Maling Motor Parkir Diteras, Boris Diamankan Tim Opsnal Polsek Barat

PRABUMULIH – Kejahatan terjadi karena ada kesempatan mungkin peribahasa ini tepat untuk menggambarkan seorang Pria remaja yang mencuri sepeda motor yang terparkir diwarung manisan, selasa (107/18)

Boris Rasyid (21) seorang buruh yang tinggal di Jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih berhasil diamankan satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat

Kejadian tersebut berawal saat Sumarsono (28) Jalan Gurati Rt.03 RW.03 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih memarkirkan sepeda motor miliknya di teras depan toko manisan tempat dirinya bekerja



Kunci sepeda motor yang tergantung di motor memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengambil alih motor tersebut

Tak butuh waktu lama bagi palaku yang telah mengintai motor korbannya dan langsung membawa kabur sepeda motor dengan merk Honda Supra Fit keluaran tahun 2004 yang terparkir depan toko di Jalan Kemang Sari II Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara

Korban yang tekejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempat parkiran semula langsung meminta pertolongan warga setempat dengan menghubungi petugas kepolisian Polsek Prabumulih Barat

Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat saat itu sedang melakukan giat patroli mendapatkan kabar melalui telepon selular bahwa ada warga yang kehilangan sepeda motor yg diparkir

Dengan sigap tim opsnal langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan beberapa saksi yang melihat kejadian pencurian sepeda motor itu

Petugas pun memeriksa rekaman CCTV yang dipasang disudut toko tempat kejadian pencurian berlangsung, benar saja pelaku yang juga dikenali oleh pemilik rumah menunjukan seorang pelaku bernama Boris

Berbekal remakan CCTV tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya

Disamping itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Afandi, SH membenarkan telah terjadi menangkapan terhadap pelaku Boris

“ benar pelaku berasama barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan penyelidikan” tegasnya (bio/sn01)
Share:

HUT Adhiyaksa ke-58, Kejari PALI Lakukan Ini..

PALI-- Peringati hari Adhiyaksa ke-58, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar berbagai kegiatan, baik itu dibidang olahraga, yakni turnamen Futsal Kejari Cup, Jalan santai, donor darah dan sunat masal.

Puncak peringatan hari Adhiyaksa sendiri diselenggarakan setiap 22 Juli, dan pada Rabu (11/7) ini, Kejari lakukan kegiatan bakti sosial menggandeng Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi untuk menggelar sunat massal dan donor darah.

"Donor darah dan sunat masal merupakan salahsatu rangkaian kegiatan peringatan HUT Adhiyaksa ke-58, kegiatan lain tengah digelar, yakni turnamen futsal. Dan ada juga nanti bakti sosial serta jalan santai bersama masyarakat PALI," ujar Yunitha Arifin, kepala Kejari PALI, Rabu (11/7).

Untuk bakti sosial, dikatakan Yunitha pihaknya berencana mendatangi panti asuhan serta warga sekitar yang kurang mampu.

"Kita akan berbagi dengan warga yang kurang mampu, agar kegiatan kita bisa memberikan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat," tukasnya.

Pada kegiatan jalan santai, Kejari PALI masih membuka pendaftaran, serta mengajak seluruh masyarakat PALI agar ikut meriahkan HUT Adhiyaksa.

"Pendaftaran semuanya gratis, dan kami menyediakan hadiah hiburan agar masyarakat PALI bisa lebih tertarik untuk ikuti jalan santai yang akan digelar pada Jumat (13/7)," pungkasnya.

Turnamen Futsal Kejari Cup perdana ini, puluhan tim ikuti lomba tersebut, dan pada donor darah, tercatat ada 8 orang serta sunat massal ada 6 anak. (red/mrsd)
Share:

Gawat!! Pecandu Narkoba di PALI Capai 2,2 Persen Dari Jumlah Penduduknya



foto :: saat pertemuan pencegahan penyalahgunaan obat

 

PALI--Bahaya narkoba telah menyasar ke semua kalangan, tak terkecuali menjalar di wilayah Bumi Serepat Serasan, bahkan dari data yang dimiliki Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi Sumatera Selatan menyebutkan 2,2 persen penduduk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi pecandu narkoba.

Informasi itu disampaikan dr Farah Shafitry Karim, staf seksi PTM Keswa dan Napza Dinkes provinsi Sumsel saat menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan dengan sejumlah instansi dan elemen  masyarakat tentang pencegahan penyalahgunaan obat serta kegiatan monitoring evaluasi dan pelaporan POM, di Gedung Pesos Komplek Pertamina Pendopo, Selasa (10/7).

Bahkan selain angka pecandu narkoba yang cukup tinggi, dr Farah mengatakan bahwa penderita gangguan jiwa Di PALI kebanyakan disebabkan karena Narkotika psikotropika dan zat adiktif (Napza).

"Ini harus kita tangkal, karena penyalahgunaan obat akan menimbulkan banyak masalah, seperti kecanduan, penyakit, gangguan jiwa bahkan kematian. Ada empat pilihan untuk pecandu narkoba yang disebut 4 R, yakni Rehabilitasi, Rumah Sakit, Rutan dan RIP alias mati," ungkap dr Farah.

Sementara itu, dr H Muzakir, kepala Dinkes Kabupaten PALI sekaligus mewakili Bupati PALI mengatakan bahwa permasalahan narkoba adalah persoalan serius yang harus ditangkal dan diperangi.

"Akibat narkoba banyak menimbulkan permasalahan, tak hanya dirasakan oleh penggunanya saja, melainkan orang disekeliling juga terkena imbas. Seperti angka kriminalitas meningkat, berbagai macam penyakit akan menjangkit pengguna bahkan mental akan rusak," terang Kadinkes PALI.

Untuk menagkal dan memberantas penyalahgunaan obat, dr Muzakir mengajak seluruh elemen untuk berperan, terutama dari keluarga.

"Persoalan ini tugas kita bersama, dan kami mengajak agar kita jaga anak-anak dan anggota keluarga kita dari narkoba untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," ajaknya.

Pada kegiatan tersebut, seluruh kepala desa/lurah diikutsertakan, kepala sekolah serta elemen masyarakat juga diajak ikuti pertemuan itu. Sedangkan pembicaranya selain dari Dinkes provinsi, juga dari BNN, Kejari, Kepolisian dan BPOM.(red /mrsd)
Share:

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 Diparipurnakan, Begini Rencana Bupati PALI Selajutnya...

PALI-- Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ir H Heri Amalindo MM menyatakan bakal menambah anggaran pada APBD perubahan terhadap rencana pembangunan yang belum terakomodir. Pernyataan itu disampaikan orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan ketika usai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PALI tentang pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2017, Selasa (10/7) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI.

"Penggunaan anggaran tahun 2017 sesuai undang-undang harus dipertanggungjawabkan kepada DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda kemudian bisa menyusun APBD perubahan tahun 2018," ujar Bupati.

Diakuinya, tidak ada atensi khusus dalam menentukan besaran tambahan anggaran di APBD perubahan, namun Bupati berjanji akan menambah anggaran yang belum terakomodir.

"Besarannya nanti akan dihitung terlebih dahulu melalui Bappeda dan BPKAD, dan akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya," jelasnya.

Sementara Drs H Soemarjono, ketua DPRD PALI mengatakan bahwa pengesahan Perda terhadap LKPJ Bupati PALI tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 akan dilaksanakan pada 23 Juli 2018 mendatang.

"Agenda kali ini mengesahkan jadwal kegiatan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten PALI serta penyampaian nota pengantar terhadap LKPJ oleh Bupati. Untuk pengesahannya nanti pada 23 Juli," ujar Soemarjono.

Setelah nota pengantar yang disampaikan Bupati, Ketua DPRD PALI menjelaskan agenda selanjutnya.

"Sebelum pengesahan Perda, akan digelar lagi rapat paripurna lanjutan  yakni pada Senin (16/7), dengan agenda penyampaian pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi-fraksi dewan terhadap LKPJ Bupati," pungkasnya. (red/mrsd)
Share:

Begal Motor Kembali Beraksi di Pendopo, Korban Guru SD

foto:: Polisi tengah lakukan olah TKP

 

PALI.  Eva Marlita Sari, seorang guru SDN 2 Talang Baru warga Talang Tumbur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi korban pencurian dan kekerasan (Curas) atau korban pembegalan di sekitar Talang Kerangan kelurahan Talang Ubi Utara, Selasa (10/7) sekitar pukul 09:30 WIB, saat korban hendak pergi menemui undangan ke Desa Talang Akar kecamatan Talang Ubi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, saat korban berboncengan dengan ibu kandungnya bernama Rosada dan anaknya yang masih bayi menggunakan sepada motor merek Honda Beat warna putih BG 5510 QW, melintas di TKP, tiba-tiba tiga pelaku menghadang laju kendaraan korban, dan dari salahsatu pelaku menodongkan senjata rakitan jenis laras pendek.

Karena ketakutan, korban terpaksa merelakan kendaraannya dirampas ketiga pelaku yang juga menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna merah.

"Saat dicegat, saya sempat jatuh dan salahsatu pelaku menodongkan sejenis pistol dan memaksa saya untuk turun dan menjauh dari motor yang saya bawa. Pelakunya tiga orang masih kecil-kecil. Dan katanya ada yang sempat melihat pelaku sebelum kejadian, tengah pesta sirup obat batuk merek komix di dekat lokasi," kata korban.

Selajutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi. "Setelah kejadian itu, saya minta tolong warga dan meminta antar ke kantor polisi," tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim PALI, AKBP Afner Juwono langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran.

"Kita perintahkan anggota kita untuk olah TKP, kalau bukti banyak dan keterangan saksi-saksi juga banyak, mudah-mudahan pelaku bisa dapat diungkap dengan cepat. Karena untuk kasus 365 menjadi atensi kita dalam menciptakan rasa aman terhadap masyarakat," terang Kapolres.(red/mrsd)

 
Share:

Belum Ada Yang Mendaftar, Sejumlah Parpol Masih Sibuk Lengkapi Berkas

PALI--Tahapan Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) tahun 2019 memasuki pendaftaran bakal Caleg yang dibuka secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 4 Juli sampai 17 Juli 2018.

Tak terkecuali di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Namun, meskipun pendaftaran telah berlangsung lima hari, tetapi belum satupun partai politik mendaftarkan Bacalegnya.

Hal itu diakui Ketua KPUD PALI H Hasyim melalui sekretarisnya KPUD Marmansyah, Senin (9/7). Walaupun belum ada yang mendaftar, diakui Marmansyah bahwa telah banyak Parpol yang datang ke KPUD PALI untuk berkoordinasi.

"Terkadang ada yang langsung datang secara pribadi menanyakan persyaratan mendaftar untuk menjadi calon nggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, namun tak sedikit juga pimpinan Parpol maupun pengurusnya yang berkoordinasi dengan kami terkait pendaftaran Bacaleg," ungkap Marmansyah.

Untuk menerima pendaftaran Bacaleg, dikatakannya bahwa KPUD PALI tidak pernah libur, setiap saat jam kerja petugasnya berada di sekretariat KPUD PALI di Jalan Merdeka KM 9 Talang Kelapa Talang Ubi.

"Pendaftaran sendiri dilakukan Parpol masing-masing, kemudian ketentuan pengajuan bakal calon oleh partai politik  dilakukan satu kali pada masa pengajuan, serta Parpol wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," jelasnya.

Marmansyah juga mengingatkan bahwa Parpol harus mencantumkan Bacaleg perempuan minimal 30 persen sebagai syarat mendaftarkan Bacaleg.

"Adapun syarat pengajuan bakal calon adalah diajukan oleh pimpinan Parpol atau kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya, jumlah bakal calon paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan disetiap  Dapil, disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen disetiap Dapil, disetiap tiga orang bakal calon pada susunan daftar calon wajib terdapat paling sedikit ada satu orang bakal calon perempuan," paparnya.

Sementara dari pantauan media ini, sejumlah parpol masih sibuk melengkapi berkas. Seperti diutarakan Kuyung Rizal, ketua PKS PALI ,bahwa pihaknya masih melengkapi berkas untuk dimasukkan ke dalam Silon.

"Alhamdulillah untuk Bacaleg sudah lengkap, serta keterwakilan perempuan 30 persen sudah ada. Sekarang masih melengkapi berkas untuk silon, dan insyaallah tanggal 14 Juli kami akan serahkan ke KPUD," ujarnya.(red)
Share:

Sambangi BPBD, Aka Cholik Bakal Usulkan Tangki Air

PALI-- Wakil ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Aka Cholik Darlin sambangi kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PALI untuk memantau kesiapan OPD tersebut dalam menghadapi musim kemarau tahun 2018.

Pada lawatannya ke BPBD, Aka Cholik bakal mengusulkan ke pemerintah kabupaten PALI agar menambah armada tangki air. Sebab untuk saat ini, mobil tangki air hanya dimiliki Dinas Pemadam Kebakaran.

"Mobil tangki air sangat dibutuhkan oleh BPBD untuk antisipasi Karhutlah, karena saat ini, BPBD belum memiliki armada tersebut. Untuk itu kami bakal usulkan ke pemerintah untuk penambahan mobil tangki air khusus untuk BPBD," ungkapnya, Senin (9/7).

Untuk kesiapan BPBD hadapi musim kemarau dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), Aka Cholik memberikan apresiasi terhadap OPD tersebut.

"Kami ketahui bahwa BPBD rutin patroli, baik lewat darat atau melalui udara. Ini kami rasa cukup bagus, karena selain menjaga lingkungan, juga bentuk dukungan mensukseskan even Asean Games yang bakal digelar di Palembang dan Jakarta Agustus mendatang," imbuhnya.

Sementara itu, Junaidi Anuar, kepala BPBD PALI membenarkan bahwa OPDnya belum memiliki mobil tangki air, tetapi kekurangan sarana tidak mengurungkan pihaknya untuk bekerja menjaga PALI menuju Zero hotspot.

"Kami lakukan patroli rutin, bahkan lewat darat kami berkeliling setiap saat. Untuk menunjang pemantauan Karhutlah, kami juga bakal dirikan posko di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara," ujar Junaidi.

Diakuinya, selama kemarau berlangsung hingga saat ini, kondisi PALI masih aman terkendali dari bahaya Karhutlah.

"Memang masih kita temukan pembakaran lahan, tetapi masih skala kecil dan tidak membahayakan. Karena masyarakat sudah mulai tumbuh kesadarannya untuk tidak membakar lahan saat membuka ladang, kalaupun ada yang membakar, masyarakat melakukannya secara bertahap sehingga tidak menimbulkan bahaya," jelasnya.(red)
Share:

Gelapkan Motor, Pria Bertato Diamankan Timsus Gurita Prabumulih

PRABUMULIH – Niat baik untuk membantu sesama tidak semuanya berbalas baik pasalnya kejadian sial tersebut menimpa Hartono (49) warga Jalan tani Rt.01 RW.03 Kelurahan anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, motor yang dipinjamkan kepada seorang kerabat hilang dibawa kabur

Pelaku Depta Munzilin alias Angga meminjam sepeda motor milik korban dengan dalih untuk menjenguk kakak ipar pelaku, tanpa rasa curiga korban Hartono memberikan kunci motor miliknya

Dalam menjalankan aksinya Angga dibantu rekannya Novan Tri (25) seorang buruh yang tinggal di Jalan Bima Karang Raja Tiga RT.01 RW.05 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur

Sepeda Motor keluaran Yamaha Vega R tahun 2006 itu dijual pelaku kepada seseorang dan uang hasil penjualan motor tersebut ia belanjakan dengan berpoya-poya



Dengan dasar Laporan Polisi No : Lp/B-206/VII/2018 /Sumsel/Pbm/Res Pbm Tmr, tgl 04 Juli 2018 petugas Kepolisian Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur bersama Timsus Gurita Polres Prabumulih melakukan pengejaran terhadap pelaku, sabtu (7/7/18)

Setelah menadalami kejadian tersebut dan menggali beberapa informasi petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang saat itu sedang berada dirumah kerabatnya didaerah Kelurahan Taman Baka tepatnya dikampung Tempirai

Petugas pun berhasil mengamankan pelaku Angga tanpa perlawanan dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sedang bekerja di Perumahan Vina Sejahterah V

Kedua pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vega R bernopol BG 6325 CE berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabubumulih


Foto : Humas Polres Prabumulih. "Barang bukti berupa sepeda motor Vega R yang digelapkan pelaku"

 

Akibat kejadian tersebut kedua pelaku diancam dengan Pasal 372 KUHP dengan bunyi “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” (bio/sn01)
Share:

Miliki Pil, Pare Muara Dua Diamankan Petugas

PRABUMULIH – Maryankos alias Pare (34) warga Jalan PPKR RT.03 RW.01 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih, kamis (5/7/18) dipekarangan rumah kost-kost an

Dirinya ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis Ekstasi yang dibalutnya dengan tissue untuk mengelabuhi petugas. Penangkapan berawal saat Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapat info bahwa ada seseorang laki-laki yang dicurigai membawa narkoba

Selanjutnya anggota bergerak dengan melakukan penelusuran terhadap tersangka dengan ciri-ciri yang sama berada di rumah kost, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kantok plastik kecil yang berisikan pil ekstasi yang dibalut kain tissue

Saat diintrogasi tersangka mengaku narkoba jenis Ekstasi tersebut akan ia jual kembali

“yo pak ini punyo aku pak, pil ini nak aku jual lagi rencananyo pak” tuturnya kepada petugas

Tak hanya itu petugas satres narokba Polres Prabumulih juga berhasil membekuk Cecep Nopriadi (41) alias Jumadi Jalan Satria Perum Villa Muara Dua RT.02 Rw. 04 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya petugas mengintai pelaku yang diduga biasa melakukan transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi

Tak butuh waktu lama sekitar pukul 22 .00 Wib petugas berhasil menangkap Jumadi yang sedang berada di Billiard Eksklusif, namun petugas tidak menemukan barang bukti untuk melakukan penahanan

Tidak kehabisan akal Anggota satres narkoba juga melakukan penggeledahan dirumahnya di jalan Satria Perum Villa Muara Dua RT.02 Rw. 04 Kelurahan Muara Dua

Benar saja dari hasil penggeledahan itu petugas berhasil menemukan narkoba jenis ekstasi dengab berat brutto 0,48 gram yang disimpannya diatas lemari

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK.MH membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap kedua pelaku

“iya pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut” tegasnya (bio/sn01)
Share:

Diduga Cabuli Teman Anaknya, Oknum Ketua BPD Masuk Sel

PALI-- Nasi sudah menjadi bubur, itulah pepatah yang kini dirasakan Ahmad Sarifudin (44) warga Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tak lain merupakan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa tersebut. Karena meski seribu kali penyesalan keluar dari mulutnya ,tetapi akibat perbuatannya, pria tersebut harus mendekam di balik sel Polsek Penukal Abab.

Pelaku ditangkap karena dituduh telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap RA (15) yang merupakan tetangga dan teman anaknya sendiri yang kini masih tercatat sebagai pelajar SMP.

Kejadian bermula ketika pada hari Jumat (29/6/2018) lalu sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban RA di ajak oleh pelaku kerumahnya menggunakan sepeda motor untuk bermain dengan anak pelaku. Namun, ditengah jalan, tepatnya di pinggir sungai dusun II desa tersebut, pelaku memberhentikan kendaraannya.

Selanjutnya, pelaku memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian korban, dan pelaku mulai menciumi korban serta meremas payudara korban hingga menusuk kemaluan korban menggunakan jari pelaku. Saat itu korban berteriak dan pelaku takut aksinya ketahuan oleh warga dan menghentikan aksi bejadnya tersebut.

"Saat dia (korban, red) berteriak, saya baru sadar, kalau kelakuaan saya ini salah. Setelah itu, dia saya suruh memakai seluruh pakaiannya dan saya antarkan pulang kerumah." aku pelaku dihadapan petugas, seraya mengatakan bahwa dirinya sangat menyesal, Rabu (4/7/2018)

Setelah sampai dirumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, lalu melaporkan ke pihak kepolisian dan melakukan visum. Setelah dilakukan visum barulah pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap pelaku.

"Pelaku kita amankan pada Senin (2/7/2018), dan sekarang pelaku sudah kita tahan beserta barang bukti berupa pakaian korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput korban." jelas Kapolsek Penukal Abab IPTU Acep YS, melalui Kanit reskrimnya Ipda Muhammad Arafah SH

Lebih lanjut, Ipda Arafah menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua atas pasal undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak

"Pelaku kita kenakan ancaman pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara." pungkasnya.(red)
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts