Dua Pelaku Pencurian Kelapa Sawit PT Proteksindo Digulung Tim Elang


PALI. SININEWS.COM -- Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil ungkap kasus pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT Proteksindo dan menggulung dua tersangkanya yang menjadi komplotan aksi pencurian tersebut. Dua pelaku itu yakni Reza Saputra (26) dan Heru Wibowo (30) keduanya warga Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, serta mengamankan barang buktinya berupa 1 ( satu ) unit mobil truck PS warna kuning Nopol BG 4607 MG dan buah sawit sebanyak lebih kurang 4 ton.


Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah bahwa penangkapan tersangka berdasarkan LP/B - 217/X/2020/Sumsel/Res PALI /Sek Tlg ubi, tgl 17 Oktober 2020. Lokasi kejadiannya Areal blok Yerka 33 Kebun sawit PT. Proteksindo Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi.

"Awalnya pelaku Reza mendapat telepon dari seseorang berinisial C yang kini masuk DPO. Isi telepon itu C mengajak untuk mencuri buah sawit milik PT. Proteksindo," ungkap Yuliasnyah, Kamis (22/10).

Kemudian diterangkan Yuliasnyah bahwa pelaku Reza membawa mobil truck dengan mengajak pelaku Heru Wibowo menuju ke kebun sawit milik PT. Proteksindo.

Sesampainya di Portal Proteksindo sudah ada menunggu pelaku C, kemudian pelaku langsung menuju kelokasi pencurian dan langsung memuat buah sawit yang sudah tertumpuk, lalu membawa pergi buah sawit guna dijual ke daerah Perjito Gunung megang.


"Akibat kejadian itu, pihak Proteksindo mengalami kerugian sebesar Rp. 5.800.000 dan melapor ke Polsek Talang Ubi," tukasnya. 

Dikatakan Yuliasnyah bahwa penangkapan kedua tersangka berawal penyidik mendapatkan informasi adanya pelaku sedang melakukan pencurian buah sawit milik PT. Proteksindo.

Kemudian tim Elang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang menuju ke lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, ternyata mobil truck sudah keluar, sehingga dilakukan pengejaran.

"Mengetahui mobil truk sudah keluar dari lokasi, kita lakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berikut barang buktinya berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna pemeriksaa lebih lanjut," tutupnya. (sn/perry) 
Share:

Hati-hati Gunakan BanGub, Kades Persiapan Bisa Dipidana Apabila Diselewengkan


PALI. SININEWS.COM -- Dengan adanya bantuan Keuangan dari Gubernur (BanGub) untuk 26 desa Persiapan di Bumi Serepat Serasan harus dipergunakan sesuai 6 poin ketentuan yang telah tercantum, apabila dipergunakan diluar ketentuan maka selain sanksi administrasi juga terancam dipidana apabila bentuk penyelewengannya kategori berat. 

Hal itu ditegaskan A Gani Akhmad kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bahkan dirinya siap turun ke lapangan apabila ada laporan dan temuan penyelewengan penggunaan dana BanGub. 

"Telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada 6 poin peruntukan BanGub, yaitu untuk kegiatan PKK, kepemudaan olahraga, posyandu, ATK, pengadaan sarana pra sarana kantor desa serta operasional kades juga perangkatnya. Diluar 6 poin penggunaan BanGub, Kades harus melakukan musyawarah mengajak masyarakat apabila akan dialihkan," ungkap A Gani, Kamis (22/10).

Bukti penggunaan pun dijelaskan A Gani harus jelas dengan melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) baik desa induk maupun desa persiapan. 

"Desa induk pun terlibat dalam hal ini. Pasalnya, dana BanGub ditransfer ke rekening desa induk kemudian dari desa induk baru di salurkan ke rekening desa persiapan. SPJ desa Induk adalah bukti transfer ke rekening desa persiapan. Dalam hal ini kami ingatkan Kades induk, jangan sepeserpun dana itu dipotong," tandasnya. 

Sementara itu, Dedi Handayani, kepala desa persiapan Tempirai Barat Kecamatan Penukal Utara menyatakan bahwa dana BanGub telah disalurkan sesuai arahan DPMD. 

"Bidang Olahraga kami membuat kegiatan turnamen sepakbola antar desa di Tempirai raya. Sementara di PKK, telah bergerak mensosialisasikan pencegahan covid-19 dan seragam PKK," terang Kades. (sn/perry)


Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 21 Oktober 2020

 



Share:

Dikenal Sebagai Tokoh Yang Baik, Masyarakat Desa Meranjat Berikan Dukungan Moril HM Ilyas - Endang


INDRALAYA--Warga Desa Meranjat I Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar giat do'a bersama agar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak diberikan kesehatan, kemudahan dan petunjuk selama menjalani tahapan proses Pemilukada serentak Kabupaten OI, 9 Desember mendatang. "Kami tahu kedua tokoh ini, bapak Ilyas dan pak Endang orang yang baik. Kami menyakini Mahkamah Agung memberikan keputusan yang terbaik untuk pak Ilyas dan pak Endang," ucap Fatimah salah satu warg Desa setempat. Giat do'a bersama dan Istigqosah berlangsung Selasa malam (20/10) bertempat di salah satu rumah warga di Desa Meranjat I. Do'a bersama ini digelar swadaya secara bersama-sama. 

Kegiatan ini juga turut dihadiri tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Ogan Ilir. "Kita berdoa disini bersama Jialyka Maharani. Mendoakan Paslon Nomor urut 02 dan bersilahturrami dalam musibah ini dan mudah-mudahan akan menjadi kemenangan dan kami menunggu upaya hukum keputusan dari Mahkamah Agung," ujar Rizal. Namun demikian, pihaknya juga menghargai keputusan KPU dan Bawaslu. "Kami yakin dan yang kami bela ini adalah benar. Kami sangat yakin MA akan memberikan keputusan yang adil dan sesuai. Insya Allah pak Ilyas akan melanjutkan pertarungan dan memenangkan pilkada 9 Desember mendatang," harapnya.(Ber)
Share:

Puluhan Mahasiswa PALI Turun ke Jalan Tolak UU Omnibus Law


PALI. SININEWS.COM -- Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) didatangi puluhan mahasiswa asal Kabupaten PALI yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Omnibus Law (ARMOL) untuk meminta anggota dewan PALI menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law, Rabu (21/10),


Puluhan mahasiswa merasa kecewa dengan DPRD Kabupaten PALI lantaran tidak merespon dan menyepakati tuntutan yang mereka ajukan untuk menolak Undang-undang tersebut. 


Padahal, aliansi itu hanya mengajukan empat tuntutan yakni DPRD PALI menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law, karena tidak optimal dalam mensosialisasikan dan mendengarkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat PALI.


Pengunjuk rasa juga mendesak DPRD PALI untuk menyampaikan sikap Omnibus Law secara tertulis ke DPR RI dan meminta DPRD PALI mengutus perwakilan dari ARMOL PALI untuk mengawal surat penolakan ini sampai ke DPR RI serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan tindakan refresif terhadap aktivis rakyat dan mahasiswa yang dilakukan oleh aparat keamanan.


Tuntutan tersebut hanya ditanggapi secara lisan oleh Ketua DRPD PALI, H Asri AG SH MSi dengan alasan jika penolakan terhadap UU Omnibus Law tersebut dari point atau pasal berapa, sehingga harus jelas. 


"Itu bukan kewenangan kita di Kabupaten. Kalau provinsi merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, nah kalau kabupaten perpanjangan tangan dari provinsi," kata Asri yang didampingi Wakil Ketua I DPRD PALI, Irwan ST dan anggota Fraksi PKS, Afias saat temui pengunjuk rasa. 


Menurut H Asri bahwa semua anggota dewan masing-masing sudah mempunyai perwakilan baik di provinsi maupun di pusat sehingga kewenangannya ada di pusat.


"Jadi yang memutuskan mengesahkan maupun menolak ada di pusat. Jika tidak puas maka bisa menempuh jalur lain yakni ke Mahkamah Konstitusi (MK). Makanya kami tidak bisa memutuskan walaupun saya sebagai ketua," ucapnya.

    

Sementara, koordinator Lapangan ARMOL PALI, M Cahyo Rahmat mengatakan, pihaknya merasa kecewa karena pihak DPRD PALI tidak menyepakati tuntutan yang mereka ajukan mengenai UU Omnibus Law, karena didalam UU Omnibus Law maka UU Otonomi Daerah sudah tidak berlaku lagi.

   

"Walaupun hari ini pihak dewan PALI tidak menyepakati tuntutan kami, tapi kami akan terus menyuarakan penolakan ini sampai pihak dewan menyepakati tuntutan penolakan terhadap UU Omnibus Law," tukasnya.

Sebum ke kantor dewan PALI, pengunjuk rasa berorasi di Simpang Lima Pendopo. (sn/perry)

Share:

Desa Persiapan di PALI Terima Bantuan Keuangan dari Provinsi, Simak Peruntukannya


PALI. SININEWS.COM -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) A Gani Akhmad menyebutkan bahwa 26 Desa Persiapan yang ada di Bumi Serepat Serasan terima bantuan gubernur (BanGub) provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 100 juta untuk masing-masing desa. 


Menurut A Gani bahwa BanGub tersebut sudah di transfer ke rekening masing-masing desa persiapan penerima.

"Dengan adanya BanGub itu berharap bisa menambah semangat desa-desa persiapan untuk menata desanya. Pembagian BanGub itu secara simbolis diserahkan langsung Gubernur Sumatera Selatan diterima Plt Bupati PALI belum lama ini," ungkap A Gani, Rabu (21/10).

Adapun peruntukan BanGub tersebut dijelaskan A Gani ada 6 poin yang harus dilaksanakan Kepala Desa (Kades) Persiapan. 

"Yang pertama untuk operasional PKK dan seragam PKK sebesar Rp 25 juta, ke dua untuk kegiatan kepemudaan dan olahraga serta pengadaan seragam sebesar Rp 15 juta. Lalu yang ketiga untuk operasional dan kegiatan posyandu sebesar Rp 10 juta. Ke empat operasional kepala desa dan perangkatnya sebesar Rp 25 juta. Kemudian ke lima pengadaan sarana dan prasarana kantor desa sebesar Rp 20 juta serta yang ke enam untuk alat tulis kantor dan pelaporan sebesar Rp 5 juta," jabar A Gani. 

Agar tepat sasaran, A Gani meminta desa induk untuk ikut memantau penyaluran dana BanGub tersebut. 

"Kades Persiapan bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader posyandu penerima bantuan serta pihak terkait lainnya agar melakukan musyawarah untuk menjabarkan penggunaan bantuan keuangan dari gubernur. Desa induk juga kami minta ikut memantaunya meski pun kewenangan penuhnya penggunaannya ada pada desa persiapan," tandasnya. (sn/perry) 
Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 20 Oktober 2020

 



Share:

Siap Digantung, Bila Mahkamah Agung Tolak Permohonan Paslon Ilyas - Endang


INDRALAYA--Tim Hukum pasangan calon Bupati HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak menyatakan siap digantung di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) apabila Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan diskualifikasi yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) terhadap paslon Petahana Ilyas - Endang. Ini disampaikan Prahara Andrie Kusuma SH selaku Tim Hukum dan Advokasi, Selasa (20/10) kepada media. 

"Saya pribadi siap di gantung di Monpera apabila permohonan pasangan nomor urut 2 Ilyas-Endang di Mahkamah Agung di tolak," ucap Andrie Kusuma. 

Ia menyakini rekomendasi Bawaslu Kabupaten OI tentang pembatalan pasangan Ilyas-Endang secara formil cacat yuridis. Pertama laporan tersebut daluwarsa, kedua laporan dugaan pelanggaran pembagian sembako covid-19 sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu sebanyak dua kali dan ke KPU satu kali.

"Jadi secara hukum laporan tersebut ne bis in idem dan atas tiga kali laporan tersebut, Bawaslu dan KPU sepakat bahwa itu bukan merupakan pelanggaran," kata Andrie.

Ia menyebutkan, hal ini dapat dibuktikan dengan keluarnya surat Bawaslu OI tentang status laporan no 001/PPS-OI/KH-DKG/IX/2020 yang dilaporkan oleh pasangan Panca - Ardani. Surat tersebut menerangkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan bukan pelanggaran administrasi. Dan anehnya, Bawaslu kemudian menerima kembali laporan dari Pasangan Panca-ardani dengan objek laporan yang sama pada tanggal 29 September 2020 yang kemudian menjadi dasar Terbitnya Rekomendasi Bawaslu. 

"Disinilah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bawaslu terjadi. Laporan pertama dikatakan bukan pelanggaran administrasi dan atas laporan kedua dikatakan sebagai pelanggaran administrasi, padahal isi laporannya dan pelapornya juga sama," paparnya.

Kemudian dugaan pelanggaran ini juga pernah di laporkan oleh salah satu tim sukses Panca- Ardani ke KPU, dan atas laporan tersebut KPU menyatakan tidak menemukan pelanggaran. Sehingga pasangan Ilyas-Endang dianggap memenuhi syarat dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Akan tetapi kalau kemudian saat ini KPU menerima begitu saja rekomendasi Bawaslu, saya juga tidak tahu kenapa, coba tanyakan saja langsung ke KPU," tandasnya.(Ber)

Share:

Satnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Kurir Pembawa Satu Kilogram Sabu


INDRALAYA--Anggota Satnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang kurir narkoba asal Palembang yang hendak mengedarkan sabu di wilayah Ogan Ilir. Kronologinya, anggota polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Indralaya. Setelah mendapat informasi secara rinci mengenai identitas kurir dan lokasi pengiriman narkoba jenis sabu tersebut, petugas lalu melakukan pengejaran

"Itu proses penangkapan tersangka pada hari Minggu (18/10/2020) lalu. Setelah ditelusuri, dapatlah tersangka ini di sebuah rumah makan di Indralaya," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatnarkoba, AKP Zon Prama dan Kanit 1 Satnarkoba, Ipda Surya Atmaja, Selasa (20/10/2020). Imam melanjutkan, begitu masuk rumah makan yang dimaksud, petugas melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Anggota kami melihat tersangka ini beda sendiri dibanding pengunjung rumah makan yang lain. Tampak sekali gelisah, seperti tidak tenang," ujar Imam. Petugas yang curiga lalu menginterogasi tersangka bernama Suwandi alias Andi (29 tahun) itu. Saat barang bawaan tersangka digeledah, ditemukan satu bungkus sabu di dalam tas selempang. "Anggota kami menemukan sabu di tas tersangka. Terus ditanya 'kamu tahu ini apa'? Tersangka bilang itu sabu. Artinya dia tahu barang itu," jelas Imam.

"Saat ditimbang, sabu itu seberat hampir 1 kilogram, tepatnya 939 gram. Banyak barang ini," ungkap Imam. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 271 ribu diduga hasil transaksi sebagian kecil sabu. Tersangka pun dijerat Pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba ini, baik itu bandar maupun pembelinya. Karena tersangka ini berupaya menawarkan ke orang, maka jaringannya seperti apa masih kami dalami," terang Imam. Sementara tersangka Suwandi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Palembang. "Baru kali ini saya antar sabu. Rencananya mau dijual di wilayah Ogan Ilir," ujar tersangka. Untuk sekali antar, tersangka mengaku mendapat upah bervariasi tergantung jumlah narkoba yang diantar. "Saya diupah Rp 500 ribu dari bos. Saya menyesal," kata tersangka.(Ber)

Share:

10.000 Kacamata Dibagikan RDP dan Radio Lematang


PALI. SININEWS.COM --  Sebanyak 10.000 kacamata dibagikan secara gratis ke masyarakat  oleh manajemen Radio Pendopo (RDP) dan Radio Lematang salah satu perusahaan bidang informasi gelombang suara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Bagi-bagi ribuan kacamata itu digelar melalui kegiatan sosial dengan Road Show ke Kelurahan dan desa-desa yang ada di Kabupaten PALI serta  melakukan pemeriksaan mata kepada masyarakat. 


Komisaris RDP dan Radio Lematang, Dede Apriyadi, 10.000 buah kacamata yang disiapkan untuk masyarakat penderita hipermetropia (rabun dekat), bertujuan untuk membantu para masyarakat yang sudah mengalami kerabunan agar mempermudah dalam aktifitas.

"Ini merupakan program sosial kita di RDP dan Radio Lematang yang rutin kita lakukan, dengan memberikan pemeriksaan mata secara gratis dan membagikan kacamata gratis untuk penderita rabun dekat. Kami berharap dengan adanya pemberian kacamata ini dapan membantu masyarakat PALI agar dapat mempermudah dalam melakukan kegiatan dirumah seperti mengaji, membaca, atau untuk ibu-ibu yang menjahit," kata komisaris pria yang kerap disapa Mang Dedek itu, Selasa (20/10).

Lebih lanjut, mang Dedek juga menjelaskan tujuan kegiatan tersebut kedepannya, bahwa akan berlanjut dengan mendata masyarakat yang mengalami penyakit katarak akan kita lakukan operasi katarak secara masal nantinya. 

"Kita juga mendata adanya masyarakat yang mengalami penyakit katarak akan kita data dulu. Nantinya jika sudah banyak data masyarakat yang menderita penyakit katarak akan kita adakan kegiatan sosial juga dengan operasi katarak secara gratis," jelasnya


Sementara itu, Rodiana, salahsatu warga Talang Puyang kelurahan Talang Ubi Barat, mengucapkan terima kasih kepada RDP dan Radio Lematang, yang telah menggelar cek kesehatan mata dan membagikan kacamata secara gratis. Dirinya juga berharap kegiatan serupa dapat dilakukan berkesinambungan.

"Alhamdulillah sudah dibantu, sebagai masyarakat kami senang dengan adanya kegiatan kesehatan terutama kesehatan mata seperti ini, kadang kita sering mengabaikan kesehatan mata kita. Semoga kegiatan seperti ini terus-terusan untuk meringankan dan membantu masyarakat, dan semoga RDP dan Radio Lematang menjadi kepercayaan untuk masyarakat," pungkasnya. (sn/perry) 


Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts