Tambang Batubara PT.STE Harus Stop Sementara, Kepala DLH PALI: Kalau Masih Beroperasi Laporkan


Kepala DLH PALI


PALI. SININEWS.COM -- Dengan adanya rekomendasi sanksi administrasi dan denda, aktivitas tambang batubara milik PT.STE yang berlokasi di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), aktivitas perusahaan tersebut harus stop sementara.


Perintah itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI Dr. Ariansyah usai menerima pertemuan antara PT.STE dengan masyarakat Desa Benuang yang difasilitasi DPRD PALI kemarin 13 Oktober 2025 di ruang rapat paripurna.


Dengan tegas, Ariansyah meminta masyarakat apabila terlihat adanya aktivitas pertambangan di wilayah kerja PT.STE untuk segera melaporkan ke DLH Kabupaten PALI.


"Kalau ada masyarakat melihat aktivitas tambang di PT.STE, maka laporkan ke saya atau langsung ke kantor DLH PALI," ungkap Ariansyah.


Karena menurut Ariansyah bahwa setelah keluarnya rekomendasi sanksi administrasi dan denda dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PT.STE harus menghentikan sementara aktivitas mereka.


"Aktivitas PT.STE jangan beroperasi terlebih dahulu karena sudah ada rekomendasi sanksi," imbuhnya.


Ditegaskannya apabila sanksi administrasi dan denda sudah keluar dari Kementerian LH kemudian pihak STE tidak memenuhinya maka DLH Kabupaten PALI akan mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin tambang perusahaan tersebut.


"Izin tambang bisa dicabut apabila sanksi sudah keluar dan pihak perusahaan tidak memenuhinya. Karena kita akan mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin tambang PT.STE," tegasnya.


Menyikapi polemik PT.STE, tokoh Pemuda PALI Yogi S Memet menyatakan akan menggelar aksi demontrasi apabila pihak PT.STE tidak mengindahkan perintah dari DLH untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di perusahaan tersebut.



"PT. STE harus stop dulu beroperasi, apalagi sesuai statment kepala LH PALI, perusahaan ini diduga sudah melakukan pencemaran lingkungan. Sesuai UU LH tahun no 32 tahun 2009. Cabut izin perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan. Kalau mereka tetap beroperasi, kita akan gelar aksi di tambang, biar masa yang tutup. Kedepan kita berharap agar perusahaan yang ada di PALI untuk patuh aturan, jangan asal operasi, clear ke dulu, izin, Amdal serta lingkungan dijaga," tandasnya. (sn/perry)

Share:

Ketua DPRD PALI Akui Nasib Tambang Batubara PT.STE di Benuang Nunggu Detik-detik Penutupan


Ketua DPRD PALI


PALI. SININEWS.COM -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) H.Ubaidillah mengaku bahwa operasional tambang batubara di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi tinggal menunggu detik-detik penutupan.


Informasi itu disampaikan Ketua DPRD PALI usai memfasilitasi pertemuan antara pihak PT.STE dengan masyarakat kemarin 13 Oktober 2025 di ruang rapat paripurna DPRD PALI.


"Perusahaan PT.STE sudah warning tinggal menunggu detik-detik penutupan karena sudah banyak permasalahan di kabupaten PALI," ungkap H.Ubaidillah.



Salah satunya disebutkan ketua DPRD PALI adalah angkutan batubara PT.STE masih banyak menggunakan jalan umum.


"Sanksi PT.STE diberikan dari pemerintah pusat karena sudah banyak melakukan pelanggaran di PALI, terutama mobilisasi angkutan batubara masih melalui jalan umum," tandasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dr.Ariansyah membenarkan pihak PT.STE telah menerima rekomendasi sanksi administrasi dan sanksi denda.


"Pengelolaan lingkungan hidup di PT.STE tidak sesuai. Keputusan sanksi denda dan administrasi dari kementerian LH masih kita tunggu. Selama mereka menerima sanksi mereka tidak boleh melakukan penambangan. Apabila sanksi denda dan administrasi sudah turun kemudian mereka tidak bisa memenuhinya maka kita akan merekomendasikan untuk izinnya dicabut," tandas Ariansyah.(sn/perry)

Share:

Tambang Batubara PT.PEB di Benuang Bisa Beroperasi, Ketua DPRD PALI: Asal..


Ketua DPRD PALI


PALI. SININEWS.COM -- Penolakan warga Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terhadap rencana pembukaan tambang batubara oleh PT. Pendopo Energi Batubara (PEB) di wilayah desa tersebut masih ada peluang bisa beroperasi asalkan tuntutan masyarakat dipenuhi.


Hal itu disampaikan Ketua DPRD PALI H.Ubaidillah usai menengahi polemik rencana pembukaan tambang batubara oleh PT.PEB yang ditolak masyarakat melalui pertemuan kedua belah pihak kemarin 13 Oktober 2025 di ruang rapat paripurna DPRD PALI.


Dikemukakan H.Ubaidillah bahwa memang warga Desa Benuang menolak rencana pembukaan tambang batubara karena ada beberapa faktor yang ditakutkan masyarakat terhadap dampak dikemudian hari, namun ada opsi kedua yang membuka peluang PT.PEB bisa beroperasi.


"Ada 19 tuntutan yang dipinta masyarakat apabila PT.PEB bisa diterima masyarakat untuk membuka tambang, itu artinya ada opsi kedua membuka ruang bagi PT.PEB untuk bisa melakukan pendekatan dengan masyarakat," ungkap ketua DPRD PALI.


Ketua DPRD PALI juga mempersilahkan kedua belah pihak kembali mengagendakan pertemuan lanjutan untuk mencari solusi agar kedua belah pihak sepakat.


"Silahkan ketemu dan mengagendakan kembali pertemuan antara kedua belah pihak agar ada titik temunya," imbuhnya.


Ditambahkan H.Ubaidillah bahwa pada dasarnya semua pihak dari pemerintah hingga masyarakat mendukung investasi di kabupaten PALI asalkan sama-sama memberikan manfaat.


"Kami sangat mendukung adanya investasi di kabupaten PALI, dengan cara duduk bersama mudah-mudahan ada solusi yang didapat sehingga perusahaan bisa beroperasi dan masyarakat mendapatkan dampak positif dari kehadiran perusahaan," harapnya.


Untuk diketahui bahwa 19 tuntutan masyarakat Desa Benuang sebagai opsi kedua terhadap rencana PT.PEB membuka tambang baru batubara di wilayah tersebut adalah sebagai berikut:


1. Semua perusahaan sudah memenuhi semua syarat, kewajiban-kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh undang-undang pertambangan.


2. Tenaga kerja minimal 80 persen asli dari Desa Benuang dan Beruge Darat dengan presentasi 60 persen dari Benuang dan 40 persen dari Beruge Darat.


3. Kontraktor dari Desa Benuang dan Beruge Darat harus dilibatkan sesuai kemampuan.


4. Penerimaan tenaga kerja dari Desa Benuang dan Beruge Darat melalui rekomendasi dari dua kepala desa 50 persen dengan ketentuan 30 persen Kades Benuang 20 persen Kades Beruge Darat. 50 persen lainnya dibuka secara transparan dikelola dan rekomendasi oleh aliansi Benuang Beruge Darat bersatu 30 persen Benuang dan 20 persen Beruge Darat dibuktikan dengan rekomendasi dua kepala desa yang menyatakan warga bersangkutan asli putra daerah dua desa tersebut.


5. Harus ada yang bertanggungjawab terhadap keuangan perusahaan atas semua aktivitas dan kontrak-kontrak yang ada serta kewajiban-kewajiban yang ada.


6. CSR diberikan perbatu keluar, perbulan.


7. Tenaga kerja harus dibayar sesuai UMR.


8. Jarak tambang batubara dengan pemukiman dua desa tersebut tidak kurang dari 4 kilometer.


9. Pemindahan tangan/ kontrak kerja/perjanjian lainnya harus ketahui kepala desa dan masyarakat.


10. Pemaparan tentang pengelolaan limbah serta reklamasi limbah disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan bertanggungjawab.


11. Pembebasan lahan harus dengan harga sama harus dengan ketentuan harga 30 ribu per meter jika untuk penambangan dan perusahaan tidak menggunakan pihak kedua dalam pembebasan lahan.


14. Pemegang IUP harus membuat pernyataan dan jaminan atas aktivitas tambang dan turunannya, baik finansial maupun keselamatan kerja.


15. Setiap mobil angkutan batubara dari stok file ke pelabuhan wajib menggunakan terpal agar tidak menimbulkan debu.


16. Pihak penambang harus menyisakan hutan dengan jarak 50 meter dari sungai dan tidak boleh digali apalagi menutup dan mengalihkan aliran sungai tersebut.


17. Pihak penambang harus membuat pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan kontrak kerja minimal 5 tahun.


18. Pihak pemerintah kabupaten PALI harus memberikan jaminan tertulis kepada pemerintah kedua desa tersebut dan masyarakat di kedua desa itu atas tanggungjawab penambang jika dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 


19. Apabila pihak perusahaan tambang mengingkari salah satu kemauan masyarakat, maka perusahaan siap ditutup.(sn/perry)

Share:

Tuai Banyak Masalah, Nasib Tambang Batubara PT.STE di Benuang PALI Diujung Tanduk


Foto. Ilustrasi aktivitas tambang batubara 


PALI. SININEWS.COM -- Dinilai menuai banyak permasalahan, nasib tambang batubara milik PT.STE yang berada di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nasibnya kini diujung tanduk.


Pasalnya, sejumlah permasalahan yang dihadapi PT.STE sampai saat ini belum kunjung selesai, dari dampak lingkungan pasca penambangan, gaji pekerja yang belum dibayar hingga upah pekerja yang dibawah UMK hingga hutang-hutang ke pihak ketiga yang masih nunggak.


Permasalahan PT.STE pun kini ditengahi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kanu PALI yang memfasilitasi pertemuan antara perusahaan tersebut dengan masyarakat Desa Benuang serta beberapa vendor atau pihak ketiga kemarin 13 Oktober 2025.


Pada pertemuan tersebut, perwakilan warga Desa Benuang mendesak PT.STE ditutup dan jangan beroperasi lagi karena selama melakukan aktivitas pertambangan dinilai tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.


Seperti diungkapkan Fajrin salah satu perwakilan warga Benuang yang ikut serta pada pertemuan tersebut.


Fajrin merasa keberadaan tambang batubara PT.STE hanya membawa mudharat dan dampak lingkungan pasca penambangan sudah merusak lingkungan tanpa memperhatikan sekitar.


Fajrin juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI untuk turun ke lapangan meninjau dan sekaligus menutup aktivitas tambang batubara PT.STE.


"Coba tinjau ke lokasi tambang batubara PT.STE, lingkungan rusak akibat operasional perusahaan tersebut. Selain itu pekerja belum dibayar dan upah mereka dibawah UMK," ungkap Fajrin.


Sama halnya disampaikan Khairillah, warga lainnya yang mengaku sebagai vendor yang sampai saat ini PT.STE belum membayar kewajibannya setelah pihaknya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.


"PT.STE ini tidak pernah ada itikad baik, apabila diajak bertemu hanya mendatangkan perwakilan yang tidak bisa memutuskan. Sementara kami butuh kepastian kapan kontrak kami dibayar. Kami tegaskan apabila hal ini berlarut-larut maka kami minta PT.STE ditutup dan kami juga akan menempuh jalur hukum," tandas Khairillah.


Sementara itu, anggota DPRD PALI asal Desa Benuang Herdianto meminta pihak perusahaan memenuhi permintaan masyarakat yang menginginkan adanya petinggi PT.STE hadir dan memberikan keputusan agar permasalahan ini bisa cepat selesai.



"Pada intinya masyarakat meminta dihadirkan pihak PT.STE yang bisa mengambil keputusan agar ada titik terang. Dan harapan kami ada kesepakatan bersama dihasilkan agar investasi di desa Benuang tetap berjalan dan masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya," harap anggota dewan dari PKB itu.


Diketahui kemarin, DPRD PALI mengajak PT.STE dan masyarakat Desa Benuang duduk bersama. Pada pertemuan tersebut, ketua DPRD PALI H. Ubaidillah memimpin kegiatan tersebut didampingi Wakil ketua II Firdaus Hasbullah serta hadir anggota DPRD lainnya diantaranya Herdianto yang merupakan asli kelahiran Desa Benuang.(sn/perry)

Share:

Ganas Annar MUI Gelar Kajian Keluarga Harmonis Tanpa Narkoba


Ganas Annar MUI Gelar Kajian Keluarga Harmonis Tanpa Narkoba


Jakarta. SININEWS.COM - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) Dr. Titik Haryati dan Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal KH Bukhori Sail Attahiri mengadakan kegiatan kajian dan dakwah majelis taklim dengan mengangkat tema “Keluarga harmonis tanpa narkoba”.


Keterangan pers Ganas Annar MUI, Senin (13/10) menyebutkan, kajian dan dakwah terkait bahaya narkoba yang berlangsung pada 12 Oktober 2025 di Masjid Istiqlal Jakarta itu dihadiri lebih dari 500 ibu-ibu majelis taklim dari berbagai wilayah Jakarta.   


Tujuannya adalah memberikan kesadaran bagi para ibu majelis taklim agar mereka memiliki kepedulian dan kemampuan untuk melakukan pengawasan sejak dini bagi anggota keluarganya serta bagi masyarakat sekitar terkait bahaya narkoba.


Kepedulian dan komitmen majelis taklim sangat penting dalam upaya menciptakan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar), wujud Asta Cita ke 7: “Memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.” (Program Prioritas Presiden RI Prabowo Subianto).


Dr. Titik yang juga Ketua Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Radikalisme, Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menyatakan sangat prihatin dengan jumlah korban narkoba yang terus meningkat, tanpa melihat gender dan usia.


Korban penyalahgunaan narkoba harus ditangani secara tepat. Mereka harus dipulihkan dan disembuhkan dari ketergantungan dan kecanduan obat terlarang tersebut (Undang-Undang Narkotika No:35 Tahun 2009, Pasal 127).


Menurut Ketua Ganas Annar MUI, rehabilitasi adalah solusi tepat bagi pengguna narkoba dibawah ambang batas tertentu, dan bukan dipenjarakan, kecuali bagi pengedar dan gembong obat terlarang tersebut yang memang harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.


Ia lebih lanjut mengharapkan agar anggota majelis taklim meneruskan informasi  mengenai bahaya narkoba kepada Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa dan Camat agar mereka mengedepankan upaya pencegahan dan layanan terpadu di daerahnya masing-masing.


Terkait kasus narkoba yang menimpa artis Ammar Zoni, Dr. Titik sangat menyayangkan, sebab dalam kondisi sedang menjalani hukuman di penjara, dia diduga masih terjerat aksi pengedaran narkoba, dan dalam kasus itu tidak hanya Ammar yang menanggung akibatnya, tetapi Lapas juga tercoreng karena narkoba bisa masuk Lapas Salemba.


"Berita di media bersliweran, seolah Ammar adalah penjahat, padahal dia ingin sembuh dan pulih dari ketergantungan terhadap narkoba. Dia justru korban yang harus ditolong dan memerlukan bimbingan untuk menjalani kehidupan normal lagi, apalagi dia sudah tidak punya orangtua dan tinggal berdua dengan adiknya,” tuturnya.


Dr. Titik lebih lanjut menekankan perlunya perlindungan hukum bagi pengguna narkoba melalui rehabilitasi sebagai hukumannya, dan bukan dipenjara, karena Lapas sepertinya belum mampu memberikan layanan rehabilitasi secara optimal.


Terkait hukuman penyalahgunaan narkoba secara umum, Ketua Ganas Annar MUI menilai adanya kesalahan hakim ketika membuat keputusan, sebab mereka tidak menerapkan Undang-Undang Narkoba No:35 tahun 2025, tetapi menggunakan KUHP.


Maka, menurut dia, penggguna narkoba jadinya dipenjara, padahal yang benar adalah hukuman rehabilitasi agar mereka sembuh dan pulih dari ketergantungan dan kecanduan terhadap narkoba.


"Mereka sejatinya mengalami sakit kejiwaan, dan jika direhabilitasi, mereka akan mendapatkan terapi, konseling dan pengobatan secara medis dan sosial,” katanya. (sn)

Share:

Tanggapi Penolakan Warga Benuang, FH Tegaskan Apabila Perusahaan Ngerti Pertambangan Pasti Diterima Masyarakat



Mediasi antara pihak PT.PEB dan perwakilan masyarakat Desa Benuang di ruang rapat paripurna DPRD PALI 


PALI. SININEWS.COM -- Adanya penolakan warga Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terhadap rencana pembukaan tambang batubara di wilayah desa tersebut oleh PT. Pendopo Energi Batubara (PEB) terus bergulir.

Kali ini permasalahan tersebut ditangani Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI yang turun tangan menjadi penengah yang langsung memanggil pihak PEB dan perwakilan masyarakat Desa Benuang pada Senin 13 Oktober 2025.

Pada pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD PALI H.Ubaidillah dan didampingi Wakil ketua II Firdaus Hasbullah atau FH, perwakilan masyarakat dan pihak PT.PEB cukup alot dalam mediasi tersebut.

Namun dengan adanya penolakan tersebut, wakil ketua II DPRD PALI FH menyatakan bahwa apabila PT.PEB mengerti dan paham pertambangan pasti diterima masyarakat.

"Kalau perusahaan mengerti pasti diterima masyarakat apabila akan melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Desa Benuang," tandas FH.

Karena menurut FH bahwa masyarakat juga menginginkan adanya investasi di wilayah desa Benuang apabila saling menguntungkan.

"Masyarakat juga ingin adanya investasi di desanya, kalau pihak investor mengerti," imbuhnya.

FH juga menegaskan apabila pihak perusahaan tidak mengerti keinginan masyarakat, dipastikan PT.PEB tidak akan bisa beroperasi di wilayah Desa Benuang.

"Sekalipun izin dikeluarkan Presiden, yakinlah apabila ditolak masyarakat perusahaan itu tidak akan bisa beroperasi di desa Benuang," tegasnya.

Diketahui bahwa rencana PT.PEB akan membuka tambang batubara di desa Benuang mendapat penolakan masyarakat setempat karena belum ada sosialisasi dari pihak perusahaan sementara persiapan pembukaan lahan tambang batubara sudah dilakukan.

Sosialisasi pernah dilakukan PT.PEB yang dihadiri langsung Wakil Bupati Iwan Tuaji, tetapi sosialisasi yang digelar beberapa hari lalu tetap saja mendapat penolakan.

Dan hingga berita ini diturunkan, mediasi antara PT.PEB dan perwakilan masyarakat Desa Benuang masih berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD PALI.(sn/perry)



Share:

Muara Enim Siap Mendulang Medali di Porprov Muba, Kontingen Pertama Resmi Dilepas


Muara Enim Siap Mendulang Medali di Porprov Muba, Kontingen Pertama Resmi Dilepas


Muara Enim, Sumsel. SININEWS.COM –  Kontingen pertama Kabupaten Muara Enim untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan di Musi Banyuasin (Muba) resmi dilepas. Kontingen atlet yang membawa semangat juang untuk mendulang medali ini diberangkatkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Ir. Yulius, didampingi Ketua KONI Kabupaten Muara Enim M. Zen Sukri beserta jajaran pengurus KONI lainnya, pada Senin (13/10/2025), bertempat di halaman Gedung Olahraga (GOR) Pancasila Kabupaten Muara Enim.


Pelepasan tahap pertama ini mencakup atlet dari Cabang Olahraga (Cabor) Bola Basket dan Cabor Bola Voli Indoor, beserta ofisial pendukung lainnya. Tim yang diberangkatkan juga dilengkapi oleh Tim Kesehatan, Tim Keamanan, serta Tim Panitia dari KONI Kabupaten Muara Enim.


Dalam sambutannya, Ketua Umum KONI Kabupaten Muara Enim, M. Zen Sukri, menyampaikan bahwa kontingen yang berangkat hari ini berjumlah total 48 orang, terdiri dari atlet Cabor Bola Voli dan Cabor Bola Basket, serta tim pendukung.


"Selanjutnya setelah ini, akan kembali diberangkatkan para Cabor dan Tim lainnya di tanggal 16/10/2025, setelah upacara pengukuhan," ujar M. Zen Sukri.


Sementara itu, Sekda Kabupaten Muara Enim, Ir. Yulius, yang mewakili Bupati Muara Enim, dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan-pesan penting kepada para kontingen. Ia menekankan agar seluruh atlet dan ofisial senantiasa menjaga nama baik Kabupaten Muara Enim, menjunjung tinggi sportifitas selama bertanding, serta yang paling utama adalah senantiasa menjaga kekompakan dan kesehatan selama berada di Kabupaten Muba dalam mengikuti ajang Porprov.


"Menang kalah itu hal yang biasa,yang penting tetap semangat dan lakukan yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim.Pungkas Sekda.


Pelepasan kontingen ini menandai dimulainya perjuangan atlet-atlet terbaik Muara Enim di ajang olahraga tingkat provinsi, dengan harapan dapat membawa pulang prestasi terbaik dan mengharumkan nama daerah.(sn/perry)

Share:

Dukung Program Ketapang, Polsek Penukal Abab Dampingi Penanaman Jagung di Spantan Jaya


Polsek Penukal Abab Dukung Program Ketahanan Pangan, Dampingi Penanaman Jagung di Desa Spantan Jaya


PALI. SININEWS.COM – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Penukal Abab turut hadir dan melakukan pendampingan kegiatan penanaman jagung di lahan pertanian Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Senin (13/10/2025) pagi.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut berlangsung di lahan seluas 1 hektar dan menggunakan bibit jagung hibrida BISI F1 Super sebanyak 25 kantong benih dengan metode tanam manual (tugal).


Turut hadir dalam kegiatan ini, Kanit Binmas Polsek Penukal Abab Aiptu Zeni Irwanto, Sekcam Penukal Heriyanto, S.E., Kepala Desa Spantan Jaya Amsori beserta perangkat desa, Kanit IK Aiptu Rudi Hartono, S.H., Kasium Bripka Oka Wiratama, Bhabinkamtibmas Aipda Mubarak, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat.


Diketahui, dari total 21 desa di Kecamatan Penukal Abab, hingga saat ini sudah ada 15 desa yang melaksanakan penanaman jagung, sementara 6 desa lainnya masih dalam tahap persiapan.


Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung kebijakan nasional di bidang ketahanan pangan.


> “Penanaman jagung ini menggunakan Dana Desa (DD) sesuai program pemerintah pusat dengan alokasi sekitar Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per hektar. Kami dari Polsek Penukal Abab terus berkoordinasi dengan para kepala desa untuk memastikan pelaksanaan kegiatan ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar AKP Dedy Kurnia, S.H.




Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan perkembangan tanaman jagung di seluruh desa agar pelaksanaannya sesuai dengan peruntukan dan tidak terjadi penyimpangan dana.


> “Kami berharap para kepala desa yang telah melaksanakan program penanaman jagung ini dapat mengelolanya dengan baik dan penuh tanggung jawab, karena sumber dananya berasal dari Dana Desa yang harus dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.




Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Penukal Abab menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan program ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Penukal Abab.


> “Polres PALI berkomitmen mendukung penuh setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk program penanaman jagung ini. Kami mengimbau seluruh jajaran Polsek dan pemerintah desa untuk terus bersinergi menjaga keberlanjutan program ketahanan pangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkap AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H.(sn/perry)

Share:

Perwira Tinggi TNI AL Raih Doktor Cumlaude Dari FEB Universitas Trisakti


Penyerahan surat keterangan lulus sebagai Doktor Ilmu Ekonomi dari Dekan FEB Universitas Trisakti Prof. Dr. Yolanda Masnita (kiri) kepada Laksamana Muda TNI Hudiarto Krisno Utomo (kanan), Sabtu 11 Oktober 2025 (Foto: Dok. FEB Usakti)

Jakarta. SININEWS.COM - Laksamana Muda TNI Hudiarto Krisno Utomo yang saat ini menjabat sebagai Panglima Koarmada III berhasil meraih Doktor Ilmu Ekonomi dengan predikat Cumlaude dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti (FEB Usakti)


Siaran pers FEB Usakti, Minggu (12/10) menyebutkan, sidang promosi doktor yang berlangsung khidmat dipimpin langsung oleh Ketua Sidang sekaligus Dekan FEB Usakti, Prof. Dr. Yolanda Masnita Siagian, MM, CMA, CPM (Asia), Sabtu 11 Oktober 2025.   


Adapun Promovendus dibimbing oleh Promotor Prof. Dr. Willy Arafah, DBA (pakar manajemen strategis) dengan tim penguji  Dr. Husna Leila Yusran dan penguji eksternal Admiral (Ret) Prof. Dr. Marsetio, MM (mantan Kepala Staf TNI AL). Kehadiran penguji dari kalangan eksternal menegaskan relevansi dan kualitas riset yang dihasilkan.


Kehadiran tim penguji berkaliber internasional pada sidang promosi doktor itu menunjukkan komitmen FEB Usakti dalam menjaga standar akademik tertinggi, sekaligus membuktikan keunggulan sebagai institusi pendidikan tinggi yang mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan profesional dan berkelas.


“Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi FEB Universitas Trisakti dengan bangga mempromosikan Laksamana Muda TNI Hudiarto Krisno Utomo sebagai Doktor dengan predikat Cumlaude,” kata Dekan FEB Usakti.


Ia menjelaskan, Laksamana Muda TNI Hudiarto berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul: "Pengaruh Strategic Human Resources Competence, Organizational Commitment, dan Organizational Culture terhadap Organizational Performance Kolinlamil yang Dimediasi Strategic Change Management."


Disertasi tersebut tidak hanya memenuhi standar akademik yang ketat, tetapi juga memberikan kontribusi praktis yang signifikan bagi pengembangan organisasi pertahanan Indonesia, khususnya dalam manajemen sumber daya manusia strategis di lingkungan TNI AL.


Keberhasilan Laksamana Muda TNI Hudiarto meraih Doktor dengan predikat Cumlaude menjadi bukti nyata keunggulan Program Doktor Ilmu Ekonomi FEB Usakti dalam mengakomodasi keunikan setiap mahasiswa.


Program Doktor itu sendiri dirancang khusus untuk para profesional tingkat tinggi yang memiliki tanggung jawab besar namun tetap ingin mengembangkan kapasitas intelektual mereka.


"Kami memahami bahwa setiap mahasiswa doktor memiliki latar belakang, pengalaman, dan tantangan yang unik. Oleh karena itu kami menyediakan pendampingan personal yang intensif dengan tetap menjaga standar akademik internasional," kata Dr. Yolanda.


Keunggulan kompetitif


Dekan FEB Usakti lebih lanjut mengemukakan, Program Doktor FEB Usakti dikenal memiliki beberapa keunggulan kompetitif. Pertama, fleksibilitas jadwal tanpa mengorbankan kualitas.


Program ini dirancang untuk mengakomodasi jadwal para profesional sibuk, termasuk pejabat tinggi negara dan eksekutif korporasi, dengan tetap mempertahankan kualitas akademik yang tinggi.


Kedua, pembimbingan personal yang mendalam, dimana setiap mahasiswa doktor mendapatkan perhatian khusus dari promotor dan tim penguji yang berpengalaman serta memastikan penelitian yang dihasilkan berkualitas tinggi dan relevan dengan kebutuhan praktis.


Ketiga, jejaring akademik dan profesional berkelas, dimana mahasiswa doktor FEB Usakti tergabung dalam komunitas akademik yang terdiri dari praktisi senior, akademisi terkemuka, dan pemimpin di berbagai sektor strategis.


Keempat, riset yang aplikatif dan berdampak, dimana fokus program tidak hanya pada teori, tetapi juga pada aplikasi praktis yang dapat memberikan solusi nyata bagi organisasi dan masyarakat.


Kelima, standar internasional dengan konteks lokal, dimana kurikulum dan metodologi penelitian mengikuti standar internasional, namun tetap mempertimbangkan konteks dan kebutuhan Indonesia.


Menurut Dekan FEB Usakti, dengan meluluskan seorang perwira tinggi TNI AL dengan predikat Cumlaude, FEB Usakti membuktikan bahwa institusi ini tidak hanya menghasilkan akademisi, tetapi juga praktisi-akademisi yang mampu mengintegrasikan teori dan praktik untuk kemajuan organisasi dan bangsa ke depan.


"Keberhasilan mahasiswa kami adalah kebanggaan kami, dan kami berkomitmen mengembangkan program-program pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan zaman, namun tetap menjunjung tinggi integritas akademik dan keunggulan penelitian," ujarnya.


Ia menambahkan, Program Doktor Ilmu Ekonomi FEB Usakti terus membuka peluang bagi para profesional yang ingin mengembangkan diri secara akademik sambil tetap berkontribusi dalam peran kepemimpinan mereka.


Dengan track record yang solid dan sistem pendampingan personal, FEB Usakti menjadi pilihan utama bagi mereka yang menginginkan pendidikan doktoral berkualitas tinggi dengan fleksibilitas yang memadai.


Disebutkan pula bahwa FEB Usakti adalah salah satu fakultas ekonomi terkemuka di Indonesia dengan sejarah panjang dalam menghasilkan lulusan berkualitas.


Program Doktor Ilmu Ekonomi FEB Usakti sendiri telah terakreditasi dengan standar tinggi dan terus menghasilkan riset-riset yang berkontribusi pada pengembangan ilmu ekonomi dan manajemen di Indonesia. (sn)

Share:

Gagal Curi Kelapa Sawit, Pria Asal Simpang Tais Masuk Bui dan Sepeda Motor Disita


foto Tersangka dan barang bukti 


PALI. SININEWS.COM -- Pria asal Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial BA (43) terpaksa harus merasakan sel tahanan dan sepeda motornya disita setelah gagal mencuri buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng karena ditangkap Polsek Talang Ubi.


Pria asal Simpang Tais tersebut ditangkap pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pelapor HP (51),Asisten Divisi IV Kebun Tais PT. Suryabumi Agrolanggeng,dalam laporan itu disebutkan bahwa telah terjadi pencurian buah sawit di Divisi V Blok 01 perusahaan tersebut pada pukul 03.00 WIB dini hari.


Dari hasil penyelidikan dan tindakan cepat Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polisi berhasil mengamankan pria asal Simpang Tais tersebut.


Sementara satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam proses pengejaran.



Menurut keterangan saksi dilokasi,aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan patroli rutin. Mereka memergoki dua orang tengah mencuri buah sawit,satu pelaku sedang memanen tandan buah segar,sementara seorang lainnya menyusun hasil curian di atas sepeda motor.


Petugas keamanan segera menghubungi pihak Polsek Talang Ubi. 

Tak lama berselang,Tim Elang Unit Reskrim yang dipimpin Panit I dan Panit II Reskrim tiba di lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti, yaitu 31 tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 4497 SJ, serta 1 buah senter hitam tanpa merek.


Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materil senilai Rp3.302.324.


Langkah Kepolisian

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari respon cepat dan koordinasi solid antara pihak keamanan perusahaan dan jajaran Polsek Talang Ubi.


> “Begitu mendapat informasi dari pihak perusahaan,tim kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti.Saat ini,pelaku sudah diamankan di Polsek Talang Ubi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,kami juga terus memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” jelas AKP Ardiansyah.


Lebih lanjut,AKP Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan kejahatan, terutama di kawasan perkebunan dan pemukiman warga.


Menanggapi keberhasilan tersebut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Talang Ubi memberikan apresiasi terhadap kinerja cepat Unit Reskrim.


> “Kami mengapresiasi tindakan cepat anggota Polsek Talang Ubi dalam mengungkap kasus ini,tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres PALI,Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,”tegas AKBP Yunar melalui AKP Ardiansyah. 



Saat ini, pelaku B.A. telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi berkas perkara.


"Dengan pengungkapan kasus ini,kami menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional,transparan,dan humanis dalam menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten PALI,"pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts