Beberapa Fasilitas Banyak Yang Rusak Dan Mulai Di Penuhi Sampah, Lurah Gunung Ibul Sebut Taman Gunung Ibul Salah Satu Asset Masyarakat Kelurahan Gunung Ibul

 

PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Taman yang di bangun pada tahun 2015 silam di kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih kini mulai terbengkalai.

Gimana tidak, Taman yang berada di Jalan Sumatera ini sudah mulai di penuhi dengan sampah dan beberapa fasilitas lainya sudah  mulai rusak akibat ulah tangan yang tidak bertanggung jawab.

Hal tersebut membuat taman gunung ibulkurang sedap untuk di pandang dan kurang hiburan untuk para wisatawan berkunjung. 

"Yo kurang lemak di jingok sudah itu Yo katek hiburan"  ucap Suhartono(64) yang sedang memancing di dekat taman.

 Tak hanya itu, warga kelurahan Prabujaya ini mengharapkan agar taman segera di realisasi.

"Pengenyo di bagusi, di rapike lagi, biar lemak Dateng ke sini terus Ado yang jago biar aman dan di urusi" harap Tono.

Di lain sisi, pihak kelurahan sudah mengajukan laporan kepada UPTD Pertamanan Dan Dinas Terkait. 

"Sudah Kito membuat laporan, kalo semasa saya saat ini, saya sudah keliling dan ketika melihat taman tersebut saya langsung koordinasi dengan dinas lingkungan hidup dan UPTD Pertamanan untuk segera di tindak lanjuti" jelas Lurah Gunung Ibul Fitriyadi, SH Saat di bincangi di ruang kerjanya.

Selanjutnya Lurah itu menyebut bahwa Taman Gunung Ibul Adalah Asset bagi masyarakat Kelurahan Gunung Ibul.

"Jadi itu sudah Ado danau dan tempat duduk, kalau di revitalisasi bagus untuk mempercantik kelurahan kita, itu salah satu asset kita " pungkasnya. (AA/SN)




Share:

SEKSI PELAYANAN TURUN KE DESA JEMPUT BOLA HIMBAU WARGA PALI MENDIRIKAN BANGUNAN WAJIB MILIKI IMB


PALI,  Sininews -- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021,  Sesuai amanah Undang Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMDPTSP), Sosialisasikan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) turun ke Desa secara " Door To Door " serentak di 5 Kecamatan se Kabupaten PALI 

Menurut Kadin PMDPTSP Kabupaten PALI Drs, Alfian Herdy Msi, melalui Kasie Pelayanan IMB Lilis Suryani (17/6/2021) didampingi Kasie Pengaduan Hamdani Seta menjelaskan, bahwa Kegiatan ini merupakan upayah DPMDPTSP mensosialisasikan Pentingnya IMB pada Masyarakat hingga turun ke Desa sembari memasang baliho dan striker di setiap sudut perhatian Masyarakat. 

Lanjut Lilis Suryani usai koordinasi dengan Camat Penukal, dalam Sosialisasi ini mengharapkan dukungan semua Camat dan Kepala Desa sekabupaten PALI untuk memberikan pemahaman pada Masyarakat. 

bahwa setiap Mendirikan Bangunan diwajibkan memiliki Dokumen IMB, dan bagi Masyarakat akan diberikan akses kemudahan Pengurusan Dokumen IMB melalui  Call center Pelayanan : 085269092598 - 082182592477. Ujar Lilis. 

Demikian,  Camat Penukal diwakili Kasie Keuangan Romly, bahwa pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa akan siap mendukung Kegiatan ini sehingga akan terjalin kerja sama yang baik, dan mendorong Masyarakat...

Untuk berperan serta mendukung Pembangunan PALI dengan membayar pajak Retribusi IMB untuk melahirkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) untuk Pembangunan PALI berkesenambungan...harapnya

Dan ditempat terpisah, Kepala Desa Babat Arie Meidiansyah   menjelaskan pada awak media ini usai memasang Baliho Himbauan di Kantor Desanya,  

Bahwa Pemerintah Desa akan membantu Sosialisasi ini ke Masyarakat disetiap kegiatan Desa,  sehingga diharapkan kesadaran Masyarakat pentingnya IMB pada saat mendirikan Bangunan...!tutup ...Kades yang bergelar S2 ini. 

(Bungharto/SN).

#Umum

Share:

DINAS PERTANIAN PALI, VERIFIKASI CALON PESERTA PROGRAM PSR TAHUN 2021


PALI,  Sininews. -- Sejalan Program Kementerian Pertanian untuk meningkatkan ketahanan Pangan Nasional,  Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi sumatera selatan.

Melalui Dinas Pertanian PALI menyambut baik kepercayaan yang diberikan Pemerintahan pusat untuk mengakomudir Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)  melalui Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan) yang terdiri dari 8 Kelompok Tani ( Poktan) se Tempirai Raya. 

Dijelaskan Ahmad Jhoni, SP. Msi, Kadin Pertanian PALI, (15/6/2021) pada acara Pembekalan dan Verifikasi Calon Peserta PSR di Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP)  Penukal Simpang Babat. 

Acara yang dihadiri Para pengurus Poktan dan Calon peserta PSR,  Kepala Dinas Pertanian ini mengintruksikan pada Jajarannya dan Pengurus Kelompok Tani agar mempersiapkan segala persyaratan yang Administrasi dan keserdiaan Lahan yang akan dikelola.

Serta takalah pentingnya diharapkan kepada Jajaran Dinas Pertanian dan  Kelompok Tani agar selalu sinerginitas dalam setiap kegiatan bersama jajaran Kecamatan, Pemerintah Desa,  Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga Masyarakat lainnya. 

Didampingi Kabid Perkebunan Omsiah Kadin Pertanian Ahmad Jhoni,  mendorong Para Petani PALI agar dapat menciptakan Inovasi Pertanian diberbagai bidang usaha sehingga nantinya Pertanian PALI memiliki icon atau Produk unggulan yang dapat melahirkan Preseden positif dari daerah luar PALI. 

Ditambahkannya bahwa di Kabupaten PALI tahun 2021 disetiap OPD diwajibkan memiliki Icon tersendiri,  dan untuk kedepan diharapkan Jajaran Dinas Pertanian memiliki Produk Unggulan yang tentunya akan didukung oleh Anggaran Kabupaten PALI. Ujar... Kepala Dinas alumnus Pertanian ini. 

Senada yang disampaikan Penting Hariyanto Ketua Gapoktan Maju Bersama Tempirai Kecamatan Penukal Utara, sebagai Pengurus Kelompok Tani menyambut baik Kepercayaan Pemerintah Kabupaten PALI bahwa kelompoknya diberikan mandat pengelolaan Program PSR tahun 2021.

Lanjut Penting didampingi Kepala BPP. Penukal dan para PPL ini,  sejauh ini pihak Gapoktan bersama para calon Peserta PSR telah melakukan upayah kelengkapan persyaratan sudah mencapai 95 % yang diminta juknis Kementerian Pertanian.

Kalau sedikit keterlambatan dikarenakan pengaruh sinyal internet kurang stabil,  mengingat pendaftaran melalui Aplikasi sistem Online dan langsung terkoneksi ke Pusat. 

Ditempat terpisah Kepala Desa Tempirai Muhamad Jonot sebagian besar Lahan PSR Berada diwilayah Desanya, mendukung penuh atas terlaksananya Program ini, serta mengingat Program PSR ini perdana di Kabupaten PALI,  menghimbau para calon peserta dan Masyarakat agar membangun komunikasi terpadu agar tidak salah penafsiran atau miss komunikasi. 

Juga perlu dipahami jika Program ini berjalan baik,  ini suatu langkah awal untuk membantu para Petani/pekebun yang akan melahirkan nilai tambah ekonomis Masyarakat... Harap... Muhamad Jonot. 


( Bungharto/SN).

#Umum

Share:

GENJOT PAD PALI, DINAS PERIZINAN JEMPUT BOLA TURUN KE DESA


PALI,  Sininews -- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2021,  Sesuai amanah Undang Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMDPTSP), Sosialisasikan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) turun ke Desa secara " Door To Door " serentak di 5 Kecamatan se Kabupaten PALI 

Menurut Kadin PMDPTSP Kabupaten PALI Drs, Alfian Herdy, melalui Kasie Pelayanan IMB Lilis Suryani ( 16/06/2021) menjelaskan, bahwa Kegiatan ini merupakan upayah DPMDPTSP mensosialisasikan Pentingnya IMB pada Masyarakat hingga turun ke Desa sembari memasang baliho dan striker di setiap sudut perhatian Masyarakat. 

Lanjut Lilis Suryani usai koordinasi dengan Camat Penukal utara, dalam Sosialisasi ini mengharapkan dukungan semua Camat dan Kepala Desa sekabupaten PALI untuk memberikan pemahaman pada Masyarakat. 

bahwa setiap Mendirikan Bangunan diwajibkan memiliki Dokumen IMB, dan bagi Masyarakat akan diberikan akses kemudahan Pengurusan Dokumen IMB melalui  Call center Pelayanan : 085269092598 - 082182592477. Ujar Lilis. 

Demikian,  Camat Penukal Utara diwakili Kasie Pemdes Suparmin Jaoni, bahwa pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa akan siap mendukung Kegiatan ini sehingga akan terjalin kerja sama yang baik, dan mendorong Masyarakat...

untuk berperan serta mendukung Pembangunan PALI dengan membayar pajak Retribusi IMB untuk melahirkan Penghasilan Asli Daerah (PAD) untuk Pembangunan PALI berkesenambungan...harapnya

Dan ditempat terpisah, Kepala Desa Tanding Marga Ahmad Rivai, didampingi Kasie Pengaduan DPMDPTSP Hamdani Seta,  menjelaskan pada awak media ini usai memasang Baliho Himbauan diKantor Desanya,  

Bahwa Pemerintah Desa akan membantu Sosialisasi ini ke Masyarakat disetiap kegiatan Desa,  sehingga diharapkan kesadaran Masyarakat pentingnya IMB pada saat mendirikan Bangunan...!tutup Fek nama panggilan familiarnya. 


(Bungharto/SN).

#Umum

Share:

Pelantikan Bupati PALI Hari Jum'at Ini Disebut Aka Cholik Penuh Berkah


PALI. SININEWS.COM -- Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati PALI pada tanggal 18 Juni 2021 di Griya Agung Palembang disebut Aka Cholik Darlin SPdi SH MH, ketua DPC PKB kabupaten PALI mempunyai makna sangat positif lantaran pelantikan itu tepat pada hari Jum'at yang tentunya penuh berkah. 


Dimana dikatakan Aka Cholik sapaan akrab pria asli Lematang kecamatan Tanah Abang itu, bahwa pelantikan Pasangan calon terpilih pada Pilkada lalu, yaitu Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) menandakan berkah menuju kearah yang lebih baik untuk kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan lima tahun kedepan. 

"PKB sebagai Parpol pendukung Paslon Hero mengharapkan, setelah pelantikan Bupati PALI, nantinya roda pemerintahan Kabupaten PALI semangkin membaik dan dapat mewujudkan PALI Cemerlang,"
ucap mantan anggota DPRD PALI itu, Rabu (16/6/21).

Diakui Aka Cholik bahwa mendengar informasi pelantikan, tentu saja masyakarat PALI sangat antusias menyambut prosesi sakral yang sudah lama ditunggu itu.

"Masyarakat sudah sangat merindukan kepemimpinan beliau kembali, yaitu H Heri Amalindo, karena beliau adalah Bupati semua rakyat PALI. Tentu saja setelah dilantik, kita akan mendukung semua program beliau kedepannya," imbuhnya. 

Pada pelantikan itu, Aka Cholik memastikan bahwa PKB PALI hadir.

"Dipastikan PKB PALI akan menghadiri pelantikan tersebut, karena sudah mendapatkan undangan dari Gubernur Sumsel. Semoga pelantikan nanti berjalan lancar sesuai harapan bersama," tutup mantan wakil ketua Komisi 1 DPRD PALI ini. (sn/perry)
Share:

Jajaran Polda Sumsel Gelar Mujahada Kubro, Kapolres Prabumulih Sebut Kota Prabumulih Masuk Zona Tiga Dalam Ancaman Karhutla

PRABUMULIH, Sininews.Com -- Jajaran Polda Sumatera Selatan (SUMSEL) gelar Mujahada Kubro secara virtual seusai shalat Dzuhur berjamaah yang di ikuti oleh polres yang ada di Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, Rabu (16/06).

Acara tersebut di gelar untuk memanjatkan doa kepada sang pencipta agar Virus Covid-19 segera menghilang dari provinsi Sumatera selatan.

Tak hanya itu dalam situasi dan kondisi alam yang sedang kemarau saat ini, tak luput juga untuk berdoa agar tidak terjadinya Karhutla di Provinsi Sumatera selatan.

"Kita jajaran Polda Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan doa kubro dalam rangka untuk doa bersama menghilangkan Covid-19 di provinsi Sumatera Selatan dan juga untuk Karhutla kita doakan semoga tidak ada kejadian pristiwa Karhutla Di Sumatera Selatan" Jelas Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K.,S.H.,M.H., saat di bincangi Seusai kegiatan. 

Selanjutnya, Kapolres Prabumulih ini juga menyampaikan bahwa Kota Prabumulih berada di dalam Zona Tiga yang hanya pencegahan saja.

"Kalo kitakan hutan tidak terlalu banyak, kita masuk zona tiga, istilahnya pencegahan saja, yang jadi prioritas adalah wilayah kabupaten / kota yang banyak kebun dan lahan yang berpotensi menimbulkan karhutla" tuturnya.

Selain itu, sosok Nomor satu di kepolisian Prabumulih ini juga mengharapkan agar masyarakat kota prabumulih tetap mematuhi Protokol kesehatan dan membantu mengsuksekan Vaksinasi nasional serta menjaga hutan yang ada di Kota Prabumulih.

"Sekarang inikan ditengaj Pandemi Covid-19, harapan saya kedepan kepada masyarakat kota Prabumulih untuk tetap taat protokol keseharan dan tolong sukseskan Vaksinasi Nasional yang sebentar lagi akan datang yaitu Satu juta Perhari serta merawat dan menjaga huta kita dari Karhutla" pungkasnya. (AA/SN)

Share:

Warga Pali Tertangkap Oleh Sabu, Duitnya Untuk Jalan Anak


PRABUMULIH, SININEWS.COM- Hasil tak pernah mengkhianati usaha, kata-kata ini sepertinya sangat cocok ditujukan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Prabumulih. Usai melakukan pengintaian dan penyamaran (Undercover Buy), tim BNN berhasil membekuk pengedar (penyuplai, red) narkotika jenis sabu asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel.

Penangkapan terhadap tersangka bernama Rohman (49), warga Dusun I Desa Perambatan, Kecamatan Abab, PALI ini diungkap BNN Kota Prabumulih, saat menggelar press release di kantornya, Rabu (16/06/2021) pagi.

“Tersangka ini kita tangkap, pada Sabtu lalu (12/6/2021). Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, ada transaksi narkoba jenis sabu. Mendapatkan info tersebut, tim kami langsung meluncur kelokasi untuk memastikannya.

Benar saja, selanjutnya kita berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti,” terang Kepala BNNK Prabumulih, AKBP Ridwan SH kepada sejumlah awak media.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, disampaikan Ridwan, antara lain, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 25 gram; 1 lembar KTP An. Rohman; 1 buah handpone merk Samsung lipat beserta Simcard; dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna hitam tahun 2017 Nopol BG 6960 ABS beserta STNK dan kunci kontak.

Ditambahkan AKBP Ridwan, tersangka Rohman berhasil diringkus setelah anggotanya melakukan penyamaran (Undercover Buy) selama 1 hari, di Jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

“Dengan penangkapan ini, setidaknya kita berhasil menutup salah satu penyuplai narkoba karena di Prabumulih sendiri sudah banyak pemakainya, selain itu kita juga terus mensosialisasikan desa bersinar Bebas dari narkoba,” tandasnya, seraya meminta masyarakat untuk menjauhi narkoba dan menegaskan untuk tidak ada kata ampun bagi pengguna narkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku mengaku barang haram itu didapatnya dari teman di Desa Air Hitam Kabupaten Pali yang akan dijual ke Prabumulih dengan harga lebih mahal dengan mendapat keuntungan berkisar Rp 2,5 juta persekali transaksi 25 gram sabu

Tak hanya itu, uang hasil jual barang haram itu ia pakai untuk ajak jalan-jalan anak dan istrinya ke Prabumulih.

"Iyo pak duetnyo aku pake untuk senangke anak bini aku" ujar Rohman kepada awak media seraya mengaku jika dirinya baru pertama kali melakukan transaksi jual beli sabu namun sudah lebih dari satu tahun mengkonsumsi sabu (tau/sn)




Share:

Kejari PALI Tuntut Mantan Sekwan PALI 10 Tahun Penjara



foto. ilustrasi 


PALI. SININEWS.COM -- Kasus penyalahgunaan anggaran tahun 2017 pada Sekretariat Dewan (Sekwan) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memasuki tahap persidangan, dimana pada kasus tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten PALI telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Sekwan Arif Firdaus dan mantan bendahara Sekwan Mujarab. 


Pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara online belum lama ini, Kejari PALI menuntut terdakwa Arif Firdaus,  dengan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 750 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto, SH MH mengeluarkan press releasenya perihal tuntutan terhadap terdakwa Arif Firdaus dan Mujarab.


"Untuk terdakwa Arif Firdaus, dituntut selama 10 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 7,6 Milyar. Sementara untuk Mujarab, dituntut 8 tahun enam bulan, dengan denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 6 M. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999," jabar Agung.


Kajari PALI juga menambahkan, setelah sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara online, agenda selanjutnya yaitu pledoi atau pembelaan dari terdakwa yang akan dilaksanakan pada Selasa (22/6/2021).


"Tahapan selanjutnya pledoi hingga sampai sidang pembacaan putusan. Sementara untuk terdakwa Arif Firdaus hingga saat ini masih dalam pencarian dan berstatus DPO," tutupnya. (sn/perry)

Share:

Kejari PALI Blender Ratusan Gram Sabu


PALI. SININEWS.COM --  Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum berupa Narkoba jenis sabu-sabu, pil inex, senjata api rakitan, alat judi dingdong, senjata tajam serta barang bukti lainnya, Rabu (15/6/21) di halaman kantor Kejari PALI dihadiri Penjabat Bupati PALI DR H Rosidin Hasan, kepala pengadilan negeri Muara Enim, Polres PALI, Danki Brimob serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI. 



Agung Arifianto SH MH kepala kejaksaan negeri PALI mengemukakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa 26 perkara Narkoba dan 26 perkara dari pidana umum lainya.

"Ada 180,65 gram sabu-sabu, 21 butir pil ekstasi senpira 6 pucuk, 10 box alat judi dingdong dan lainnya," ucap Kajari. 

Sementara itu Pj Bupati PALI memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus yang menjadi penyakit masyarakat atau Pekat. 


"Ajak masyarakat kita untuk jadi bermartabat tanpa menggunakan narkoba, dan menjadi sukses tanpa harus melanggar hukum. Terimakasih kepada kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya yang telah sukses mengungkap kasus ini dan mudah mudahan kedepan tangkapannya semakin sedikit. Karena dengan semakin sedikit menandakan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat hukum meningkat," tandas Bupati. (sn/perry)
Share:

Janjikan Bekerja di PLTU Sumsel #1, Warga Minta PT.SGLPI Prioritaskan Jatah Lahan

 

FOTO : TAUFIK / Kades Tanjung Menang menjelaskan Tuntutan warga terhadapa perusahaan Proyek PTLU Sumsel#1, senin (14/6/21).

MUARA ENIM, SININEWS.COM – Warga Dusun III Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim kembali pertanyakan janji tertulis perusahaan Proyek Strategi Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumsel #1, senin (14/6/21)

Arjuansyah (22) warga setempat dengan selembar perjanjian tertulis yang dibuat oleh PT.Lion Power Energy (LPE) tertanda tangan atas nama Kokos Leo Lim selaku Direktur mempertanyakan isi dan menagih janji dari isi yang telah disepakati kedua pihak pada 27 Februari 2017 lalu.

Menurut pengakuannya PT.LPE pada waktu pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU memberikan janji untuk dipekerjakan di PT.Songhua Gohua Lion Power Indonesia (SGLPI), yang hingga kini belum ada kejelasan.

Informasi yang didapat dilapangan PLTU dengan kapasitas 2x300 Mega Watt itu telah selesai dalam pembebasan lahan penambangan batubara sebagai bahan baku PLTU Sumsel#1, untuk kelancaran proses tersebut pihak perusahaan memberi janji prioritas rekrutmen tenaga kerja, yang hingga kini sudah memasuki gelombang ke dua rekrutmen dari perushaan tersbut.

Dari pantauan dilapangan saat ini perusahaan sedang mengerjakan proyek kontruksi pembangunan gedung, yang menurut pengakuan warga setempat telah menyerap beberapa tenaga lokal dari 5 desa ring 1 untuk pekerjaan non skill

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Menang Derista Riduan membenarkan adanya polemik masyarakat sekitar yang menagih janji (Jatah Lahan) untuk dipekerjakan diperusahaan PLTU Sumsel#1 hingga saat ini belum terealisasi.

“sebelumnya perusahaan dan pemilik lahan sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan audensi dengan pemilik lahan” jelas Kades seraya mengatakan pihak perusahaan akan mencari orang yang bertanggungjawab.

Masih kata Kades, warganya sempat ditahan di Polsek karena menuntut haknya dan Kades juga mengaku sempat dipanggil ke Polres Muara Enim terkait hal tersebut.

Kini isu adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) adal China yang membanjiri perusahaan tersebut membuat masyarakat semakin geram dan mempertanyakan kelengkapan dokumennya.

Terpisah, Deni Herianto Humas Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim saat ini belum ada laporan terkait tenaga asing ilegal, menurutnya beberapa adminitrasi bagi TKA sangat lah sulit, dan wajib dilewati beberapa syarat salah satunya TKA wajib membayar Dana Pengembangan dan Keahlian dan Keahlian (DPKK) sebesar $100 US atau sebesar Rp.1,4 juta untuk setiap bulannya.

“setiap TKA wajib memiliki izin dari disnaker, izin berupa IMTA dan wajib membayar DPKK sebesar $100 US perorang dan baru keluarlah surat izinnya” jelasnya

Menurut keterangan pihak Imigrasi Non TPI Muara Enim saat ini belum ada laporan TKA Ilegal namun pada tahun lalu memang ada beberapa tenaga kerja asing asal cina yang telah di deportasi.

Lebih jauh, Humas PT.SGLPI Basrun ketika ditemui di kantornya tim media ini tidak diberi izin masuk untuk mengkonfirmasi surat perjanjian antara perusahaan dan pemilik lahan karena peraturatan pembatasan Covid19, namun ketika di hubungi melalaui sambungan telepon dan Whatsapp juga tidak ada respon (sn/tau)

SIMAK VIDEO LENGKAPNYA :



 

 

 

 

 

 

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts