Daun Keriting, Petani Cabai di PALI Terancam Gagal Panen

PALI -- Awal tahun 2020 ini membawa kekecewaan petani cabai di Bumi Serepat Serasan, lantaran tanaman cabai yang mereka semai rupanya tidak sesuai yang diharapkan. Dimana seharusnya saat ini para petani sudah menikmati hasilnya tetapi rupanya harus menelan kekecewaan karena tanaman cabai petani terserang hama.

Seperti yang dialami Mairil, salah satu petani cabai asal Telaga Calak Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dirinya akui bahwa untuk musim panen kali ini, dipastikan merugi, karena tanamannya yang telah berusia dua bulan itu hampir keseluruhan daunnya keriting. 

"Saat ini satu buah pun belum ada kami nikmati, sementara daun tanaman keriting dan buahnya yang baru akan muncul  ikut keriting dan gugur. Sudah berbagai cara kami lakukan untuk atasi penyakit tersebut, namun hasilnya nihil," keluh Mairil, Rabu (8/1).

Dia berharap ada campur tangan pemerintah kabupaten untuk membantu mengatasi masalah tersebut. 

"Modal yang sudah kami keluarkan lebih dari Rp 40 juta untuk menanam cabai diatas lahan seluas 2 hektar. Padahal benih yang kami semai adalah bibit unggul kualitas nomor satu, tapi hasilnya semuanya tidak ada yang tahan terhadap hama atau penyakit keriting daun. Kami juga heran, karena kondisi ini bukan hanya pada tanaman cabai kami, tapi juga dialami petani lain. Untuk itu kami berharap Pemkab PALI melalui Dinas Pertanian untuk memberi solusi terutama atasi penyakit ini," harapnya. 

Menanggapi keluhan petani cabai, Erizon, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI bakal segera mengecek ke lokasi. 

"Kita akan lihat dulu penyebabnya apa, tetapi kalau sudah usia tanam dua bulan, mungkin sudah terlambat ditangani. Namun tetap kita tinjau dulu baru kita tentukan langkah selanjutnya," Kata Erizon. (sn) 




Share:

Kejari PALI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Terbangnya Atap Pasar Air Itam

Foto. Doc

PALI -- Masih ingatkah kejadian terbangnya atas bangunan pasar Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang terjadi pada tahun 2017 tepatnya tanggal 22 Oktober yang saat itu bangunan yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Desa masih dalam tahap pengerjaan, kini kasusnya terus bergulir.

Meski sudah dua tahun lebih kejadian itu berlangsung, rupanya tidak menghentikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI untuk terus mengusut tuntas walaupun pihak pelaksana kala itu telah berupaya memperbaikinya.

Dan pada perkembangan terakhir, Kejaksaan Negeri PALI akui pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, karena setelah beberapa kali dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 1 Milyar.

"Ada tiga tersangka dari kalangan swasta, berinisial D, T dan Y. Satu tersangka lain berinisial A dari Kementerian desa. Dua tersangka sudah kami periksa, dan dua tersangka lain menyusul," ungkap Marcos M Simaremare, Kepala Kejari PALI saat lakukan konferensi pers, Selasa (7/1/2020).

Dasar penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut karena diakui Kajari bahwa pihaknya menemukan rendahnya kualitas pekerjaan sehingga atap bangunan pasar terbang ketika diterpa angin.

"Ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan hasil pekerjaan, mengakibatkan kualitas bangunan rendah," tukasnya.

Dalam hal ini diakui Kajari bahwa tersangka belum ditahan karena masih proses pemeriksaan.

"Pengembalian kerugian negara serta penahanan tersangka menunggu selesai proses pemeriksaan. Namun yang pasti, kita akan tuntaskan kasus ini," tandasnya.

Diketahui bahwa meski bangunan pasar Air Itam saat ini sudah diperbaiki, namun dari pantauan media ini dilapangan, bangunan yang menelan anggaran milyaran rupiah itu belum juga dipergunakan. (sn)
Share:

Catatan LPSK : Refleksi 2019 dan Proyeksi 2020, Meningkatnya Ekspektasi Saksi/Korban vs Perhatian Negara Yang Landai

JAKARTA | Memasuki tahun ke 12, kinerja LPSK sudah mulai mendapat pengakuan dari banyak kalangan, hal itu ditandai dengan kenaikan angka jumlah pemohon saksi/korban tindak pidana dari tahun ke tahun.

Untuk melihat ikhtiar LPSK dalam pemenuhan hak saksi dan korban selama 2019, kami merangkumnya dalam sebuah catatan singkat sebagai berikut :

*Catatan Permohonan Saksi/Korban di 2019*

Perlahan mulai dikenal publik, membawa konsekuensi pada kenaikan jumlah permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK. Kami mencatat terjadi kenaikan yang cukup siginifikan perihal jumlah permohonan yang masuk ke LPSK.

Statistik menunjukan, jumlah permohonan perlindungan pada 2019 meningkat 41,54 persen dengan jumlah total mencapai 1983 permohonan. Sedangkan pada 2018 permohonan hanya berjumlah 1401.

Dari jumlah permohonan yang mencapai 1.983, sebanyak 1.972 permohonan telah diputuskan melalui rapat pimpinan LPSK selama 2019. Rinciannya, 1147 permohonan diterima, 754 ditolak, 71 ditolak dan rekomendasi sedangkan tersisa 11 permohonan yang masih dalam proses penelaahan.

Dari total seluruh permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, kasus Tindak Pidana Lain (Bukan Tindak Pidana Prioritas LPSK) menempati rangking teratas dengan 553 permohonan. Kasus kekerasan seksual anak menyusul di posisi kedua sebagai tindak pidana yang banyak mengajukan permohonan perlindungan dengan jumlah 350 permohonan.

Selanjutnya adalah kasus Terorisme sebanyak 326 permohonan; Pelanggaran HAM Berat sebanyak 318 permohonan; Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 162 permohonan; Korupsi sebanyak 67 permohonan; Penganiayaan Berat sebanyak 40 permohonan; Penyiksaan sebanyak 11 Permohonan; Narkotika sebanyak 9 permohonan; dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebanyak 6 permohonan. Sedangkan permohonan yang tidak masuk klasifikasi sebagai tindak pidana mencapai 141 permohonan.

Kami mencatat terdapat empat tindak pidana yang mengalami kenaikan jumlah permohonan siginifikan pada 2019. Permohonan kasus terorisme mengalami lonjakan siginifikan mencapai 129 persen dibanding pada 2018 yang hanya berjumlah 142 permohonan. Disusul oleh Tindak Pidana Lainnya yang mengalami kenaikan mencapai 60 persen dibanding tahun 2018 yang hanya berjumlah 347 permohonan.

Kasus lain yang mengalami kenaikan adalah kasus TPPO mencapai 49 persen dibanding tahun 2018 yang berjumlah 109 permohonan, dan yang terakhir adalah kasus Kekerasan Seksual Anak yang mengalami kenaikan sebesar 29 persen dibanding pada 2018 yang berjumlah 271 permohonan.

Provinsi Jawa Barat menduduki posisi 5 teratas wilayah asal permohonan perlindungan selama tahun 2019 dengan mencapai 517 permohonan, disusul oleh Sumatera Utara sebanyak 358, Jawa Tengah sebanyak 268, DKI Jakarta sebanyak 182 dan Jawa Timur sebanyak 113. Sedangkan tidak terdapat permohonan sama sekali dari Pronvinsi Gorontalo dan Sulawesi Barat di tahun 2019.

Catatan Layanan Perlindungan Saksi/Korban 2019
Setelah LPSK memutuskan menerima permohonan, tahapan selanjutnya adalah pemberian layanan sesuai dengan kebutuhan terlindung (saksi/korban). Pada 2019, jumlah terlindung mencapai 3365 orang.

Sebagai informasi, jumlah terlindung mungkin saja lebih banyak ketimbang jumlah permohonan masuk di tahun yang sama karena terlindung LPSK pada tahun 2017 atau 2018 masih dimungkinkan menerima program perlindungan di 2019 dan seterusnya.

Terlindung dalam kasus Pelanggaran HAM yang Berat menempati jumlah teratas dengan jumlah mencapai 1611 orang terlindung, menyusul ditempat kedua kasus Kekerasan Seksual yang mencapai 507 orang, selanjutnya kasus Terorisme 415 orang; kasus Tindak Pidana Lainnya 370 orang; kasus TPPO 318 orang; korupsi 115 orang; penyiksaan 26 orang dan narkotika hanya 3 orang.

Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah terlindung LPSK terbanyak dengan angka 1160 terlindung, yang disusul oleh Provinsi DKI Jakarta yang mencapai 427 terlindung, selanjutnya adalah Provinsi Jawa Barat sebanyak 327, Sumatera Utara sebanyak 315 dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 180 terlindung.

Sedangkan Provinsi Maluku Utara menjadi Provinsi dengan terlindung LPSK paling minim dengan jumlah 1 orang terlindung.

Sepanjang 2018 hingga 2019 total layanan perlindungan yang diberikan mencapai 9308 layanan. Rinciannya adalah 2450 layanan Pemenuhan Hak Prosedural; 395 layanan Perlindungan Fisik; 964 layanan Bantuan Psikologis; 457 fasilitasi Bantuan Psikososial; 4017 layanan Bantuan Medis; 621 fasilitasi pemberian restitusi dan 404 pemberian kompensasi.

Perihal pemberian kompensasi kepada korban terorisme, sepanjang tahun 2017 - 2019 LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 50 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp. 4.281.499.847. Untuk tahun 2019 sendiri, LPSK telah menyerahkan kompensasi kepada 21 korban terorisme dengan total nilai Rp. 1.755.462.708.

Rinciannya adalah 16 korban terorisme Gereja Santa Maria dan Mapoltabes Surabaya sebesar Rp. 1.180.123.183; sebanyak tiga korban terorisme Tol Cipali-Cirebon sebesar Rp. 413.986.248; satu orang korban terorisme di Mapolda Riau sebesar Rp. 125.000.000 dan satu orang korban terorisme Lamongan dengan nilai kompensasi Rp. 36.353.277.
Di UU No 31 Tahun 2014, salah satu program perlindungan yang penting didapatkan korban kejahatan adalah layanan rehabilitasi psikososial.

Program perlindungan dalam bentuk bantuan psikososial tidak dapat secara langsung dipenuhi oleh LPSK seorang diri, melainkan dengan membangun kemitraan dengan instansi pemerintah, BUMN maupun lembaga filantropi.

Di tahun 2019, LPSK memiliki capaian yang cukup baik terkait fasilitasi layanan psikososial kepada terlindung, LPSK telah menggandeng Kementerian Sosial dan Perum Pegadaian serta membangun kemitraan dengan filantropi seperti Dompet Dhuafa dan Lazismu.

LPSK telah memfasilitasi layanan psikososial dalam bentuk pemberian bantuan modal usaha berbentuk uang tunai dan perlengkapan dagang serta biaya pengobatan rumah sakit kepada sejumlah terlindung LPSK.

Terkait pemberian restitusi, sepanjang tahun 2019, LPSK telah memfasilitasi restitusi bagi 105 orang korban tindak pidana dari total 46 perkara. Sebanyak 44 orang dari 21 perkara merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sebanyak 61 orang dari 25 perkara merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual.

Jumlah restitusi yang difasilitasi dari seluruh kasus tersebut mencapai Rp 6.312.733.233. Jumlah restitusi yang dikabulkan mencapai Rp. 1.692.944.025, restitusi yang tidak dikabulkan sejumlah Rp. 524.932.000 dan jumlah restitusi yang masih menunggu proses pengadilan mencapai Rp. 2.977.153.280.

LPSK menyongsong tahun 2020
Di tahun 2020 banyak tugas berat yang masih menanti, terdapat beberapa tantangan dan peluang yang harus dihadapi LPSK untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada saksi dan korban di Indonesia. Adapun tantangan sekaligus peluang yang LPSK hadapi pada tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Tren Penurunan Anggaran dan Menuju Organisasi Mandiri
Ditengah menanjaknya permintaan layanan, LPSK harus berhadapan dengan kenyataan minimnya dukungan dan perhatian pemerintah kepada para saksi dan korban.

Alokasi anggaran untuk tahun 2020 merupakan terendah yang LPSK terima dalam 5 tahun terakhir. Sejak tahun 2015 hingga 2018, anggaran LPSK berada di kisaran Rp 150 M hingga Rp 75 M, namun di 2020 anggaran LPSK kembali turun dengan alokasi hanya sekitar Rp. 54 M.

Di sisi yang lain, LPSK dituntut untuk tetap memberikan sejumlah layanan prima kepada ribuan orang terlindung. Banyak program yang masih terus dijalankan dengan kebutuhan biaya yang tidak sedikit.

Program-program yang dimaksud seperti perlindungan fisik saksi kasus korupsi, bantuan medis sesaat setelah peristiwa terorisme, pemberian kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, rehabilitasi medis dan psikologis bagi korban pelanggaran HAM berat, hingga pemulihan korban kejahatan seksual. Dengan kondisi seperti ini, LPSK mengkhawatirkan akan berdampak terhadap kualitas program perlindungan saksi dan korban.

Namun ditengahnya kelesuan anggaran yang dialami, terhitung sejak Januari 2020 LPSK telah resmi menjadi organisasi mandiri dan tidak lagi berstatus sebagai Satuan Kerja (Satker) Kementerian Sekretariat Negara.

Hal ini ditandai dengan terbitnya Perpres 87 tahun 2019 yang menjadi landasan hukum yang kuat bagi LPSK untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan perlindungan saksi dan korban dengan kemandirian pendanaan di lingkungan Sekretariat Jenderal LPSK.

Kehadiran LPSK Perwakilan
Guna meningkatkan jangkauan dan pelayanan kepada masyarakat khususnya di wilayah daerah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana membangun sejumlah perwakilan daerah pada tahun ini.

Untuk tahun 2020, LPSK akan membuka kantor perwakilannya dan siap beroperasi di dua Provinsi yakni Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Idealnya LPSK harusnya hadir dibanyak wilayah Indonesia, namun hingga saat ini baru dua provinsi yang telah memiliki izin prinsip pembentukan LPSK daerah dari Kemenpan RB, selain adamua dukungan konkrit dari pemerintah daerah.

Sepanjang kiprah LPSK dalam memberikan layanan perlindungan, dirasakan betul bahwa layanan tidak bisa lagi hanya mengandalkan pusat untuk memberikan layanan perlindungan saksi. Oleh sebab itu harus dibentuk perwakilan di daerah agar upaya perlindungan bagi saksi dan korban kedepannya dapat bisa lebih menjangkau masyarakat yang selama ini tidak tersentuh program perlindungan saksi korban LPSK.

Pembayaran Kompensasi Terorisme Masa Lalu UU No 5 tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi landasan terpenuhinya hak-hak para korban terorisme yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.

UU ini pun membuka ruang bagi setiap korban tindak pidana terorisme yang terjadi pada masa lalu atau proses hukumnya telah usai untuk mendapatkan hak-haknya. UU ini pun menjadi landasan hukum bagi LPSK untuk memberikan kompensasi bagi korban terorisme baik yang terjadi sebelum dan sesudah UU No 5 tahun 2018 terbit.

Menurut catatan BNPT, di tahun 2020 estimasi korban terorisme masa lalu (dibatasi hanya sampai Bom Bali I) berjumlah kurang lebih 800 korban yang harus diberikan kompensasi.

Selain itu, perihal yang tidak kalah penting adalah tenggat waktu yang diamanatkan oleh UU untuk membayarkan kompensasi kepada sejumlah korban yang hanya tersisa kurang lebih 1,5 tahun lagi dari sekarang.

Untuk itu, LPSK berharap pemerintah memberikan perhatian khusus kepada warga negara yang menjadi korban tindak pidana terorisme melalui dukungan pendanaan yang memadai dalam waktu yang tidak terlalu lama.

*Pengalihan Korban Tindak Pidana Oleh BPJS*

Belakangan upaya perlindungan terhadap korban kejahatan mulai mendapat soroton masyarakat. Setelah terbitnya Perpres No 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, banyak dijumpai kasus korban tindak pidana tidak lagi mendapatkan layanan medis dari BPJS. Alasannya, berdasarkan Perpres ini, BPJS tidak lagi menjadi penjamin kesehatan masyarakat, seraya mengarahkan agar para korban meminta layanan medis kepada LPSK.

Padahal di sisi yang lain, LPSK juga dibatasi kewenangannya oleh regulasi yang memayunginya untuk men-cover semua biaya korban tindak pidana. Apabila pembiayaan tersebut dibebankan kepada LPSK maka perlu aturan pendukung, institusionalisasi LPSK daerah, penambahan jumlah SDM, penciptaan mekanisme yang jelas serta tentunya dukungan anggaran yang memadai.

Restitusi dalam RKUHP
Ke depan, LPSK akan bersiap menyediakan sarana untuk mengantisipasi layanan terhadap korban kejahatan yang mengajukan ganti rugi/restitusi yang tidak hanya terbatas pada korban kekerasan seksual terhadap anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal ini dirasa penting mengingat kewenangan memberikan penilaian restitusi hanya ada di LPSK. Jika RKUHP nanti disahkan maka LPSK harus menyiapkan semua infrastruktur dan piranti untuk menyambut banyaknya permohonan yang masuk terkait ganti rugi/restitusi.

Selama ini istilah restitusi/ganti rugi telah dikenal dalam beberapa UU seperti UU Perlindungan Anak, Peradilan HAM, Terorisme dan TPPO. Maka LPSK berharap adanya harmonisasi khususnya dalam hal penamaan yang seragam terkait restitusi/ganti rugi dalam RKUHP.

*Terkait Peneguhan Saksi Pelaku (Justice Collaborator)*

Salah satu bentuk langkah dukungan dalam penegakan hukum melalui UU Perlindungan Saksi dan Korban adalah aturan terkait dengan saksi dan pelaku. Sejak tahun 2006 saksi pelaku ( justice collaborator ) ini telah diatur sebagai istilah baru di Indonesia melalui UU No. 13 Tahun 2006 Jo UU No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sedangkan, definisi Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

LPSK menilai perlunya ada kesamaan pandangan dalam mekanisme penetapan, penghargaan dan perlindungan terhadap saksi pelaku dari seluruh aparat penegak hukum, karenanya LPSK mengusulkan perlunya sebuah regulasi berupa peraturan presiden sebagai upaya penyamaan pandangan terhadap saksi pelaku Di tahun 2020.

LPSK akan terus mengajak aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan lembaga lainnya untuk dapat mengoptimalkan peran saksi pelaku dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi serta memperhatikan Pasal 10 A, Pasal 28 ayat (2) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam penetapan seseorang sebagai saksi pelaku, langkah ini juga bisa digunakan untuk mendorong pengembalian kerugian negara secara optimal.

*Tumbuhnya Inisiatif dan Peran Serta Masyarakat*

LPSK menyadari adanya keterbatasan yang dimiliki untuk menjangkau dan melaksanakan program perlindungan kepada saksi dan korban baik dari sisi sumber daya manusia maupun anggaran. Namun, ditengah keterbatasan yang dimiliki, LPSK melihat munculnya banyak inisiatif dan gerakan karitatif yang tumbuh di tengah masyarakat untuk menolong banyak korban tindak pidana.

Hal ini bisa terlihat dari perbuatan elok yang dilakukan oleh seorang figur publik Baim Wong yang telah membantu korban kejahatan TPPO dan aksi simpatik Wakil Rakyat Andre Rosiade yang membantu pengobatan medis korban kekerasan seksual di Sumatera Barat.

Tindakan serupa juga terjadi ketika masyarakat bahu membahu membantu korban kejahatan jalanan (klitih) di Yogyakarta melalui penggalangan donasi online. LPSK memberikan apresiasi atas tindakan luar biasa yang dilakukan oleh masyarakat. Kami percaya masih banyak tindakan semacam ini yang belum dinaik ke permukaan.

LPSK
Share:

Intip Gudang Kejari PALI, Ini Isinya

PALI -- Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyiapkan gudang barang bukti dengan tujuan agar barang bukti maupun barang rampasan dapat dikelola dengan baik. barang bukti tersebut berasal dari berbagai tindak pidana kejahatan antara lain pencurian, dan narkotika.

"Pelayanan kita bidang penegakan hukum, tentunya menyiapkan gudang barang bukti untuk menjamin barang bukti tetap terawat," ujar Marcos M Simaremare, Kepala Kejari PALI, Selasa (7/1).

Ditambahkan Kajari bahwa barang bukti tersebut dilakukan pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan dan diberi tanda label dan kartu, serta dikelompokkan atau diklasifikasikan menjadi 3 bagian.

"Yaitu tahapan persidangan, proses pengembalian kepada pemilik dan proses lelang. Saat ini barang bukti yang paling banyak disimpan digudang tersebut adalah kenderaan roda dua sebanyak 29 unit, dari jumlah tersebut 13 unit akan dilelang menjelang akhir bulan ini," tukasnya.

Kejari juga menyebut bahwa selain barang bukti disimpan dalam gudang, juga dilakukan pembersihan secara berkala. 

"Agar kenderaan tersebut tetap bernilai ekonomis dan tidak mengalami kerusakan karena faktor debu maka secara berkala dibersihkan, dicuci dan ditutup dengan cover," terangnya. (sn) 
Share:

Bejat! Ayah Kandung Asal Babat Penukal Tega Hamili Anaknya Hingga 5 Bulan

PALI, SININEWS.COM -- Kelakuan Ahmad Rizal (38) warga Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sungguh biadab, lantaran pria yang kesehariannya sebagai petani karet tega menggauli anak kandungnya sendiri berinisial PE (17) sebanyak 20 kali. 

Tentu saja, akibat kelakuan bejatnya itu, anak kandung tersangka ini kini hamil 5 bulan, dan tersangka Rizal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi.

Dari keterangan Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan tersangka berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira pukul 14.30 Wib, bertempat di rumah pelapor tepatnya di kamar korban Dusun VI Desa Babat.

Menurut cerita dari korban bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2019 sekira pukul 14.30 Wib saat itu korban sedang tertidur di kamar tidur, tiba-tiba korban merasa badannya diraba-raba oleh seseorang. Setelah terbangun korban terkejut ternyata yang meraba-raba tersebut adalah ayah kandung korban. 

Mengetahui korban terbangun ayah kandung korban langsung mengatakan “jangan ngomong dengan mak” sambil memaksa korban untuk melepaskan celananya, kemudian melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah itu ayah kandung korban keluar dari kamar. 

"Perlu diketahui bahwa pelaku berhasil mencabuli atau menyetubuhi anaknya  sebanyak lebih kurang 20 (dua puluh) kali sampai dengan hari Selasa tgl 31 Desember 2019 sekira pukul 11.00 WIB. Setelah korban dibawa ke dokter kandungan, korban hamil 5 (lima) bulan. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Penukal Abab yang langsung ditindak lanjuti," ungkap Alpian, Selasa (7/1).

Setelah mendapat laporan korban, lanjut Kapolsek Penukal Abab maka pada hari Jum'at tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 01.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Topik Hidayat bersama anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan di rumah pelaku Dusun VI Desa Babat.

"Pelaku berhasil diamankan dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan. Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam tanpa krah, 1 (satu) lembar celana kolor pendek bergaris putih dan 1 (satu) lembar celana dalam warna putih cream," terangnya. (sn) 
Share:

BPBD Sebut Ada Tiga Kecamatan di PALI Rawan Banjir

PALI -- Diawal musim penghujan ini, memang intensitas hujan di wilayah Bumi Serepat Serasan belum begitu tinggi, namun warga tetap harus mewaspadai kemungkinan terjadinya bencana banjir atau pun angin kencang. 

Antisipasi akan terjadinya banjir, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah memetakan daerah yang rawan banjir.

"Ada 10 Desa di Kecamatan Tanah Abang yang rawan benjir, terutama yang berada di dekat Sungai Lematang. Kecamatan Penukal Utara ada 4 Desa dan 3 titik di Kecamatan Talang Ubi," kata Junaidi Anuar, Kepala BPBD PALI, Selasa (7/1).

Untuk itu, Junaidi mengimbau warga yang dinyatakan rawan banjir agar waspada dan mengantisipasinya. 

"Apabila debit air Sungai Lematang naik, warga harap waspada dan apabila naik ke permukiman, silahkan hubungi kami," tukasnya. 

Dalam mengantisipasi bencana banjir, Junaidi akui pihaknya terus memantau dengan melakukan patroli rutin, baik jalur darat maupun jalur air. 

"Belum lama ini kami telusuri Sungai Lematang menggunakan perahu karet. Dan dari pantauan saat ini debit air memang sudah naik, namun belum seberapa dan masih dalam kondisi normal," terangnya. (sn/yogi)
Share:

Antisipasi Cuaca Ektrim, Alat Berat Standby Dilokasi Rawan Longsor

MUARA ENIM, SININEWS.COM – Pemkab Muara Enim bersama tim kordinasi penanggulangan bencana telah menyiagakan alat berat di daerah rawan longsor dalam wilayah Semende. Upaya itu dilakukan untuk mempercepat langkah penanganan seandainya terjadi tanah longsor.

“Wilayah rawan longsor itu Semende. Satu unit alat berat sudah standby di Kantor Camat Semende Darat Laut (SDL). Selama musim hujan alat berat standby disana karena potensi bencana relatif cukup tinggi,” ujar Sekda Muara Enim Ir H Hasanudin Msi, Senin (6/1).

Dikatakanya, pengalaman tahun lalu jika terjadi longsor selalu kesulitan untuk mengevakuasi material karena belum ada alat berat. Tahun ini, kata dia, sudah ada alat berat yang ditempatkan di Semendo karena di wilayah tersebut rawan longsor. Selain itu, antisipasi juga potensi pohon tumbang karena hujan saat ini kerap disertai angin kencang. 

“Untuk longsor di Semende ada satu titik di Desa Tanah Abang, Kecamatan Semende darat Laut. Namun akses menujuh Desa Tanah Abang masih bisa dilalui dan harus ekstra hati-hati,” jelas Hasanudin.

Memasuki tingginya curah hujan sekarang, Kabupaten Muara Enim dominan terjadi bencana banjir dan longsor, beberapa daerah memang ada yang rawan sehingga perlu diantisipasi konkrit. 

Sejauh ini, pihaknya belum mendapat laporan terjadi banjir dan longsor parah didaerah rawan bencana. Untuk daerah rawan banjir ada berapa titik pemukiman dibantaran aliran sungai Lematang seperti Ujan Mas, Gunung Megang, Rambang Niru dan Sungai Rotan.

“Daerah hilir sudah biasa karena langganan banjir tahunan. Tapi  BPBD tentu sangat sigap, personel dan peralatan seperti mobil dapur, perahu karet, tenda-tenda dan sebagainya siap dikerahkan ke lokasi yang dibutuhkan,”jelasnya (sn).
Share:

Suah Rampung Di Renofasi, Ruang Kerja Bupati dan Wabup Belum Ditempati

MUARA ENIM, SININEWS.COM – Rehap interior ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019 dengan menelan dana sebesar Rp2.474.100.000, dilaksanakan oleh PT Kraton Sriwijaya Perkasa selama 180 hari kalender telah selesai. Namun ruang kerja orang nomor satu dan nomor dua di Bumi Serasan Sekundang belum ditempati.

“Kami melihat rehap interior ruang kerja bupati dan wakil bupati dengan anggaran yang cukup pantastis dan mewah tersebut telah selesai dikerjakan, kenapa belum ditempati,” tanya Ketua Badan Pengurus Cabang Gapensi Muara Enim, Akhmad Imam Mahmudi, kepada awak media, Senin (6/1).

Dikatakan Imam, bedasarkan aturan pengerjaan sduah selesai di 2019 sesuai dengan anggaran yang diajukan. Seharusnya, kata dia, ruang kerja bupati dan wakil bupati segera ditempati, maksimal sudah ada jedah satu bulan anggaran 2019 untuk menunjang kinerja aktivitas bupati dan wakil bupati.

“Rehap ruang kerja bupati dan wakil bupati untuk melakukan aktivitas telah selesai, seluruh komponen ruangan termasuk muobiler dianggarkan 2019 masak belum siap,” kritiknya.

Sementara itu, Sekda Muara Enim Ir H Hasanudin Msi ketika dikonfirmasi mengatakan, pertama ruang kerja bupati dan wakil bupati baru selesai akhir Desember. Kedua, kata dia, terkait masalah mobiler.

“Kalau alasannya memang itu (mobiler, red) belum teranggarkan wajar. Mungkin paket pekerjaan rehap ruang kerja bupati dan wakil bupati tidak masuk mobiler, nanti konfirmasi dengan Kabag Umum. Kalau ruangan kerja bupati danw wakil bupati sudah siap, pak wabup sudah melihat seluruh ruangan,” jelasnya.
Share:

Penghujan Warga Pelita Kekeringan, Ini Penyebabnya

PALI -- Warga Pelita Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluhkan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta  PALI Anugerah tersendat dan tidak mengalir selama 6 hari. 

Akibatnya, warga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan air untuk keperluan sehari-hari. 

Seperti dikeluhkan Jhon, salah satu warga Pelita bahwa apabila dalam dua hari kedepan belum mengalir, maka persediaan air bersih yang ditampung bakal habis. 

"Sudah 6 hari pak tidak ngalir, entah apa penyebabnya karena pihak PDAM tidak memberikan pemberitahuan. Dan selama tidak mengalir, air bersih dari PDAM yang ditampung hanya dipakai untuk memasak dan minum, sementara untuk keperluan mandi, kami menampung air hujan," katanya, Senin (6/1).

Sama halnya dikeluhkan Rita, warga lainnya bahwa sebagai ibu rumah tangga, dirinya mengaku bahwa harus merogoh kocek tambahan untuk membeli air bersih dalam memenuhi kebutuhan memasak dan minum. 

"Ketika hujan, kami tampung untuk mencuci dan mandi, tapi saat tidak hujan kami kesusahan, terkadang harus membeli air isi ulang untuk masak dan minum. Karena air dari PDAM sudah dua hari yang lalu sudah habis karena bak penampungan yang ada di rumah kami hanya bisa memenuhi kebutuhan selama empat hari," keluhnya. 

Terpisah, Direktur PDAM Tirta PALI Anugerah Puryadi melalui Mairil, salah satu pegawai PDAM membenarkan adanya masalah tersebut. Namun dikatakan Mairil bahwa penyebab tidak mengalirnya air bersih itu karena adanya kerusakan mesin pada booster di Desa Simpang Tais. 

"Kerusakan itu sudah kami atasi, namun saat akan dialirkan, listrik PLN mati. Dan kalau saat ini, air bersih secara keseluruhan tidak mengalir karena listrik mati. Untuk itu, kami meminta maaf atas ketidaknyamanan ini, dan mudah-mudahan, apabila listrik hidup, air bersih sudah bisa dialirkan," jawabnya. (sn/yogi) 
Share:

Dewan PALI Minta Proyek Belum Rampung Untuk Dikebut, Tapi Jangan Abaikan Kualitas


foto. salah satu pekerjaan tahun anggaran 2019 belum rampung

PALI -- Masih adanya proyek tahun anggaran 2019 yang belum selesai dikerjakan pihak pelaksana membuat ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Mulyadi STP, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melayangkan saran terhadap pemerintah Kabupaten PALI untuk menegur pihak pelaksana agar mengebut pekerjaan supaya bisa cepat dinikmati masyarakat.

Karena meski Komisi II belum turun kelapangan, namun pihaknya telah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait masalah tersebut. 

"Kami kerap mendapat laporan masyarakat agar dewan menegur instansi terkait. Kami bakal sampaikan dan tidak lama lagi kami turun ke lapangan," kata Mulyadi. 

Politisi PDI-P itu juga menyarankan agar tidak terjadinya permasalahan, instansi yang membawahi proyek yang belum kelar untuk segara menegur pelaksana, tetapi tetap dilakukan pengawasan agar pelaksana tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan namun memperhatikan juga kualitasnya. 

"Kalau masih ada proyek yang belum selesai, harap dikebut tapi jangan abaikan kualitas," saran Ketua Komisi II DPRD PALI itu. 

Sementara itu, Hilmansyah, Plt Dinas Perkim akui bahwa memang masih ada beberapa pekerjaan yang belum selesai. Ada beberapa faktor penyebab melarnya waktu pekerjaan. 

"Faktor utama adalah cuaca, tapi ada beberapa faktor lain juga jadi penyebabnya. Tetapi masih ada tenggang waktu sampai 50 hari dari target pekerjaan. Dan selama keterlambatan itu, ada denda yang harus ditanggung pihak pelaksana," tandas Hilmansyah.(sn/yogi)


Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts