Bak Kubangan Kerbau, DPRD Pali Desak Pemprov Perbaiki Jalan Kintas PALI-Sekayu

PALI -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Drs H Soemarjono  mendesak pemerintah provinsi Sumatera Selatan agar secepatnya memperbaiki jalan lintas PALI-Sekayu yang letaknya berada di wilayah Desa Persiapan Gunung Menang Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dimana kondisinya saat ini memprihatinkan.

"Seharusnya pemerintah provinsi cepat tanggap, sebab jalan itu merupakan akses utama perputaran ekonomi dua kabupaten. Saat ini, kondisinya seperti kubangan kerbau dan membahayakan pengguna jalan," ucap Soemarjono, Selasa (4/12).

Untuk itu, Soemarjono menyarankan agar pihak terkait seperti Dinas PU kabupaten PALI agar segera berkoordinasi dengan PU provinsi.

"Kalau dibiarkan, dikhawatirkan jalan tersebut terputus, yang imbasnya perekonomian masyarakat juga akan terhambat," pintanya.

Sementara itu, Musiwan, kepala desa setempat membenarkan bahwa jalan tersebut sudah lama rusak, dan pemerintah desa sudah berulang kali menyampaikan permintaan perbaikan melalui Dinas PU dan memalui anggota dewan m,  baik itu dewan Kabupaten maupun provinsi.

"Sudah lebih dari lima bulan keadaan jalan tersebut rusak. Akibatnya, sudah banyak pengendara yang alami kecelakaan di jalan tersebut," terang Kades.
Share:

Diduga Tak Bisa Berenang, Santri Ponpes Al-rozi Tewas Tenggelam

PALI -- Reynal Frensisfin Sinurat (13) warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tewas tenggelam saat mandi disebuah danau sebelah pondok pesantren Al-Rozi Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang pada Minggu sore (2/12) sekitar pukul 16.20 WIB.

Dari keterangan Kapolsek Tanah Abang, AKP Sofyan Ardeni bahwa korban merupakan santri di pondok pesantren tersebut dimana kronologi kejadiannya korban sedang mandi bersama kedua temannya. Tetapi diduga korban belum bisa berenang akhirnya korban tenggelam.

"Sempat dicegah temannya karena korban belum bisa berenang, tetapi korban tidak mendengarkan teguran dan korban nekat berenang di danau itu. Akibatnya korban tenggelam. Mengetahui korban tenggelam, teman korban menyusul kearah tenggelamnya korban, tetapi korban tidak ditemukan," terang Kapolsek, Senin (3/12).

Karena tidak ditemukan setelah dicari beberapa jam, dikatakan Kapolsek, teman-teman korban kembali ke pondok pesantren,tetapi teman-teman korban merasa takut untuk memberi tahu kepada Ustadz (Guru).

"Namun salahsatu teman korban memberanikan diri melapor ke salahsatu ustadz, Setelah ustadz mengetahui  kejadian tersebut, ustadz itu langsung meminta tolong pada guru-guru lain dibantu masyarakat untuk mencari korban. Sekira pukul 17.20 WIB korban ditemukan didasar danau dengan kondisi  kritis. Setelah ditemukan korban langsung dilarikan ke Rs Prabumulih," terang Kapolsek.

Tetapi akibat terlalu lama tenggelam, diakui Kapolsek, nyawa korban tidak tertolong. "Korban meninggal dunia, dan saat ini telah dikebumikan pihak keluarga," pungkasnya.

Sementara itu, Amran Kades Sedupi menyebutkan bahwa korban sudah dua kali mencoba mandi di danau yang letaknya tidak jauh dari pondok pesantren.

"Pertama kali berhasil dicegah ustadz di pondok pesantren itu. Namun, untuk kedua kalinya, korban secara sembunyi-sembunyi pergi mandi bernama dua temannya yang mengakibatkan nyawa korban melayang," jelas Kades.
Share:

Waspada.!! di Tempirai PALI, 50 Warga Terserang DBD

PALI - Wabah Demam Berdarah Dengue (DBD) terus menjalar di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinkes telah melakukan penyemprotan atau fogging dan membagikan bubuk abate untuk menekan berkembang biaknya nyamuk penyebab DBD, tetapi penderita penyakit tersebut terus bertambah.

Seperti dialami Nabila (8) kelas 3 SD putri pasangan Indra dan Eni, warga Desa Persiapan Tempirai Barat yang telah terbaring sakit selama tiga hari.

"Bidan desa menyatakan anak kami terkena demam berdarah, saat ini anak dirawat di rumah saja. Sebab, saat hendak dibawa ke rumah sakit, panas badannya naik turun. Tetapi, tadi ada saran dari pak Kades, bahwa anak kami harus segera dibawa ke rumah sakit, sebab, yang menderita DBD, bukan hanya anak kami saja, tetapi tetangga kiri dan kanan juga, anaknya mengalami hal sama," ucap Indra, orang tua Nabila, Senin (3/12).

Sementara itu, Dedi Handayani, kepala Desa Persiapan Tempirai Barat menyebutkan bahwa dari data dan laporan warganya, dalam dua minggu terakhir ini, sekitar 50 warga Tempirai keseluruhan yang terkena DBD, didominasi oleh anak-anak dan Balita.

"Harusnya pemerintah atau instansi terkait menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) di Desa Tempirai, sebab jumlah penderitanya sudah puluhan orang. Dan banyak diantara warga yang terjangkit DBD, hanya dirawat di rumah karena ketiadaan dana," terang Kades.

Terpisah, Lydwirawan, Plt Kepala Dinkes PALI menyarankan agar warga yang positif mengidap DBD agar segera dibawa ke rumah sakit. Sebab, apabila dibiarkan dirawat di rumah sangat berisiko tinggi dan bisa menyebabkan kematian.

"Selain itu, kami himbau jaga kebersihan dan terapkan 3 C. Sebab, apabila hanya dilakukan fogging dan menaburkan bubuk abate cuma bertahan dua hari," ujarnya (sn)
Share:

Ketua DPRD PALI Lantik Dua Anggota DPRD PAW

PALI - Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilakukan Senin (3/11).

Proses pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD PAW secara resmi diparipurnakan DPRD PALI yang dihadiri 19 anggota Dewan dari 25 anggota DPRD PALI juga Disaksikan Wakil Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony serta sejumlah kepala OPD dan pengurus Parpol.

Adapun anggota DPRD PAW dimaksud adalah Dedi Arman pengganti Adi Warsito dari PKPI serta Aswawi Mansur pengganti Aka Cholik Darlin dari PPP.

"Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari SK gubernur, dan mulai hari ini DPRD PALI telah lengkap kembali setelah Aka Cholik Darlin dan Adi Warsito mengundurkan diri karena maju kembali sebagai Caleg dari partai lain," ujar Drs H Soemarjono, ketua DPRD PALI.

Ketua DPRD PALI juga memaparkan fungi serta tugas DPRD, yakni fungsi dewan meliputi pengawasan, badgeting dan legislasi dimana dewan bersama-sama dengan pemerintah membuat aturan yang dinamakan Perda.

"Tugas DPRD semakin hari semakin berat, sebab disatu sisi tuntutan masyarakat akibat kebutuhan yang semakin meningkat, dan disisi lain keterbatasan dana dan kemampuan SDM serta waktu untuk bisa melayani masyarakat terus meningkat. Untuk itu, sebagai anggota dewan dituntut kerja sungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu," pesannya.
Share:

Senggol Bus Damri, Dedi Masuk Rumah Sakit

PALI -- Kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan poros Simpang Raja-Sinar Dewa tepatnya di Jalan Desa Persiapan Jerambah Besi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Minggu pagi (2/12) sekitar pukul 07.30 WIB. Dimana sebuah sepeda motor dengan nomor polisi BG 5908 DO yang dikendarai Dedi Marina (25) membonceng Dedi B (40) keduanya warga Desa Persiapan Jerambah Besi bertabrakan dengan bus Damri rute Pendopo-Prambatan dengan nomor polisi BG 7243 LM.

Akibatnya, dua pengendara sepeda motor tersebut nyaris terlindas bus yang melaju dari arah Prambatan menuju Pendopo. Beruntung, kedua korban terhalang badan bus dan nyawa keduanya bisa selamat. Namun demikian, keduanya mengalami luka cukup parah dibagian kaki dan pahanya yang kemudian dilarikan warga ke RSUD Talang Ubi.

Tetapi setelah beberapa saat dirawat Di RSUD Talang Ubi, korban Dedi B meninggal dunia akibat lukanya yang cukup parah.

"Korban keduanya warga Desa Jerambah Besi dan keduanya bernama Dedi, tetapi yang paling parah adalah Dedi B. Dan saat di RSUD setelah mendapat perawatan, Dedi B menghembuskan napas terakhirnya," terang Heriyanto, Kepala Desa Persiapan Jerambah Besi Kecamatan Talang Ubi.

Sementara dari keterangan Amison, saksi mata kejadian bahwa kedua kendaraan sama-sama melaju kencang dari arah berlawanan, tetapi entah apa sebabnya, kedua kendaraan tersebut bersenggolan.

"Dedi B itu mungkin mau cepat datang ke rumah, pasalnya dia (Dedi B) saat bekerja mengambil kayu, dikabari keluarganya bahwa istrinya akan melahirkan. Kemudian Dedi B meminta tolong Dedi Marina, rekan kerjanya untuk mengantar pulang. Tetapi di lokasi kejadian berpapasan dengan bus Damri tersebut dan bersenggolan," ungkap Amison.

Terpisah, Iptu Nurdin, Kanit Lantas Polsek Talang Ubi menjelaskan bahwa saat ini pengemudi bus Damri telah diamankan pihaknya.

"Diduga kedua kendaraan sama-sama melaju kencang di jalan yang kondisinya lurus dan sedikit mendaki. Satu korban yang alami luka cukup serius dan setelah Di Rumah Sakit meninggal dunia. Untuk pengemudi dan bus Damri serta sepeda motor korban sudah kita amankan di  Mapolsek Talang Ubi," tandasnya. (Red)
Share:

Langgar Masa Kampanye, Bawaslu Tegaskan Sangsinya Bisa Dicoret Dari DCT

PALI--Tahapan Pemilu saat ini tengah memasuki masa kampanye, bahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) ke seluruh Parpol peserta Pemilu dan tim sukses pasangan presiden yang bakal bertarung pada Pemilu dan Pilpres 17 April 2019 mendatang.

Pada perjalanan masa kampanye ini, diakui Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heru Muharom melalui Divisi Pengawasan, Humas & Hubungan antar Lembaga Bawaslu PALI Iwan Dedi ada beberapa laporan terkait adanya money politik serta pelanggaran terhadap pemasangan APK.

"Seperti adanya APK yang dipasang tidak mengindahkan etika, estetika, merusak keindahan dan tata letak yang merugikan pengguna jalan. Hal ini akan kita tindak dan bakal segera kita tertibkan. Terlebih adanya laporan money politik, kita akan telusuri. Apabila terbukti, maka yang bersangkutan bisa di coret dari Daftar Calon Tetap (DCT)," tandas Iwan Dedi, Minggu (2/12).

Untuk menekan pelanggaran dan memberikan pemahaman terhadap Caleg serta Parpol terkait pelaksanaan kampanye serta pemasangan APK, Iwan Dedi telah mengumpulkan seluruh Parpol serta Caleg untuk ikuti sosialisasi yang dilaksanakan belum lama ini.

Kegiatan tersebut dikatakan Iwan Dedi terkait dengan telah dilaksanakan tahapan-tahapan kampanye Pemilu 2019 dan diterimanya APK yang di fasilitasi oleh KPU yang telah diserahkan ke Parpol peserta Pemilu di Kabupaten PALI.

Saat sosialisasi Bawaslu mengundang stakeholder, kepolisian, Satpol.PP, ketua Parpol dan juga ketua dan anggota Panwascam se-kabupaten PALI.

"Kita sampaikan bahwa APK harus dipasang sesuai aturan, jangan mengganggu ketertiban umum serta merugikan pengedara serta memicu terjadinya kecelakaan karena APK dipasang menutup rambu lalulintas. Yang melanggar kita tegaskan bakal ditertibkan dengan menggandeng tim terpadu. Dan kita sarankan, agar Caleg maupun Parpol yang memasang APK diluar ketentuan agar menertibkan sendiri sebelum kita bertindak," pungkasnya. (red)
Share:

Bejat! Pura-Pura Minta Kerok, Irsan Malah Garap Menantunya Sendiri

PALI -- Entah apa yang ada dibenak Irsan (43) warga Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sehingga tega melakukan percobaan  pemerkosaan terhadap anak menantunya sendiri, IM (23).

Beruntung aksi pemerkosaan yang hendak dilakukan oleh mertua bejat tersebut dapat dihindari setelah korban teriak dan berlari keluar rumah.

Irsan pun akhirnya berhasil diringkus oleh petugas kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi usai melarikan diri ke Desa Babat.

Percobaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (17/10), sekira pukul 12.30 WIB. Bermula saat pelaku datang ke rumah korban meminta dikeroki lantaran menderita sakit gigi.

"Karena tak curiga dengan niatnya, saya pun mengerok mertua saya itu," tutur korban di hadapan petugas.

IM tak menyangka permintaan minta dikerok tersebut merupakan modus tersangka untuk memperkosa korban, terlebih saat kejadian suaminya sedang tidak ada dirumah.

"Tiba-tiba dia balik badan dan memeluk dan menggerayangi tubuh saya. Saya berontak, tetapi pelaku mengancam akan membunuh saya," ungkapnya.

Dalam situasi tersebut, kata IM, ia mulai panik. Melihat pelaku sedang lengah ia pun langsung berteriak sembari kabur dari rumah. "Ketika pelaku sedang melepas celananya, saya kemudian teriak dan berlari," terangnya.

Setelah kejadian itu, lantaran merasa terancam dan ketakutan, dengan ditemani saksi dan membawa barang bukti berupa satu lembar pakaian baju tidur model daster warna biru putih, ia pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH SIK MH melalu Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan ST mengatakan setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

"Setelah diketahui keberadaan pelaku sedang berada di salah satu rumah di Desa Babat, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Muh Arafah SH, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolsek, Jumat (30/11)

Dalam penggerebekkan tersebut, kata Kapolsek, petugas mendapati barang bukti berupa alat isap sabu-sabu (bong) dan korek api di TKP. Saat diinterogasi, pelaku mengakui baru saja menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan mengakui barang bukti tersebut miliknya.

"Pelaku kita kenakan pasal Pasal 285 KUHP jo 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan ," bebernya.
Share:

Keluarga Korban Pesawat Jatuh Asal Pali Gugat Boeing Company di AS

JAKARTA - Perusahaan pembuat pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing Company, kembali digugat keluarga korban pesawat Lion Air nomor penerbangan JT610 yang jatuh 13 menit setelah lepas landas, akhir Oktober lalu.
Gugatan terbaru ini telah diajukan ke Pengadilan Distrik AS oleh Floyd Wisner, pengacara yang khusus menangani kasus-kasus penerbangan dari kantor Wisner Law Firm, Chicago, AS.
Ada tiga keluarga korban yang mengajukan gugatan, yakni keluarga Cica Ariska, Chandra Kirana, dan Asep Sarifudin. Ketiga keluarga sepakat menuntut Boeing memberikan ganti rugi sebesar $800.000 AS (sekitar Rp11,62 miliar) per orang.

“Sebetulnya kami tidak memastikan berapa nilai tuntutannya, tapi minimal $800 ribu. Tergantung ‘value’ korbannya, seperti berapa jumlah penghasilan mereka semasa hidup dan sebagainya,” sebut pengacara yang mewakili Wisner Law Firm di Indonesia, Siti Mylanie Lubis, dikutip dari CNN Indonesia.

Gugatan merujuk pada tudingan pesawat Boeing 737 Max 8 “tidak layak dan berbahaya”. Ketaklayakan pesawat menyasar pada fitur kontrol penerbangan yang tidak akurat ketika mendeteksi adanya “high angle of attack”. Alhasil, terjadi perintah gerakan menukik tanpa adanya otorisasi dari kru ataupun memberi pemberitahuan sebelumnya.

Sistem kontrol penerbangan juga gagal menyaring informasi yang tidak akurat tersebut. Kondisi ini juga ditambah dengan manual penerbangan yang tidak bisa mengirimkan tanda bahaya akibat kerusakan-kerusakan sensor ini.
“Sensor tersebut mengalami kegagalan, terblokir atau terhalang, sehingga memberikan informasi yang tidak akurat kepada sistem kontrol penerbangan tentang adanya “angle of attack” dalam pesawat,” tulis keterangan firma dalam rilis yang redaksi terima, Jumat (23/11/2018).

Atas kondisi ini, Wisner mengatakan keluarga korban berhak mendapat kompensasi yang layak. “Kesalahan ini sepertinya ada pada pesawat Boeing. Kejadian ini telah mengakibatkan penderitaan yang tak terkira bagi keluarga korban,” sambung Wisner dalam rilis yang sama.
Tidak dijelaskan berapa dan/atau bentuk kompensasi yang dimaksud. Beritagar.idtelah mengirimkan daftar pertanyaan terkait hal ini namun belum mendapatkan respons dari firma yang bersangkutan.

Selain dari Wisner, Boeing juga menerima dua gugatan serupa dari keluarga korban lainnya. Pertama dari Rio Nanda Pratama yang diwakili oleh kantor hukum Colson Hiks Eidson dan BartlettChen LLC pada 15 November 2018 waktu AS.

Gugatan yang diajukan menyoroti kegagalan Boeing dalam menyampaikan informasi secara akurat mengenai fitur baru pada pesawat Boeing 737 Max 8 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Isi gugatan mencakup semua jenis kerugian di bawah undang-undang di AS, dalam hal ini termasuk kerugian dan kematian akibat kelalaian.

Gugatan lainnya diajukan keluarga korban melalui firma hukum internasional, Ribbeck Law Chartered, tertanggal 16 November 2018.
Keluarga korban yang diwakili Ribbeck menuding pesawat Boeing 737 Max 8 yang digunakan Lion Air PK-LQP dalam kondisi rusak dan berbahaya. Padahal, pesawat yang digunakan relatif baru.
“Tidak ada alasan untuk menunggu laporan akhir dari investigasi karena bisa memakan waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun. Laporan akhir tidak akan menetapkan kewajiban, sebab keputusan siapa yang bersalah dalam kecelakaan ini akan ditentukan oleh hakim dan juri di AS,” sebut kuasa hukum Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck, dalam keterangan resmi, Jumat (23/11/2018).

Ketentuan AS mengatur, gugatan atas kejadian kecelakaan bisa dilayangkan 45 hari setelah kejadian berlangsung.
Deon Botha, pengacara lain dari firma Ribbeck Law Chartered, mengatakan penyelidik akan berfokus pada sistem kontrol penerbangan Boeing 737 Max.
Sementara itu, Wisner Law Firm juga membuat situs khusus yang ditujukan keluarga korban dalam mencari informasi terkait hak-hak hukum mereka dalam insiden ini. Situs bisa diakses di www.lionairJT610.com.

sumber : copy beritagar.id
Share:

Jelang Pileg dan Pilpres Bawaslu PALI Tinjau Logistik

PALI – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) tengah melakukan peninjauan persiapan serta melihat secara langsung pengamanan kotak suara menjelang Pemilihan Umum Calon Legislatif (Caleg) dan Pemilihan Calon Presiden (Pilpres) yang akan datang, kamis (29/11/18) di Gudang Logistik di Kelurahan Handayani Mulya tepatnya disamping Polsek Talang Ubi yang dijaga ketat petugas kepolisian dan KPUD PALI .

Heru Muharom, Ketua Bawaslu Kabupaten PALI didampingi salahsatu komisionernya Iwan Dedi S.Kom mengatakan untuk keamanan logistik untuk pemilu seperti tabung, bilik dan lainnya dinyatakan aman

“gudang logistik pemilu harus dijaga ketat mengingat suhu politik sudah mulai panas, takutnya ada apa apa. Ini demi keamanan pemilu” tuturnya

Dari data yang didapat Kotak suara Saat ini sudah terkumpul sekitar 2.505 kotak suara, dan kotak suara ini masih kurang untuk wilayah Kabupaten PALI, KPU pusat hanya mengirimkan kotak suara sebanyak itu dan masih kurang 496 buah.

“saat ini KPU PALI sudah mengajukan permohonan penambahan lagi untuk kotak suara dan akan segera dikirim” ucapnya

Dari pantauan media ini, kotak suara untuk Pileg dan Pilpres yang di distribusikan ke KPUD Kabupaten PALI terbuat dari bahan Kardus, namun petugas KPUD telah menyimpan bilik dan kotak suara dengan cara menutupnya menggunakan kain plastik sehingga tidak mudah hancur mengingat kondisi cuaca saat ini lembab (sn/mrs)
Share:

Upacara Serentak, Bupati Pali Berikan Penghargaan Kepada...




PALI – Pemerintah Kabupaten Pali secara serentak menggelar upacara peringatan HUT Korpri ke 47, Hari Kesehatan Nasional ke 54 dan Hari Guru Nasional serta HUT PGRI ke 73 di Lapangan upacara lingkungan kantor Bupati Pali, kamis (29/11/18)

Dalam upacara itu Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Ir.H Amalindo, MM melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pali Syahron Nazil, SH dalam sambutannya mengatakan sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi tinggingya kepada para pejuang tanpa tanda jasa

“terima kasih untuk para bapak ibu guru atas dedikasinya dan komitmen untuk membimbing calon masa depan dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh” tuturnya saat memimpin upacara

Syahron Nazil juga mengatakan sangat berterima kasih kepada Pejuang Kesehatan Seluruh Indonesia ini yang telah membantu untuk mensehatkan masyrakat yang ada di seluruh indonesia ini, tambahnya

Tak hanya itu Bupati Pali juga memberikan penghargaan Secara Umum bagi dewan guru dan kesehatan yang telah mengabdi mulai dari 10 tahun sampai 30 tahun, pemberian sebuah tanda kehormatan Dari Republik Indonesia sebuah penyematan Satpalancana serta pemberian Piagam. (sn)
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts