PALI. SININEWS.COM -- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pendataan Keluarga 2021 (PK21).
-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Pendataan Keluarga 2021 (PK21) di PALI Dimulai April
PALI. SININEWS.COM -- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pendataan Keluarga 2021 (PK21).
Bongkar Toko Sepatu di Pasar Pendopo, Residivis Ini Digulung Tim Elang
PALI. SININEWS.COM -- Ardian warga Pasar Atas Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang merupakan residivis kasus pencurian kembali ditangkap tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi lantaran diduga telah membongkar sebuah toko sepatu di pasar Inpres Pendopo yang kejadiannya pada Jumat (12/2/21) lalu.
Duli Ditangkap Polisi, Lima Temannya Diburu
PALI. SININEWS.COM -- Duli (41) warga Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Penukal Abab lantaran diduga telah melakukan pencurian pipa milik PT. KSO PETROENIM yang kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2021 sekira pukul 00.30 WIB tempat kejadiannya dipinggir jalan PT. PERTAMINA Desa Pengabuan.
Dikatakan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Alfian SH bahwa aksi pelaku ini dibantu lima orang temannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO.
"Aksi tersangka Duli dan kawan kawan dilakukan dengan cara menggunakan gergaji besi dan linggis. Atas kejadian tersebut pihak PT. KSO PETROENIM melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab," ungkap Alfian, Selasa (23/2/21).
Setelah mendapat laporan, dikatakan Alfian pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian dari hasil penyelidikan, didapat informasi dari anggota security PT. KSO PETROENIM yang sedang melakukan patroli rutin di jalur pipa line bahwa ada orang yang mencurigakan yang sedang menggesek pipa besi dengan menggunakan gergaji besi.
"Kemudian kita memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Taufik Hidayat dan tim Srigala meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian besi pipa, selanjutnya 1 ( satu ) orang pelaku nama (Duli) berhasil di tangkap sedangkan 5 ( lima ) orang pelaku yang lain berhasil melarikan diri. Kemudian 1 ( satu ) orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses," terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan disebutkan Alfian berupa 1 (satu) potong pipa besi diameter 4 ( empat ) inchi dan panjang 4 ( empat ) meter, 2 ( dua ) buah gergaji besi dan 1 ( satu ) buah linggis.
"Kerugian perusahaan itu sebesar
Rp 100.000.000.- ( Seratus juta rupiah ). Pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun. Sedangkan untuk lima tersangka lain, masih kita kejar karena identitasnya sudah kami kantongi," tandasnya. (sn/perry)
Ketua Umum SMSI Firdaus Dukung Kapolri Utamakan Langkah Damai
SININEWS.COM -- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut positif kebijakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Melalui kebijakanya, Polri dibawah kepemimpinannya kini lebih mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Surat Edaran No. 2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Kapolri meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
Menanggapi surat edaran Kapolri tersebut, hari Senin (22/2/2921), Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus di dampingi sekretaris Jenderal SMSI M. Nasir menyampaikan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah positif yang telah dibuat institusi Polri di tengah maraknya kasus pelanggaran UU ITE khususnya kepada media.
Namun demikian Firdaus berpendapat, UU ITE sejatinya dilahirkan untuk mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk itu ia berharap UU ITE dikembalikan ke alurnya awalnya tersebut dan pasal 27, 28, 29, serta 45 dalam UU ITE, sebaiknya dihapus dan pengaturan pasal-pasal tersebut dikembalikan ke KUHP.
Presiden RI Joko Widodo sebenarnya sudah mewacanakan untuk merevisi UU ITE tersebut, karena di dalamnya terdapat pasal “karet” yang multitafsir dan memungkinkan disalahgunakan oleh penegak hukum atau orang yang berperkara.
Surat edaran Kapolri tersebut dipandang Firdaus sebagai langkah bijaksana dalam menangani perkara pelanggaran UU ITE.
Firdaus memberi contoh, walaupun telah ada kesepakan kesepahaman atau MoU antara Dewan Pers dan Polri tentang kasus pers agar ditangani dengan menggunakan UU Pers, tetapi masih banyak khususnya di daerah, wartawan yang dikriminalasi dengan UU ITE karena pemberitaanya.
"Kita tetap dukung kebijakan yang telah dikeluarkan Kapolri, sambil kita menunggu rekomedasi revisi UU ITE yang tengah dirumuskan Dewan Pers terkait penyempurnaan UU ITE yang kini tengah digodok pemerintah," pungkas Firdaus, diamini M. Nasir. (ril)
Video! Pria Bugil Nyaris Tanpa Kepala Tergeletak di Depan RM.Siang Malam Prabumulih
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Masyarakat kota Prabumulih digegerkan dengan adanya sesosok mayat tanpa pakaian (Bugil) yang tergeletak di jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih, tepatnya di depan Rumah Makan Siang Malam Cambai, Selasa (23/02/2021).
Informasi yang didapat penemuan mayat dengan kedaan bugil dan pecah kepala itu diketahui sekitar pukul 02.45 pagi oleh warga sekitar.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Bratanata SE membenarkan adanya mayat yang tergeletak di jalan tersebut.
Masih kata Kapolsek "Untuk sementara korban merupakan korban tabrak lari,” kata Kapolsek Pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan dan Identitas korban sudah di ketahui" tegasnya
“Korban bernama Mesriadi (41) warga jalan Bukit Lunjuk, RT 03 RW 01, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumuluh,”
Korban merupakan sopir angkutan barang jenis sembako PT Maranata yang biasa mengisi barang ke wilayah Kabupaten OKU. Saat ini Unit Laka Lantas Polres Prabumulih telah melakukan Identifikasi terhadap mayat di RSUD Prabumulih.(sn)
VIDEO LENGKAPNYA.
Kades Sedupi Bantah Pangkas Bantuan Bedah Rumah
PALI. SININEWS.COM -- Beredarnya isu kepala desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang memangkas dana bantuan bedah provinsi Sumatera Selatan yang diunggah salah satu akun sosial media facebook dibantah keras Kades Sedupi Amran.
MELALUI MUSDESUS, PEMDES LUBUK TAMPUI DAN TEMPIRAI UTARA TETAPKAN PENERIMA BLT 2021
PALI. SININEWS.COM -- Dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu ( Pra sejahtera) ditengah Pedemi Covid 19, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222 tahun 2020 pasal 39 ayat 2 tentang kriteria calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 2021, diantaranya warga Masyarakat Miskin dan Berdomisili di Desa Setempat., dan tidak terdaftar penerima Bansos ( PKH, BPNT dan BST).
Maka untuk merealisasikan Amanah Peraturan Menteri Keuangan( PMK) tersebut pada Senin (22/02/21) Pemerintah Desa Lubuk Tampui dan Desa Tempirai Utara dalam Kecamatan Penukal Utara bersama BPD masing masing Desa Menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk melakukan Verifikasi secara terbuka menetapkan calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021 sebesar 300 ribu selama 12 bulan (satu tahun Anggaran) .
Musdessus yang dibuka langsung oleh Maka Giansar, SH Camat Penukal Utara ini, dan dihadiri berbagai elemen Masyarakat, Tim Pendamping Desa ( PD/PLD), Babinsa Koramil 0404 Talang Ubi, dan perwakilan kaum Perempuan.
Dalam Arahannya Camat Penukal Utara menekankan agar Tim Verifikasi yang telah dibentuk oleh Kepala Desa Dapat mendata calon Penerima BLT secara teliti dan berkeadilan serta transparan, "Sehingga dikemudian hari tidak terjadi permasalahan (Human error) dan tetap perpedoman Pada Peraturan yang ada," katanya.
Dilanjutkan Kepala Desa Lubuk Tampui Budiman M Yusuf dihadapan puluhan peserta Musyawarah, bahwa dirinya bersama BPD telah membekali Tim verifikasi Desa sesuai petunjuk Tehnis Peraturan yang berlaku sesuai tepat sasaran.
"Sasarannya yaitu masyarakat yang betul betul miskin (Pra sejahtera ), sehingga pada kesimpulan hasil Musdessus calon Penerima BLT Dana Desa tahun 2021 warga Miskin Desa Lubuk Tampui dapat ter akomudir sebanyak 120 Kepala Kekuarga," terangnya.
Sementara ditempat terpisah Desa Tempirai Utara dihari yang sama, melalui Kepala Desanya Hermanto Sahiman, menjelaskan pada awak Media ini, bahwa Proses Musdessus dan Verifikasi calon Penerima BLT Dana Desa tahun 2021 di Desa yang ia pimpin tidak jauh berbeda mikanismenya dari Desa desa lainnya dalam wilayah Kabupaten PALI.
Bahkan sebelum Data calon Penerima BLT Dana Desa masuk ke Musdessus, Tim Verifikasi Desa dan BPD telah beberapa kali melaksanakan Musyawarah Tehnis dan berkoordinasi diberbagai pihak elemen Masyarakat dan istansi terkait agar hasil Verifikasi dapat diterima semua pihak serta tepat sasaran untuk warga yang sangat miskin.
Lanjut Kepala Desa yang merakyat ini, menghimbau pada warga Masyarakat yang namanya tidak terdata oleh Tim Verifikasi Desa khusus nya warga yang terdaftar dibantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT dan BST, (sejenisnya)
"Atas nama Pemerintah Desa mohon maaf dan pengertiannya, mengingat Peraturan Menteri Keuangan dan petunjuk tehnis lainya, apabilah bantuan BLT ini terganda dengan bantuan seperti Bansos tersebut diatas, maka pihak Pemdes Tempirai Utara berkewajiban mengembalikan Dana BLT tersebut ke Kas Negara. Maka untuk itu BLT Dana Desa Tahun 2021 Desa Tempirai Utara dapat disimpulkan yaitu terserap sebanyak 107 Kepala Keluarga Miskin," pungkasnya.
(Bungharto/SN)
Warga Tanah Abang Berharap PT SLR Jangan Tutup Akses KM 48
foto. Kades Tanah Abang Barat
PALI. SININEWS.COM -- Adanya permintaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari komisi II Saiful Hamid yang menginginkan pihak PT Titan Grup atau PT Servo Lintas Raya (SLR) membuat flay over di persimpangan jalan Tanah Abang (KM 48) mendapatkan tanggapan dari masyarakat terutama warga Desa Tanah Abang yang setiap hari melintas di jalur tersebut.
Gelar Judi Dingdong, Usmani Ditahan di Polres PALI Bareng Tiga Tersangka Lain Dalam Kasus Berbeda
PALI. SININEWS.COM -- Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki dan satu perempuan dari empat kasus berbeda. Hal itu terungkap saat Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK didampingi Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat dan Kanit Pidum Ipda M Fahri Persada P S.TR.K menggelar press release di depan Mapolres PALI, Senin (22/2/21).