Normalisasi Sungai Air Itam Malah Tuai Keluhan Pencari Ikan


PALI, SININews.com - Selain disoal karena pekerjaannya tidak sesui keinginan masyarakat, warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terutama yang berprofesi sebagai pencari ikan, juga mengeluhkan kesulitan untuk menempuh sungai Batanghari yang membentang di desa tersebut menggunakan perahu atau sampan pasca dinormalisasi. 

Imbasnya, penghasilannya jauh berkurang lantaran sampan yang dikayuhnya hanya bisa menjangkau beberapa puluh meter saja dari jembatan desanya. 

Padahal pembangunan normalisasi yang seyogyanya untuk mengatasi banjir, dimana dikerjakan tahun 2018 lalu itu malah mengundang banyak keluhan. 

"Normalisasi ini tidak sesuai harapan pak, sebelum dikerjakan, perahu atau sampan bahkan yang berukuran besar bisa bersandar dibawah jembatan. Tetapi setelah dikerjakan, bukannya mengatasi masalah, malah nambah masalah, karena yang dikeruk hanya pinggiran sungai, sementara tengahnya masih dangkal. Akibat sulit dilalui, penghasilan kami pun menurun," ujar Zulkifli, salah satu warga pencari ikan, Minggu (4/8).

Zulkipli berharap agar pemerintah Kabupaten PALI untuk segera mengerjakan kembali normalisasi itu aktivitas warga yang berprofesi seperti dirinya bisa lancar. 

"Sungai ini sumber penghidupan kami, tetapi kalau seperti ini, kami susah untuk mencari ikan. Terlebih bukan hanya dangkal, namun sampah dan batang kayu besar yang berserakan ditengah sungai kerap menjadi penghalang jaring kami untuk menangkap ikan," terangnya. 

Kekecewaan sama disampaikan Hata, pencari ikan lainnya. Pria yang sudah lama bergelut di Sungai Batanghari tersebut mengaku bahwa pekerjaan normalisasi itu dinilainya berantakan. 

"Sungai masih banyak sampah dan dangkal, ini merugikan kami sebagai pencari ikan. Tengah sungai belum dikeruk dan walaupun begitu pelaksana pekerjaan sudah menyatakan selesai padalah masih banyak yang belum dikerjakan," kata Hata. 

Sementara itu, Waren, Kepala Desa Persiapan Air Itam Selatan mengharapkan Kejaksaan Negeri PALI untuk terjun kelapangan dan memeriksa pihak terkait, karena proyek yang telah lewat masa perawatannya itu kental dengan penyalahgunaan. 

"Ada indikasi penyelewengan, karena kami menilai dengan anggaran saat itu lebih kurang Rp 4 M, hasilnya mengecewakan. Untuk itu, kami berharap pihak Kejari menindaklanjuti laporan kami dan segera mengusut tuntas persoalan ini," tandas Waren. 

Sebelumnya diberitakan bahwa menyikapi persoalan itu, Etty Murniaty telah menerjunkan PPTK pekerjaan tersebut dan pihak Kejari juga telah menerima laporan dari masyarakat akan keluhan hasil pekerjaan normalisasi sungai Batanghari Desa Air Itam, serta pihak Kejari menyatakan bakal segera turun tangan.(sn)
Share:

Aka Cholik Darlin : Pentingnya Kuasa Hukum Desa Agar DD / ADD Tepat Sasaran

PALI, SININEWS.COM - Desa merupakan bagian dari pemerintahan di tingkat yang paling rendah. Tapi, desa memiliki arti dan fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan, karena desa merupakan tingkat pemerintahan terendah yang langsung berhadapan dengan masyarakatnya. Desa pun menjadi ujung tombak dalam pelayanan publik, hampir semua aspek yang berkaitan dengan legalitas berawal dari desa.

Dewasa ini keberadaan desa semakin diperhatikan oleh pemerintah pusat. Diantaranya dengan adanya undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa semakin menegaskan kewenangan dan kemandirian desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kemudian diikuti oleh peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan dari undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Kemudian peraturan pemerintah No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa.

Selanjutnya menteri Dalam Negeri memperjelas kembali dengan mengeluarkan peraturan dalam negeri no. 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa yang menyempurnakan peraturan sebelumnya.

Anggaran yang diterima oleh desa baik dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD kabupaten/kota semakin diperbesar untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya guna kepentingan masyarakat, dengan demikian jelas bahwa pemerintahan desa harus benar-benar menerapkan anggaran-anggaran dengan baik dan benar. Tentu sumber daya perangkat desa sangat menentukan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Dengan semakin besarnya anggaran yang didapatkan desa, maka potensi penyalahgunaan wewenang pun menjadi besar pula. Oleh karenanya seorang kepala desa tentu harus benar-benar melakukan kajian terlebih dahulu sebelum pelaksanaan program-programnya terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.

Maka dengan demikian kekhawatiran terjadinya penyelewengan yang berawal dari kurangnya pemahaman yang yang baik terhadap suatu aturan diperlukan pihak lain yang memiliki kompetensi di dalam bidang hukum tentunya.

Pentingkah Kuasa Hukum Desa?
Advokat atau lebih dikenal dengan istilah pengacara atau penasehat hukum adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, maka advokat adalah salah satu pihak yang dapat digunakan dalam membantu memberikan pemahaman yang baik terkait dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan kepentingan desa dalam melakukan pengelolaan keuangan, maka advokat dapat menjadi salah satu solusi dalam meminimalkan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran pemerintahan desa.

Tentu seorang advokat sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 Bab I pasal 1 dapat memberikan jasa hukum yang berarti memiliki kewenangan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. menjadi rujukan betapa pentingnya pemerintahan desa memiliki penasehat hukum sebelum terjadi sesuatu yang tidak diharapkan oleh semua pihak.

Maka  penasehat hukum dapat dijadikan salah satu solusi untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemerintahan desa dalam memahami setiap peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan pemerintahan desa termasuk didalamnya peraturan tentang pengelolaan keuangan pemerintahan desa. 

Atas dasar itulah, Aka Cholik Darlin, Ketua Umum Himpunan masyarakat Lematang ( 
Fakar Lematang) yang juga tergabung dalam Kantor Hukum AGFN Sumsel itu menyarankan agar desa-desa dalam wilayah Bumi Serepat Serasan memiliki penasihat hukum. 

"Tujuannya agar sasaran DD/ADD yang diterima desa-desa dalam Kabupaten PALI tepat sasaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai contoh pembangunan insfratruktur desa di lahan hibah atau penggunaan serta pemeliharaan asset desa yang saat ini masih terkesan belum tersusun dengan baik," ujar Aka Cholik. (sn/acd)
Share:

Residivis Ranmor Keok


MUARA ENIM, SININEWS.COM -  - Petualangan Najamudin alias Olok (43), warga Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, berakhir di jeruji besi. Residivis  pencurian sepeda motor di Kecamatan Sungai Rotan ini, akhirnya berhasil dibekuk petugas Reskrim Polsek Sungai Rotan, Kamis (1/8) sekitar pukul 10.00WIB.
                  
Setidaknya ada 3 Laporan Polisi (LP) yang masuk di Polsek Sungai Rotan   kasus pencurian yang dilakukannya.
Tersangka tidak saja melakukan pencurian sepeda motor tetapi melakukan pencurian hewan ternak sapi milik warga.                   

Ketiga LP tersebut yakni LP-B/39/VII/2019/SS/Res ME/Sek Sungao Rotan tanggal 30 Juli 2019 pencurian sepeda motor. LP tanggal 4 Mei 2019 pencurian hewan ternak dan LP tanggal 22 Februari 2017 penggelapan sepeda motor.   
                
Tersangka ditangkap petugas dirumahnya setelah ditetapkan sebagai DPO. Ketika ditangkap, tersangka mengaku bahwa tidak saja melakukan pencurian sepeda motor, tetapi melakukan penggelapan sepeda motor hewan ternak sapi. 
                    
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta ketika dikonfirmasi, Jumat (2/8) membenatkan penangkapan tersebut.
          
“Tersangka merupakan DPO curanmor dan curat Polsek Sungai Rotan. Pelaku merupakan residivis  sudah 6 kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan terlibat kasus yang sama dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya. (sn)

Share:

Diduga Kelelahan, Salah satu Anggota Paskibraka Tangsel Meninggal Dunia


TANGERANG, SININEWS.COM - Aurellia Qurrota Aini, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tangerang Selatan (Tengsel) meninggal dunia, Kamis (1/8/2019) di kediamannya.

Aurellia menghembuskan napas terakhir di kediamannya yang berlokasi di Taman Royal 2, Cipondoh, Tangerang.

Aurellia yang bercita-cita menjadi taruna Akademi Militer (AKMIL) ini merupakan siswi kelas XI MIPA 3 dari SMA Islam Al Azhar BSD Tangsel.

Aurellia Quratu Aini  meninggal dunia  diduga kelelahan.

Hal tersebut diungkapkan langsung ayah Aurel yakni Farid.

"Ya, dia pernah bilang ke saya dan ibunya kalau Kakak (Aurel) capek latihannya, di situ terlihat sekali seperti ada beban," ujar Farid saat di temui Sininews.com di rumah duka, Jumat (2/8).

Ayah Aurel juga menjelaskan kalau anaknya tidak pernah memiliki riwayat penyakit apapun. 

Serta menurut Farid kalau anaknya juga telah menunjukan firasat kepadanya. 

"Aurel bilang ke saya kalau dia latihan hanya batas tanggal 31Juli, kan kalau Paskib itu sampai 17 Agustus," lanjut Farid.

Sementara Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani sendiri hadir ke rumah duka, Pada Kamis Malam, (2/8/2019). Hal itu ungkapan Arvan paman nya Aurel. 

" Ya ibu Walikota Airin datang ke sini itu tadi malam hampir 2 jam, Bu walikota juga ikut dalam yasinan yang kita laksanakan. Serta beliau juga mengungkapkan belasungkawa ke kita," kata Arvan.(sn/yogi)
Share:

Residivis Ranmor Sungai Rotan Dibekuk


MUARA ENIM,SININews.com - Petualangan Najamudin alias Olok (43), warga Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, berakhir di jeruji besi. Residivis   pencurian sepeda motor di Kecamatan Sungai Rotan ini, akhirnya berhasil dibekuk petugas Reskrim Polsek Sungai Rotan, Kamis (1/8) sekitar pukul 10.00WIB.

Setidaknya ada 3 Laporan Polisi (LP) yang masuk di Polsek Sungai Rotan   kasus pencurian yang dilakukannya. Tersangka tidak saja melakukan pencurian sepeda motor tetapi melakukan pencurian hewan ternak sapi milik warga.

Ketiga LP tersebut yakni LP-B/39/VII/2019/SS/Res ME/Sek Sungao Rotan tanggal 30 Juli 2019 pencurian sepeda motor. LP tanggal 4 Mei 2019 pencurian hewan ternak dan LP tanggal 22 Februari 2017 penggelapan sepeda motor.  

Tersangka ditangkap petugas dirumahnya setelah ditetapkan sebagai DPO. Ketika ditangkap, tersangka mengaku bahwa tidak saja melakukan pencurian sepeda motor, tetapi melakukan penggelapan sepeda motor hewan ternak sapi.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta ketika dikonfirmasi, Jumat (2/8) membenatkan penangkapan tersebut.

"Tersangka merupakan DPO curanmor dan curat Polsek Sungai Rotan. Pelaku merupakan residivis  sudah 6 kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan terlibat kasus yang sama dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.(sn)
Share:

Pemkab Muara Enim Stop Angkutan Batubara PT GPP


MUARA ENIM, SININews.com - Pemkab Muara Enim (ME) akhirnya mengambil sikap tegas memutuskan menyetop atau menghentikan truk angkutan batubara PT Ganendra Pasopati Prawara (PT GPP),  melintas jalan pemukiman warga Kampung Sosial, Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.

Keputusan itu diambil dalam rapat dengan   isntasi terkait dipimpin langsung Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, Jumat (2/8) berlangsung di ruang rapat Sekundang Pemkab Muara Enim.

Rapat itu menindak lanjuti tuntutan warga Kampung Sosial, yang disampaikan perwakilan warga kepada Wakil Bupati Muara Enim beberapa hari lalu. Adapun tuntutannya menolak truk angkutan batubara melintas jalan pemukiman Kampung Sosial.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, H Riswandar, Kabid Tata Ruang PU PR, Sobirin, Kabag Hukum Andre, Camat Kota Muara Enim, Asarli Manudin serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

“Kesimpulannya setelah rapat dengan instansi terkait bahwa PT GPP mulai hari ini, sebenarnya bukan mulai hari ini, rapat terdahulu sudah kita sepakati bahwa PT GPP tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu,” jelas Wabup. 

Menurutnya, rapat tindak lanjut yang dilakukan, karena PT GPP masih melakukan kegiatan melintas jalan pemukiman warga Kampung Sosial. Kemudian ada keluhan dan keberatan masayarakat, sehingga pihaknya melakukan rapat lagi dengan instansi terkait.

“Maka kita kembali lagi rapat hari ini kesimpulannya PT GPP untuk stop terlebih dahulu melakukan kegiatan angkutan yang melewati jalan kabupaten jalan trans Kampung Sosial,” tegasnya.

Dengan catatan, lanjutnya,  selama stop ini, kalau memang masih  ada keinginan PT GPP untuk melintas jalan Kampung Sosial, silahkan terlebih dahulu  bermusyawarah dengan masyarakat.

"Dengan musyawarah mufakat apa yang menjadi keberatan dan keinginan masyarakat penuhi dahulu dituangkan dalam pernyataan dan perbuatan aksi perbaiki jalan. Tetapi kami ingin tahu bahwa bentuk MoU dan kesepakatannya dengan masyarakat benar benar dipenuhi ,” tegas Wabup.

Ketika ditanya kalau seandainya setelah ada keputusan rapat ini, PT GPP tidak mengindahkannya, sementara dia belum melakukan pendekatan kepada masyarakat, tetapi masih saja tetap melintas, sanksi apa yang akan doberikan?.

“Kalau tidak mengindahkan keputusan ini, tentunya kami akan memberikan rekomendasi kepada bapak Gubernur. Karena terkait masalah perizinan dan lainnya Gubernur yang lebih 

Sementara itu, warga Kampung Sosial, Desa Karang Raja, menyambut gembira atas keputusan yang diberikan Pemkab Muara Enim. 

“Kami berterima kasih kepada pak Bupati, pak Wakil Bupati dan instasi terkait yang telah memutuskan menyetop truk angkutan batu bara PT GPP melintas jalan pemukiman kami. Bupati dan wakil bupati benar benar mendengarkan aspirasi dan keluhan kami,” jelas warga saat mendapatkan informasi hasil keputusan rapat tersebut.(sn)
Share:

Tiga Elemen MHP Turun ke Jalan, Rupanya Sapu Bersih Kayu Itu

PALI,SININEWS.COM -  Kayu-kayu yang berserakan dipinggir jalan poros Simpang Raja-Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terutama disepanjang jalur yang dilalui angkutan logging milik PT Musi Hutan Persada (MHP) akibat banyak berjatuhan dari angkutan kayu yang melintas membuat banyak pengguna jalan protes lantaran mengancam keselamatan pengendara terutama pemotor.

Keluhan tersebut langsung ditanggapi pihak MHP, dimana pada Jumat (2/8) Tim Reaksi Cepat (TRC) KPO Niru turun ke jalan dan langsung sapu bersih kayu-kayu yang berserakan itu.

Dijelaskan Mutakabir SH atau biasa dipanggil Obby, perwakilan PT MHP bahwa TRC KPO Niru menyikapi serius adanya keluhan itu.

"Ada tiga unsur dari MHP yang turun tangan langsung membersihkan kayu yang berjatuhan dari atas mobil angkutan logging, yakni tim transport, produksi K3 dan sosial KPO Niru. Pembersihan kayu yang tercecer di jalan Simpang Raja cor beton kini aman dan bebas kayu melintang," ungkap Obby.

Sebelumnya diberitakan bahwa warga pengguna jalan mempersoalkan keamanan serta kenyamanan berkendaranya yang terganggu dengan adanya lalulalang armada pengangkut kayu milik PT Musi Hutan Persada (MHP) disepanjang jalan Simpang Raja-Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dilalui mobilisasi perusahaan tersebut.

Bukan hanya debu tebal saja yang terhirup pengendara, terutama pesepeda motor, juga lambannya pekerjaan perbaikan jalan tersebut, namun yang lebih mengancam keselamatan pengendara akibat banyaknya kayu yang jatuh dari angkutan kayu yang dibiarkan berserakan mengancam keselamatan pengendara.

Bahkan dengan banyaknya kayu yang malang melintang ditengah jalan, tak sedikit menimbulkan kecelakaan. Seperti baru-baru ini dialami Redi, salah satu pengguna jalan asal Abab.

Pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis disalah satu media di Kabupaten PALI ini mengalami luka ringan dibagian lengan dan kakinya akibat kendaraan yang ditungganginya melindas kayu yang melintang.

"Kejadiannya pada minggu lalu, saya terjatuh akibat adanya kayu yang berserakan di jalan yang tidak disengaja terlindas ban sepeda motor yang saya bawa, akibatnya saya terjatuh dan alami luka serta motor saya juga rusak," ungkap Redi. (sn) 
Share:

Curi Baterai, Tiga Pemuda Diringkus Polsek Tanah Abang Dua Lagi Buron

PALI, SININEWS.COM - Tiga pemuda masing-masing bernama Dian Piter (21) warga Desa Curup Kacamatan l Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Agung Aprianto (23) dan Randi (19) ketiganya warga desa yang sama berhasil digulung jajaran Polsek Tanah Abang lantaran diduga kuat telah mencuri dua buah baterai atau accu mobil milik seorang penguasa tambang pasir desa setempat.

Tiga tersangka ini kini tengah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

"Kita ringkus tiga pelaku pada Kamis (1/8) sekitar pukul 15.30 WIB saat ketiganya berada dalam pondok persembunyiannya di jalan Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang. Penangkapan pelaku berdasarkan LP/B/50/VII/2019/Sumsel/Res.ME/Sek.Tanah Abang Tanggal 31 Juli 2019," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, Jumat (2/8).

Dijelaskan Kapolsek bahwa aksi tiga pelaku diketahui pada Rabu (31/7) lalu sekira pukul 11.00 WIB bertempat di pangkalan pasir milik pelapor di dusun I Desa Curup. Saat korban sedang berada di pangkalan pasir miliknya, korban mendapat telepon dari saudara Hoirul bahwa baterai mobil/accu korban ada di tempat Marsa Desa Raja yang telah di curi oleh Piter Cs.

Lalu korban mengecek keberadaan baterai ke ponton/rakit di sungai lematang, dan benar baterai tersebut hilang, kemudian  korban mengecek baterai tersebut ke tempat Marsa.
Memang benar baterai tersebut miliknya. Kejadian tersebut diaporkan korban ke Polsek Tanah Abang.

"Pada Kamis kemarin sekira pukul 15.00 WIB, berawal dari penyelidikan anggota kita, bahwa tersangka Dian, Piter dan kawan-kawan sedang berada di tempat persembunyian mereka. Mendapat informasi tersebut kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang beserta anggota untuk melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di amankan ke Polsek Tanah Abang guna dimintai keterangan lebih lanjut," urai Sofyan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa, 2 (dua) buah baterai/accu,
1 (satu) buah kunci ukuran 19 dan 1 (satu) buah gembok kunci warna kuning.

"Saat ini ketiga tersangka tengah kita periksa, dan dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih ada dua temannya yang membantu. Dan atas keterangan itu, kita kejar dua pelaku lainnya," tandas Sofyan. (sn)
Share:

Beasiswa ke Jepang Tak Kunjung Datang, Rara LIDA Malah Dapat Bea Siswa Sampai Wisuda

JAKARTA, SININEWS.COM - Tidak adanya kejelasan terkait Bea Siswa sekolah ke Jepang yang digemborkan Mantan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin beberapa waktu lalu, tak menyurutkan niat Tiyara Ramadhani atau Rara LIDA untuk terus melanjutkan kuliah. 

Alih-alih ingin melanjutkan kuliah dengan biaya sendiri lantaran tidak ada tindaklanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi soal bea siswa ke Jepang. Niat baik Rara LIDA untuk memprioritaskan sekolah malah direspon cepat oleh Universitas Esa Unggul, Jakarta. 

Salah satu kampus swasta terbaik di Indonesia itu mengganjar bea siswa untuk Rara Lida lantaran dianggap berprestasi dan telah mengharumkan nama Indonesia dikancah Asia.

Tak tanggung-tanggung. Beasiswa yang diberikan tersebut gratis biaya kuliah sampai wisuda. "Beasiswa gratis selama 4 tahun, sampai wisuda tanpa biaya," ungkapnya.

Selain salah satu universitas swasta terbaik di Indonesia, alasan lain Rara LIDA memilih kuliah dikampus tersebut lantaran dekat dengan kediamannya. 

"Akses menuju kampus yang dekat salah satu alasan Rara memilih kuliah disini," terangnya. 

Alumni SMAN 1 Prabumulih ini, mendaftar langsung di kampus tersebut didampingi kerabatnya Dini Yuherlen, dengan memilih jurusan hukum.

Tercatatnya Rara sebagai mahasiswa jurusan hukum, disambut baik oleh Ralova. Fans Rara berharap, meski nantinya sibuk bernyanyi namun kuliah tetap berjalan. 

"Mudah-mudahan 4 tahun Rara biso tamat. Tetap kuliah walaupun sibuk, jam terbang, job nyanyi banyak," kata salah seorang Ralova.  
Share:

Dua Minggu Oprasi, Amankan 25 Kurir Narkoba

MUARA ENIM, SININEWS.COM -Kabupaten Muara Enim yang letak geografisnya berada di tengah tengah Provinsi Sumatera Selatan, kini dijadikan sasaran empuk peredaran narkoba. Indikasi itu terlihat dari Operasi Antik Musi tahun 2019 yang digelar Polres Muara Enim selama dua minggu,  berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan  mengamankan 25 orang kurir dan pengedar narkoba jenis sabu sabu, ganja serta pil ekstasi. 

               “Operasi antik yang kita gelar selama dua minggu mulai tanggal 16-31 Juli 2019 berhasil mengamankan 25 kurir dan narkoba di antaranya 3 orang perempuan,” jelas Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta pada jumpa pers didampingi Kasat Narkoba, AKP Iputu Suryawan Sik dan Kanit Narkoba, Iptu Enjang, Kamis (1/8).

              Menurut Kabag Ops, operasi antik yang itu digalar bersama  Polsek Polsek dijajaran Polres Muara Enim. Dari 25 tersangka yang diamankan, dengan jumlah barang bukti 142,86 gram sabu, 535,46 ganja dan 55 butir pil ekstasi atau inex.

               “Para tersangka yang berhasil diamankan rata rata statusnya sebagai kurir dan pengedar. Kita terus berupaya  melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar pemasok narkoba tersebut,” jelasnya.

              Dijelaskannya, Polres komitmen akan memberantas penyalahgunaan narkoba. Langkah langkah yang sudah dilakukan untuk mengungkap bandar narkoba dengan  melakukan identifikasi dan penyelidikan diduga bandar dan ditetapkan sebagai  DPO. 

              Pihaknya meminta peran aktif  masyarakat dalam membantu Polres untuk mengungkap narkoba. Dari 20 kasus narkoba yang terungkap berasal dari  Sat Narkoba  5 kasus.

             Kemudian Polsek Tanjung Agung 2 kasus, Polsek Lawang Kidul 1 kasus, Polsek Gunung Megang 1 kasus, Polsek Rambang Dangku 3 kasus, Polsek Lubai dan Lembak masing masing 1 kasus, dan Polsek Gelumbang ,Sungai Rotan  serta Talang Ubi 2 kasus.
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts