Komisioner DJSN RI Ingatkan Bupati dan BPJS Pastikan Perlindungan Jamsos bagi Warga PALI


Caption. Logo BPJS


SININEWS.COM -- Sebagai mana telah dipahami bersama bahwa jaminan sosial (jamsos) adalah wajib bagi setiap warga negara Indonesia, 


Jadi hal ini merupakan hak asasi manusia. Termasuk hak jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker) bagi setiap pekerja baik yang bekerja pada kantor Pemerintah, Badan Usaha Swasta, Pekerja Kontraktor Pembangunan, Pekerja Usaha Menengah Kecil dan Mikro maupun pekerja mandiri seperti Petani dan Nelayan. 


Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945 yaitu setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.


Hak konstitusional ini telah diterbitkan dalam bentuk UU No.24 Th 2011 Ttg BPJS Jo. Pasal 41 ayat (1) UU No. 39 Th1999 Ttg HAM yaitu setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.


Atas dasar itu, Subiyanto, S.Sos., SH.,MKn Komisioner DJSN RI unsur Pekerja, putra asal Desa Tempirai kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengingatkan kepada kepala daerah PALI dan BPJS agar memastikan seluruh warganya mendapat Jamsos. 


Subiyanto menambahkan bahwa hal itu juga sesuai politik hukum jaminan sosial Presiden Jokowi sudah sangat jelas tertuang dalam Inpres No.2 Th 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) dan Inpres No.1 Th 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 


Sasaran Inpres tersebut agar para Kepala daerah dalam hal ini Bupati PALI sebagai Kepala Daerah seoptimal mungkin melaksanakan Inpres No.2 Th 2021 agar tercapai Perlindungan Menyeluruh Bagi Pekerja (Universal Worker Coverage) dan Inpres No.1 Th 2022 agar tercapai Perlindungan Menyeluruh Semua Penduduk (Universal Health Coverage).


Dicontohkan Subiyanto seperti pekerja kontraktor yang sedang berlangsung di Desa Tempirai Raya yaitu : 

1).Pembangunan fasum Transmigrasi Sungai Jekike dengan anggaran Rp 839.080.000,- 

2).Pembangunan 20 unit Rumah Transmigrasi Sungai Jekike dengan anggaran Rp 1.557.137.000,- 

3).Pembangunan jalan raya Tempirai   Raya dengan anggaran Rp 15.000.000.000,- 

Sebelum pelaksanaan pekerjaan OPD Pemkab PALI yang menjadi Tupoksinya wajib memastikan semua pekerjanya tersebut sudah terlindungi dalam program JKN dan Jamsosnaker. 


"Hal ini sangat penting karena sifat pekerjaan kontraktor ini karakteristiknya sangat rentan terjadi Kecelakaan," ujar Subiyanto, Rabu 14 September 2022.


Walaupun ditambahkan Subiyanto bahwa semuanya berharap dan berupaya semaksimal mungkin tidak terjadi kecelakaan.


"Tapi perlindungan ini sangat penting, sedia payung sebelum hujan, agar jika terjadi resiko sosial, pekerja-pekerja yang sudah terlindungi dalam program jamsos tidak menjadi jatuh miskin," imbuhnya. 

Tujuan akhir program Jaminan Sosial itu dijelaskan Suryanto adalah agar Pemerintah dapat memutus rantai angka kemiskinan struktural.

"Kami berharap program ini bisa terealisasikan di kabupaten PALI," harapnya. (sn/perry) 

Share:

Kantor Camat Tanah Abang Dikepung Massa, Ada Apa?

Caption. Ribuan massa datangi kantor camat Tanah Abang 


PALI. SININEWS.COM -- Ribuan massa mendadak mengepung kantor Camat Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu 14 September 2022.


Massa yang mengepung kantor camat Tanah Abang bukan hanya dari kaum Adam saja, namun juga perempuan bahkan anak-anak tampak berbaur dikerumunan itu. 


Massa yang membludak di kantor Camat itu tampak membawa secarik kertas dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta beberapa dokumen lainnya. 


Rupanya, kedatangan ribuan massa dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya untuk mengambil dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM di kantor Camat Tanah Abang.


Hal itu diungkapkan Camat Tanah Abang Adriand Edison. 


Menurut Camat bahwa pada penyaluran BLT BBM di kecamatan Tanah Abang ada 1.225 keluarga dari desa 17 desa yang menerima manfaat BLT sebagai kompensasi dari pemerintah akibat kenaikan harga BBM bagi masyarakat kurang mampu. 


"Masyarakat akan menerima dana sebesar Rp150 ribu per bulan. Hari ini disalurkan dua bulan, jadi jumlahnya Rp300 ribu," ujar Camat. 


Dalam penyaluran BLT BBM, Camat akui hanya memfasilitasi tempat. 


"Kita hanya menyiapkan tempat karena yang menyalurkan dana adalah dari kantor pos," tukas Camat. 


Ditambahkan Camat bahwa selain menyalurkan BLT BBM, warga penerima juga mendapatkan dana sebesar Rp200 ribu dari Kementerian Sosial program Sembako. 


"Jadi jumlahnya sebesar Rp500 ribu, terdiri dari BLT BBM Rp300 ribu dan dana untuk sembako Rp200 ribu," sebutnya. 


Memanfaatkan momen langka itu, Camat Tanah Abang menggandeng TP.PKK dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pelayanan vaksinasi serta pemeriksaan IVA test. 


"Kita siapkan juga dua ruangan untuk melakukan pelayanan vaksinasi dan IVA test. Karena momen mengumpulkan massa ini langka," terangnya. 


Camat juga menyebut bahwa bukan hanya kantor camat yang diserbu masyarakat, namun juga kantor Bank SumselBabel alami hal sama. 


"Kebetulan hari ini bersamaan dengan penyaluran BLT dana desa yang bisa diambil di Bank Sumsel Babel," tuturnya. 


Sementara itu, Hanijah salah satu warga Tanah Abang yang mengantri pembagian BLT BBM mengaku bantuan itu sangat membantu keluarganya. 


"BBM naik, kebutuhan pokok serba mahal sementara harga getah turun yang tentunya dengan bantuan ini kami sangat terbantu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kami berharap bantuan ini setiap bulan diberikan," pintanya. (sn/perry)

Share:

Lahan Pemdas Belum Diserahkan ke PALI, Aliansi Ini Ancam Blokir Jalan Masuk Perkebunan Kelapa Sawit Itu

Caption. dokumentasi, saat koordinator AMMPP berorasi di depan kantor bupati mendesak bupati ambil langkah percepatan penyerahan aset lahan perkebunan kelapa sawit 

PALI. SININEWS.COM -- Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli PALI (AMMPP) mengancam akan menutup jalan masuk PT Pemdas Agro Citra Buana menyikapi tidak ada kejelasan terkait lahan perkebunan kelapa sawit seluas 401 hektar itu yang hingga kini masih dikuasai kabupaten Muara Enim. 


Hal itu ditegaskan Yogi S Memet, koordinator AMMPP, Selasa 13 September 2022.


Yogi menilai kalau hal itu didiamkan, seumur-umur warga PALI hanya jadi penonton hasil pekebunan kelapa sawit diangkut ke Muara Enim. 


Padahal lokasi perkebunan itu berada tidak jauh dari pusat pemerintahan kabupaten PALI. 


"Kalau sayang untuk melepas kelapa sawit itu, silahkan angkat pohon kelapa sawit dari bumi PALI," tegas Yogi. 


Mengulur-ngulur penyerahan aset itu, menurut Yogi sudah mengangkangi UU no 7 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten PALI. 


"Buka lagi isi Undang-Undang itu. Jadi kami nilai pihak yang mengulur-ngulur pelepasan lahan itu sudah tidak taat perintah Undang-Undang," tegasnya lagi. 


Dalam permasalahan itu, Yogi melihat kedua belah pihak tidak serius. 


"Pemkab PALI atau Muara Enim sepertinya tidak serius mengurus permasalahan ini agar cepat selesai. Ini sudah tahun ke-9, harusnya aset itu sudah dikelola PALI," tukasnya. 


Untuk mendesak kembali agar lahan itu secepatnya dilepas Muara Enim, Yogi menyatakan dirinya bersama AMMPP segera merapatkan barisan untuk lakukan aksi demo ke kantor gubernur Sumatera Selatan. 


"Langkah awal kita rapatkan barisan untuk gelar unjuk rasa di provinsi. Kalau upaya itu tidak ada hasil, maka kami blokir jalan keluar masuk perkebunan itu," tandasnya. 


Diketahui bahwa permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 401 hektar yang masih dikuasai Muara Enim dan dikelola PT Pemdas Agro Citra Buana kembali mencuat. 


Sejumlah tokoh dan Ormas bersuara dan menilai tidak ada keseriusan dari pemerintah kabupaten PALI untuk mendesak Muara Enim menyerahkan aset itu. 


Dan menilai pemkab Muara Enim terkesan mengulur-ngulur penyerahan aset itu. (sn/perry)

Share:

Jalan Ini Bakal Diaspal Pemkab PALI, Dewan: Sah-sah Saja

Caption. Jalur poros Simpang Raja-Tanah Abang yang rencananya akan diaspal Pemkab PALI 


PALI. SININEWS.COM -- Jalan poros Simpang Raja kecamatan Talang Ubi hingga Tanah Abang yang kini berubah status menjadi jalan Provinsi rencananya bakal dilakukan pengaspalan oleh pemerintah kabupaten PALI menggunakan APBD kabupaten. 


Rencana itu medapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten PALI. 


Melalui komisi II yang disampaikan sekretaris komisi II, Saipul Hamid bahwa meski jalan itu sudah alih status, tidak ada salahnya Pemkab PALI melakukan perbaikan ataupun pengaspalan. 


"Saya nilai sah-sah saja Pemkab PALI mengaspal jalan itu, karena kalau menunggu dari provinsi, harus menunggu lama," ujar Saipul Hamid belum lama ini. 


Alasan Saipul Hamid mendukung rencana itu karena jalan itu yang menggunakan adalah masyarakat PALI dalam beraktivitas setiap hari. 


"Jalur itu adalah akses vital masyarakat di kabupaten PALI dalam menggerakkan ekonominya. Jadi tidak ada salahnya Pemkab PALI membangun jalan itu," tambahnya. 


Politisi partai Perindo itu pun mengajak masyarakat mendukung program pemerintah kabupaten PALI. 


"Langkah Pemkab PALI melakukan pengaspalan jalur itu demi masyarakat  jadi kita dukung penuh. Mengingat kondisi jalan itu ada beberapa titik alami kerusakan, kalau ditunda-tunda dikhawatirkan jalur itu semakin parah," ajaknya. 


Permasalahan adanya beberapa perusahaan beraktivitas melintasi jalur itu, Saipul Hamid minta Pemkab PALI tegas untuk menekankan perusahaan berkomitmen melakukan perawatan. 


"Jangan sampai uang rakyat yang dipakai, tapi yang menikmati perusahaan dan hanya terkesan numpang lewat. Tekankan perusahaan supaya ikut merawat jalan yang dilaluinya," tandas Saipul Hamid. 


Menghindari saling lempar tanggung jawab oleh perusahaan, Saipul Hamid menyarankan Pemkab PALI mengumpulkan seluruh perusahaan yang kerap melintas jalur itu untuk dikoordinir. 


Sebab menurut dewan asal Abab itu ada sejumlah perusahaan yang rutin menggunakan jalur tersebut. 


Diantaranya PT MHP perusahaan logging, PT BSEE perusahaan angkutan batu bara, Pertamina, Medco serta yang tidak pernah disentil dan diduga minim kontribusi disebut Saipul Hamid adalah PT Pemdas Agro Citra Buana yang masih dikelola Muara Enim. 


"Pemkab PALI harus bisa mengkoordinir perusahaan itu. Jadi apabila ada kerusakan jalan, perusahaan-perusahaan itu tidak saling lempar tanggung jawab," sarannya. 


Menyikapi adanya permintaan bupati PALI yang mendesak PT MHP melakukan pengecoran jalan yang alami kerusakan pada jalur yang dilaluinya, Saipul Hamid nyatakan memang seharusnya perusahaan itu harus tahu diri. 


"Lihat perbedaan pada jalan Simpang Raja-Jerambah Besi yang dilalui armada PT MHP, hancur lebur bahkan bekas pengecoran Pemkab PALI tidak ada bekas lagi. Wajar bupati PALI mendesak perusahaan itu untuk dicor ulang sebelum Pemkab PALI melakukan pengaspalan," tegasnya. 


Sebelumnya, Mutakabir atau biasa disapa Obby perwakilan PT MHP mengapresiasi rencana Pemkab PALI melakukan pengaspalan pada jalur poros Simpang Raja-Sinar Dewa, dimana sepanjang lebih kurang 3 kilometer dipakai PT MHP sebagai lintasan angkutan logging. 


Hanya saja menurut Obby bahwa yang melintas di jalur itu bukan hanya PT MHP tetapi ada beberapa perusahaan lain yang sama aktivitasnya padat. Seperti PT BSEE perusahaan angkutan batu bara, ada Pertamina serta PT Medco. 


"Pada intinya PT MHP sangat mendukung rencana itu, tetapi alangkah baiknya PT MHP dan perusahaan lainnya diundang untuk berkoordinasi perbaikan pada jalur tersebut," kata Obby. (sn/perry)

Share:

Lahan Sawit Pemdas Ada di PALI Tapi Masih Dikuasai Muara Enim, Sejumlah Ormas Duga Pemerintah Dua Daerah Itu Tidak Serius

Caption. Pintu masuk lahan perkebunan kelapa sawit PT Pemdas Agro Citra Buana 



PALI. SININEWS.COM -- Permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Pemdas Agro Citra Buana seluas 401 hektar yang hasilnya masih dinikmati kabupaten Muara Enim hingga kini belum ada titik terang. 


Padahal lahan tersebut berada tidak jauh dari pusat kota Pendopo kecamatan Talang Ubi yang menjadi ibukota kabupaten pecahan dari Muara Enim sejak 9 tahun silam itu. 


Dimana seharusnya lahan perkebunan kelapa sawit itu sudah diserahkan ke kabupaten PALI sesuai UU no 7 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten PALI.


Namun hingga kini, persoalan itu masih belum ada kejelasan meskipun sudah beberapa kali masyarakat maupun organisasi masyarakat lakukan aksi unjuk rasa mendesak pemerintah kabupaten Muara Enim segera melepas aset tersebut. 


Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu telah turun tangan dan mendatangi lokasi perkebunan itu dengan tujuan membantu memfasilitasi proses pelepasan aset itu dari Muara Enim ke PALI. 


Tetapi berbagai upaya tersebut seolah hanya gertak sambal, pasalnya permasalahan itu setelah mencuat kemudian sepi bak ditelan bumi. 


Masyarakat pun menduga pemerintah kabupaten Muara Enim dan PALI tidak serius mengurus persoalan itu. Dan terkesan menyepelekan persoalan itu.


Padahal apabila lahan itu dikelola kabupaten PALI, hasilnya bisa untuk digunakan membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan itu. 


Penilaian dua pemerintah daerah yang dahulu pernah bersatu tidak serius mengurus permasalahan itu disampaikan oleh berbagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) di PALI.


"Tahun lalu didemo oleh pemuda dan masyarakat, namun nyatanya PT Pemdas Agro Citra Buana masih dikelolah oleh Perusda Muara Enim. Bahkan, perkebunan sawit yang jelas-jelas berada di tanah kabupaten PALI, hingga kini belum juga masuk ke PAD Kabupaten PALI," ujar Aburizal, tokoh pemuda PALI, Selasa 13 September 2022.



Aburizal menduga tidak ada keseriusan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten PALI, DPRD Kabupaten PALI, maupun Pemkab Muara Enim. 


"Kami menduga baik Pemerintah Kabupaten PALI, DPRD Kabupaten PALI maupun Pemerintah Kabupaten Muara Enim tidak serius dalam menangani permasalahan ini. Tentu, kami sangat menyayangkan hal itu," jelasnya. 


Padahal kabupaten PALI kini sudah menginjak usia 9 tahun, tapi aset yang berada di Kabupaten PALI, masih dikuasai oleh kabupaten induk. 


Tentu hal itu dikatakan Aburizal sama saja tidak melaksanakan amanat UU Nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten PALI. 


"Hingga kini PT Pemdas Agro Citra Buana belum ada kejelasan sama sekali. Saya berharap pemerintah lebih serius, karena lahan 401 hektare yang ada tentu bisa dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat PALI, bukan menjadi titip-titipan pemangku kebijakan," tegasnya. 


Menyoroti hal itu, Ketua MD KAHMI Kabupaten PALI, Drs. Effendi pun angkat bicara. Ia sangat berharap aset yang nyata-nyata milik kabupaten PALI, tetapi pengelolaannya bukan PALI. 


"Disini, kita siap untuk duduk bersama, mencari solusi kira-kira apa yang menjadi masalah sehingga sudah 9 tahun PALI berdiri, kok masih dikuasai kabupaten induk," ucap Effendi. 



KAHMI PALI berharap, agar masalah itu cepat selesai. 


"Karena dengan diserahkannya aset 401 hektare perkebunan sawit itu bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat PALI, sesuai dengan nawa cita dibentuknya DOB PALI," harapnya.(sn/perry)

Share:

Bawaslu PALI Buka Pendaftaran Calon Panwaslucam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Caption. Komisioner dan Sekretaris Bawaslu PALI


PALI. SININEWS.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftaran tenaga adhoc Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Tahun 2024. 


Dimana untuk proses tahapan pendaftaran tersebut dapat di akses oleh masyarakat melalui laman website dan media sosial Bawaslu PALI. 


Menurut Ketua Bawaslu kabupaten PALI,  H.Heru Muharam melalui Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Basrul,S.AP untuk pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslucam sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 21 September 2022. 


“Dan untuk pendaftaran serta penerimaan berkas pada tanggal 21 hingga 27 September 2022,” ujar Basrul, Selasa (13/9/22).


Adapun kebutuhan anggota Panwaslucam sama seperti Pemilu maupun pilkada sebelumnya yaitu 3 (tiga) orang di setiap kecamatan.


"Artinya di kabupaten PALI dibutuhkan 15 (lima belas) orang anggota," tukasnya. 


Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwaslucam sendiri diantaranya yakni berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara 


"Persyaratan lainnya adalah patuh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," terangnya. 


Selain itu, persyaratan lainnya adalah  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.


"Yang terpenting adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil," tandasnya. 


Calon pendaftar juga menurutnya harus berdomisili di wilayah Kabupaten PALI yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. 


Disamping itu, juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.


Disamping itu, pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.  


“Juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun,” ucapnya.


Sedangkan untuk jenjang pendidikan, pendaftar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.


“Dan dalam tahapan pendaftaran tersebut, nantinya akan ada proses penelitian berkas, tanggapan dan masukan masyarakat serta tes tertulis secara online dan wawancara,” pungkasnya. 


Dihubungi secara terpisah anggota Bawaslu PALI Iwan Dedi S.kom, SH divisi HPP mengatakan sesuai dengan keputusan ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas Pemilu kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024.


"Kami mengajak putra putri kabupaten PALI untuk ikut bergabung dalam perhelatan tersebut serta selalu mengupdate informasi terkait tahapan perekrutan ini di kesekretariatan Bawaslu maupun akun media online Bawaslu PALI," ajaknya. (sn/perry)

Share:

Sungai Bungen Tanah Abang Diduga Tercemar, Dewan PALI Desak DLH 'Korek' Penyebabnya

Caption. Aliran sungai Bungen yang tampak keruh



PALI. SININEWS.COM -- Ada yang berbeda pada warna air Sungai Bungen yang membentang di kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhir-akhir ini. 


Dimana warga setempat mengenang dahulu air sungai Bungen warnanya jernih. 


Warga setempat akui air sungai Bungen dahulu menjadi tumpuan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air bersih, baik untuk diminum ataupun mandi dan cuci. 


Namun saat ini, warna air Sungai Bungen keruh dan pekat.


"Diduga air sungai Bungen tercemar," ucap Eko, salah satu warga Tanah Abang, hari ini 13 September 2022.


Eko berharap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten PALI turun untuk mencari penyebab keruhnya air sungai Bungen. 


"Air sungai Bungen tidak bisa lagi digunakan warga, karena keruh dan pekat. Untuk itu, DLH harus menelusuri dari mana asal pewarna air itu," pintanya. 


Mengetahui adanya perubahan warna air Sungai Bungen, Ketua Komisi II DPRD PALI H Kristian melalui Sekretaris Saipul Hamid mendesak DLH PALI untuk turun tangan menelusuri permasalahan itu. 


"Apakah tercemar atau berasal dari lumpur maupun dedaunan, DLH harus bawa sample air sungai Bungen supaya masyarakat tenang dan tidak menduga-duga," desaknya. 


Apabila masalah ini berlarut, politisi partai Perindo itu mengkhawatirkan akan timbul permasalahan lain. 


"Memang saat ini belum kami dengar adanya keluhan masyarakat akibat penggunaan air sungai Bungen, namun antisipasi masalah itu harus cepat ditanggapi DLH supaya tidak ada yang dirugikan," tandasnya. 


Terpisah, Kepala DLH kabupaten PALI Bakrin menyatakan segera turun ke lokasi. 


"Segera kita tindaklanjuti," singkatnya. (sn/perry)

Share:

Ini Dia Wajah Dua Pemuda Tersangka Penjambret Istri Anggota Dewan PALI

Caption. Dua tersangka penjambretan istri anggota dewan PALI saat diinterogasi polisi di Mapolres PALI 


PALI. SININEWS.COM -- Tarzani (25) dan Irwansyah (18), dua pemuda warga Desa Tempirai kecamatan Penukal Utara kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) itu terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. 


Pasalnya, dua pemuda itu tertangkap massa setelah gagal melakukan penjambretan di wilayah Simpang Empat Pendopo kecamatan Talang Ubi pada Senin malam, 12 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. 


Dari informasi yang didapat, yang jadi korban aksi kedua pemuda itu merupakan istri dan anak dari anggota DPRD kabupaten PALI yang tengah mengendarai sepeda motor sepulang dari berbelanja.


Beruntung setelah tertangkap massa, anggota Polres PALI segera datang yang langsung mengamankan keduanya sehingga terhindar dari amukan massa. 


Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marwan disampaikan KBO Iptu Arafah SH bahwa kedua tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. 


"Diduga pelaku ini bukan hanya sekali melakukan aksinya di wilayah kecamatan Talang Ubi. Untuk itu, dua tersangka masih kita interogasi guna pengembangan," ungkap Arafah, Selasa 13 September 2022.


Ditambahkan Arafah bahwa kronologis kejadian berawal dari korban yang tengah mengendarai sepeda motor berboncengan antara ibu dan anak gadisnya di wilayah Simpang Empat  berpapasan dengan kedua tersangka yang juga mengendarai sepeda motor. 


Melihat ada handphone di box sepeda motor korban, kedua tersangka memutar arah dan mengejar korban lalu memepet kendaraan korban. 


"Salah satu tersangka langsung mengambil handphone di box motor korban lalu kabur arah Kebun Sayur. Tapi korban mengejar dan berteriak minta tolong," tukasnya. 


Massa yang mendengar teriakan korban langsung ikut mengejar.


"Karena banyak yang mengejar, dua tersangka panik. Dan di sekitar Masjid Kebun Sayur, tersangka terjatuh dari sepeda motornya lalu berlari ke rumah RT untuk meminta perlindungan karena takut dihakimi massa," terang Arafah. 


Pada saat itulah, ditambahkan Arafah anggota Polres datang dan mengamankan kedua tersangka. 


"Korban alami kerugian sekitar Rp18 juta, karena yang dijambret adalah handphone merek iPhone 12Pro. Sementara dua tersangka mengalami luka-luka akibat terjatuh dari sepeda motornya," imbuhnya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arafah menegaskan kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP.


"Ancamannya 7 tahun penjara," tandasnya. 


Sementara dari pengakuan tersangka Tarzani, dirinya baru kali ini melakukan aksinya karena khilaf melihat handphone berada di box motor korban. 


Pemuda itu juga mengaku bahwa dirinya jauh-jauh datang dari Tempirai ke Pendopo awalnya hanya jalan-jalan. 


"Tidak ada niat pak untuk menjambret, saya khilaf," kilah Tarzani yang akui juga bekerja sebagai penjaga sekolah Di SMA Penukal Utara. 


Sebelumnya diberitakan bahwa kejadian percobaan penjambretan yang dilakukan dua pemuda di Simpang Empat Pendopo kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI pada Senin malam 12 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB menghebohkan warga Pendopo. 


Kejadian itupun langsung viral di sosial media lantaran beberapa akun facebook mengunggah wajah kedua tersangka. (sn/perry)

Share:

Dikabarkan Istri Anggota Dewan PALI jadi Korban Jambret

Caption. Gambar dua pemuda diduga pelaku jambret yang saat ini diamankan Polres PALI beredar di sosial media 


PALI. SININEWS.COM -- Warga Pendopo kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dihebohkan dengan kejadian diduga percobaan penjambretan di Simpang Empat Pendopo pada Senin sore, 12 September 2022.


Yang menjadi korban kejahatan jalanan itu dikabarkan istri dari salah satu anggota DPRD kabupaten PALI. 


Dari penelusuran tim media ini, dua pemuda yang diduga pelaku aksi itu berhasil diamankan di Polres PALI setelah dikejar warga. 


"Infonya korban jambret istri anggota DPRD PALI dari PPP.  Dijambret sore ini di Rematas pelakunya dikejar dan dapat ditangkap, sekarang di Polres, " kata Ari, salah satu warga Talang Ubi.


Ditambahkannya bahwa kejadian menjelang maghrib, warga yang mengetahui kejadian itu spontan mengejar pelaku. 


"Lokasi kejadian di Simpang Empat, lalu dikejar dan dapat di Kebun Sayur dekat Masjid. Lalu diamankan warga, beruntung ada anggota polisi yang cepat datang sehingga pelaku selamat dari amukan massa," tukasnya.


Keterangan sama disampaikan Ida, warga lainnya bahwa yang jadi korban jambret adalah istri dari salah satu anggota DPRD PALI dari PPP. 


"Korban istri anggota DPRD PALI PPP," katanya. 


Bentuk kerugian yang dialami korban, Ida belum mengetahui pasti. 


"Setelah kejadian, warga langsung mengejar, dan ketika tertangkap, tidak lama dibawa ke Polres. Jadi kami tidak mengetahui barang apa yang dijambret serta sedang apa korban saat kejadian," jelasnya. 


Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Marwan SH membenarkan kejadian itu. 


"Tersangka masih dilakukan pemeriksaan," singkat Kasat Reskrim Polres PALI. 


Terpisah, Aswawi Masyur, anggota DPRD PALI membenarkan juga istrinya menjadi korban percobaan jambret. 


"Iya benar istri saya jadi korbannya," singkat Aswawi melalui pesan whatsapp. 


Kejadian itupun langsung viral di sosial media setelah beberapa akun facebook mengunggah wajah dua pemuda diduga pelaku penjambretan. (sn/perry)

Share:

Jalan Sungai Ibul Ada yang Rusak, Dewan PALI Minta Dinas PUTR Segera Perbaiki


Caption. Titik jalan rusak di Sungai Ibul 


PALI. SININEWS.COM --  Keluhan warga pengguna jalan adanya titik jalan rusak di jalur poros Talang Ubi-Penukal tepatnya berada di antara Desa Sungai Ibul kecamatan Talang Ubi dan Desa Sungai Langan kecamatan Penukal mendapat respon dari DPRD PALI. 


Melalui komisi II, DPRD PALI meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk segera melakukan perbaikan sebelum titik itu rusak parah.


"Pada titik jalan itu sempat ada perbaikan, tetapi rusak lagi. Atasi masalah itu, PUTR harus cepat perbaiki lagi," pinta sekretaris komisi II DPRD PALI, Saipul Hamid, Senin 12 September 2022.


Saipul Hamid menyarankan agar sebelum melakukan perbaikan, sebaiknya Dinas PUTR harus memperhitungkan kondisi tanah di lapangan. 


"Agar bangunan awet, perhatikan kontur tanah. Kalau labil, bangun sesuai kondisi di lapangan supaya bangunan awet," sarannya. 


Sebab menurut politisi partai Perindo itu bahwa perbaikan pada titik jalan rusak saat ini belum lama dikerjakan. 


"Jalan itu belum lama diperbaiki, karena saya sering melalui jalur itu. Pada titik itu ada gorong-gorong, yang rusak itu akibat sambungan antara jalan dan gorong-gorong amblas diduga timbunannya terkikis aliran air," terangnya. 


Jalan amblas itulah menurut Saipul Hamid mengintai keselamatan pengendara, terutama pengendara roda dua. 


"Tak jarang ada pengendara terjatuh akibat tidak mengetahui adanya jalan rusak. Jalan satu-satunya adalah cepat diperbaiki lagi," tutupnya. 


Sebelumnya diketahui bahwa akses jalan poros dari ibukota Kabupaten PALI menuju kecamatan Penukal melalui Desa Sungai Ibul kecamatan Talang Ubi kondisinya saat ini dibeberapa titik sudah alami kerusakan 


Padahal akses jalan itu sudah dilakukan pengecoran. 


Kenyamanan masyarakat pun dalam berkendara terganggu lantaran kondisi cor beton sudah banyak yang retak dan berlubang.


Terpisah, Ristanto Wahyudi kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang kabupaten PALI hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasinya. (sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts