Merujuk Putusan MK, 9 Parpol Ini Tak Perlu Lagi Ikuti Verifikasi Faktual


Foto. ilustrasi 


SININEWS.COM -- Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020 bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.


Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.


Dilansir dari CNN Indonesia, Jum'at (8/7/22),Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sembilan partai politik (parpol) yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.


Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyebut verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.


"Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020," ujar Betty saat dihubungi, Jumat (8/7).


Betty mengatakan merujuk putusan MK itu, partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.


Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.


Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, pendaftaran parpol dan verifikasi sebagai peserta pemilu akan berlangsung sepanjang 29 Juli-14 Desember 2022.


"Itu final decision kita 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR RI," ujarnya.


"Artinya peserta pemilu 2019 yang tidak lolos, plus partai politik baru untuk pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual," sambung Betty. (sn/red)

Share:

Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran Kurban, Kapolres PALI Turun Langsung


PALI SININEWS.COM -- Menjelang hari raya Idul Adha tahun 1443 H, pada Jum'at (08/07/2022) Kapolres PALI AKBP Efrannedy S.I.K., M.A.P. melaksanakan giat pemantauan harga bahan pokok diikuti dengan instansi terkait di Pasar Tradisional yang ada di Kecamatan Talang Ubi.

Kapolres dan rombongan tiba sekitar pukul 09.00 WIB melaksanakan pengecekan di Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi. 

Dari beberapa toko yang didatangi Kapolres, para pedagang mengeluhkan adanya kenaikan 

harga yang terjadi pada beberapa komoditi yang ada.

Dalam kegiatan ini Kapolres PALI AKBP Efrannedy S.I.K., M.A.P. menekankan agar tidak ada aksi penimbunan barang agar menjaga stabilitas harga terjaga.

"Serta jangan memainkan harga yang melampaui ketentuan yang diatur oleh Pemerintah. Karena bila sampai ditemukan adanya praktek yang menyimpang, maka kita tidak akan pernah segan untuk menindak secara hukum," ujar Kapolres 

"Jika terjadi lonjakan harga tentu akan menimbulkan keresahan dimasyarakat, jadi kepada pedagang silahkan memanfaatkan momen ini dengan menjaga stabilitas harga," pinta Kapolres PALI. (sn/perry)

Share:

Pemdes Tempirai Timur Salurkan Bantuan Seragam Sekolah dan Titik Nol Jalan Setapak.


Pemdes Tempirai Timur Salurkan Bantuan Seragam Sekolah dan Titik Nol Jalan Setapak.


PALI. SININEWS.COM -- Dalam rangka meningkatkan pelayanan pada Masyarakat di tengah pasca pandemi Covid 19 serta mengakomudir keinginan warganya.


Jum,at ( 8/7/2022), Pemdes Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI)

Menggelar penyaluran bantuan prasarana anak sekolah tingkat sekolah Dasar di 5 kewilayaan Dusun, serta melaksanakan titik Nol Pembangunan jalan setapak di Dusun 2 titik koordinat timur laut Desa, melalui anggaran Dana Desa tahun 2022.


Kegiatan yang dipusatkan dipelataran halaman rumah Kepala Desa ini, dihadiri Camat Penukal Utara Maka Giansar, SH. Kapolsek Penukal Utara diwakili  Kanit Bhabinkamtibmas Ipda.Dana,s dan Bhabinkamtibmas Tempirai Raya Brika Ricco, Ketua BPD, Tim P3MD (PD/PLD)  Dedi/Afandi, Perangkat Desa serta Tokoh Masyarakat lainnya.


Dalam sambutan M.Teguh Jaya Anuar Kepala Desa Tempirai Timur, bahwa penyaluran bantuan prasarana sekolah ini merupakan bagian  Program tahunan Pemdes Tempirai Timur untuk mendorong dan peduli terhadap dunia Pendidikan.


Kegiatan bantuan  ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 ini, dari tingkat SD maupun Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), berupa Seragam Sekolah, sepatu, Tas dan Alat tulis lainya.


 Lanjut Kades yang Menjabat sejak tahun 2019 ini, disamping berbagai kegiatan telah dilaksanakan seperti BLT Desa dan lainnya, Pemdes Tempirai Timur tetap berupaya mengakomudir keinginan Masayarkat secara bertahap meskipun Pendapatan Desa yang tersisa sangat terbatas, 


Dan diharapkan,  meskipun bantuan ini sangat terbatas semoga dapat bermenfaat bagi Masyarakat Tempirai Timur.



Tambah Camat Penukal Utara Maka Giansar,SH, mengapresiasi gerak cepat  Pemdes Tempirai Timur atas penyerapan Dana Desa tahun 2022, 


Sehingga dibeberapa penyerapan kegiatan tepat waktu, seperti penyaluran bantuan prasarana sekolah di berikan disaat Masyarakat membutuhkan dukungan pada awal pembelajaran tahun 2022.



(SN/Bungharto)

Share:

Pelaku Usaha Harus Paham Cara Daftar NIB Melalui Sistem OSS-RBA, Berikut Panduannya


SININEWS.COM -- Setelah pemerintah resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dilakukan oleh presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu, terus disosialisasikan pemerintah terhadap pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha secara online atau daring agar dapat diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh lembaga perizinan. 

Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (7/7/22), cara daftar NIB di OSS RBA diperlukan untuk perorangan maupun badan yang ingin melegalkan izin usahanya. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga perizinan.

pelaku usaha yang telah mengantongi NIB dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai bidang usaha masing-masing.

Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah memiliki NIB juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan maupun ketenagakerjaan.


Mengenal OSS-RBA sebagai Sistem Perizinan Terbaru

Sejak diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2 November 2020, pemerintah telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko atau Risk-Based Licensing Approach.

Pendaftaran tersebut dilakukan melalui Perizinan Daring Terpadu atau Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, ada perubahan dari yang semula menggunakan sistem OSS, kini menjadi OSS-RBA.

Sesuai namanya, sistem OSS-RBA merupakan sistem satu pintu sehingga pelaku usaha tak perlu mengunjungi beberapa lembaga untuk mendaftarkan perizinan.

Sistem OSS-RBA diketahui telah terintegrasi dengan beberapa lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.


Lantas, bagaimana cara daftar NIB di OSS RBA? Simak uraian selengkapnya berikut ini.


Cara Daftar NIB di OSS-RBA

Sebelum melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha atau NIB, pastikan pemohon telah memiliki hak akses berupa nama pengguna dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Bila belum mendapat hak akses, pelaku usaha dapat mendaftar pada menu yang tersedia di laman resmi OSS.

Tak hanya itu, siapkan juga dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Negara Indonesia. Sementara untuk Warga Negara Asing harus menyertakan nomor paspor dan dokumen penunjang Pelaku 



cara daftar NIB di OSS-RBA adalah sebagai berikut:

Kunjungi laman oss.go.id melalui peramban.

Pilih opsi ‘Masuk’ di bagian atas situs.

Masukkan hak akses berupa nama pengguna dan kata sandi yang telah terdaftar.

Isi captcha yang tersedia, lanjutkan dengan mengeklik ‘Masuk’.

Pilih menu ‘Perizinan Berusaha’.

Pilih ‘Permohonan Baru’.

Lengkapi berbagai data yang diperlukan, seperti data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail bidang usaha, dan data produk atau jasa bidang usaha.

Periksa beberapa daftar seperti daftar produk atau jasa, daftar data usaha, dan daftar kegiatan usaha.

Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI atau bidang usaha tertentu).

Kemudian akan muncul pernyataan mandiri. Pahami penyataan tersebut lalu centang untuk menyetujui ke langkah selanjutnya.

Periksa draf perizinan berusaha yang meliputi NIB, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan Izin Lingkungan di Draft NIB.

Setelah itu, klik 'Proses NIB'.

Selesai, perizinan berusaha telah terbit. (sn)

Share:

DPMPTSP PALI Kenalkan Sistem OSS-RBA, Apa itu?


PALI. SININEWS.COM -- Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.


Mengingat di wilayah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih banyak pelaku usaha yang masih awam terhadap OSS-RBA, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten PALI mengenalkan OSS-RBA kepada 40 pelaku usaha dan 14 perusahaan yang ada di wilayah Bumi Serepat Serasan, Kamis (7/7/22).


Pembukaan kegiatan yang dilaksanakan di RM Sejahtera Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi itu dilakukan Sekda PALI Kartika Yanti diwakili Asisten III Haryono SH dihadiri juga perwakilan DPMPTSP provinsi Sumatera Selatan. 


Dikatakan, Plt kepala DPMPTSP kabupaten PALI, Rismaliza bahwa tujuan kegiatan itu adalah untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar  mendapatkan informasi mengenai OSS-RBA serta meningkatkan kinerja pelayanan pada DPMPTSP. 


"Apabila ada permasalahan terkait mengurus perizinan, silahkan datang ke kantor DPMPTSP agar kami dapat membantu pelaku usaha melengkapi izin usahanya. Pada kegiatan ini, ada 40 peserta dari pelaku usaha dan 14 perusahaan ikuti bimbingan teknis dan sosialisasi ini," terang Rismaliza saat menyampaikan laporannya. 


Sementara itu, Asisten III kabupaten PALI mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya tindak lanjut Undang-undang cipta kerja. Dimana sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko. 


"Tujuan kegiatan ini adalah negara memberikan kepercayaan besar terhadap pelaku usaha tetapi tetap memberikan pengawasan kepada pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya," ungkap Haryono. 


Haryono juga berharap selesai acara tersebut, peserta bisa mendaftarkan usahanya agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).


"Perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai bidang usaha atau klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).  Dan apabila ada kendala terkait hal ini, silahkan datang ke DPMPTSP untuk dapat menerima NIB," jelasnya. 


Pada kegiatan itu  DPMPTSP selain  mensosialisasikan dan memberikan bimbingan teknis Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik melalui OSS-RBA juga penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha di wilayah kabupaten PALI. 


Dari paparan salah satu narasumber, bahwa kedepan pelaku usaha dalam mengurus perizinan tidak perlu repot-repot datang ke kantor DPMPTSP, namun cukup daftar dari rumah dengan syarat ada jaringan internet. Sistem OSS-RBA ini mempermudah pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. Untuk pelaku UKM hanya diperlukan KTP dan KK. (sn/perry)

Share:

Dinas Ketahanan Pangan PALI Sosialisasikan Lomba Kreasi Pangan Lokal UMKM Kecamatan


Dinas Ketahanan Pangan PALI lakukan Sosialisasi Lomba Kreasi Pangan Lokal UMKM Kecamatan


PALI. SININEWS.COM -- Mendorong minat masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan rumah dalam menumbuh kembangkan penganekaragaman tanaman pangan, seperti umbi umbian, sayuran dan buah buahan, Dinas Katahanan Pangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar sosialisasi lomba Kreasi Pangan Lokal non beras dan Non Terigu bagi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) Pangan dalam binaan Tim Penggerak PKK Kecamatan Penukal Utara tahun 2022, Rabu (6/7/22).


Kegiatan yang dipusatkan balai Kantor Kecamatan Penukal Utara ini, dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan diwakili  Sekretaris Dinas  Patisman Semait, Spd, Msi dan Kepala Bidang keanekaragaman dan Pengembangan Kosumsi Pangan Birman Alamsyah, Spd, M.kes sekaligus sebagai Narasumber, serta  Para Tim PKK 13 Desa sekecamatan Penukal utara berjalan baik dengan standar protokol Kesehatan Covid.19.


Setelah acara dibuka oleh Camat Penukal Utara Maka Giansar,SH diwakili Kasie Keuangan Komarudin, Spd.


Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Patisman Semait, Spd, Msi, mengapresiasi atas antusias para kader PKK desa mengikuti kegiatan tersebut. 


"Sosialisasi ini merupakan upaya Pemda PALI mendorong masyarakat untuk meningkatkan minat memanfaatkan lahan pekarangan rumah bercocok tanaman pangan yang hasilnya akan dilombakan secara berkreasi berbagai jenis makanan/kuliner tanaman pangan non beras dan non terigu," ujar Patisman. 


Kegiatan tersebut dijelaskan Patisman tentunya akan memicu geliat ekonomi  masyarakat pedesaan melalui UMKM binaan Tim PKK Kecamatan.


"Hasil dari kebun masyarakat untuk dijadikan masakan/kuliner untuk menambah peghasilan alternatif dalam keluarga," tukasnya. 


Dilanjutkan Birman Alamsyah,Spd, M.kes sebagai narasumber kegiatan itu bahwa disamping mendorong minat menggalakkan berkebun dilahan pekarangan juga meningkatkan konsumsi tanaman pangan.


Kepala bidang keanekaragaman dan pengembangan konsumsi pangan ini, secara rinci menjelaskan kategori, persyaratan, mekanisme penilaian dan lainya, dalam kegiatan kreasi lomba yang akan dilaksanakan di Kabupaten PALI pada satu bulan mendatang.


Ditambahkan Birman Alamsyah, pada kegiatan Kreasi Lomba makanan/kuliner  nanti, yang diperhatikan oleh perserta Tim PKK Desa yaitu bahan baku masakan berupa bahan lokal non beras dan non terigu, serta cara penyajian, kemasan dan lainya,


"Sehingga menarik dipandang dan enak dirasa, serta mampu bersaing secara ekonomis di pasaran daerah maupun nasional. Juga diharapkan akan menjadi produk kuliner UMKM sebagai keanekaragaman icon masakan dibumi serepat Serasan.  (sn/bungharto)

Share:

Parpol Peserta Pemilu 2024 Diprediksi Bertambah, Sudah 38 Parpol Miliki Akses SIPOL


SININEWS.COM -- Perhelatan pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang diprediksi bakal diramaikan Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta baru. Dimana dari data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rabu (6/7/22) sudah ada 32 Parpol nasional memiliki akses SIPOL dan ada 6 Parpol Lokal Aceh.

Dari 32 Parpol nasional yang telah memiliki SIPOL terdapat 14 Parpol peserta Pemilu 2019 lalu yakni. 


1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);

2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);

3.PDI Perjuangan (PDIP);

4.Partai Golkar

5.Partai Nasdem

6.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

7.Partai Beringin Karya (Berkarya);

8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS);

9.Partai Persatuan Indonesia (Perindo);

10.Partai Persatuan Pembangunan (PPP);

11.Partai Solidaritas Indonesia (PSI);

12.Partai Amanat Nasional (PAN);

13.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan

14,Partai Demokrat.


Sisanya merupakan Parpol baru yang siap menjadi peserta Pemilu apabila lolos verifikasi pendaftaran yang akan dibuka KPU selama 135 hari. Pendaftaran itu dibuka pada 29 Juli - 3 Desember 2022.


Adapun Daftar 32 Partai Politik Nasional


1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita 


Daftar Partai Politik Lokal Aceh


1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh


"Data terbaru, tercatat sudah ada 32 Parpol yang sudah memiliki akses SIPOL.  Kemudian ada juga lima ditambah lagi satu partai lokal dari Aceh yang sudah memiliki akun SIPOL.  32 parpol tersebut diantaranya ada yang partai lama dan juga ada partai yang baru," ungkap Sunario, ketua KPU kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (6/7/22).

Meski sudah memiliki akun SIPOL, tidak bisa dipastikan bahwa kesemua partai yang memiliki akun SIPOL tadi lulus dan menjadi peserta Pemilu 2024.

"Akan ada tahapan-tahapan yang dilakukan. Untuk partai yang baru maupun partai politik yang sudah lama tapi tidak lulus Parliamentary threshold 4%, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / kota," tambahnya.

KPU Kabupaten PALI, ditambahkan Sunario membuka jalur komunikasi tentang kepemiluan dan kelembagaan KPU di nomor whatsapp 082142100059 bisa kunjungi website resmi KPU PALI di https://palikabppid.kpu.go.id.

"Disitu bisa tanya langsung terkait kepemiluan ataupun kelembagaan KPU. Atau bisa juga datang langsung ke kantor KPU kabupaten PALI," tutupnya. 

Perlu diketahui bahwa SIPOL merupakan singkatan dari sistem informasi partai politik.

SIPOL adalah platform berbasis web, yang digunakan untuk menginput data, seperti profil, kepengurusan, domisili serta keanggotaan.

Platform SIPOL ini telah resmi dibuka oleh Komisi pemilihan umum (KPU), untuk partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 mendatang.

Melalui SIPOL, seluruh dokumen yang disyaratkan undang-undang pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU, dengan platform ini.


SIPOL sendiri bertujuan:


1. Membantu partai politik dan penyelenggara pemilu


2. Memudahkan dalam tahapan, seperti:

a. Pendaftaran pemilu

b. Penelitian administrasi

c. Verifikasi faktual partai politik


3. Membantu partai politik yang mengalami kesulitan dalam tahapan-tahapan peserta pemilu.


Kemudian data yang harus di input adalah:

Data parpol, seperti:

1. Profil

2. Kepengurusan

3. Domisili/Kantor tetap

4. Keanggotaan. (sn)

Share:

Pemkab Me Siap Dukung Program Reforma Agraria ATR/BPN

                     

MUARA ENIM, SININEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim mendukung Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) ATR/BPN di Muara Enim.

Sebab kegiatan tersebut mendukung percepatan pendaftaran tanah seluruh bidang melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan metode Partisipasi Masyarakat yang kemudian dikenal dengan PTSL-PM.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata di Kabupaten Muara Enim. Pemkab Muara Enim siap mendukung Program Reforma Agraria ATR/BPN,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi saat saat menerima audiensi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim (ATR/BPN) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Abdullah Adrizal di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Rabu, 06 Juli 2022.

Awal audiensi, Abdullah Adrizal yang hadir bersama jajaran diantaranya Kasi Penataan dan Pemberdayaan Daroini Karomin, Koordinator Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat Anditya Sutami, dan Koordinator Penatagunaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim Erwin Fauzi menyampaikan paparan tentang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022.

“Reforma Agraria sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 adalah Penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” terang Abdullah.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan tujuan Reforma Agraria diantaranya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta menangani sengketa dan konflik agraria yang mana pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui tahapan Penataan Aset dan Penataan Akses.

Penataan Aset terdiri dari Redistribusi Tanah dan Legalisasi Aset. Penataan Akses dilaksanakan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria.

Untuk itu, selaku Kepala Pertanahan Kabupaten Muara Enim Abdullah Adrizal mengharapkan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muara Enim berkomitmen untuk memperkuat kerjasama dalam melaksanakan kegiatan Reforma Agraria, menginventarisasi potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terutama dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk ditindaklanjuti penataan aset agar memberikan kepastian hukum.

Kemudian, melakukan penataan aset dan penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan potensi sumberdaya yang tersedia, selain mengusulkan Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang sebagai Pilot Project Kampung Reforma Agraria dengan potensi pengembangan sumberdaya berupa Perkebunan Karet, Budidaya Jamur Tiram dan Peternakan Sapi.

Sementara itu, Pj Bupati didampingi Plh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kadin Perkim, Kadin PUPR, Kadin Kominfo, Kadin Lingkungan Hidup dan Kabag Hukum Setda sangat mendukung adanya program Reforma Agraria ATR/BPN Kabupaten Muara Enim.

“Pada prinsipnya, kami (Pemkab Muara Enim) sangat mendukung program ATR/BPN Muara Enim salah satunya program Reforma Agraria ini. Apalagi program ini bertujuan untuk kemakmuran rakyat, jika ada yang dapat kami bantu silahkan langsung koordinasikan saja dengan kami,” ucapnya.

Disamping itu, Pj Bupati juga mengharapkan sinergitas atau bantuan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim dalam menginventarisir lahan-lahan (tanah) milik Pemkab Muara Enim ataupun terkait izin dan hal-hal yang berkaitan dengan pertanahan guna menghindari tumpang tindih.

Share:

Tak Tanggung-tanggung, Aka Cholik 'Bidik' Tiga Kursi DPRD PALI di 2024

foto. Aka Cholik bersama sejumlah tokoh masyarakat PALI 

PALI. SININEWS.COM -- Sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Aka Cholik Darlin MM saat ini fokus mempersiapkan penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan digelar serentak tahun 2024 mendatang. 


Persiapan dan strategi dalam meraih hati masyarakat PALI dilakukan sejak dirinya didapuk memimpin partai besutan Gus Dur tersebut agar memperoleh hasil yang memuaskan. 


Pasalnya, pada Pemilu 2019 lalu, PKB gagal menempatkan perwakilannya duduk di parlemen kabupaten PALI. Untuk itulah, tugas berat berada di pundak putra kelahiran Lematang itu untuk membangkitkan kembali PKB di wilayah Bumi Serepat Serasan. 


Sejak Aka Cholik pimpin PKB PALI yang terlihat membawa perubahan, masyarakat PALI pun mulai melirik kembali PKB, bahkan dari catatan Aka Cholik ada banyak tokoh masyarakat bergabung dengan PKB dan siap menjadi figur yang akan mendulang banyak suara pada Pemilu 2024 mendatang. 


Saat ditemui media ini, Rabu (6/7/22) tidak banyak yang disampaikan mantan anggota DPRD PALI ini, hanya satu kursi yang diincar Aka Cholik dalam setiap Dapil di kabupaten PALI yang menjadi targetnya pada Pemilu mendatang serta mendorong ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar maju sebagai Presiden atau Wakil Presiden. 


Artinya, saat ini Aka Cholik membidik tiga kursi di DPRD kabupaten PALI di tahun 2024 mendatang. 


Ucapan Aka Cholik menargetkan tiga kursi bukan hanya bualan kosong, mengingat saat ini, banyak kader PKB yang loyal dan solid di kabupaten PALI, belum lagi banyak figur publik dari tokoh masyarakat gabung di PKB. 


Hal inilah mendasari Aka Cholik optimis, tahun 2024 PKB bakal mencapai target yang diinginkan. 


Tidak sampai disitu, mesin PKB di kabupaten PALI terus bergerak melakukan pendekatan kepada masyarakat agar saat hari H Pemilu mendatang, masyarakat menjatuhkan pilihannya terhadap PKB. 


"Pada Pemilu 2024 nanti, target kami bisa mendapatkan kursi dari tiga dapil.Selain itu, agenda besar yang tidak kalah penting yaitu menjadikan Ketua Umum PKB, Cak Imin bisa menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Oleh karena itu, kepada seluruh kader PKB, sayap partai dan organisasi yang lahir dari PKB serta para simpatisan PKB, terutama Nahdliyin, untuk bersama-sama kita membesarkan PKB di Bumi Serepat Serasan," katanya singkat. (sn/perry)

Share:

Pernikahan Usia Dini Dapat Dihindari, Bagini Kata Ketua FAKAR Lematang Sumsel


Foto. Ketua umum FAKAR Lematang Sumsel saat hadiri salah satu acara resepsi pernikahan 


PALI. SININEWS.COM -- Dampak negatif dari adanya pernikahan usia anak sangatlah berpengaruh pada masa depan bagi individu yang melakukannya, terlebih adanya resiko melahirkan anak stunting atau terganggunya tumbuh kembang anak yang dilahirkan oleh orang tua yang masih diusia sangat muda. 


Tentu hal ini harus dihindari karena sangat berpengaruh pada kualitas penerus bangsa kedepannya. Dimana, apabila anak sudah terganggu tumbuh kembangnya, maka sulit untuk mewujudkan generasi cerdas, handal, sehat dan mempunyai daya saing tinggi. 


Dalam mencegah hal ini, perlu upaya orang tua, selaku orang terdekat pada anak yang harus ekstra memberi pemahaman kepada anaknya dalam berhati-hati menentukan jalan hidupnya. 


Juga peran pemerintah dari tingkat desa hingga instalasi terkait untuk melakukan pencegahan sejak dini pernikahan diusia belia yang tentunya dari sisi psikologisnya saja belum siap.


Dalam menghindari pernikahan usia dini, ketua umum FAKAR Lematang Provinsi Sumatera Selatan, Aka Cholik Darlin MM mengajak peran orang tua agar aktif memantau pergaulan anak-anaknya yang masuk fase remaja. 


Pasalnya, pernikahan usia dini terjadi akibat longgarnya pengawasan orang tua sehingga anak yang masuk fase pencarian jati diri ini terlalu bebas dalam bergaul. 


"Pernikahan usia dini bisa dihindari dengan ketatnya peran orang tua dalam membimbing anak-anak mereka. Dengan pengawasan bisa membatasi anaknya masuk dalam lingkaran pergaulan bebas. Sebagai contoh untuk mengecek handphone anak secara berkala, membatasi anak dengan perbanyak kegiatan extra diluar kegiatan formal sekolah, baik kursus maupun mengaji agar mereka lebih fokus belajar," ujar mantan anggota DPRD PALI itu, Rabu (6/7/22).


foto. Forum anak yang dibentuk DPPKBPPPA PALI 


Sementara diketahui bahwa, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak di wilayah Bumi Serepat Serasan. 


Hampir setiap hari, OPD dibawah kepemimpinan Dra Hj Yenni Nopriani turun ke desa-desa untuk mensosialisasikan bahaya atau risiko pernikahan usia anak. 


Bahkan, telah dibentuk Duta Genre, Forum Anak dan lainnya yang diambil dari anak-anak muda asal kabupaten PALI untuk membantu pemerintah dalam menekan angka pernikahan usia dini di kabupaten PALI. 


Diberbagai kesempatan juga, DPPKBPPPA PALI selalu mengajak masyarakat agar hindari pernikahan yang usianya dibawah 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki berdasarkan anjuran BKKBN. 


Tak hanya itu, kerap petugas DPPKBPPPA melalui penyuluh KB menjabarkan risiko yang terjadi pasca melakukan pernikahan usia dini, dari belum siapnya alat reproduksi hingga tingginya angka kematian ibu dan bayi saat melahirkan yang terjadi pada ibu yang melangsungkan pernikahan usia yang belum matang. (sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts