu lalu tanggal 14 Oktober 2020 digelar pemilihan Kadus serentak di tiga dusun yang baru mekar. Lalu dihasilkan tiga Kadus pilihan masyarakat dan hari ini dilantik oleh Camat Talang Ubi disaksikan Kabid Pemdes DPMD PALI, Kapolsek Talang Ubi dan dari Koramil Talang Ubi," tukasnya. 

Diakuinya bahwa perangkat desa di Talang Bulang, baik Kadus, Sekdes maupun perangkat lainnya hampir 90 persen dari kalangan milenial. 

"Kami pilih milenial agar pelayanan di desa kami optimal. Sebab kaum muda mempunyai semangat cukup tinggi, masih energik dan diharapkan mampu mengeluarkan gagasan baru dalam membangun desa kami. Namun demikian, kami tidak asal tunjuk, tetapi melalui musyawarah desa atau pilihan langsung oleh masyarakat agar perangkat desa di Talang Bulang benar-benar berkualitas," tutupnya. (sn/perry)




Share:

Tim Macan Putih Polres Prabumulih kembali Amankan Sabu, 4 Tersangka Ditangkap

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Kerja keras Team Opsnal Macan Putih Satres narkoba Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil. Bahkan kali ini team yang dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S.Sos SIK bersama Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi, beserta Anggota Opsnal lainnya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kota Prabumulih tak tanggung-tanggung Empat (4) tersangka yang telah di amankan dalam jangka waktu yang tak jauh hari nya.

Dari hasil penggrebekan dan penangkapan itu, petugas Opsnal Macan Putih mengamankan dua orang tersangka Herman (42) dan tersangka Efriadi (33) di sebuah bedeng pada (11/10/20) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka Herman (42), yang merupakan warga Jalan Surip  Gang Pagaralam No.50 Rt.06 Rw.04 Kel.Pasar II Kec.Pbm Utara Kota Prabumulih, sedangkan tersangka Efriadi (33)  tercatat warga Jalan.Surip Gg.Rambang Rt.04 Rw.04 Kel.Pasar II Kec.Pbm Utara Kota Prabumulih keduanya merupakan warga pasar II Kec. Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, sedikitnya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan Bruto 0.20 Gram didalam kantong jaket milik tersangka Efriadi yang digantung dibelakang pintu kamar, dan 48 (empat puluh delapan) paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam bantal didalam kamar milik tersangka Herman, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu ditemukan diselipan kasur dalam kamar milik Tersangka Herman sehingga berjumlah 50 Paket Sabu dengan Bruto 12.46 Gram , 9 (sembilan) ball plastik klip bening dan 1 (satu) buah sekop plastik warna kuning ditemukan didalam kantong asoy warna putih di rak sepatu didalam kamar milik tersangka Herman dan 1 (Satu) Perangkat Alat Hisap / Bong yang Berada di dalam Kamar tersangka Herman dan Uang tunai senilai Rp 1 juta.

Kasatres Narkoba AKP Fadilah Ermi S.Sos SIk, yang di dampingi oleh Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi, membeberkan adanya penangkapan tersebut. Kedua tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Prabumulih.

“Kedua tersangka saat ini kita amankan dan terus dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” ucap AKP Fadilah Ermi S.Sos SIk.Kamis (15/10/2020) siang.

Rata-rata mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat Enam (6) tahun, dan paling lama Dua puluh tahun (20) tahun penjara. Bukan itu saja mereka juga diancam dengan denda paling sedikit satu (1) miliar dan paling banyak sepuluh (10) miliar,

Sebelumnya team macan putih telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Nazaruddin (31) warga Jalan Mayor Iskandar Gang Arena RT 018 RW 008 Kel. Mangga Besar Kec. Prabumulih Utara Tersangka Nazaruddin di tangkap saat sedang mengendarai sepeda motor saat berada di lokasi TKP di Jalan Alipatan Gang Masjid Nurul Falah Kel. Mangga besar Kec. Prabumulih Utara. Pada Minggu malam (11/10/2020) pukul 22.30 WIB.

Dengan disaksikan aparat pemerintah setempat dilakukan lah penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa Dua (2) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang di balut tissue warna putih yang terjatuh dibawah sepeda motor pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Prabumulih guna untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang di temukan adalah Dua (2) paket kecil Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,41 gram,satu (1) buah handphone merek Maxtron warna hitam, satu (1)unit sepeda motor Honda Beat warna merah list putih dengan no pol BG 3391 CU dan Uang tunai senilai Rp 240.000.

Terpisah tersangka Farmadi (33) yang ditangkap di jalan volly tepatnya di belakang GOR Prabujaya Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur pada Rabu siang (14/10/2020) pukul 12.30 WIB.

Pada saat akan di tangkap sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu (1) paket Narkotika jenis Sabu kedalam sumur,berkat kesigapan anggota team macan putih tak ingin buruannya dan Barang Bukti (BB) hilang dengan cepat mengetahui bahwa barang haram tersebut di buang ke dalam sumur demi untuk mengelabui  para anggota team macan putih. pada Rabu siang (14/10/2020) pukul 12.30 WIB.

Selanjutnya tersangka  berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang di dapat adalah,Dua (2) paket Narkotika jenis Sabu seberat 2,75 gram. Rata-rata mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 3 5 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara  minimal Lima (5) tahun, dan paling lama Dua puluh tahun (20) tahun penjara. Bukan itu saja mereka juga diancam dengan denda paling sedikit satu miliar (1) miliar dan paling banyak sepuluh (10) miliar.

Share:

Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Kuasa Hukum Paslon Hero Pertanyakan Keabsahan Pelapor


PALI. SININEWS.COM -- Laporan Riasan Syahri SH selaku tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) ke Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Kamis (15/10) siang tadi akan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan rivalnya, yakni Paslon Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) disambut tim kuasa hukum dari Paslon Hero.


Melalui Firdaus Hasbullah, kuasa hukum Paslon Hero mempertanyakan keabsahan pelapor. Sebab menurut Firdaus Hasbullah bahwa sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pilkada Bab II pasal 4 menyebutkan bahwa laporan disampaikan warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih di wilayah pemilihan setempat. 

"Nanti dulu kita bahas poin atau jenis pelanggaran yang dilaporkan pihak DH-DS ke Bawaslu, tapi kita pertanyakan dahulu KTP pelapor. Kalau KTPnya di luar PALI, sesuai Perbawaslu itu jelas tidak sah. Karena setahu saya, pak Riasan SH berdomisili di Muara Enim," kata Firdaus. 

Ditambahkan Firdaus bahwa laporan juga tidak boleh diwakili, kecuali warga yang punya hak pilih atau paslon yang melaporkan dan didampingi.

"Meski pakai kuasa hukum, kalau advokatnya yang bukan berdomisili dan ber-KTP diluar PALI tidak bisa membawa laporan, kecuali dia mendampingi paslonya," tegas Firdaus. 

Sementara itu Riasan Syahri SH, kuasa hukum Paslon DH-DS menjawab bahwa dirinya melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terhadap Paslon petahana bukan atas nama pribadi. 

"Yang melapor adalah paslon nomor urut 1, saya kuasanya, ado surat kuasanya. Silahkan pertanyakan. Saya bertindak selaku kuasa hukum bukan pribadi," tandas Riasan. (sn/perry)

Share:

KPU Ogan Ilir Tetapkan 294.729 DPT Aktif


INDRALAYA--Bertempat di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (15/10). Komisioner KPU Ogan Ilir menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Semetara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati mengatakan, secara resmi pihaknya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan rekapitulasi DPSHP pada pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 294.729 orang pemilih aktif. 

Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 148.141 orang dan pemilih perempuan sebanyak 146.588 orang yang tersebar di 16 Kecamatan se-Kabupaten Ogan Ilir. “Dengan demikian, maka pemilih laki-laki berkurang sebanyak 550 orang, sedangkan pemilih perempuan berkurang sebanyak 635 orang dengan jumlah total 1.185 orang pemilih dari jumlah DPS yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir.

Selanjutnya menurut Massuryati, DPT akan disampaikan kepada PPS 17 Oktober 2020 sampai 26 Oktober 2020. Kemudian pada 28 Oktober 2020 sampai 6 Desember 2020 PPS akan mengumumkan di desa/kelurahan, RT dan RW setempat untuk diketahui oleh masyaratkat luas apakah sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap.(Ber)

Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 15 Oktober 2020

 



Share:

WinRo Air Minum Kebanggan Prabumulih, Suplly hingga Lampung Harga Tetap Sama

Foto : Hendri,SE Owner WinRo pegang trophy penghargaan Paramakarya dari Kementerian Kemnaker 2019 lalu, rabu (14/10)

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Sejak berdirinya Pabrik Air Mineral kemasan merek WinRo di tahun 2013 lalu yang berada di Kelurahan Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih kini menjadi salah satu perusahaan yang mampu bertahan ditengah goncangan pandemi virus corona, kamis (15/10) 

Hendri, SE atau sering disapa Hen-hen yang bermarga (Lie) itu kini mampu mengembangkan usahanya dengan semangat yang pantang menyerah, dan hingga kini telah memiliki puluhan karyawan yang berasal dari Kota Prabumulih 

27 September 2016 lalu yang menentukan kesuksesan air minum kemasan WinRo yang kini dikenal banyak disetiap wilayah di Kota Nanas bahkan Luar kota dan Provinsi. 

Video Lengkapnya Klik Link :

Ditahun itu izin pertama usaha WinRo mulai diresmikan dan pada 25 Desember 2016 pabrik asli Prabumulih itu mulai beroperasi 

Sang pemilik yang dulu sempat berjualan Es Kristal keliling itu, kini menjelma dalam beningnya air WinRo yang kini mampu memproduksi 1000 dus air mineral perhari yang dikirim keberbagai daerah dikota maupun diluar Kota Prabumulih

Pria yang lahir pada 20 Juli 1984 itu, kini mampu memberdayakan warga sekitar untuk bekerja, dilahan sekitar 1 hekatare pabrik kemasan air WinRo pernah mendapat berbagai penghargaan Paramakarya tahun 2019 lalu dari Kementerian Kemnaker di istana Wakil Presiden RI Ida Fauziah dan beberapa penghargaan kota hingga provinsi yang mengisi penjuru kantornya yang melambangkan kesuksesan

Foto : Owner bersama tim produksi WinRo

Ayah tiga orang anak itu, mengaku tahun ini merupakan peristiwa ditahun 2017 lalu yang sempat nyaris tak produksi akibat pandemi covid-19, pesanan air mineral terus menurun akibat sedikitnya permintaan konsumen akibat Corona Namun hal tersebut diakuinya masih tetap bertahan ditengah badai Virus Corona.

Walau demikian kualitas air minum WinRo tetap dipertahankan

"sebelum aku jual air ini, keluarga saya duluan yang minumnya” jelasnya meyakinkan konsumen jika air tersebut layak dan patut dibanggakan bagi warga Prabumulih 

 “saat ini kita telah masuk ke wilayah pagar alam, hingga way kanan lampung tapi walaupun jarak jauh harga tetap sama” (tau/sn)




Share:

PALI Dinyatakan Zona Merah Covid-19


PALI. SININEWS.COM -- Kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Bumi Serepat Serasan terus meningkat, membuat status Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang awalnya orange sejak tanggal 14 Oktober 2020 dinyatakan zona merah. 


Dikatakan Plt Kepala Dinas kesehatan Kabupaten PALI, Mudakir bahwa status zona merah tersebut berdasarkan analisis beberapa indikator salah satunya kasus terkonfirmasi positif covid-19 menunjukkan peningkatan.

"Masuk kategori zona merah itu artinya risiko penularan covid-19 di kabupaten PALI cukup tinggi," ungkap Mudakir, Kamis (15/10).

Langkah Dinkes dalam menekan penyebaran virus corona di Kabupaten PALI dikatakan Mudakir bahwa pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan sesuai standar covid-19. 

"Terutama masyarakat yang pernah kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi. Warga yang pernah kontak langsung wajib lakukan tes swab, namun masih ada beberapa warga yang tidak bersedia dengan berbagai alasan," imbuhnya. 

Dari data gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) total kasus konfirmasi positif Covid-19 ada 241 orang, 137 orang selesai pemantauan dinyatakan sembuh, 13 orang meninggal dan 91 orang dalam proses pemantauan.

"Untuk itu kami tetap mengajak masyarakat PALI untuk jangan menyepelekan virus corona. Sebab penyebaran virus ini sangat cepat. Tetap jaga kesehatan tetap pakai masker dan jauhi kerumunan agar wabah ini cepat berlalu," ajaknya. (sn/perry) 
Share:

Kuasa Hukum DH-DS Laporkan Paslon Hero ke Bawaslu



PALI. SININEWS.COM -- Riasan Syahri kuasa hukum Pasangan calon (Pason) Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS)  yang merupakan nomor urut satu, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kamis (15/10) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon nomor urut dua, yakni H Heri Amalindo-Soemarjono (Hero). 

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 2," ungkap Riasan pasca menyerahkan berkas laporannya di Bawaslu PALI. 

Menurut Riasan bahwa dugaan pelanggaran itu dilakukan dimulai sebelum paslon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon. "Dan ini merupakan rangkaian kegiatan yang memang sengaja untuk menguntungkan Paslon tersebut," imbuhnya. 

Ada beberapa item yang dilaporkan diduga pelanggaran TSM yang dilakukan Paslon nomor urut dua. 

Yang pertama pada tanggal 5 oktober 2020 bupati PALI Ir H Heri Amalindo MM mengeluarkan peraturan bupati tentang perpanjangan bea siswa terhadap 59 mahasiswa. Padahal pada saat itu bupati PALI sudah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati seharusnya ketika sudah ditetapkan sebagai paslon apapun yang menyangkut Pilkada itu dia wajib cuti diluar tanggungan negara. 

"Memang pada tanggal 6 Oktober H Heri Amalindo sudah mulai cuti tetapi sehari sebelumnya, yang bersangkutan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan Paslon tersebut. Sehingga atas dasar itu kami anggap pelanggaran dan menjadi salah satu bahan kami melapor," jabarnya. 

Yang kedua ditambahkan Riasan bahwa paslon nomor urut 2 dan tim kampanyenya memasang poster atau tulisan yang berisikan ucapan terimakasih kepada H Heri Amalindo yang isinya 'rumah kami sudah dibedah, kami siap mendukung dua periode' ada gambar dan nama paslon nomor urut dua bersama jargon Hero dan Parpol pengusung.

"Padahal pembangunan bedah rumah itu merupakan program pemerintah melalui instansi dinas Perkim sehingga jelas sekali pasangan nomor urut dua memanfaatkan bantuan pemerintah untuk mengelabui rakyat, seolah-olah bantuan tersebut batuan paslon dari nomor urut dua," imbuhnya. 

Yang ketiga dikatakan Riasan bahwa menggunakan foto kepala desa untuk menarik simpatik dari masyarakat dengan berpose melambangkan nomor urut dua. "Foto-fotonya sudah kami sampaikan sebagai alat bukti bahkan di facebook sudah ramai beredar kepala desa baik definitif maupun persiapan berpose melambangkan nomor urut dua padahal kepala desa harus netral," cetusnya. 

Yang ke empat, Riasan menyebut bahwa Paslon nomor urut dua melibatkan TKS atau honorer dilingkungan kerja pemkab PALI dengan berpose melambangkan nomor urut dua.  Padahal TKS atau honorer harus netral. 

Kemudian dikatakan Riasan pelanggaran ke lima yang dilaporkan adalah melalukan kampanye terselubung dengan melibatkan kepala Dinas pendidikan yang melaksanakan suatu acara pada tanggal 3 dan 4 oktober 2020 di gedung Pesos dan mengundang calon wakil bupati nomor urut dua pesertanya pelajar SMA. 

"Nah inikan kegiatan dinas pendidikan tapi kenapa mengundang cawabup nomor urut dua, apa hubungannya kegiatan itu dengan pak Soemarjono? Sedangkan penetapan paslon tanggal 5 oktober," ucapnya. 

Ke enam diterangkan Riasan adalah memberikan bantuan covid-19 kepada masyarakat dengan menempelkan foto Heri Amalindo. Memang kegiatan itu sebelum penetapan paslon dan Heri Amalindo masih menjabat Bupati. Tetapi sudah diketahui secara umum bahwa H Heri Amalindo saat itu akan mencalonkan diri maju lagi pada Pilkada PALI. "Tentu kami anggap hal itu sangat menguntungkan paslon tersebut," tukasnya. 

Kemudian yang ke tujuh disampaikan Riasan bahwa ada pembagian sembako di desa Pengabuan penerima PKH. Saat pembagian sembako itu diduga sengaja dibagikan pada saat paslon nomor urut 2 ada ditempat tersebut. Kegiatan ini baru terjadi tanggal 12 oktober 2020. Bukti foto dan video ada sebagai alat bukti 

Ke delapan Paslon nomor urut dua selalu membagikan saweran pada setiap acara. Dari dahulu selalu membagikan saweran. Dan kegiatan baru-baru ini setelah ditetapkan sebagai Paslon pada tanggal 12 Oktibet 2020 di Desa Gunung Menang. Ada videonya sebagai alat bukti. 

Ke sembilan disebutkan Riasan ada kebijakan lagi sehingga dinas-dinas mengirimkan data-data baru mahasiswa yang kurang mampu akan diberikan bantuan, hal itu menguntungkan paslon itu 

Terakhir yang ke sepuluh melibatkan organisasi yang dibiayai APBD untuk mendukung salah satu paslon, dan fotonya itu ada. 

"Sehingga menurut kami kegiatan kegiatan itu sudah merupakan pelanggaran TSM yang sengaja diciptakan bahwa semua ini hasil usaha paslon nomor urut dua. Laporan kami ini sudah kami serahkan ke Bawaslu PALI dan kewenangannya kami serahkan ke Bawaslu," tutupnya. 

Sementara itu, Divisi pengawasan Bawaslu PALI Iwan Dedi menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari tim kuasa hukum Paslon nomor urut satu, Bawaslu PALI akan menelaah laporan itu. 

"Langkah kita tentu menerima laporan itu, kemudian lakukan kajian awal. Kalau laporan lengkap kami verifikasi. Apabila terbukti kita akan tindak lanjuti ke ranah hukum," tandasnya. 

Menyikapi adanya aduan dari kuasa hukum Paslon nomor urut satu, Firdaus Hasbullah kuasa hukum Paslon nomor urut dua menyatakan bahwa pihaknya menunggu panggilan dari Bawaslu.

"Saat ini kami belum mengetahui bentuk pelanggaran apa yang dilaporkan. Kita menunggu panggilan dari Bawaslu dan kalau sudah mengetahui bentuk aduan itu, kita akan pelajari terlebih dahulu untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Firdaus. (sn/perry) 







Share:

Larang Berkampanye, Tim Hukum Paslon Ilyas - Endang : Ingatkan KPU Ogan Ilir Jangan Sembarang Berikan Pernyataan


INDRALAYA--Pasca diputuskannya diskualifikasi terhadap paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak, diwaktu bersamaan KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) melarang semua kegiatan yang berkenaan dengan kampanye paslon Ilyas - Endang. Bahkan, Ketua KPU Kabupaten OI Dra Massuryati menegaskan pelarangan segala aktivitas kampanye yang dilakukan oleh HM Ilyas Panji Alam. "Usai dinyatakan diskualifikasi terhadap paslon Ilyas - Endang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, semua aktivitas kampanye terhadap paslon urut dua dilarang," cetus Ketua KPU Kabupaten OI Dra Massuryati. 

Menanggapi hal ini, Tim Hukum paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak yang berjumlah tiga orang menjelaskan, secara hukum bila keputusan yang dilontarkan oleh KPU Kabupaten OI berkenaan dengan pelarangan kampanye sangat terlalu prematur. Ia pun meminta sekaligus mengingatkan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir terlebih dahulu harus mengerti mengenai mekanisme hukum yang sedang berjalan. "Dalam situasi seperti ini, mohon kami minta kepada KPU Ogan Ilir jangan sembarang memberikan pernyataan kepada masyarakat dan masyarakat nanti seakan-akan mengambil kesimpulan bahwa 02 itu sudah final dan tidak bisa mengikuti Pilkada. 

Tentu itu tidak benar. Padahal kita masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA)," kata Tim Hukum Paslon urut 02 Ilyas - Endang. Mengapa demikian, kalau dilihat dari mekanisme hukum bila pasangan paslon Ilyas - Endang masih ada hak untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). "Secara hukum, kalau itu merupakan hak upaya hukum, berarti keputusan dari KPU Ogan Ilir belumlah final dan mengikat (belum incrach). Oleh karena itu, tidak bisa dieksekusi," papar Tim Hukum Yosmar Musianto SH didampingi Aliyah SH, Merchelyna SH. 

Karena, ia kembali menjelaskan, eksekusi menurut peraturan hukum berdasarkan aturan undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu, jika sudah final keputusan Mahkamah Agung bahwa dalam hal ini menyatakan Cabup nomor urut 02 itu didiskualifikasi. "Maka baru bisa dieksekusi. Akan tetapi itu, baru berjalan menunggu waktu dua minggu kedepan (14 hari)," ucap Yosmar Musianto SH sembari mengatakan, paslon urut 02 seperti biasa tetap menjalankan kampanye. 

"Kami tetap yakin terhadap prosedur upaya hukum yang kami jalani. Dan kami masih tetap berkampanye dengan mengedepankan protokol kesehatan terutama masalah covid.  Dan kami tidak merasa bahwa tidak diperbolehkan lagi secara hukum untuk berkampanye. Pasangan 02 tetap solid," ujar pengacara Yosmar Musianto SH.(Ber)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts