Mentri Kesehatan Memberikan Waktu Kepada RS Yang Belum Memenuhi Sarat



PRABUMULIH - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan dua surat rekomendasi perpanjangan kontrak kerja sama, bagi rumah sakit yang belum terakreditasi melalui surat Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01/MENKES/768/2018 dan HK.03.01/MENKES/18/2019 untuk tetap dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS kesehatan. Surat rekomendasi diberikan setelah rumah sakit yang belum terakreditasi memberikan komitmen untuk melakukan akreditasi sampai dengan 30 Juni 2019.

Dari Surat edaran tersebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Prabumulih, melalui kepala cabang, Yunita Ibnu menyampaikan pada hari Selasa 08/01/19 bahwa, Dalam surat edaran tersebut menerangkan bahwa akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan sesuai amanat pasal 28H ayat (1) dan pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945 di mata internasional.

Yunita juga memberitahukab bahwa, kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan akreditasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit pasal 40 ayat 1 menyebutkan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) Tahun sekali. Selama masa transisi dari tahun 2014, RS diberikan waktu selama 5 tahun untuk mempersiapkan akreditasi tersebut. Pada 1 Januari 2019, akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

“Di Kota Prabumulih ada 4 Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dan ke 4 Rumah Sakit sudah terakreditasi dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) antara lain RSUD Kota Prabumulih, Rumah Sakit Fadhilah, Rumah Sakit AR Bunda dan Rumah Sakit Pertamina Prabumulih”, ungkap Yunita.

Yunita menerangkan, sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 67 untuk fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baik milik pemerintah maupun milik swasta untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus memenuhi persyaratan, jika persyaratan sudah terpenuhi untuk RS pemerintah sifatnya wajib sedangkan untuk Rumah Sakit swasta dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Persyaratan yang dimaksud antara lain, persyaratan administrasi (mutlak harus terpenuhi) dan persyaratan teknis antara lain SDM, Kelengkapan saran dan prasarana, peralatan medis dan obat, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan dan penilaian rekredentialing terpenuhi. Jadi jika ada RS yang tidak diperpanjang kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa disebabkan oleh berbagai sebab.
Share:

PALI Punya Budaya, Disbudpar Perlu Koordinasi Seluruh Kades Bantu Promosikan

PALI -- Kekayaan budaya atau tradisi di Bumi Serepat Serasan cukup beragam, disamping potensi objek wisatanya yang cukup banyak akan mampu mendongkrak wisatawan untuk datang ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Untuk itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten PALI mengajak seluruh kepala desa agar menggali dan mengangkat kembali tradisi turun temurun serta mengkoordinasikannya ke Disbudpar agar bisa diinventarisir.

"Kami perlu informasi dari desa-desa budaya apa saja yang dimiliki, sebab saat ini baru sebagian yang terdata, seperti sedekah bumi, upacara pembersihan barang pusaka serta tradisi sedekah dusun yang tersebar dibeberapa desa," ujar Yunimawati, Plt Kepala Disbudpar PALI melalui Kabid Kebudayaan, Filomina Emawati, Selasa (8/1).

Informasi budaya atau tradisi suatu daerah dikatakan Filomina akan dibantu promosi agar menjadi ikon daerah atau desa tersebut.

"Kalau sudah didata, kita akan bantu promosikan. Tetapi perlu kita pantau juga, apakah tradisi tersebut rutin dilakukan setiap tahun atau sekedar digelar ketika ada kegiatan tertentu saja," terangnya.

Sementara itu, Maryono, Kepala Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi menginginkan tradisi sedekah dusun didesanya untuk bisa dimasukan dalam agenda atau tujuan wisata di Kabupaten PALI oleh Disbudpar.

"Tradisi kami rutin setiap awal tahun, dan kami punya kebiasaan unik, yakni seluruh masyarakat berebut air yang ditampung dalam wadah, dimana sebelumnya air berasal dari sungai di desa kami, dibacakan doa-doa oleh tokoh adat, kemudian ditaburi bunga. Air yang disebut warga air Langir, dipercaya bisa menghilangkan berbagai penyakit, serta bisa membuat awet muda dan menjaga bala. Ini yang menjadi daya tarik wisatawan," harap Kades.
Share:

Begini Rencana Litbang PALI Kembangkan Hasil Uji Cobanya

PALI - Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tengah mengembangkan tanaman Kembang Kol melalui media tanam hidroponik. Dan untuk hasil sementara yang diuji coba didepan kantor Badan Litbang PALI, cukup baik dan tumbuh subur serta mengeluarkan kembang kol yang tidak kalah dengan hasil yang ditanam di tanah daerah dataran tinggi.

Meskipun kondisi cuaca yang cukup panas di Bumi Serepat Serasan, namun, dengan penelitian dan uji coba, akhirnya Litbang PALI menemukan media tanam yang cocok untuk budidaya kembang kol, dengan modal kecil serta tidak memerlukan lahan yang luas juga mudah dalam perawatannya.

"Kita sudah uji coba dan hasilnya seperti yang terlihat saat ini, bahkan kualitas rasa dan kekenyalan kembang kol jauh lebih baik dibanding kembang kol yang ditanam di tanah. Hasil ini akan kita kenalkan ke masyarakat untuk dikembangkan agar nantinya bisa membantu pemenuhan gizi masyarakat, atau apabila banyak ditanam, pastinya bisa menghasilkan uang," ujar Abu Hanifah, kepala Badan Litbang PALI melalui Sekban, Ani Kurnia, Selasa (8/1).

Disamping mengembangkan tanaman kembang kol melalui hidroponik, Ani Kurnia juga bakal mengembangkan potensi alam yang cukup melimpah di Kabupaten PALI agar mempunyai nilai jual yang tinggi.

"Kita juga telah teliti buah nanas menjadi kripik serta menjadikannya berbagai produk makanan serta minuman, tentunya apabila ini dikembangkan masyarakat, akan menjadikan sumber pendapatan masyarakat karena nanas yang melimpah di PALI hanya dijual dalam bentuk buahnya saja," tukasnya.

Sekban juga mengemukakan bahwa Litbang PALI telah uji coba pembuatan asap cair, yang kegunaannya bisa untuk petani karet sebagai bahan pengental getah karet. Selain itu juga, asap cair bisa sebagai bahan pengawet alami untuk ikan asap, atau disebut warga PALI sebagai Sagalurung (ikan asap khas PALI).

"Untuk membuat asap cair, hanya perlu batok kelapa atau kayu bakar. Asap cair bisa mengawetkan sagalurung, karena yang dilakukan pelaku usaha ikan asap saat sudah benar, tetapi kelemahannya tidak tahan lama, hanya bisa tahan dua atau tiga hari. Namun, apabila ikan sebelum dipanggang direndam asap cair selama satu jam, terus dipanggang di oven, maka akan awet bisa dua sampai tiga bulan," jelasnya.

Untuk dan mengenalkan dan mengembangkan hasil penelitian Litbang PALI, Ani Kurnia mengaku pihaknya telah bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian PALI untuk melakukan pelatihan kepada masyarakat di kantor Litbang PALI.

"Juga apabila ada masyarakat yang ingin belajar cara menanam kembang kol atau tanaman lain menggunakan hidroponik, serta belajar hasil penelitian kami, silahkan datang ke kantor kami di hari kerja," ajaknya.

Dengan banyaknya hasil penelitian, Ani Kurnia juga berencana mendirikan koperasi atau UKM bagi pegawai di Badan Litbang PALI, yang tujuannya selain memacu keratifitas pegawai terutama honorer atau TKS juga menambah penghasilan pegawai.

"Intinya untuk menyejahterakan pegawai, karena kalau hanya mengandalkan honor, kami rasa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya. Tetapi dengan adanya koperasi pegawai khusus di Litbang, secara tidak langsung dapat membantu penghasilan mereka," pungkasnya.
Share:

KPU = Koneksi, Pemangku Kepentingan & Uang



*(Wasit Integritas dan Independensi yang Dipertanyakan?)

Akhir-akhir ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak menuai gelombang protes dari masyarakat sebagai akibat residu dari kebijakan dan keputusan yang kontroversial. Dimulai dari seleksi di Kabupaten Nias Selatan yang disinyalir tidak fair dan transparan pada medio tahun 2018, kemudian dianulirnya keputusan 10 besar calon komisioner propinsi Jawa Barat masih di tahun yang sama, sampai kepada pembatalan debat capres oleh KPU yang dianggap memihak pada awal tahun ini.

Nampaknya integritas dan independensi KPU kembali dipertanyakan pada hasil keputusan seleksi calon komisioner di 17 Kab/Kota di Sumsel yang baru saja ditetapkan pada 6 Januari 2019. Hal ini ditandai dengan adanya demo kemarin di Palembang (07/01) yang menuntut KPU untuk melakukan judicial review atau peninjauan kembali atas penetapan komisioner di beberapa Kab/kota yang diduga cacat hukum dan diwarnai konspirasi Koneksi, Pemangku Kepentingan dan (permainan) Uang alias KPU.

Untuk mengkaji sejauh mana dugaan tersebut dapat dibenarkan dan menjadi bahan pertimbangan DKPP atau pihak lain yang berkompeten, mari kita mencermati beberapa kelemahan sekaligus kejanggalan yang terjadi pada proses seleksi tersebut. Penulis dapat menguraikannya karena penulis sendiri adalah subyek yang marasakan langsung tahapan demi tahapan proses yang berlangsung, bukan dari merujuk kepada secondary data yang dapat dianggap bias. Pertama, kelemahan yang nyata terjadi diawali dari sebagian besar rangkaian tes yang dilakukan memungkinkan adanya praktik perjokian.

Bagaimana tidak, hanya tes CAT yang mewajibkan peserta untuk menunjukkan kartu identitas (KTP) itupun hanya dilihat sekilas karena ditaruh diatas meja, selebihnya untuk tes kesehatan, psikologi, wawancara sampai dengan fit and proper test tidak ada verifikasi ulang atau cross check apakah peserta ybs adalah real atau digantikan joki.

Celah ini bisa saja dimanfaatkan oleh oknum untuk mengelabui hasil tes, belum lagi hasil atau skor tes tidak ditampilan secara transparan kecuali CAT. Kedua, dalam penetapan komisioner terpilih yang disusun berdasarkan ranking nilai malah tidak disertai dengan tampilan scoring hasil akhir peserta, bahkan pengumuman tersebut layaknya seperti selebaran undangan list panitia pada pernikahan.

Sebuah ironi memang pengumuman pejabat publik disamakan dengan perubahan harga BBM yang acapkali dilakukan pemerintah diam-diam, apalagi pengumuman tersebut dilakukan tengah malam pukul 00.00 (06/01) yang sangat mepet dengan waktu pelantikan esok harinya (07/01) sehingga terkesan jelas kalau KPU melakukan hal ini untuk menghindari preseden penetapan hasil di Jabar terulang kembali yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan protes jika ada kejanggalan hasil.

Logika yang juga patut dipertanyakan adalah idealnya KPU RI dalam menetapkan 5 besar komisioner terpilih berdasarkan nilai gabungan serangkaian test oleh pansel ditambah dengan skor fit dan proper test oleh KPU propinsi atau alternative kedua menerima secara utuh hasil dari fit dan proper test KPU propinsi tanpa adanya campur tangan KPU pusat karena ybs tidak pernah bertemu dan melihat secara langsung calon komisioner.

Celah inilah yang akhirnya dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan lobby di tingkat pusat sehingga dapat merubah hasil rekomendasi dari KPUD. Pertanyaan krusial yang harus dijawab oleh KPU pusat untuk apa diserahkan pendelegasian wewenang kepada KPU propinsi dalam melakukan tes jika hasil akhir masih ditentukan oleh KPU pusat?

Mengapa tidak dari tes pertama sampai akhir dilakukan saja oleh KPU pusat tanpa melibatkan timsel dan KPUD?

Disini jelas ada ambivalensi dan standar ganda yang diterapkan KPU pusat untuk melihat factor X yang lain dari kandidat seperti like and dislike, bukan murni berdasarkan keseluruhan hasil tes yang diselenggarakan oleh daerah.

Harus diingat walaupun antara KPU Pusat, KPU Propinsi dan KPU Kab/Kota merupakan satu kesatuan, namun user sesungguhnya dari KPU Kab/Kota adalah KPU Propinsi. Keganjilan ketiga yang patut diklarafikasi oleh KPU Pusat adalah rumor yang beredar luas tentang pembagian kuota bagi organisasi-organisasi tertentu untuk menempatkan wakilnya duduk di KPU Kab/Kota.

Rumor ini beredar sangat luas bukan hanya di kalangan tertentu bahwa adanya pengkondisian secara tersistem bagi calon segmented bisa mendapatkan golden ticket karena mewakili organisasi tertentu. Jika dibenturkan dengan background komisioner terpilih di setiap kab/kota yang baru saja dilantik maka rumor ini bukan hanya sekedar isapan jempol belaka, belum lagi ditambah dengan adanya isu uang yang ikut bermain dalam penetapan tersebut.

KPU pusat harus mengklarifikasi dengan tegas rumor ini jika marwah atau kewibawaannya tidak mau dipertaruhkan. Jangan sampai KPU RI sendiri yang melakukan pengkhianatan terhadap asas pelaksanaan seleksi yang tercantum dalam BAB 1 Pasal 2 PKPU No 7 tahun 2018, yakni : mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisien dan efektifitas.

Apalagi untuk menciptakan pemilu yang berintegritas maka diperlukan pula sosok yang berintegritas untuk mengisi jabatan tersebut, bukan paket pesanan, hasil lobby ataupun konspirasi politik.

Sudah saatnya KPU kembali kepada khitah atau tujuan awal dibentuknya lembaga ini untuk menjadi wasit yang adil bagi terselenggaranya Pemilu di Indonesia. Diperlukan kebesaran hati bagi KPU untuk mengakui bahwa terjadinya berbagai preseden di daerah sebagai akibat dari kurangnya introspeksi dan evaluasi sehingga kesalahan yang sama terjadi secara berulang.

Dibutuhkan pula kesadaran hati nurani yang terpatri bahwa menggeser hak orang lain adalah bertentangan dengan HAM dan nilai agama serta moral yang sama saja dengan mencuri. Satu pertanyaan retoris untuk kita semua andaikan paket remunerasi dan fasilitas komisioner tidak lebih dari upah buruh yang setaraf dengan UMR berkisar 3 jutaan rupiah nett, apakah animo pelamar akan sebesar ini?

Oleh karena itu pilihlah calon yang benar berintegritas bukan karena perhitungan matematis. Masih banyak SDM Indonesia yang sesungguhnya mempunyai niat untuk mengabdi kepada daerah atau negaranya namun terberangus oleh system sehingga dimanfaatkan oleh daerah atau negara lain karena mereka tidak mendapatkan kesempatan yang baik.

Marilah kita bersama-sama mengawal demokrasi di Indonesia ini menjadi lebih baik kedepan agar dapat menjadi contoh bagi negara lain. Kalau tidak, maka julukan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia akan dipertanyakan oleh dunia internasional.(**)

 

Penulis : Akhmad Muftizar Zawawi, S.IP, M.ED (LM)

Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Pemerintahan Unitas Palembang

Mantan Dosen dan Humas Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta 2004-2008

Master Education, Leadership & Management Flinders University Australia 2006-2008

Wakil Indonesia pada SSEAYP, ASEAN & Japan, 1998

Wakil Indonesia pada World Youth Forum, Malaka, 2007

3rd Best Award pada CSR 2016, Malaysia, 2016

Ketua Purna Caraka Muda Indonesia (PCMI) Yogyakarta, 2002-2004

Pengamat politik, pemerintahan dan pendidikan di berbagai surat kabar dan harian online
Share:

Berharap Donatur Biayai Operasi Hakiki, Bayi Lahir Tanpa Hidung dan Anus

MUARA ENIM – Nasib malang dialami Nur Hakiki, bayi berusia dua minggu asal dusun 01 RT 02 RW 01 Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Putri kedua pasangan Saipudin (26) dan Komariah (25) ini menderita kelainan saat lahir. Ia mengalami cacat fisik yakni tidak memiliki hidung dan anus.

Kondisi ini tentunya membuat kedua orang tua Hakiki sedih lantaran tidak memiliki biaya untuk mengobati sang buah hati agar bisa memiliki fisik normal.

Segala upaya pun telah dilakukan oleh kedua orang tua Hakiki, namun hasilnya tetap nihil.

Sebelumnya, orang tua Hakiki pernah mendatangi pusat pelayanan kesehatan (puskesmas) setempat agar anaknya bisa diberikan penanganan secepatnya, namun terkendala biaya yang cukup besar untuk menjalani operasi.

Sementara, Sapran Kepala Desa Talang Taling mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Puskes Gelumbang dan BPJS Kesehatan Kabupaten Muara Enim agar Hakiki dapat segera di operasi.

“Kita sudah bantu untuk pembuatan BPJS ,dan tinggal menunggu proses terbit. Dan menurut ketreangan pihak puskes, bayi ini harus segera di operasi," ujar Sapran, Senin (7/1).

Sapran berharap ada donatur yang dapat memberikan dana agar dapat membantu membiayai operasi untuk Hakiki. “harapan kita ada donator yang mau membantu supaya dapat segera di operasi,” ungkapnya.(SN)
Share:

Bermodalkan Uang Rp 50 Ribu, Heri Perkosa Anak Dibawah Umur

MUARA ENIM -- Karena sulit mengendalikan nafsu birahinya, segala cara dilakukan Heri (29) warga Desa Alai Selatan, Kecematan Lembak untuk menuntaskan nafsunya. Bermodal 50 ribu, bocah belasan tahun jadi korbannya.

Kejadian berawal pada hari selasa, (1/1) sekira jam 13.00 Wib. Di semak semak halaman Rumah Kosong Dusun III Desa Alai selatan Kecamatan Lembak. Bermula pada Saat Korban Sedang berada di pondok depan rumahnya. Melihat korban sendiri, kemudian korban diajak pelaku menuju rumah kosong dngan di bujuk rayu akan di beri uang Rp.50.000.

Sesampai di TKP, pelaku kembali membujuk rayu kemudian  membuka baju korban , mencumbu lalu memerkosa korban. Kemudian setelah melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku menyuruh korban pulang dan mengancam agar jangan bercerita kepada orang lain.

Namun, sesampainya di rumah, Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak ipar korban Hayla dan kakak kandung korban Wandar Adios yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Desa Alai.

Namun, dikarenakan korban tidak mengenali identitas pelaku, selanjutnya keluarga korban berinisiatif untuk mencari tahu siapa pelakunya. Dan pada hari  Minggu Tanggal 06 Januari 2019 sekira 13.00 wib, Pelaku kembali datang dan menemui korban dan kejadian tersebut di lihat oleh kakak ipar korban. Pada saat itu saksi melihat jika pelaku membawa korban ke semak-semak,  selanjutnya saksi menghubungi kades dan kades menghubungi polsek Lembak .

Sementara itu, penangkapan tersangka dilakukan pada hari minggu tgl 06 Januari 2019 sekira pukul 15.00 Wib. setelah mendapatkan berita dari kades Desa Alai, kapolsek Lembak AKP ALPIAN SE memerintahkan KA SPK dan KANIT RESKRIM untuk mengecek kebenaran berita  tersebut.

Selanjutnya anggota menuju TKP dan mengamankan pelaku. Setelah di lakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban di bawa ke polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres muara Enim, AKBP Afner Juono melalui Kapolsek Lembak, AKP Alpian membenarkan penangkapan tersangka dan saat ini sudah diamankan diblantor untuk dilakukan pengembangan.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta sudah melakukan visun terhadap korban yang saat ini masih shok,” pungkasn Kapolres.
Share:

Bayi Lahir Dengan Keadaan Tanpa Anus dan Hidung

Muara Enim – Bayi yang lahir pada Tgl 25.12.2018 yang bernama Nur Hakiki, bayi yang berjenis kelamin perempuan ini terlahir dari pasangan suami – istri, yakni Saipudin (26) dan Komariah(25), warga dusun 01 RT 02 RW 01 Desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.


Anak ke kedua dari pasangan suami istri tersebut, ternyata lahir dengan keadaan cacat fisik tanpa hidung dan anus. Setelah lahir, kedua pasangan suami istri ini telah berupaya mendatangi dinas kesehatan setempat guna kesehatan bayi mereka, serta mencari jalan keluar untuk si jabang bayi nya ini menjadi normal fisiknya.


Namun kedua pasangan suami istri ini meskipun terkendala keadaan dan keterbatasan ekonomi, tetap berusaha untuk si jabang bayi nya supaya si bayi tersebut normal seperti bayi lainya.


Terkait hal tersebut,Kepala Desa Talang Taling Bapak Sapran ketika di jumpai wartawan (07/01)mengungkapkan, membenarkan ada warganya yang melahirkan bayi yang mempunyai kekurangan fisik yaitu lahir tanpa hidung dan anus.


Dalam hal ini pihaknya sudah mlakukan kordinasi soal bayi lahir tanpa hidung dan anus dengan pihak terkait, yakni Puskesmas Gelumbang,dan pihak BPJS Kabupaten Muara Enim.


"Kita sudah bantu untuk pembuatan BPJS ,dan tinggal menunggu proses terbit .Dan menurut pihak kesehatan bayi yang lahir tanpa hidung dan anus dari warga kami ini harus segera di operasi,” ujar Kades Talang Taling Sapran.


Kades tersebut mengungkapkan bahwa kita berharap semoga sebelum di operasi, bayi ini dapat bisa dibantu dari pihak lain atau mendapatkan bantuan dari orang orang dermawan, karena keluarga tersebut tidak mampu untuk membiayai anaknya untuk melakukan operasi.


"Kades ini juga mengatakan, Karena baru pertama kali ini di desa nya ada anak lahir dalam kondisi cacat pisik tanpa hidung dan anus. Lanjut Sapran, ia sangat berharap program  berobat secara gratis dari pemerintahan daera segera cepat di realisasikan, Karena mengingat warga yang tidak mampu sangat membutuhkan seperti warga nya ini, yakni Saipudin(26) dan Komariah(25) yang kini tengah mendapatkan ujian punya bayi lahir tanpa hidung dan anus ,” pungkas Kades.
Share:

Dengan Imingi Rp50 ribu, Heri Gagahi Bocah

MUARA ENIM -- Karena sulit mengendalikan nafsu birahinya, segala cara dilakukan Heri (29) warga Desa Alai Selatan, Kecematan Lembak untuk menuntaskan nafsunya. Bermodal 50 ribu, bocah belasan tahun jadi korbannya.

Kejadian berawal pada hari selasa, (1/1) sekira jam 13.00 Wib. Di semak semak halaman Rumah Kosong Dusun III Desa Alai selatan Kecamatan Lembak. Bermula pada Saat Korban Sedang berada di pondok depan rumahnya. Melihat korban sendiri, kemudian korban diajak pelaku menuju rumah kosong dngan di bujuk rayu akan di beri uang Rp.50.000.

Sesampai di TKP, pelaku kembali membujuk rayu kemudian  membuka baju korban , memeluk dan mencium korban, meremas payudara korban, dan kemudian  memasukan kemaluanya kedalam kemaluan korban. Kemudian setelah melakukan persetubuhan dengan korban, pelaku menyuruh korban pulang dan mengancam agar jangan bercerita kepada orang lain.

Namun, sesampainya di rumah, Korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakak ipar korban Hayla dan kakak kandung korban Wandar Adios yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Desa Alai.

Namun, dikarenakan korban tidak mengenali identitas pelaku, selanjutnya keluarga korban berinisiatif untuk mencari tahu siapa pelakunya. Dan pada hari  Minggu Tanggal 06 Januari 2019 sekira 13.00 wib, Pelaku kembali datang dan menemui korban dan kejadian tersebut di lihat oleh kakak ipar korban. Pada saat itu saksi melihat jika pelaku membawa korban ke semak-semak,  selanjutnya saksi menghubungi kades dan kades menghubungi polsek Lembak .

Sementara itu, penangkapan tersangka dilakukan pada hari minggu tgl 06 Januari 2019 sekira pukul 15.00 Wib. setelah mendapatkan berita dari kades Desa Alai, kapolsek Lembak AKP ALPIAN SE memerintahkan KA SPK dan KANIT RESKRIM untuk mengecek kebenaran berita  tersebut.

Selanjutnya anggota menuju TKP dan mengamankan pelaku. Setelah di lakukan introgasi awal, pelaku mengakui perbuatanya melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban di bawa ke polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres muara Enim, AKBP Afner Juono melalui Kapolsek Lembak, AKP Alpian membenarkan penangkapan tersangka dan saat ini sudah diamankan diblantor untuk dilakukan pengembangan.

“Selain mengamankan pelaku, kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta sudah melakukan visun terhadap korban yang saat ini masih shok,” pungkasn Kapolres.
Share:

Jalan Rusak, Siswa di PALI Harus Berjuang Menuju Sekolah

PALI -- Jalan menuju Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Penukal Utara saat ini masih memprihatinkan, meski pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah membangun akses jalan menuju sekolah yang letaknya di Desa Persiapan Tempirai Barat Kecamatan Penukal Utara, namun pembangunan tersebut belum sepenuhnya selesai, masih ada sekitar 500 meter lagi yang kondisinya masih berlumpur.

Akibatnya, selain warga setempat yang harus berjuang keras menempuh jalan tersebut, juga bagi pelajar harus mencari jalan pintas agar pakaian sekolahnya tidak kotor saat melintasi jalan yang berlumur ketika ditimpa hujan.

"Sudah dua tahun anak kami yang sekolah di SMP 4 melalui jalan pentasan (pintas, red), karena kondisi jalan menuju sekolahnya belum rampung dibangun. Memang tahun 2018, Pemkab membangun jalan cor, tetapi belum tembus ke jalan raya, hanya ada sekitar 300 meter yang dicor, cuma mengambil spot-spot tertentu," ungkap Indra (40) warga setempat, Senin (7/1).

Diakui juga Dedi Handayani, Kepala Desa Tempirai Barat, bahwa masih ada sekitar 500 meter jalan yang masih rusak.

"Namun dari informasi yang kami dapat, bahwa pembangunan jalan menuju SMP 4 secara bertahap," ujar Kades.

Ditambahkannya bahwa pembangunan jalan cor menuju SMP 4 akan dilanjutkan lagi tahun ini.

"Untuk itu, kami meminta masyarakat bersabar, dan kami dari pemerintah desa terus berkoordinasi dengan Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) agar akses tersebut bisa segera dikerjakan," kata Kades
Share:

Belum Terakreditasi, Klinik Ini Tidak Layani BPJS

PALI -  Pasien pemegang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai 1 Januari 2019 tidak lagi bisa dilayani di Klinik Utama Pertamedika Pendopo atau sebelumnya Rumah Sakit Pertamina Pendopo yang letaknya dalam wilayah Komplek Pertamina Pendopo.

Terhentinya pelayanan kesehatan melalui BPJS kesehatan tidak hanya terjadi di Klinik tersebut, tetapi terjadi di sejumlah rumah sakit di Indonesia akibat dihentikannya kerja sama dengan beberapa rumah sakit swasta mulai Januari 2019, kendala itu disebabkan sebagian RS atau klinik belum terakreditasi.

Tetapi dari pantauan media ini di Klinik Utama Pertamedika Medika Pendopo, Senin (7/1), pelayanan kesehatan dari jalur umum dan asuransi lain seperti asuransi Pertamina tetap berjalan sebagaimana biasanya.

"Kita hanya tidak boleh melayani pasien melalui BPJS Kesehatan, untuk pelayanan kesehatan bagi pasien umum atau asuransi lain, tetap berjalan," ungkap dr Enggar Prasetyo, Direktur Klinik Utama Pertamedika Pendopo.

Untuk memperpanjang kerjasama dengan BPJS, diakui dr Enggar, bahwa saat ini Klinik tersebut tengah mengupayakan keluarnya akreditasi dari Kemenkes.

"Kita tengah berupaya mengurus akreditasi, dan sambil berjalan kita melengkapi fasilitas pelayanan kesehatan," tukasnya.

Sementara itu, Agus (25) salahsatu warga Talang Ubi yang pernah melalukan pelayanan kesehatan di Klinik anak perusahaan Pertamina Persero menyayangkan pemutusan kerjasama BPJS dengan klinik tersebut.

"Padahal kami rasa fasilitas di klinik tersebut sudah lengkap, dan kami berharap pemerintah atau instansi terkait bisa merekomendasikan Klinik Utama Pertamedika menerima pasien BPJS," pinta Agus.
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts