-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Sebanyak 191 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan dalam Rangka HUT Pertamina ke 62
Produksi Ciu dan Tuak di Kelenteng Digrebek, Puluhan Liter Ciu di Angkut Polisi
Petahana Dilarang Rombak Jabatan Jelang Pilkada, Bawaslu Beberkan Sanksi Kalau Dilanggar
"Aturan itu ada di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Dimana isinya adalah Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan," katanya, Rabu (11/12).
Ia menjelaskan, sesuai tahapan Pilkada 2020, penetapan calon terpilih dilakukan pada tanggal 8 Juli 2020. Dengan demikian terhitung dari 8 Januari 2020 petahana dilarang melakukan perombakan jabatan.
"Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 penetapan calon adalah pada 8 Juli 2020. Artinya terhitung 8 Januari 2020 tidak boleh ada mutasi tanpa seizin Mendagri. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri," tukasnya.
Ditambahkan Iwan Dedi, S.Kom Komisioner Bawaslu PALI Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal menegaskan, aturan tersebut wajib diikuti oleh seluruh calon petahana. Jika melanggar, maka sanksi tegas menanti. Ancaman sanksi pun tak main-main yaitu diskualifikasi dari pencalonan.
"Pada ayat lima, dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota," tegasnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, selain mutasi ASN tanpa izin Mendagri, kepala dan wakil kepala daerah juga dilarang menggunakan kewenangannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Pernyataan Ketua Bawaslu juga dikuatkan Basrul, S. AP Komisoner Bawaslu PALI divisi SDM. Basrul menyebut ada tiga potensi yang bisa terjadi kalau petahana memutasi dengan waktu yang berdekatan jelang Pilkada.
"Pertama, petahana akan menggiring birokrasi untuk menjadi timses (tim sukses). Kedua, petahana bisa memanfaatkan anggaran untuk dimainkan. Ketiga, petahana akan memperoleh keuntungan terkait penggiringan birokrasi sampai tingkat desa/kelurahan. Jadi kami berharap, semua pihak taati aturan karena sanksi yang diberikan pun sudah sangat tepat dan memang sudah selayaknya diberhentikan atau didiskualifikasi dari pencalonannya," tandas Basrul. (sn)
Musnahkan BB, Bupati PALI Blender Sabu-sabu
Kompetisi Olahraga Disabilitas 2019, Tuan Rumah Hanya Mampu Duduk Diempat Besar
Saling Bacok Antar-tetangga, 1 Tewas
Satu korban di antaranya tewas, sedang satu pelakunya langsung menyerahkan diri ke polisi.
Satu korban pembacokan yang bersimbah darah ini tampak tergeletak di rumah korban di Dusun I, Desa Babat, Kecamaan Penukal Kabupaten PALI, Selasa (10/12/2019) pagi.
Sanak tetangga yang mengetahui kabar aksi saling bacok tersebut tak ada yang berani merapat atau mendekati lokasi, karena tak ingin jadi sasaran kemarahan dua pihak yang bertikai.
Suasana dusun sempat mencekam usai terjadinya aksi saling bacok secara brutal antar dua keluarga bertetangga ini.
Jasad korban yang diketahui bernama Leo Bin Asri (24 tahun) tampak hanya ditutupi kain sarung agar ceceran darah tidak terlihat.
Kronologi aksi saling bacok antar dua keluarga bertetangga ini bermula ketika korban yang juga pelaku pertama, Heri Bin Dini ( 41 tahun) membacok Leo hingga tewas bersimbah darah.
Usai terlibat duel, Leo pun jatuh bersimbah darah setelah sekujur tubuhnya terkena sabetan parang milik Heri.
Usai membunuh pelaku yang nyaris menghabisi Leo, Heri langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Penukal Abab.
Aparat kepolisian yang tiba di lokasi kejadian, langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban yang tergeletak di rumah korban guna untuk dilakukan identifikasi.
Leo sempat dilarikan warga ke puskemas Simpang Babat terdekat, namun ia menghembuskan napas di tengah perjalanan.
Jasad Leo yang tiba di rumah duka langsung disambut histeris keluarga. Sejumlah keluarga korban yang menyaksikan jasad sudah tak bernyawa tampak histeris.
Hinggah berita ini ditampilkan belum diketahui pasti penyebab pertikaian antar dua keluarga bertetangga ini, saat warga lainnya tengah sedang meyadap karet dikebun.
Namun, sejumlah warga menyebutkan kasus ini dipicu masalah sepele hingga kedua keluarga ini terlibat pertikaian berdarah.
Menurut warga sekitar, pelaku dikenal sebagai pribadi yang sering bergaul dengan warga sekitar.
Rapat Gugus Tugas KLA, Sekda PALI Ingin OPD Perhatikan Kebutuhan Anak
Masalah Lahan Lokasi Pembangunan Booster PDAM di PALI Terus Bergulir, Kini Masuk Ranah Hukum
foto. lokasi pembangunan booster PDAM
PALI -- Lokasi pembangunan booster PDAM Tirta PALI Anugerah di wilayah Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hingga kini belum kunjung selesai. Meski pintu masuk yang dipagar telah dibuka, tetapi permasalahannya masih berlanjut.
Pasalnya, kuasa hukum Heriyanto, pemilik lahan yang telah menjualnya ke Pemda PALI mengadukan masalah dugaan pemalsuan data kepemilikan lahan yang dilakukan Brahim. Dimana Brahim ini adalah pihak yang mengklaim lahan tersebut dan menyetop pekerjaan booster hingga hampir satu bulan.
"Kita tidak mempermasalahkan lahannya, karena lahan tersebut jelas milik klien kami atas nama Heriyanto. Namun yang kami laporkan saat ini adalah pemalsuan surat tanah," kata Nurul Falah, kuasa hukum Heriyanto, Selasa (10/12).
Diakui Nurul Falah bahwa surat tanah yang diduga palsu itu diketahui ketika ada pertemuan antara Pemda PALI, pihak yang berselisih yakni Heriyanto (klien Nurul Falah) dan Brahim (pihak yang mengklaim lahan pembangunan booster).
"Saat itu, pihak Brahim menunjukkan bukti surat lahan tersebut yang berbentuk segel. Dimana pada segel itu ditandatangani Camat Talang Ubi atas nama Baharudin dan diketahui Kerio Dusun Talang Ubi Pendopo, Alimat Maharis. Namun surat tersebut diduga kuat palsu, lantaran kami temukan banyak kejangggalan," imbuhnya.
Dijelaskan Nurul Falah bahwa kejanggalan-kejanggalan itu berupa Camat kala itu bukan atas nama Baharudin, sebab Baharudin menjabat Camat Talang Ubi tahun 1979, sedangkan segel milik Brahim tertera tahun 1977.
"Ada lagi cap beda serta tandatangan dan kop Camat palsu. Bahkan ada rencana keluarga dari Baharudin bakal melaporkan masalah pemalsuan tandatangan Baharudin. Kami juga bertekad, bukan hanya kasus ini saja yang bakal diusut, tapi kasus mafia tanah di PALI bakal kami bongkar," tandas Nurul Falah.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi, Aipda Hairil Roji membenarkan adanya laporan pihak Heriyanto.
"Kalau pagar pada lokasi pembangunan booster telah dibuka pihak Brahim kemarin (senin), dan pekerja sudah bisa memulai aktivitasnya, namun untuk masalahnya belum. Nanti kita panggil seluruh pihak agar permasalahan ini cepat selesai. Terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen atau surat tanah, kita akan selidiki," kata Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi.
Sebelumnya, Brahim menyatakan bahwa lahan itu didapat dari warisan orang tuanya tahun 1977, bukti kepemilikan tanah masih ada bahkan saksi kepemilikan siap dihadirkan.
"Banyak bukti bahwa lahan itu milik saya, diantaranya ada beberapa pohon buah-buahan yang masih berdiri. Saya hanya minta keadilan, sebab lahan itu milik saya," kata Brahim. (sn)
Mantan Kadisdik PALI Ditahan Kejari, Begini Tanggapan Sekda
Sekda mengakui bahwa dirinya baru mengetahui Mantan Kadisdik PALI yang saat ini masih menjabat Kepala Balitbang Daerah Kabupaten PALI itu sekitar satu jam setelah penahanan.
"Kita tetap berpedoman pada praduga tak bersalah. Karena saat ini masih tersangka dan masih diproses secara hukum," ungkap Sekda, Senin (9/12).
Menyikapi permasalahan itu, Sekda menjelaskan bahwa Pemkab PALI bakal ikuti prosedur.
"Meski telah ditahan, tidak serta merta kita langsung menggantinya sebagai kepala OPD. Kita lihat dulu perkembangannya dan sejauh mana dampaknya terhadap kinerja organisasi yang dipimpin AH. Kalau itu sudah mengganggu kinerja baru kita lakukan pergantian," tandas Sekda. (sn)












