PALI. SININEWS.COM -- Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil ungkap kasus pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT Proteksindo dan menggulung dua tersangkanya yang menjadi komplotan aksi pencurian tersebut. Dua pelaku itu yakni Reza Saputra (26) dan Heru Wibowo (30) keduanya warga Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, serta mengamankan barang buktinya berupa 1 ( satu ) unit mobil truck PS warna kuning Nopol BG 4607 MG dan buah sawit sebanyak lebih kurang 4 ton.
-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Dua Pelaku Pencurian Kelapa Sawit PT Proteksindo Digulung Tim Elang
PALI. SININEWS.COM -- Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil ungkap kasus pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT Proteksindo dan menggulung dua tersangkanya yang menjadi komplotan aksi pencurian tersebut. Dua pelaku itu yakni Reza Saputra (26) dan Heru Wibowo (30) keduanya warga Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, serta mengamankan barang buktinya berupa 1 ( satu ) unit mobil truck PS warna kuning Nopol BG 4607 MG dan buah sawit sebanyak lebih kurang 4 ton.
Hati-hati Gunakan BanGub, Kades Persiapan Bisa Dipidana Apabila Diselewengkan
PALI. SININEWS.COM -- Dengan adanya bantuan Keuangan dari Gubernur (BanGub) untuk 26 desa Persiapan di Bumi Serepat Serasan harus dipergunakan sesuai 6 poin ketentuan yang telah tercantum, apabila dipergunakan diluar ketentuan maka selain sanksi administrasi juga terancam dipidana apabila bentuk penyelewengannya kategori berat.
Dikenal Sebagai Tokoh Yang Baik, Masyarakat Desa Meranjat Berikan Dukungan Moril HM Ilyas - Endang
INDRALAYA--Warga Desa Meranjat I Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar giat do'a bersama agar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak diberikan kesehatan, kemudahan dan petunjuk selama menjalani tahapan proses Pemilukada serentak Kabupaten OI, 9 Desember mendatang. "Kami tahu kedua tokoh ini, bapak Ilyas dan pak Endang orang yang baik. Kami menyakini Mahkamah Agung memberikan keputusan yang terbaik untuk pak Ilyas dan pak Endang," ucap Fatimah salah satu warg Desa setempat. Giat do'a bersama dan Istigqosah berlangsung Selasa malam (20/10) bertempat di salah satu rumah warga di Desa Meranjat I. Do'a bersama ini digelar swadaya secara bersama-sama.
Puluhan Mahasiswa PALI Turun ke Jalan Tolak UU Omnibus Law
PALI. SININEWS.COM -- Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) didatangi puluhan mahasiswa asal Kabupaten PALI yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Omnibus Law (ARMOL) untuk meminta anggota dewan PALI menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law, Rabu (21/10),
Puluhan mahasiswa merasa kecewa dengan DPRD Kabupaten PALI lantaran tidak merespon dan menyepakati tuntutan yang mereka ajukan untuk menolak Undang-undang tersebut.
Padahal, aliansi itu hanya mengajukan empat tuntutan yakni DPRD PALI menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law, karena tidak optimal dalam mensosialisasikan dan mendengarkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat PALI.
Pengunjuk rasa juga mendesak DPRD PALI untuk menyampaikan sikap Omnibus Law secara tertulis ke DPR RI dan meminta DPRD PALI mengutus perwakilan dari ARMOL PALI untuk mengawal surat penolakan ini sampai ke DPR RI serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan refresif terhadap aktivis rakyat dan mahasiswa yang dilakukan oleh aparat keamanan.
Tuntutan tersebut hanya ditanggapi secara lisan oleh Ketua DRPD PALI, H Asri AG SH MSi dengan alasan jika penolakan terhadap UU Omnibus Law tersebut dari point atau pasal berapa, sehingga harus jelas.
"Itu bukan kewenangan kita di Kabupaten. Kalau provinsi merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, nah kalau kabupaten perpanjangan tangan dari provinsi," kata Asri yang didampingi Wakil Ketua I DPRD PALI, Irwan ST dan anggota Fraksi PKS, Afias saat temui pengunjuk rasa.
Menurut H Asri bahwa semua anggota dewan masing-masing sudah mempunyai perwakilan baik di provinsi maupun di pusat sehingga kewenangannya ada di pusat.
"Jadi yang memutuskan mengesahkan maupun menolak ada di pusat. Jika tidak puas maka bisa menempuh jalur lain yakni ke Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya kami tidak bisa memutuskan walaupun saya sebagai ketua," ucapnya.
Sementara, koordinator Lapangan ARMOL PALI, M Cahyo Rahmat mengatakan, pihaknya merasa kecewa karena pihak DPRD PALI tidak menyepakati tuntutan yang mereka ajukan mengenai UU Omnibus Law, karena didalam UU Omnibus Law maka UU Otonomi Daerah sudah tidak berlaku lagi.
"Walaupun hari ini pihak dewan PALI tidak menyepakati tuntutan kami, tapi kami akan terus menyuarakan penolakan ini sampai pihak dewan menyepakati tuntutan penolakan terhadap UU Omnibus Law," tukasnya.
Sebum ke kantor dewan PALI, pengunjuk rasa berorasi di Simpang Lima Pendopo. (sn/perry)
Desa Persiapan di PALI Terima Bantuan Keuangan dari Provinsi, Simak Peruntukannya
PALI. SININEWS.COM -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) A Gani Akhmad menyebutkan bahwa 26 Desa Persiapan yang ada di Bumi Serepat Serasan terima bantuan gubernur (BanGub) provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 100 juta untuk masing-masing desa.
Siap Digantung, Bila Mahkamah Agung Tolak Permohonan Paslon Ilyas - Endang
"Saya pribadi siap di gantung di Monpera apabila permohonan pasangan nomor urut 2 Ilyas-Endang di Mahkamah Agung di tolak," ucap Andrie Kusuma.
Ia menyakini rekomendasi Bawaslu Kabupaten OI tentang pembatalan pasangan Ilyas-Endang secara formil cacat yuridis. Pertama laporan tersebut daluwarsa, kedua laporan dugaan pelanggaran pembagian sembako covid-19 sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu sebanyak dua kali dan ke KPU satu kali.
"Jadi secara hukum laporan tersebut ne bis in idem dan atas tiga kali laporan tersebut, Bawaslu dan KPU sepakat bahwa itu bukan merupakan pelanggaran," kata Andrie.
Ia menyebutkan, hal ini dapat dibuktikan dengan keluarnya surat Bawaslu OI tentang status laporan no 001/PPS-OI/KH-DKG/IX/2020 yang dilaporkan oleh pasangan Panca - Ardani. Surat tersebut menerangkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan bukan pelanggaran administrasi. Dan anehnya, Bawaslu kemudian menerima kembali laporan dari Pasangan Panca-ardani dengan objek laporan yang sama pada tanggal 29 September 2020 yang kemudian menjadi dasar Terbitnya Rekomendasi Bawaslu.
"Disinilah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bawaslu terjadi. Laporan pertama dikatakan bukan pelanggaran administrasi dan atas laporan kedua dikatakan sebagai pelanggaran administrasi, padahal isi laporannya dan pelapornya juga sama," paparnya.
Kemudian dugaan pelanggaran ini juga pernah di laporkan oleh salah satu tim sukses Panca- Ardani ke KPU, dan atas laporan tersebut KPU menyatakan tidak menemukan pelanggaran. Sehingga pasangan Ilyas-Endang dianggap memenuhi syarat dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Akan tetapi kalau kemudian saat ini KPU menerima begitu saja rekomendasi Bawaslu, saya juga tidak tahu kenapa, coba tanyakan saja langsung ke KPU," tandasnya.(Ber)
Satnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Kurir Pembawa Satu Kilogram Sabu
"Itu proses penangkapan tersangka pada hari Minggu (18/10/2020) lalu. Setelah ditelusuri, dapatlah tersangka ini di sebuah rumah makan di Indralaya," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba, AKP Zon Prama dan Kanit 1 Satnarkoba, Ipda Surya Atmaja, Selasa (20/10/2020). Imam melanjutkan, begitu masuk rumah makan yang dimaksud, petugas melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Anggota kami melihat tersangka ini beda sendiri dibanding pengunjung rumah makan yang lain. Tampak sekali gelisah, seperti tidak tenang," ujar Imam. Petugas yang curiga lalu menginterogasi tersangka bernama Suwandi alias Andi (29 tahun) itu. Saat barang bawaan tersangka digeledah, ditemukan satu bungkus sabu di dalam tas selempang. "Anggota kami menemukan sabu di tas tersangka. Terus ditanya 'kamu tahu ini apa'? Tersangka bilang itu sabu. Artinya dia tahu barang itu," jelas Imam.
"Saat ditimbang, sabu itu seberat hampir 1 kilogram, tepatnya 939 gram. Banyak barang ini," ungkap Imam. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 271 ribu diduga hasil transaksi sebagian kecil sabu. Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini, baik itu bandar maupun pembelinya. Karena tersangka ini berupaya menawarkan ke orang, maka jaringannya seperti apa masih kami dalami," terang Imam. Sementara tersangka Suwandi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Palembang. "Baru kali ini saya antar sabu. Rencananya mau dijual di wilayah Ogan Ilir," ujar tersangka. Untuk sekali antar, tersangka mengaku mendapat upah bervariasi tergantung jumlah narkoba yang diantar. "Saya diupah Rp 500 ribu dari bos. Saya menyesal," kata tersangka.(Ber)
10.000 Kacamata Dibagikan RDP dan Radio Lematang
PALI. SININEWS.COM -- Sebanyak 10.000 kacamata dibagikan secara gratis ke masyarakat oleh manajemen Radio Pendopo (RDP) dan Radio Lematang salah satu perusahaan bidang informasi gelombang suara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Bagi-bagi ribuan kacamata itu digelar melalui kegiatan sosial dengan Road Show ke Kelurahan dan desa-desa yang ada di Kabupaten PALI serta melakukan pemeriksaan mata kepada masyarakat.













