Sebanyak 191 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan dalam Rangka HUT Pertamina ke 62

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Sebanyak 191 kantong darah berhasil dikumpulkan oleh Pertamina EP Asset II dalam kegiatan bakti sosial donor darah memperingati HUT Pertamina ke 62. 

General Manager (GM) PT Pertamina EP Asset 2 Astri Pujianto melalui Manager HRD Pertamina EP asset II Dede Miharja mengatakan bakti sosial donor darah merupakan agenda rutin yang digelar Pertamina EP selama 3 kali dalam satu tahun. 

“kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan darah,” kata Dede dibincangi disela-sela pelaksanaan donor darah, di gedung HR Komplek Pertamina, Rabu (11/12).

Dikatakan Dede, kebutuhan darah di Prabumulih saat ini sangatlah tinggi. Bahkan, dari informasi yang di dapat membutuhkan 400 darah dalam waktu 1 bulan. 

"Untuk pendonor merupakan mitra kerja dari Pertamina serta pegawai Pertamina," ungkapnya.

Selain donor darah lanjut Dede, sejumlah kegiatan juga digelar dalam rangka HUT Pertamina  ke 62. Salah satunya penyaluran bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu. 

“Kalau acara ada juga yang dari Pertamina pusatnya, kemudian selain donor darah dari Bazma juga akan menyalurkan bantuan,” terangnya yang didampingi Goverment & Public Relation Analyst Arie Fahlupi A dan Goverment Relation Analyst Atika Rusy Kuncoro. 

Sementara itu Kepala Instalasi UTD RSUD Kota Prabumulih dr Linda Novianti menyampaikan, 191 kantong darah yang terkumpul tersebut berasal dari 29 pendonor perempuan dan 162 kantong dari pendonor laki-laki. 

“Rinciannya golongan A sebanyak 66 kantong, golongan darag B 40 kantong, golongan darah O sebanyak 68 kantong dan golongan darah AB 17 kantong,” tuturnya.(SN)
Share:

Produksi Ciu dan Tuak di Kelenteng Digrebek, Puluhan Liter Ciu di Angkut Polisi

 Foto : Kapolres Prabumulih I Wayan Sudarmaya dan  Kasatrekrim Abdul Rahman memperlihatkan barang bukti peralatan produksi Tuak dan Ciu
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Empat pelaku produksi minuman keras (Miras) Ciu atau sering disebut Tuak berhasil diamankan petugas kepolisian Polres Prabumulih, rabu (11/12/19) dijalan Angkatan 45 Kelurahan Tugu Kecil tepatnya depan Klenteng

Penangkapan pelaku pemilik Miras dalam rangka Operasi Cipta Kondisi itu berhasil disita puluhan liter air Ciu (Tuak) siap jual yang dikemas dalam botol dan kantong plastik ukuran 1 kg
SIMAK VIDEO LENGKAPNYA

Pemilik usaha miras yang digerebek polisi yakni Megi Irawan (32) warga Jalan Semeru RT 04 RW 03 Kelurahan Tugu Kecil, Nurjayadi (38) warga Jalan Angkatan 45 RT 03 RW 04 Kelurahan Tugu Kecil, Junaidi alias Aseng (44) warga Jalan Semeru Kelurahan Tugu Kecil, dan Septo di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur

Dari tangan pelaku usaha petugas berhasil menyita puluhan jerigen miras beserta alat produksi ikut diamankan sebagai barang bukti

“sekitar 40 liter air Tuak berhasil diamankan yang sebagian sudah dikemas dalam kantong plastik” ucap Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya, SIK saat konferensi pers tadi pagi

Didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH, Kapolres menjelaskan penggerebekan usaha miras tersebut berdasarkan laporan warga beberapa waktu lalu yang merasa resah dengan adanya aktifitas produksi tuak / ciu disekitar klenteng

Dalam kesempatan itu dirinya menambahkan produksi miras milik pelaku telah melanggar 204 ayat 1 KUHP dan pasal 135, 140 UU RI No. 18 tahun 2002 tentang pangan yang diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp.4 miliar (sn1)

Share:

Petahana Dilarang Rombak Jabatan Jelang Pilkada, Bawaslu Beberkan Sanksi Kalau Dilanggar

PALI -- Ketua Bawaslu Kabupaten PALI H. Heru Muharam yang juga merangkap Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengingatkan petanaha Bupati PALI untuk tidak melakukan mutasi ASN jelang Pilkada 2020 sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Aturan itu ada di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Dimana isinya adalah Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan," katanya, Rabu (11/12).

Ia menjelaskan, sesuai tahapan Pilkada 2020, penetapan calon terpilih dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020. Dengan demikian terhitung dari 8 Januari 2020 petahana dilarang melakukan perombakan jabatan.

"Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 penetapan calon adalah pada 8 Juli 2020. Artinya terhitung 8 Januari 2020 tidak boleh ada mutasi tanpa seizin Mendagri. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," tukasnya.

Ditambahkan Iwan Dedi, S.Kom Komisioner Bawaslu PALI Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal menegaskan, aturan tersebut wajib diikuti oleh seluruh calon petahana. Jika melanggar, maka sanksi tegas menanti. Ancaman sanksi pun tak main-main yaitu diskualifikasi dari pencalonan.

"Pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota," tegasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, selain mutasi ASN tanpa izin Mendagri, kepala dan wakil kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Pernyataan Ketua Bawaslu juga dikuatkan Basrul, S. AP Komisoner Bawaslu PALI divisi SDM. Basrul menyebut ada tiga potensi yang bisa terjadi kalau petahana memutasi dengan waktu yang berdekatan jelang Pilkada.

"Pertama, petahana akan menggiring birokrasi untuk menjadi timses (tim sukses). Kedua, petahana bisa memanfaatkan anggaran untuk dimainkan. Ketiga, petahana akan memperoleh keuntungan terkait penggiringan birokrasi sampai tingkat desa/kelurahan. Jadi kami berharap, semua pihak taati aturan karena sanksi yang diberikan pun sudah sangat tepat dan memang sudah selayaknya diberhentikan atau didiskualifikasi dari pencalonannya," tandas Basrul. (sn)
Share:

Musnahkan BB, Bupati PALI Blender Sabu-sabu

PALI -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan sejak Juli sampai Oktober 2019, Rabu (11/12) di halaman Kantor Kejari PALI.

Pemusnahan BB tersebut disaksikan Bupati PALI H Heri Amalindo, yang juga turut memblender sabu-sabu serta membakar BB lainnya. Selain Bupati, Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi, Plt Kepala Dinkes PALI, Mudakir dan sejumlah pegawai Kejari ikut hadir pada kegiatan tersebut. 

Adapun BB yang dimusnahkan berupa  narkoba jenis sabu-sabu seberat 172,104 gram dari 7 perkara, ekstasi 12,094 gram dari 2 perkara, senjata tajam 10 pucuk dari 9 perkara serta kunci T juga gergaji. 

Marcos M Simaremare, Kepala Kejari PALI menjelaskan bahwa pemusnahan BB merupakan rangkaian penegakan hukum, dan pemusnahan tersebut adalah akhir satu dari penyelesaian perkara.

"Juga sebagai upaya melaksanakan putusan pengadilan juga untuk menghindari BB disalahgunakan," ungkap Kajari. 

Menghindari penyalahgunaan BB, juga dijelaskan Kajari bahwa BB sejak dari kepolisian sampai pengadilan dan berakhir pada pemusnahan disegel. 

"BB disegel, dimana segel tidak pernah diganti. Pemusnahan sendiri dilakukan  secara bertahap, yakni jenis narkoba di musnahkan dengan cara di blender, jenis Sajam dimusnahkan dengan cara dipotong serta yang lainnya dibakar," tukasnya. 

Sementara itu, Bupati PALI mengharapkan kedepannya, BB yang ditemukan dan dimusnahkan semakin sedikit. "Artinya kalau BB sedikit, tindak kriminal juga berkurang. Dengan adanya pemusnahan ini, bentuk aparat penegak hukum peduli dalam menekan tindak kriminal di PALI. Untuk itu kami sampaikan apresiasi," ucap Bupati. 

Bupati juga prihatin dengan masih banyaknya BB berupa narkoba. "Narkoba sangat berbahaya, banyak efek samping ketika sudah terjerat narkoba. Dan efek sampingnya adalah segala perbuatan kriminal banyak dipengaruhi narkoba. Dengan itu, mari kita bersama-sama menjadi ujung tombak dalam menghilangkan penyakit narkoba," ajak Bupati. (sn) 


Share:

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANWASCAM BAWASLU KABUPATEN PALI



Share:

Kompetisi Olahraga Disabilitas 2019, Tuan Rumah Hanya Mampu Duduk Diempat Besar

 Foto : Walikota Prabumulih H.Andriansyah Fikri, SH saat menyerahkan Tropi Juara umum dan bendera Paralympic ke salah satu pemenang di Rumdin walikota Prabumulih
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Kompetisi Olahraga Disabilitas Tingkat Provinsi Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) II Sumatera Selatan Tahun 2019 resmi ditutup, acara yang digelar di Aula Pendopoan Rumah Dinas Walikota Prabumulih dihadiria ratusan atlit disabilitas dari berbagai daerah, selasa (10/12/19)

Ketua National Paralympic Committe Indonesia (NPCI) Sumatera Selatan Ryan Yohwari yang sempat hadir mengatakan dirinya sangat berkesan dengan penyelenggaraan Peparprov kedua di Kota Prabumulih, karena dirinya beranggapan hanya di Kota Nanas dirinya berkesan dengan tidak membedah-bedahkan atlit disabilitas

“kami sangat apresiasi dengan panitia, disini tidak ada rasa pembedaan atlit walaupun disabilitas, kami merasa dihargai disini” ungkapnya

Acara penutupan tersebut juga tampak hadir Gubernur Sumatera Selatan H.Herman Deru yang diwakili Asisten III, Ketua DPRD Kota Prabumulih Sutarno dan puluhan tamu undangan beserta atletik disabilitas se sumsel

Dalam pekan olahraga Paralympic yang kedua ini Kabupaten Ogan Ilir keluar menjadi juara umum yang disusul oleh Lubuk Linggau yang menduduki juara kedua dan Kabupaten Lahat menjadi yang ketiga

Dari kejuaraan tersebut tuan rumah Kota Prabumulih hanya mampu menduduki juara ke empat dari 13 kabupaten/kota yang memperebutkan 33 Medali Emas untuk target umum

Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya, MM dalam sambutannya yang diwakili oleh Wakil Walikota Prabumulih H.Andriansyah Fikri, SH mengatakan sangat bersyukur atas capaian para atlit disabilitas Kota Prabumulih walaupun haanya mampu masuk dalam empat besar

“Allhamdulillah kita masih bisa masuk empat besar, kita tetap besyukur, tahun depan kita bisa capai target juara” ucapnya saat diwawancarai usai penutupan Pepaprov di Rumdin Walikota

Tak hanya itu, Gubernur Sumsel sebelumnya sudah berjanji akan memberikan uang pembinaan melalui Pemerintah Kota Prabumulih untuk para atlit yang mendapatkan juara (sn1) 

Share:

Saling Bacok Antar-tetangga, 1 Tewas

PALI, SININEWS.COM – Dua keluarga bertetangga di Dusun 1 Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terlibat cekcok hingga berbuntut penusukan dan pembacokan.


Satu korban di antaranya tewas, sedang satu pelakunya langsung menyerahkan diri ke polisi.

Satu korban pembacokan yang bersimbah darah ini tampak tergeletak di rumah korban di Dusun I, Desa Babat, Kecamaan Penukal Kabupaten PALI, Selasa (10/12/2019) pagi.

Sanak tetangga yang mengetahui kabar aksi saling bacok tersebut tak ada yang berani merapat atau mendekati lokasi, karena tak ingin jadi sasaran kemarahan dua pihak yang bertikai.

Suasana dusun sempat mencekam usai terjadinya aksi saling bacok secara brutal antar dua keluarga bertetangga ini.

Jasad korban yang diketahui bernama Leo Bin Asri (24 tahun) tampak hanya ditutupi kain sarung agar ceceran darah tidak terlihat.

Kronologi aksi saling bacok antar dua keluarga bertetangga ini bermula ketika korban yang juga pelaku pertama, Heri Bin Dini ( 41 tahun) membacok Leo hingga tewas bersimbah darah.

Usai terlibat duel, Leo pun jatuh bersimbah darah setelah sekujur tubuhnya terkena sabetan parang milik Heri.

Usai membunuh pelaku yang nyaris menghabisi Leo, Heri langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Penukal Abab.

Aparat kepolisian yang tiba di lokasi kejadian, langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban yang tergeletak di rumah korban guna untuk dilakukan identifikasi.

Leo sempat dilarikan warga ke puskemas Simpang Babat terdekat, namun ia menghembuskan napas di tengah perjalanan.

Jasad Leo yang tiba di rumah duka langsung disambut histeris keluarga. Sejumlah keluarga korban yang menyaksikan jasad sudah tak bernyawa tampak histeris.

Hinggah berita ini ditampilkan belum diketahui pasti penyebab pertikaian antar dua keluarga bertetangga ini, saat warga lainnya tengah sedang meyadap karet dikebun.

Namun, sejumlah warga menyebutkan kasus ini dipicu masalah sepele hingga kedua keluarga ini terlibat pertikaian berdarah.

Menurut warga sekitar, pelaku dikenal sebagai pribadi yang sering bergaul dengan warga sekitar.
Share:

Rapat Gugus Tugas KLA, Sekda PALI Ingin OPD Perhatikan Kebutuhan Anak

PALI -- Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) H Heri Amalindo melalui Sekda PALI Syahron Nazil menyarankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan kebutuhan anak pada setiap kantor pelayanan, agar hak anak saat datang ke suatu OPD tetap nyaman terlayani.

Saran itu disampaikan Sekda PALI ketika membuka rapat gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Selasa (18/12) di Aula Kantor Bupati PALI yang dihadiri sejumlah kepala OPD dan FKPD di lingkungan Pemkab PALI.

"Anak adalah sebuah anugerah dan amanah, untuk itu hak-haknya harus kita penuhi. Persoalan memberikan hak anak atau menuju KLA ini melibatkan seluruh OPD, harus lintas sektoral, karena tidak bisa dibebankan pada satu OPD. Untuk itu, seluruh OPD harus perhatikan kebutuhan anak, namun untuk penganggarannya sesuaikan kebutuhan masing-masing OPD hanya saja kebutuhannya sesuaikan dengan kebutuhan anak," pesan Sekda. 

Dalam penyusunan anggaran untuk KLA, Sekda juga memberi masukan agar tidak muluk-muluk yang pada akhirnya tidak pernah terlaksana. 

"Jangan hanya mengejar penghargaan, tapi tujuan KLA adalah supaya kabupaten kita ini benar benar layak untuk anak. Juga bagaimana kita mengakomodir hak anak untuk layak. Dimana anak harus layak berkompetisi, layak bersanding dengan anak-anak diluar PALI, layak mendapatkan pendidikan dan kesehatan serta layak disegala bidang," tukas Sekda. 

Sementara kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Yenni Nopriani menjelaskan bahwa rapat gugus tugas KLA seyogyanya dilaksanakan awal tahun dan akhir tahun. 

"Hasil kerja tim gugus tugas KLA alhamdulillah tahun 2019 telah kita laksanakan. Hasilnya dua tahun berturut-turut PALI dianugerahi kembali KLA tingkat pratama. Penghargaan ini wajib kita syukuri karena tidak semua daerah menerima penghargaan ini," kata Yenni. 

Dijelaskan Yenni bahwa hasil evaluasi tim gugus tugas, masih adanya kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki untuk lebih sempurna. "Masih belum maksimal perencanaan penganggaran dari OPD, kedua kita menginginkan komitmen bersama gugus tugas untuk lebih dikuatkan. Atas dasar itu, kami berharap dalam mewujudkan KLA didukung semua elemen," harapnya. (sn) 

Share:

Masalah Lahan Lokasi Pembangunan Booster PDAM di PALI Terus Bergulir, Kini Masuk Ranah Hukum


foto. lokasi pembangunan booster PDAM

PALI -- Lokasi pembangunan booster PDAM Tirta PALI Anugerah di wilayah Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga kini belum kunjung selesai. Meski pintu masuk yang dipagar telah dibuka, tetapi permasalahannya masih berlanjut.

Pasalnya, kuasa hukum Heriyanto, pemilik lahan yang telah menjualnya ke Pemda PALI mengadukan masalah dugaan pemalsuan data kepemilikan lahan yang dilakukan Brahim. Dimana Brahim ini adalah pihak yang mengklaim lahan tersebut dan menyetop pekerjaan booster hingga hampir satu bulan.

"Kita tidak mempermasalahkan lahannya, karena lahan tersebut jelas milik klien kami atas nama Heriyanto. Namun yang kami laporkan saat ini adalah pemalsuan surat tanah," kata Nurul Falah, kuasa hukum Heriyanto, Selasa (10/12).

Diakui Nurul Falah bahwa surat tanah yang diduga palsu itu diketahui ketika ada pertemuan antara Pemda PALI, pihak yang berselisih yakni Heriyanto (klien Nurul Falah) dan Brahim (pihak yang mengklaim lahan pembangunan booster).

"Saat itu, pihak Brahim menunjukkan bukti surat lahan tersebut yang berbentuk segel. Dimana pada segel itu ditandatangani Camat Talang Ubi atas nama Baharudin dan diketahui Kerio Dusun Talang Ubi Pendopo, Alimat Maharis. Namun surat tersebut diduga kuat palsu, lantaran kami temukan banyak kejangggalan," imbuhnya.

Dijelaskan Nurul Falah bahwa kejanggalan-kejanggalan itu berupa Camat kala itu bukan atas nama Baharudin, sebab Baharudin menjabat Camat Talang Ubi tahun 1979, sedangkan segel milik Brahim tertera tahun 1977.

"Ada lagi cap beda serta tandatangan dan kop Camat palsu. Bahkan ada rencana keluarga dari Baharudin bakal melaporkan masalah pemalsuan tandatangan Baharudin. Kami juga bertekad, bukan hanya kasus ini saja yang bakal diusut, tapi kasus mafia tanah di PALI bakal kami bongkar," tandas Nurul Falah.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Aipda Hairil Roji membenarkan adanya laporan pihak Heriyanto.

"Kalau pagar pada lokasi pembangunan booster telah dibuka pihak Brahim kemarin (senin), dan pekerja sudah bisa memulai aktivitasnya, namun untuk masalahnya belum. Nanti kita panggil seluruh pihak agar permasalahan ini cepat selesai. Terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah, kita akan selidiki," kata Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi.

Sebelumnya, Brahim menyatakan bahwa lahan itu didapat dari warisan orang tuanya tahun 1977, bukti kepemilikan tanah masih ada bahkan saksi kepemilikan siap dihadirkan.

"Banyak bukti bahwa lahan itu milik saya, diantaranya ada beberapa pohon buah-buahan yang masih berdiri. Saya hanya minta keadilan, sebab lahan itu milik saya," kata Brahim. (sn) 
Share:

Mantan Kadisdik PALI Ditahan Kejari, Begini Tanggapan Sekda

PALI, SININEWS.COM -- Penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial AH oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Disdik tahun 2017 membuat Sekda PALI angkat bicara.

Sekda mengakui bahwa dirinya baru mengetahui Mantan Kadisdik PALI yang saat ini masih menjabat Kepala Balitbang Daerah Kabupaten PALI itu sekitar satu jam setelah penahanan.

"Kita tetap berpedoman pada praduga tak bersalah. Karena saat ini masih tersangka dan masih diproses secara hukum," ungkap Sekda, Senin (9/12).

Menyikapi permasalahan itu, Sekda menjelaskan bahwa Pemkab PALI bakal ikuti prosedur.

"Meski telah ditahan, tidak serta merta kita langsung menggantinya sebagai kepala OPD. Kita lihat dulu perkembangannya dan sejauh mana dampaknya terhadap kinerja organisasi yang dipimpin AH. Kalau itu sudah mengganggu kinerja baru kita lakukan pergantian," tandas Sekda. (sn)
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts