Penghasilan Ojeg Minim, Halim Banting Setir Jual Sabu

PRABUMULIH--Halim (37) hanya dapat tertunduk saat diamankan timsus Tantura Polres Prabumulih, lantaran tertangkap tangan memiliki 7 paket narkoba jenis sabu yang disimpan didalam jok motor. 

Kepada petugas kepolisian, Warga Taman Baka Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ini mengaku menyesali perbuatannya. "Menyesal pak," Ujar Halim, Kamis (30/5).

Halim mengatakan terpaksa menjual narkoba lantaran penghasilannya menjadi tukang ojeg tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Masalah ekonomi pak. Penghasilan jadi tukang ojeg kecil. Sehari dapat Rp 50 ribu, kadang cuma Rp 30 ribu," ungkapnya. 

Dikatakan Halim, pekerjaan jadi kurir sabu sudah ia lakukan sejak dua bulan terakhir. Dari penjualan narkoba jenis sabu tersebut ia bisa meraup keuntungan hingga Rp 750 ribu. 

"Satu paket kecil dijual Rp 100 ribu. Keuntungan jual sabu bisa sampai Rp 750 ribu," terangnya. 

Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutahuruk menuturkan akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolres. 
Share:

Terjaring Tim Tantura, Tukang Ojeg Tertangkap Bawa Sabu

PRABUMULIH--Tim khusus (Timsus) Tantura Polres Prabumulih amankan Halim (37), pelaku kepemilikkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (29/5) malam sekitar pukul 22.30 wib. 

Warga Jalan Taman Baka Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ini diamankan lantaran tertangkap basah menyimpan 7 paket narkoba jenis sabu-sabu dibawah jok motor Yamaha Mio yang ia tunggangi. 

Menurut informasi, penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojeg ini bermula saat timsys tantura melakukan patroli rutin guna mengantisipasi tindak kejahatan dibulan puasa. 

Petugas yang curiga dengan gerak-gerik salim saat tengah berkendara, kemudian melakukan penyetopan dikawasan Jalan Jendral Sudirman dekat pecel lele singo edan. 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu didalam kotak rokok yang disimpan didalam sweatwr di jok motor. Petugas kemudian mengamankan pelaku ke Mapolres Prabumuli. 

Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk MH melalui Kanit Turjawali, Ipda Rikiyanto Atmaja ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Benar sekali. Pelaku terjaring saat anggota melaksanakan patroli rutin," Ujar Riki, Kamis (30/5). 
Share:

Sempat Dilarikan bersama Anaknya, Mobil Sella Akhirnya Ditemukan Di PALI

PRABUMULIH--Perlahan tapi pasti, kasus pencurian mobil jenis Datsun Go+ warna abu-abu milik Sella Triani Putri (30) yang dibawa kabur saat anaknya masih berada di dalam mobil oleh komplotan pelaku di Jalan Padat Karya, Gunung Ibul beberapa hari lalu mulai terkuak. 

Satintelkam Polres Prabumulih berhasil mengamankan mobil milik korban, Rabu (29/5) dini hari sekitar pukul 01.30 wib di Kawasan Perkebunan Karet Desa Tanjung Kurung Kecamatan Babat Penukal Kabupaten PALI. 

Menurut informasi, kasus pencurian terjadi 26 Mei 2019 lalu. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepolres Prabumulih. 

Menindalanjuti LP nomor : LP/B/104/V/ 2019/ Sumsel/ Res Prabumulih, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Selasa (28/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB petugas polisi itu pun melakukan lidik terkait informasi keberadaan kendaraan hasil tindak pidana pencurian tersebut di sejumlah lokasi.
 
Dari hasil lidik diketahui mobil korban  ditinggalkan pelakunya di daerah Tanjung Kurung Kecamatan Babat Penukal Kabupaten PALI. Selanjutnya mobil itu langsung dibawa petugas ke Mapolres Prabumulih untuk diamankan segera dan dilakukan pengembangan menyelidiki pelaku dari tindak pidana tersebut.

Diketahui sebelumnya, aksi pencurian mobil terjadi di Jalan Padat Karya Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih itu sempat menghebohkan warga sekitar, Minggu (26/5) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.

Dimana saat korban Sella keluar dari mobilnya hendak membeli buah di lokasi kawasan tersebut, sementara anaknya, Kiki diketahui masih tertidur di kursi belakang dengan kondisi mobil menyala agar AC mobil tetap hidup, tiba-tiba datang mobil Grand Livina milik para pelaku.

Satu diantaranya pelaku yang turun dari dalam mobil Livina itu seketika masuk ke dalam mobil korban lalu membawa kabur mobil tersebut menuju arah simpang Patung Kuda Kelurahan Muaradua.
Share:

Ini Kata Polisi Kronologi Tabrakan Maut di Jalan Talang Bulang

"Motor dan Mobil yang saling bertabrakan terpental keluar badan jalan hingga puluhan meter dan merenggut nyawa pengendara"

PALI -  Kecelakaan maut yang menelan dua korban terjadi di jalan Talang bulang - Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tepatnya di dekat jembatan layang jalan Servo Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 17.45 WIB.

Polisi pun angkat bicara menerangkan kronologis kejadian yang melibatkan tiga kendaraan, yakni dua mobil dan satu sepeda motor.

Melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Lantas Iptu Nurdin bahwa pada kejadian maut tersebut  dua orang yang tengah mengendarai sepeda motor meninggal dunia, sementara pengemudi mobil sedan jenis Corolla BG 126 LG diketahui bernama Juwono (51) asal Lubuk Linggau yang berniat mudik lebaran sudah berada di Mapolsek Talang Ubi.

"Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan yakni satu kendaraan bermotor tanpa nomor polisi yang dikendarai korban meninggal dunia bernama Riki Ronaldo (25) warga Simpang Bandara kelurahan Handayani Mulia membonceng rekannya Iin Suhendra (30) warga Pelitasari kelurahan Talang Ubi Timur kecamatan Talang ubi dari arah Talang Bulang," ungkap Iptu Nurdin, Rabu malam (29/5).

Kronologi kejadian dijelaskan Nurdin bahwa mobil damp truk BG 8050 CE warna kuning melaju dari arah Pendopo tiba-tiba oleng dan melintang ke tengah jalan.

Saat itu juga, motor yang dikendarai korban melintas dan tidak sempat mengelak lalu menabrak bak mobil dan terjatuh.

Bersamaan dengan jatuhnya dua korban, dari arah belakang mobil jenis sedan BG 126 LG menyapu korban hingga terseret kearah pinggir jalan.

"Kedua pengendara motor jatuh setelah menabrak dump truck, bersamaan dengan itu datang mobil jenis sedan yang menyambar kedua korban hingga terseret kepinggir jalan," jelas Nurdin.

"Anggota kita masih melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi, sedangkan untuk korban setelah dibawa ke RSUD Talang ubi, langsung di pulangkan ke rumah duka. Untuk pengemudi mobil sedan sudah berada di Mapolsek, tetapi sopir truk masih kita kejar," tukasnya.

Sementara, dari keterangan Yuwono (51) pengemudi mobil sedan menjelaskan bahwa korban tewas setelah bertabrakan oleh dump truk, dan kendaraan yang dikemudikannya membanting setir ke kiri dari arah Talang bulang lalu menabrak tebing.

"Truk yang berlawanan arah diduga ban belakangnya selip kemudian oleng dan bak belakang truk melintang kekanan jalan sehingga motor korban yang berada didepan saya menabrak bak truk tersebut. Saat itu saya langsung banting stir ke kiri, dan menabrak tebing kemudian terbalik." katanya. (sn)
Share:

Tabrakan Maut Di Jalan Talang Bulang Antara Sedan dan Truk, Dua Pengendara Motor Meninggal


PALI -- Kecelakaan maut terjadi di jalan PALI-Belimbing, tepatnya di dekat jembatan jalan Servo Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada Rabu (29/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kecelakaan antara mobil sedan dengan sebuah truk tersebut menyebabkan dua pengendara sepeda motor meninggal dilokasi kejadian.

Dari keterangan sejumlah saksi, saat kecelakaan terjadi, posisi sepeda motor berada disebelah kiri jalan yang tengah melaju dari arah Teluk Lubuk menuju Pendopo.

Tetapi tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor, sebuah mobil sedan melaju kencang dan hendak menyalip sepeda motor yang menurut warga  dikendarai Ari, warga jalan Pahlawan Pendopo berboncengan dengan teman korban asal jalan Pelita Talang Ubi.

Namun, dari arah berlawanan, juga tengah melaju kencang sebuah truk. Diduga terkejut dan menghindari tabrakan, pengemudi mobil sedan hendak membanting stir kearah kiri jalan,namun tidak sempat yang akhirnya tabrakan pun tidak bisa dihindari membuat mobil sedan tersebut terguling ke kiri jalan.

Bersamaan dengan itu, rupanya mobil sedan tersebut menyambar sepeda motor korban, berakibat dua pengendara sepeda motor itu tertimpa mobil sedan tersebut hingga mengakibatkan kedua korban meninggal dunia dilokasi kejadian.

"Sopir kedua mobil sudah tidak ada ditempat kejadian," ungkap Pery.

Dikatakan Pery, kemudian warga yang mengetahui kejadian itu menghubungi polisi dan ambulan untuk mengevakuasi korban. 

"Kedua korban kemudian dibawa ke rumah sakit," tukasnya. 

Sementara itu, Kanit Lantas Polsek Talang Ubi, Ipda Nurdin melalui salahsatu anggotanya Bripka Ikrom belum bisa menyimpulkan kronologi kejadiannya  mengingat pihaknya fokus mengevakuasi korban.

"Kita masih di lokasi tengah olah TKP, tetapi untuk korban memang benar dua orang meninggal. Data korban masih kita cari dan saat ini korban sudah dibawa ke RSUD Talang Ubi," terangnya. (sn)
Share:

Kembali Raih Predikat Opini WTP dari BPK, PALI Banjir Pujian

PALI -- Meski baru seumur jagung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah bisa memposisikan diri untuk bisa sejajar dengan Kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Pasalnya, sejak berdiri dan disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) enam tahun silam, kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan telah meraih dua kali predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dimana pada tahun 2017 lalu, PALI mendapat predikat opini WTP pertama dan pada Selasa (28/5/2019) kemarin, untuk kedua kalinya, Bupati PALI Ir Heri Amalindo menerima kembali predikat opini WTP dari BPK.

Pujian pun mengalir dari masyarakat melalui media sosial karena prestasi yang telah diraih kabupaten muda ini.

"Mantap....perjuangan ...semoga tahun kedepan lebih baik lagi," tulis akun facebook atas nama Adi Kurniawan yang mengomentari unggahan akun facebook firdaus chairul yang memuat gambar Bupati PALI didampingi ketua DPRD PALI H Soemarjono saat menerima predikat tersebut.

Unggahan akun facebook Sa Par Sap juga mendapat apresiasi positif dari masyarakat, bahkan unggahan tersebut sudah dibagikan beberapa akun lainnya.

Untuk diketahui bahwa ada 4 tahapan untuk memperoleh predikat WTP. Yakni L
Laporan keuangan harus sesuai standar akuntasi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal, dan ketaatan perundang-undangan.

Artinya, Kabupaten PALI telah memenuhi kriteria tersebut, karena dari postingan website resmi BPK, pihaknya telah  melakukan tiga jenis pemeriksaan keuangan. Pertama pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pemeriksaan keuangan dimaksudkan untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Sementara, pemeriksaan kinerja dimaksudkan untuk menilai apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien, dan efektif.

Lalu pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau korupsi. Kemudian juga pemeriksaan lingkungan, pemeriksaan atas pengendalian intern, dan lainnya. (sn)
Share:

Mulai Besok Kendaraan Berat Wajib Stop Beroperasi, Kalau Tidak?

PALI--Jelang hari raya Idul Fitri tahun ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menghimbau pengusaha angkutan berat untuk menghentikan operasionalnya mulai besok, Kamis (30/5) dan boleh memulai berjalan kembali pada Senin (10/6).

"Kita mengacu pada surat edaran Kementerian Perhubungan RI yang telah dikeluarkan. Yakni mulai besok tidak boleh beroperasi untuk memperlancar aktivitas masyarakat yang hendak mudik lebaran," ungkap Slamet Suhartopo, Plt Kepala Dishub PALI, Rabu (29/5).

Edaran Kemenhub tersebut dikatakan Slamet bahwa untuk menjamin keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Apabila masih membandel dan ditemukan ada kendaraan berat beroperasi pada waktu yang telah ditentukan, Slamet Suhartopo bakal menindak tegas kendaraan bersangkutan dengan melakukan penilangan. 

"Jenis kendaraan berat tanpa terkecuali diluar pengangkut Sembako dilarang beroperasi. Baik itu armada Pertamina atau MHP yang biasa berlalulalang di jalan wilayah Kabupaten PALI untuk mematuhi edaran tersebut," tandasnya. (sn)
Share:

Jasad Warga Teluk Lubuk Korban Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Muara Enim -- Kerja keras tim SAR dari Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten PALI bersama puluhan warga yang melakukan pencarian terhadap jasad Kopli (55) warga Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim yang terjatuh dari atas perahunya saat memancing lalu tenggelam di Sungai Lematang pada Selasa sore (28/5) sekira pukul 15.30 WIB akhirnya  membuahkan hasil. 

Jasad korban ditemukan sekitar 50 meter dari lokasi kejadian Selasa malam  sekitar pukul 20.30 WIB dengan kondisi sudah meninggal dunia. 

Dikatakan Junaidi Anuar, Kepala BPBD PALI bahwa pencarian yang dilakukan lebih 5 jam tanpa henti dan tanpa mengenal malam. 

"Kita tidak hentikan pencarian meski kondisi gelap. Dengan menggunakan perahu karet serta dengan penerangan lampu manual juga dibantu warga, akhirnya korban bisa ditemukan," ungkap Junaidi. 

Setelah ditemukan, kemudian jasad korban dievakuasi dan dibawa ke rumah duka. "Selanjutnya kita serahkan jasad korban ke pihak keluarga untuk disemayamkan dan selanjutnya direncanakan bakal dimakamkan pada esok harinya," tutupnya. (sn)
Share:

Bongkar Rumah Tetangga, Warga Betung Ini Bakal Lebaran Dibalik Sel

PALI--Lebaran bagi sebagian besar umat muslim menjadi ajang silaturrahmi dan momen berkumpulnya dengan keluarga besar, tetapi tidak bagi Persis Andika alias Ener (25) warga Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Pasalnya pemuda tersebut ditangkap jajaran Polsek Penukal Abab lantaran diduga kuat sebagai pelaku pembobolan rumah milik Arsadi (40) yang masih satu desa dengan tersangka Ener, yang memaksa pemuda ini harus melalui momen hari raya Idul Fitri dibalik jeruji besi. 

Tersangka Ener ditangkap pada Selasa (28/5) sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan bukti LP/ B- 61/2018/ Sumsel/Res. Muara Enim /Sek. Penukal abab Tgl 26 maret 2019 karena menjadi tersangka tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo bahwa kejadian pembobolan rumah yang diduga dilakukan pelaku terhadap korbannya terjadi pada Kamis (21/3/2019) lalu. 

Pelaku tidak sendiri dalam melakukan aksinya, melainkan ada satu kawan pelaku yang sudah dikantongi identitasnya serta saat ini masuk DPO Polsek Penukal Abab.

Saat melakukan aksinya, tersangka Ener hanya bermodalkan pahat kayu yang berbentuk obeng, kemudian alat tersebut digunakan untuk merusak dan mencongkel pintu jendela rumah korban. 

"Saat kejadian, korban tengah tertidur lelap, yakni sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit laptop merk Acer warna merah, 1 (satu) unit mesin pompa air merk panasonic dengan total kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)," ungkap Alpian.

Korban mengetahui rumahnya sudah dimasuki tamu tak diundang saat korban bangun tidur. "Mengetahui ada barang miliknya hilang, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Penukal Abab. 

"Atas dasar laporan korban serta dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap di jalan Betung ketika pelaku ini menuju Betung dari arah Desa Panta Dewa," terangnya. 

Saat penangkapan, diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk Acer warna merah, 1 (satu) unit mesin pompa air merk panasonic dan 1 (satu) buah pahat kayu bentuk obeng.

"Pelaku masih kita interogasi guna pengembangan dan untuk mengorek dimana keberadaan teman pelaku," tandasnya. (sn)
Share:

Samsat Beri Dispensasi Pembayaran Pajak yang Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran

PRABUMULIH--Memasuki cuti bersama hari raya Idul Fitri, UPTD Samsat Kota Prabumulih memberikan dispensasi pembayaran pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang jatuh tempo pada tanggal 1 sampai 9 Juni mendatang. 

Hal ini diungkapkan Kepala UPTD Samsat Prabumulih, Hasanudin didampingi Kasubag TU, Yustika melalui Kasi Penagihan, Doni saat dibincangi diruang kerjanya, Selasa (28/5). 

"Samsat kota prabumulih dan dispenda provinsi sumsel menerangkan pada wajib pajak kendaraan terhitung tanggal 1 juni sampai 9 juni apabila jatuh tempo di tanggal tersebut jangan khawatir karena tidak dikenakan denda," ujar Doni saat dibincangi diruang kerjanya. 

Namun demikian, kata Doni, apabila wajib pajak tidak membayarkan kewajibannya pada tanggal 10 Juni setelahnya, maka wajib pajak akan dikenakan denda. 

"Asal dibayar pada tanggal 10. Apabila tidak dibayar maka akan didenda dihari selanjutnya sebesar 25 persen dari pajak yang dibebankan," ungkapnya. 

Doni menerangkan, jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang pajaknya jatuh tempo pada tanggal 1 sampai 9 Juni berjumlah 471 kendaraan. "Dan itu khusus kendaraan yang ada di Kota Prabumulih saja," tututrnya.

Nah, untuk mengantisipasi adanya lonjakkan wajib pajak yang akan membayar pajak, kata Doni, pihaknya akan memanfaatkan media samling guna memecah titik di Samsat. 

"Selain itu untuk melayani seluruh wajib pajak, pelayanan Samsat akan dibuka lebih awal yakni mulai pukul 08.00 wib," terangnya.
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts