Pendataan Keluarga 2021 (PK21) di PALI Dimulai April


PALI. SININEWS.COM -- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pendataan Keluarga 2021 (PK21). 


Keberhasilan Program Bangga Kencana tidak terlepas dari ketersediaan data dan informasi mengenai perkembangan program secara terus menerus, cepat, tepat dan akurat. Salah satunya adalah tersedianya data basis keluarga dan individu anggota keluarga, yang dapat memberikan gambaran secara tepat dan menyeluruh tentang hasil-hasil pelaksanaan program Bangga Kencana di lapangan. Data basis keluarga dan individu anggota keluarga seperti ini dihasilkan melalui kegiatan pendataan keluarga yang dilaksanakan lima tahun sekali di seluruh wilayah Indonesia.

Dikatakan Yenni Nopriani, kepala DPPKBPPPA PALI bahwa pendataan keluarga merupakan kegiatan lima tahunan BKKBN untuk mendapatkan data keluarga Indonesia, sesuai dengan Undang – undang No. 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. 

"Pendataan akan dilaksanakan mulai dari 01 April hingga 31 Mei 2021," kata Yenni, Selasa (23/2/21).

Ditambahkan Yenni bahwa persiapan dengan berbagai tahapan untuk mendapatkan hasil pendataan keluarga yang akurat sehingga menghasilkan potret kependudukan dan dapat dipergunakan sebagai rujukan pembangunan berkelanjutan. 

"Pendataan keluarga ini sangat penting  untuk menghasilkan data yang akurat by name by address menuju “SATU DATA KELUARGA INDONESIA”, tukasnya.


Dijelaskannya bahwa tujuan dilaksanakan PK21 untuk mengetahui data-data keluarga basis data kependudukan, basis data individu, basis data KB dan basis data pembangunan keluarga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Nantinya data itu akan dimanfaatkan pemerintah untuk perencanaan, intervensi program KB, dan pengendalian penduduk.


"Sasaran Pk21 adalah keluarga dan keluarga khusus. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istr: Suami istri dan anaknya, ayah dan anak atau ibu dan anak. Sedangkan keluarga khusus adalah keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya. Misalnya, kakak & adik tanpa orang tua, seorang kakek/nenek dan cucunya atau seorang diri," terangnya. 

Ada pun poin – poin penting yang akan ditanya oleh petugas lapangan, disebutkan Yenni diantaranya, jumlah keluarga, jumlah anggota keluarga, jumlah peserta KB, jumlah keluarga yang bekerja atau tidak bekerja, dan data-data keluarga seputar keluarga lainnya. PK ini beda dengan sensus penduduk, PK hanya fokus pada pengumpulan data-data keluarga.

"Dalam proses pelaksanaan nanti, seluruh petugas lapangan menggunkan alat pelindung diri (APD), serta menerapkan protokol kesehatan agar tidak tertular atau menularkan virus corona. Mohon dukungan dan kerja samanya dari masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, karena PK ini penting sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pemerintahan," tutupnya. (sn/perry)
Share:

Bongkar Toko Sepatu di Pasar Pendopo, Residivis Ini Digulung Tim Elang


PALI. SININEWS.COM -- Ardian warga Pasar Atas Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang merupakan residivis kasus pencurian kembali ditangkap tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran diduga telah membongkar sebuah toko sepatu di pasar Inpres Pendopo yang kejadiannya pada Jumat (12/2/21) lalu. 


Tersangka Ardian ditangkap bersama satu temannya yang membantu aksi tersebut, yakni Ucok, warga Talang Pipa Kelurahan Talang Ubi Barat yang ditangkap tim Elang pada Selasa (23/2/21) pagi. 

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang bahwa aksi pelaku membongkar toko ketika pemilik toko tidak berada di tempatnya. 


"Kejadiannya pukul 05.30 WIB. Ardian dibantu tiga temannya. Namun yang berhasil ditangkap dua orang dan dua lainnya kabur. Ardian merupakan residivis kasus yang sama," ujar Kapolsek Talang Ubi.

Dua pelaku ditegaskan Kapolsek Talang Ubi dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. 

"Barang buktinya berupa beberapa pasang sandal dan sepatu. Pelaku masih kita interogasi guna pengembangan karena pelaku ini diduga kerap melakukan aksi pembobolan toko bersama kawanannya. Untuk pelaku lain kita kejar karena identitasnya sudah kita ketahui," tandasnya. 

Sementara dari pengakuan tersangka Ardian bahwa dirinya melakukan aksi itu didesak kebutuhan hidup karena dirinya tidak memiliki pencaharian tetap. 

"Terlilit kebutuhan hidup pak. Pernah aku dipenjara tahun 2005 lalu selama 10 bulan karena mencuri ayam," akunya. (sn/perry)
Share:

Duli Ditangkap Polisi, Lima Temannya Diburu


PALI. SININEWS.COM -- Duli (41) warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Penukal Abab lantaran diduga telah melakukan pencurian pipa milik PT. KSO PETROENIM yang kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2021 sekira pukul 00.30 WIB tempat kejadiannya dipinggir jalan PT. PERTAMINA Desa Pengabuan.


Dikatakan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Alfian SH bahwa aksi pelaku ini dibantu lima orang temannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. 


"Aksi tersangka Duli dan kawan kawan dilakukan dengan cara menggunakan gergaji besi dan linggis. Atas kejadian tersebut pihak PT. KSO PETROENIM melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab," ungkap Alfian, Selasa (23/2/21).


Setelah mendapat laporan, dikatakan Alfian pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan, didapat informasi dari anggota security PT. KSO PETROENIM yang sedang melakukan patroli rutin di jalur pipa line bahwa ada orang yang mencurigakan yang sedang menggesek pipa besi dengan menggunakan gergaji besi.


"Kemudian kita memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Taufik Hidayat dan tim Srigala meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian besi pipa, selanjutnya 1 ( satu ) orang pelaku nama (Duli) berhasil di tangkap sedangkan 5 ( lima ) orang pelaku yang lain berhasil melarikan diri. Kemudian 1 ( satu ) orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses," terangnya. 


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan disebutkan Alfian berupa 1 (satu) potong pipa besi diameter 4 ( empat ) inchi dan panjang 4 ( empat ) meter, 2 ( dua ) buah gergaji besi dan 1 ( satu ) buah linggis.


"Kerugian perusahaan itu sebesar 

Rp 100.000.000.- ( Seratus juta rupiah ). Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun. Sedangkan untuk lima tersangka lain, masih kita kejar karena identitasnya sudah kami kantongi," tandasnya. (sn/perry)

Share:

Ketua Umum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai


SININEWS.COM -- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif  kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si. 


Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.


Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.


Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.


Namun demikian Firdaus berpendapat,  UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap  UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya  dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.


Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara. 


Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus  sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE. 


Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar  ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.


"Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah," pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (ril) 

Share:

Video! Pria Bugil Nyaris Tanpa Kepala Tergeletak di Depan RM.Siang Malam Prabumulih


PRABUMULIH, SININEWS.COM – Masyarakat kota Prabumulih digegerkan dengan adanya sesosok mayat tanpa pakaian (Bugil) yang tergeletak di jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih, tepatnya di depan Rumah Makan Siang Malam Cambai, Selasa (23/02/2021).

Informasi yang didapat penemuan mayat dengan kedaan bugil dan pecah kepala itu diketahui sekitar pukul 02.45 pagi oleh warga sekitar.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Bratanata SE membenarkan adanya mayat yang tergeletak di jalan tersebut.

Masih kata Kapolsek "Untuk sementara korban merupakan korban tabrak lari,” kata Kapolsek Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan Identitas korban sudah di ketahui" tegasnya

“Korban bernama Mesriadi (41) warga jalan Bukit Lunjuk, RT 03 RW 01, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumuluh,” 

Korban merupakan sopir angkutan barang jenis sembako PT Maranata yang biasa mengisi barang ke wilayah Kabupaten OKU. Saat ini Unit Laka Lantas Polres Prabumulih telah melakukan Identifikasi terhadap mayat di RSUD Prabumulih.(sn)

VIDEO LENGKAPNYA.



Share:

Kades Sedupi Bantah Pangkas Bantuan Bedah Rumah


PALI. SININEWS.COM -- Beredarnya isu kepala desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang memangkas dana bantuan bedah provinsi Sumatera Selatan yang diunggah salah satu akun sosial media facebook dibantah keras Kades Sedupi Amran.


Menurut Amran bahwa isu itu hoak, dan Kades tidak pernah meminta bahkan memangkas dana bantuan tersebut. 

"Memang ada 100 penerima bantuan bedah rumah dari Provinsi dan 31 penerima dari Kabupaten PALI. Tetapi bantuan bedah rumah dari provinsi masuk ke rekening koordinator tukang. Dimana satu koordinator tukang mencakup 10 penerima. Jadi bagaimana mungkin saya memotong bantuan itu," kata Kades, Selasa (23/2/21).

Ditambahkan Kades bahwa memang ada koordinator tukang meminta izin untuk meminta dana untuk mengganti materai dan pemberkasan.

"Saya sarankan bermusyawarah dengan penerima, hasilnya antara penerima dan koordinator tukang sepakat untuk memberikan dana sebesar Rp 400 ribu per penerima. Kesepakatan itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan. Tetapi dana itu sepeserpun tidak pernah masuk ke kantong saya, itu murni diterima koordinator tukang untuk mengganti materai dan administrasi lainnya serta membayar biaya pengukuran," terang Kades. 

Atas beredarnya isu itu, Kades menyatakan bakal melaporkan akun tersebut ke Polres PALI. "Terlebih dahulu kami akan menunggu itikad baik dari pemilik akun itu untuk mengklarifikasi dan meminta permohonan maafnya. Namun kalau itu tidak dilakukan maka kami akan lapor ke pihak kepolisian," tandasnya. 

Sementara itu, Jai salah satu koordinator tukang membenarkan pernyataan Kades yang menyangkal adanya pemangkasan dana bantuan bedah rumah dari provinsi. 

"Seharusnya masyarakat berterimakasih kepada Kades yang sudah bersusah payah meminta bantuan itu yang alhamdulillah di kecamatan Tanah Abang, desa Sedupi paling banyak penerima bantuan bedah rumah. Untuk pemotongan bantuan itu memang tidak ada, tetapi kalau berita acara kesepakatan penggantian materai, administrasi, biaya pengukuran dan transport memang ada dan ditandatangani penerima dan koordinator tukang," ujarnya. (sn/perry)
Share:

MELALUI MUSDESUS, PEMDES LUBUK TAMPUI DAN TEMPIRAI UTARA TETAPKAN PENERIMA BLT 2021


PALI. SININEWS.COM -- Dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu ( Pra sejahtera) ditengah Pedemi Covid 19, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tahun 2020 pasal 39 ayat 2 tentang kriteria calon Penerima  Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2021, diantaranya warga Masyarakat Miskin dan Berdomisili di Desa Setempat., dan tidak terdaftar penerima Bansos ( PKH, BPNT dan BST). 


Maka untuk merealisasikan Amanah Peraturan Menteri Keuangan( PMK) tersebut pada Senin  (22/02/21) Pemerintah  Desa Lubuk Tampui dan Desa Tempirai Utara dalam Kecamatan Penukal Utara bersama BPD masing masing Desa Menggelar Musyawarah Desa Khusus  (Musdessus)  untuk melakukan Verifikasi secara terbuka menetapkan calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)  Dana Desa tahun 2021 sebesar 300 ribu selama 12 bulan (satu tahun Anggaran) .


Musdessus  yang dibuka langsung oleh Maka Giansar, SH Camat Penukal Utara ini,  dan dihadiri berbagai elemen Masyarakat, Tim Pendamping Desa ( PD/PLD), Babinsa Koramil 0404 Talang Ubi,  dan perwakilan kaum Perempuan. 


Dalam Arahannya Camat Penukal Utara menekankan agar Tim Verifikasi yang telah dibentuk oleh Kepala Desa Dapat mendata calon Penerima  BLT secara teliti dan berkeadilan serta transparan, "Sehingga dikemudian hari tidak terjadi permasalahan (Human error) dan tetap perpedoman Pada Peraturan yang ada," katanya. 



Dilanjutkan Kepala Desa Lubuk Tampui Budiman M Yusuf dihadapan puluhan peserta Musyawarah, bahwa dirinya bersama BPD telah membekali Tim verifikasi Desa sesuai petunjuk Tehnis Peraturan yang berlaku sesuai tepat sasaran. 


"Sasarannya yaitu masyarakat yang betul betul miskin (Pra sejahtera ), sehingga pada kesimpulan hasil Musdessus calon Penerima  BLT Dana Desa tahun 2021 warga Miskin Desa Lubuk Tampui dapat ter akomudir sebanyak 120 Kepala Kekuarga," terangnya. 

Sementara ditempat terpisah Desa Tempirai Utara dihari yang sama,  melalui Kepala Desanya Hermanto Sahiman, menjelaskan pada awak Media ini,  bahwa Proses Musdessus  dan Verifikasi calon Penerima BLT Dana Desa tahun 2021 di Desa yang ia pimpin tidak jauh berbeda mikanismenya dari Desa desa lainnya dalam wilayah Kabupaten PALI.


Bahkan sebelum Data calon Penerima BLT Dana Desa masuk ke Musdessus, Tim Verifikasi Desa dan BPD telah beberapa kali melaksanakan Musyawarah Tehnis dan berkoordinasi  diberbagai pihak elemen Masyarakat  dan istansi terkait agar hasil Verifikasi  dapat diterima semua pihak serta tepat sasaran untuk warga yang sangat miskin. 


Lanjut Kepala Desa yang merakyat ini,  menghimbau pada warga Masyarakat yang namanya tidak terdata oleh Tim Verifikasi Desa khusus nya warga yang terdaftar dibantuan sosial lainnya, seperti PKH,  BPNT dan BST, (sejenisnya) 


"Atas nama Pemerintah  Desa mohon maaf dan pengertiannya,  mengingat Peraturan Menteri Keuangan dan petunjuk tehnis lainya,  apabilah bantuan BLT ini terganda dengan bantuan seperti Bansos tersebut diatas,  maka pihak Pemdes Tempirai Utara berkewajiban mengembalikan Dana  BLT tersebut ke Kas Negara. Maka untuk itu BLT Dana Desa Tahun 2021 Desa Tempirai Utara dapat disimpulkan yaitu terserap sebanyak 107 Kepala Keluarga Miskin," pungkasnya. 


(Bungharto/SN)

Share:

Warga Tanah Abang Berharap PT SLR Jangan Tutup Akses KM 48

foto. Kades Tanah Abang Barat 


PALI. SININEWS.COM -- Adanya permintaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari komisi II Saiful Hamid yang menginginkan pihak PT Titan Grup atau PT Servo Lintas Raya (SLR) membuat flay over di persimpangan jalan Tanah Abang (KM 48) mendapatkan tanggapan dari masyarakat terutama warga Desa Tanah Abang yang setiap hari melintas di jalur tersebut. 


Banyak masyarakat khawatir apabila flay over atau jalan layang dibangun di KM 48, persimpangan tersebut ditutup yang berimbas terhambatnya aktivitas warga yang mata pencahariannya berada dekat jalan khusus batubara milik PT Servo. 

Hal ini disampaikan Kepala Desa Tanah Abang Barat, Suhartono. Menurutnya bahwa warga Tanah Abang berharap pihak PT SLR jangan dulu membangun Flay Over di KM 48 dikarenakan masyarakat Tanah Abang sangat membutuhkan akses masuk ke sana.

"Terutama para petani karet yang dekat dengan jalan Servo serta para pedagang nasi, yang mana simpang empat yang masuk dalam wilayah desaTanah Abang Barat jadi akses masuk warga ke tempat usahanya," kata Kades, Senin (22/2/21).

Diakui Kades bahwa meski belum ada flay over tetapi sejauh ini masyarakat tidak dirugikan oleh hal tersebut, apalagi saat ini ada Fleg Man (penjaga jalur tersebut) tentu saja resiko bahaya sangat kecil.

"Aktivitas masyarakat tetap lancar, penjaga atau petugas pengatur lalulintas juga selalu ada serta memberikan pemberitahuan apabila ada armada batubara akan melintas," tukasnya. 

Terpisah Ketua Fakar Lematang Kabupaten PALI Yoka Akbar SH mengajak perusahaan tetap mengedepankan sinergi dengan masyarakat disekitar operasi.

"Jika masyarakat lebih banyak inginkan untuk tidak dibangun flay over tentu saja DPRD perlu mengkaji ulang lagi permintaan itu. Barangkali Reses DPRD adalah cara efektif untuk menyerap aspirasi masyarakat lalu dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada pihak terkait apabila banyak permintaan masyarakat, karena dewan adalah wakil rakyat," ujar pemuda Lematang Alumni Hukum Universitas Muhammadiyah ini. (sn/perry)
Share:

Situasi Terkini Covid-19 Pertanggal 21 Februari 2021
















 

Share:

Gelar Judi Dingdong, Usmani Ditahan di Polres PALI Bareng Tiga Tersangka Lain Dalam Kasus Berbeda


PALI. SININEWS.COM --  Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki dan satu perempuan dari empat kasus berbeda. Hal itu terungkap saat Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK didampingi Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat dan Kanit Pidum Ipda M Fahri Persada P S.TR.K menggelar press release di depan Mapolres PALI, Senin (22/2/21).

Diungkapkan Kapolres PALI bahwa membongkar kasus perjudian adalah pertama kali diungkap jajarannya pada tahun 2021 ini dengan menangkap Usmani, warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab dan mengamankan empat unit alat judi jenis dingdong dan ratusan keping uang logam. 

"Ancaman pidana bagi tersangka kasus perjudian ini adalah 9 tahun penjara. Pelaku membuka lapak perjudiannya di dalam dusun dan kasus ini masih kita dalami untuk mengungkap siapa pemasok alat perjudian itu," kata Kapolres. 

Kasus berikutnya yang berhasil diungkap dijelaskan Kapolres bahwa penggelapan jabatan TKPnya kantor cabang JNT PALI. Tersangka yang diamankan Alan alamat Desa Teluk Lubuk Kabupaten Muara Enim. 

"Kemudian kami ungkap juga tersangka Ike warga Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi terkait kasus Curat. Kami sita handphone yang dicuri tersangka ini," tambahnya. 

Dikemukakan AKBP Rizal Agus Triadi bahwa kasus yang paling menonjol diungkap Polres PALI adalah persetubuhan diluar nikah dengan korban dibawah umur. 

"Pelakunya berinisial IP,  korbannya berusia 16 tahun kejadian di Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi. Tersangka kita tangkap pada tanggal 6 Januari 2021 dan terancam 15 tahun penjara," tandasnya. (sn/perry)



Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts