Talang Ubi Zona Merah, Kegiatan Masyarakat Dibatasi


PALI. SININEWS.COM -- Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Rizal Agus Triadi SIk menyatakan bahwa dalam mencegah dan menekan penyebaran virus corona di Bumi Serepat Serasan terutama di kecamatan Talang Ubi, kepolisian bekerjasama Pemerintah Kabupaten PALI untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 


Pembahasan PPKM sendiri telah dilaksanakan pada Senin (8/2/21) kemarin di kantor bupati PALI yang dipimpin langsung Kapolres. 

"Giat PPKM skala mikro akan dilaksanakan di wilayah kecamatan  Talang Ubi yang saat ini masih dalam kondisi zona merah," kata Kapolres. 

Ditambahkan Kapolres PALI bahwa Tim satgas covid juga intensif melaksanakan giat yustisi dan penyemprotan disinfektan di 6 kelurahan di wilayah kecamatan Talang Ubi yang saat ini paling banyak terdampak covid 19.

"Camat Talang Ubi menggerakkan seluruh perangkat kelurahan sampai tingkat RT dan RW untuk ikut melaksanakan PPKM skala mikro. PPKM ini akan dilaksanakan evaluasi selama 1 bulan untuk melihat sejauh mana efektiftas dan dampak dari giat tersebut," tandasnya. 

Dijelaskan juga Kasat Binmas AKP Samsu Rizal bahwa untuk sasarannya adalah pemilik restoran atau caffe, kemudian acara hajatan dan menggerakkan  RT untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap warganya. 

"Dalam waktu dekat ini pemilik restoran atau caffe akan dipanggil ke pemda guna sosialisasi PPKM. Salah satunya pemilik restoran membatasi jam buka usahanya, pengunjung juga dibatasi serta harus menyiapkan alat atau bak cuci tangan serta wajib terapkan protokol kesehatan. Begitu juga acara hajatan," terang Samsu Rizal, Selasa (9/2/21).

Untuk acara hajatan, Samsu Rizal menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramian menggelar organ tunggal atau sejenisnya, baik siang apalagi malam.

"Apabila ada yang menggelar orgen tunggal hingga malam hari maka kami akan bubarkan dan pemilik hajatan akan diproses secara hukum kalau tidak mengindahkan teguran dari kepolisian atau satgas. Untuk acara hajatan, pemilik acara wajib menyiapkan prokes seperti bak cuci tangan plus sabun dan membatasi jumlah pengunjung," tutupnya. (sn/perry)
Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 8 Februari 2021

 






Share:

PT BGP Buka Pengaduan Selama 10 Hari Melalui Kades bagi Warga Terdampak Kegiatan Seismik di Tanah Abang


PALI. SININEWS.COM -- Kegiatan Seismik 3D di Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menimbulkan keluhan masyarakat terutama pemilik lahan yang dilewati kegiatan pencarian sumber minyak serta pemilik rumah yang alami retak-retak akibat pasca peledakan dinamit pada lubang pemboran langsung ditindaklanjuti PT Bureau Geophysical Prospekting (PT BGP) Indonesia, selaku pelaksana kegiatan seismik. 


Kepala Humas PT BGP Indonesia Jumadi Achmad mengatakan, bahwa pihaknya telah menangapi keluhan warga tersebut, dengan memerintahkan jajarannya yang berada di lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap warga tersebut.

"Bagian lapangan kita sudah diperintahkan untuk melakukan pengecekan, terhadap keluhan warga terhadap kegiatan siesmik kita yang menimbulkan ledakan. Namun kita sudah melakukan semuanya sesuai dengan SOP," ujarnya, belum lama ini. 

Lebih lanjut dijelaskanya, bahwa nanti pihaknya akan membuka waktu selama 10 hari, bagi warga yang mengalami dampak kegiatan siesmik ini melalui pemerintah setempat yakni kepala desa.

"Nanti akan ada waktunya apabila ada keluhan warga yang terdampak dari kegiatan siesmik ini, yang menyebabkan retaknya bangunan rumah selama 10 hari. Jadi warga bisa melaporkanya ke kepala desa," lanjutnya.

Namun dirinya mengatakan, setelah pendataan tersebut, selanjutnya akan ada tim independen yang akan turun kelapangan untuk mengecek satu-persatu rumah warga tersebut.

"Jadi tim kita sebelum dilakukan kegiatan peledakan sudah melakukan pendataan. Maka kita akan cocokan data awal kita. Kalau memang ada yang retak berbeda dari data awal kita maka akan kita berikan ganti rugi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (sn/perry)
Share:

Terlihat Hanya Bekas Galian Tanah, Proyek Pembangunan Gedung Perkantoran PALI Disoal


gambar: lokasi pekerjaan 


PALI. SININEWS.COM -- Proyek pembangunan gedung perkantoran yang terletak di depan SMAN 2 Unggulan Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) rupanya menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat. Lantaran proyek yang menggunakan APBD PALI  tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp 4,6 milyar lebih itu hingga memasuki bulan februari tahun 2021 ini belum terlihat adanya bangunan yang berdiri. 


"Sesuai papan proyek, pekerjaan pembangunan gedung perkantoran yang di kerjakan oleh PT. Adhi Pramana Mahogra berlokasi dikecamatan Talang Ubi dengan Nomor kontrak 028/492/SPK/Pr-AH/DPKP/X/2020 Nilai Kontrak Rp. 4.648.782.000,- sumber dana APBD PALI tahun anggaran 2020 dan Waktu pekerjaan selama 75 Hari kalender dengan leading sector Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman PALI. Tetapi hingga saat ini belum ada fisik bangunan diatas lokasi proyek itu," jelas Amrullah, Sekretaris MPC Pemuda Pancasila PALI, Senin (8/2/21).

Amrullah juga menyayangkan hal itu terjadi, pasalnya dimasa pandemi seperti sekarang ini seharusnya pemerintah kabupaten PALI ini membuat kebijakan yang manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, dibandingkan dengan membangun perkantoran.

"Kami apresiasi kegigihan pemerintah dalam proses pembangunan sarana dan prasarana guna mengejar ketertinggal dari kabupaten terdahulu, namun kami sangat menyayangkan adanya pembangunan gedung perkantoran yang diduga fiktif, apalagi di masa pandemi (Covid-19) seperti sekarang ini, harusnya pemerintah daerah gotong royong, bersinergi dalam memulihkan perekonomian masyarakat, ini yang dibutuhkan masyarakat sekarang." tukas Amrul.

Sama halnya diutarakan Sekretaris Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Septiawan. Dia menilai pengerjaan proyek itu terkesan hanya menghamburkan uang rakyat. Karena nilai anggaran yang cukup besar tetapi fakta di lapangan yang terlihat hanya bekas galian tanah saja. 

"Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI untuk melakukan pengecekan sebagai fungsi Pengawasan terkhususnya Komisi II yang membidanginya, apalagi Angota DPRD dari PERINDO  juga ada di Komisi II," katanya. 

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Ahmad Hidayat menjelaskan bahwa proyek pembangunan gedung perkantoran itu dilakukan secara bertahap. 

Dipaparkan Ahmad Hidayat bahwa tahap awal pembangunan gedung perkantoran  dianggarkan untuk pematangan lahan dan ada juga beberapa titik pondasi. Karena lahan untuk gedung perkantoran lebih tinggi daripada gedung rapat paripurna DPRD PALI. 

Tetapi memang di lapangan, pihak pelaksana belum sepenuhnya menyelesaikan pekerjaan karena ada beberapa kendala, diantaranya gedung SMA itu belum diserahkan oleh pemerintah provinsi dimana ada titik pondasi gedung perkantoran mengenai gedung SMA . 

"Kemudian saat berakhir masa kontrak, pihak pelaksana mengajukan perpanjangan dan kita penuhi sampai batas akhir tanggal 23 Februari 2021 dengan catatan, pelaksana  harus membayar denda 1:1.000 dari pekerjaan yang belum terselesaikan. Apabila sampai batas akhir tidak juga diselesaikan, maka akan kita putus kontraknya," tandas Ahmad Hidayat. (sn/perry)
Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 7 Februari 2021

 






Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 6 Februari 2021

 






Share:

Disambut Camat, KWT Gunung Kemala Studi Banding ke Gunung Ibul Barat

KUNJUNGAN : Belajar Budidaya ikan di Bioflok dan Tanaman Obat Kelompok Wanita Tani Kelurahan Gunung Kemala kunjungi KWT GIB, jumat (5/2/21)

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Puluhan peserta Kelompok Wanita Tani (KWT) Ngerawan Patah Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat gelar kunjungan ke KWT Swadaya Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB), jumat (5/2/21).

Dalam kunjungan tersebut peserta KWT Ngerawan Patah diberikan penyeluhan gratis mengenai budidaya tanaman obat-obatan (Toga) dan budidaya ikan lele dengan cara Bioflok.

KWT ngerawan patah beserta rombongan disambut baik KWT Swadaya GIB, turut hadir juga dalam acara itu Camat Prabumulih Timur Joni Panhar, Plt.Camat Prabumulih Barat Edi Suanto serta Lurah Gunung Kemala Sumarden,SKM.

Camat Prabumulih Timur Joni Panhar mengaku menyambut baik kunjungan KWT Kelurahan Gunung Kemala ke KWT Swadaya GIB Prabumulih Timur, menurutnya kegiatan tersebut sangat bermanfaat selain sebagai ajang silaturahmi peserta KWT juga mendapatkan ilmu yang bisa diterapkan diwilayah Desa / Kelurahan masing-masing.

“Dampak positifnya bisa silaturahmi dan sebagai ajang peserta KWT belajar mendapat pengahsilan tambahan” jelasnya seraya mengatakan tak hanya keluaragan GIB, pihaknya menargetkan seluruh wilayah Prabumulih Timur memiliki program yang mampu mendongkrak ekonomi warga sekitar.

Sementara itu, Lurah Gunung Kemala Sumarden,SKM dalam kunjungannya akan mencontoh kegiatan yang ada di KWT Swadaya Kelurahan GIB, menurutnya kegiatan yang ada saat ini masih kurang dan bisa menerapkan beberapa kegiatan untuk diaplikasikan di wilayahnya. 

“kita kesini belajar, apa saja yang ada di Kelurahan GIB, kalau ditempat kami (GNK) mentok Cuma satu kebun yang dikelola tapi disini kita banyak belajar seperti pengelolaan ikan lele dengan cara bioflok” paparnya kepada awak media.

Sekitar 20 orang perwakilan KWT Ngerawan Patah Kelurahan Gunung Kemala melakukan study Banding tentang pengelolaan Tanaman Obat (Toga) serta budidya ikan lele dengan bioflok yang akhir-akhir ini digemari masyarakat.

Keberhasilan Kelurahan GIB mengelola KWT Swadaya menjadikannya tempat promosi dari berbagai daerah pernah datang melihat dan belajar disana, sebelumnya Kelurahan dan Desa sekota Prabumulih sempat berkunjung bersama Walikota Prabumulih untuk mengenalkan Budidaya Ikan Lele Bioflok.

Terpisah, Asnira Ketua Kelompok Wanita Tanib(KWT) Ngerawan Patah Kelurahan Gunung Kemala saangat antusias belajar budidaya toga dan ikan yang diterapkan di kelurahan GIB. “kami sangat berterima kasih rombongan kami disambut baik dan diizinkan untuk belajar budidaya toga di KWT Swadaya” ucap Asnira (sn/tau)

SIMAK VIDEO LENGKAPNYA.



Share:

Kejari PALI Lakukan Penahanan Terhadap Bendahara Sekwan PALI Tahun 2017


Foto. ilustrasi 



PALI. SININEWS.COM -- Kajari PALI, Marcos Simaremare melalui Kasi Intel Zulkifli menyebutkan bahwa pada hari Kamis (4/2/21) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Penyidik Kejari PALI telah melakukan penahanan terhadap tersangka Mujarab SE, bendahara Sekwan PALI tahun 2017.

Penahanan tersangka ini buntut dari pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan di Sekwan PALI tahun 2027 lalu yang menelan kerugian negara sebesar Rp 7,6 milyar. 

Dimana sebelumnya AF, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir setelah pihak Kejari PALI melakukan beberapa kali pemanggilan.  

"Mulanya pada tanggal 28 Januari 2021 setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan telah diperiksa sebagai saksi. 
Sehingga yang bersangkutan (Mujarab) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Belanja Daerah Pada Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun Anggaran 2017 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 7,6 Miliar," ungkap Zulkipli. 


"Kemarin dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum serta dibantu PAM (pengamanan) bidang intelijen Kejari PALI. Kemudian terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan." tukasnya. 

Dijelaskan, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. 

"Selanjutnya, pekan depan Penyidik Kejari PALI akan segera menyerahkan berkas perkara tahap I ke Penuntut Umum," jelasnya.

"Diperkirakan awal Maret 2021 perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Kelas 1 Palembang," tandasnya. (sn/perry)


Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 4 Februari 2021

 






Share:

Tangkal Corona, Polres PALI Kembali Bagikan 5.000 Masker dan Semprotkan Disinfektan


PALI. SININEWS.COM -- Bagi-bagi ribuan  masker kembali dilakukan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini, Kamis (4/3/21) dipusatkan di Simpang Lima Pendopo Kecamatan Talang Ubi dengan menggandeng BPBD, Satpol-PP, Dishub, Dinkes, IBI dan instansi lainnya. 


Dikatakan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah bahwa giat bagi-bagi masker akan dilakukan selama 10 hari. 

"Kemarin bagi-bagi masker di depan Koramil. Setiap hari dibagikan 5.000 masker, artinya selama 10 hari dibagikan masker sebanyak 50.000 buah," ungkap Yuliasnyah.

Kegiatan itu diakui Kapolsek Talang Ubi sesuai instruksi Kapolri kemudian diteruskan ke Kapolda dalam rangka menekan dan mencegah penyebaran covid-19. 

"Kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Pembagian masker ini sebagai sosialisasi mengajak masyarakat untuk tetap pakai masker setiap melakukan kegiatan diluar rumah," tukasnya. 

Kapolsek Talang Ubi juga menegaskan bahwa selain menggelorakan penerapan protokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker, kepolisian melarang adanya pesta malam.

"Penekanan ini didukung Polres, Polsek, Koramil dan instansi terkait lainnya agar tidak mengeluarkan rekomendasi kegiatan pesta malam. Apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi, bisa dijerat  pasal 93 UU karantina tahun 2018 dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara. Ini dilakukan agar penyebaran covid-19 di PALI bisa ditekan," tandasnya.

Dari pantauan di lapangan, disamping bagi-bagi masker, penyemprotan disinfektan juga dilakukan Polres PALI dan BPBD sepanjang jalan dalam kota Pendopo. (sn/perry)
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts