Ikan Segururung Tahan Satu Bulan, Ini Bahan Pengawetnya

PALI, SININEWS.COM -- Pelaku usaha olahan ikan Segururung saat ini sudah bisa melebarkan sayapnya dalam memasarkan hasil produknya, pasalnya ada temuan baru dalam pengawetan olahan ikan khas Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ini, yakni dengan menggunakan asap cair yang dijadikan sebagai bahan pengawet namun aman dikonsumsi. 

Karena selama ini, produk ikan segururung hanya bisa bertahan paling lama dua atau tiga hari, tetapi setelah menggunakan asap cair yang dicampurkan kedalam bumbu ikan segururung, olahan itu bisa bertahan hingga satu bulan. 

Tentu temuan ini membawa angin segar bagi pelaku usaha olahan ikan khas PALI tersebut, sebab dengan temuan itu, dipastikan pelaku usaha bisa mengepakan sayapnya dalam memasarkan produknya lebih luas lagi karena ketahanan ikan segururung bisa awet.

Temuan baru itu diketahui saat Badan Pengembangan dan Penelitian (Balitbang) Daerah Kabupaten PALI mengumpulkan puluhan pelaku usaha ikan segururung yang ada di Bumi Serepat Serasan, Kamis (4/7) di Kantor Balitbang PALI.

"Kami sengaja undang pelaku usaha di Kabupaten PALI untuk ikuti pelatihan cara pembuatan asap cair diperuntukkan sebagai bahan pengawet yang aman bagi ikan sengkururung," ucap Abu Hanifah, Kepala Balitbang daerah Kabupaten PALI. 

Karena diakui Abu Hanifah bahwa sebelumnya olahan ikan sengkururung biasanya hanya bertahan dua atau tiga hari. Namun setelah diteliti di LIPI Subang, dengan dibubuhi asap cair bisa bertahan satu bulan. 

"Kita undang langsung narasumber dari LIPI Subang, agar pola pikir kita terbuka untuk mempraktekan hasil dari pertemuan ini. Sebab kalau ikan sengkururung bisa bertahan lama, kemudian dikemas dengan baik, produk hasil olahan khas PALI ini bisa dipasarkan lebih luas yang tentunya bisa meningkatkan pendapatan pelaku usaha tersebut," harap Abu Hanifah. 

Selain pelaku usaha olahan ikan Sengkururung, Abu Hanifah juga undang beberapa kelompok tani karet untuk praktik langsung pembuatan, pemakaian serta cara pemasaran asap cair. 

"Asap cair juga bisa untuk pengganti cuka para sebagai pembeku getah. Asap cair lebih higienis, murah dan ramah lingkungan. Bahkan membekukan getah menggunakan asap cair bisa menghilangkan bau tidak sedap dari getah karet," tutupnya.
Share:

Bandar Ganja Dibekuk Ketika Kecelakaan


MUARA ENIM,---Nasib sial dialami Idial Subri (43), warga Komplek CPM Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Bandar narkoba jenis ganja ini, berhasil diamankan petugas Polsek Lembak, ketika sepeda motor Honda beat Nopol BG 6447 CU, yang dikemudikannya tiba tiba mengalami kecelakaan.

               Sepeda motor pelaku mengalami kecelakaan saat melintas di jalan lintas Prabumulih-Lembak, tepatnya di jalan lintas Desa Lembak, Selasa (2/7) sekitar pukul 21.30 WIB.

              Ternyata didalam jok sepeda motor yang dikendarainya tersimpan tiga paket narkoba jenis ganja seberat  54,11 gram dibungkus kertas Koran untuk diedarkan. Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Lembak untuk menjalani proses hukum.

              Penangkapan tersangka bermula dari pada Selasa (2/7) sekitar pukul 21.30 WIB,  anggota piket Polsek Lembak  Bripka Hendra dan Brigpol Erwin mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi kecelakaan lalu lintas  sepeda motor di jalan raya lintas tengah, Desa Lembak.

                Lantas kedua anggota tersebut mendatangi lokasi kejadian kecelakaan tersebut. Sedangkan tersangka yang mengalami kecelakaan sudah dibawa warga ke Puskesmas  Lembak untuk mendapatkan pengobatan.

              Sehingga hanya sepeda motornya saja yang masih berada di lokasi kejadian kecelakaan. Lalu petugas mengamankan sepeda motor tersebut dengan membawanya ke Mapolsek Lembak.

              Selanjutnya petugas menjemput tersangka yang telah mendapatkan perawatan di Puskesmas untuk memperlihatkan sepeda motornya yang telah diamankan petugas.

                 Saat itu petugas meminta tersangka untuk membuka jok sepeda motornya. Namun tersangka tidak bersedia membuka jok sepeda motor tersebut.  Akibatnya petugas menjadi curiga, sehingga petugas membuka paksa jok sepeda motor tersebut.

                 Ketika jok berhasil dibuka, ternyata ditemukan bungkusan kertas Koran. Rupanya didalam bungkusan koran tersebut ditemukan narkoba jenis daun ganja kering. Tak pelak lagi, petugas langsung mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

                  Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lembak, AKP Desi Azhari, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

                “Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Share:

Asik main dadu guncang, warga Tanjung Kemala dibekuk polisi


MUARA ENIM, SININews.com,---Kasmir (46), warga Dusun IV, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Muara Enim, tidak berkutik saat ditangkap petugas Polsek Rambang Lubai, Rabu (3/7) sekitar pukul 00.10 WIB dini hari.

               Dia ditangkap petugas saat menkuncang judi dadu kuncang yang dibandarinya di dekat pasar kalangan Dusun IV, Desa Kemala. Selain mengamankan pelaku, petugas juga  berhasil mengamankan barang bukti dadu kuncang serta sejumlah uang hasil permainan judi tersebut.

                       Penangkapan itu bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa ada permainan judi dadu kuncang di dekat pasar kalangan. Lalu petugas melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

                    Ternyata pelaku sedang asik menjadi Bandar dadu kuncang tersebut. Ketika pelaku sedang mengkuncang dadu itu, langsung dibekuk petugas tanpa melakukan perlawanan.

                    Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi, Rabu (3/7) membenarkan penangkapan itu. “Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 303 KUHP,” jelasnya.
Share:

OKP Desak Muskab KNPI


MUARA ENIM, SININews.com---Sejumlah pengurus organisasi kepemudaan (OKP) yang ada di Muara Enim mendesak pengurus DPD KNPI Muara Enim untuk segera melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muskab) pergantian kepengurusan. Soalnya masa jabatan kepengurusan DPD KNPI yang sekarang sudah hampir 2 tahun berakhir namun belum ada pergantian kepengurusan.

              Desakan itu disampaikan Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Muara Enim, Tantowi dan Ketua BM PAN Muara Enim, Sukardi, Selasa (3/7).

                “Muskab DPD KNPI Muara Enim seharusnya tahun 2017 lalu sudah harus dilaksanakan karena masa kepengurusannya sudah berakhir. Namun hingga tahun 2019 ini belum juga dilaksanakan Muskab DPD KNPI tersebut,” jelas Tantowi dan Sukardi.

               Menurutnya, dengan belum dilaksanakannya Muskab tersebut, maka OKP yang ada di Muara Enim mendesak agar DPD KNPI Muara Enim segera  segera melaksanakan Muskab. Karena DPD KNPI Muara Enim sudah tidak ada aktifitas lagi.

                     “Kita khawatir jika kepengurusan DPD KNPI ini berlama lama pakum, akan menjadi pertanyaan oleh masyarakat. Karena KNPI sebuah organisasi  gabungan dari semua organisasi kepemudaan,” tegasnya.

                   Sementara itu, Ketua DPD KNPI Muara Enim, H Adriansyah SE, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa masa kepengurusan organisasi yang dipimpimnya telah berakhir.

                   “Memang benar DPD KNPI Muara Enim SK kepengurusannya sudah berakhir hampir 1 tahun lebih. Oleh karena masa kepengurusannya sudah berakhir, makanya saya  selaku ketua KNPI  tidak pernah lagi  menghadiri undangan resmi atas nama KNPI. Karena saya sadar  masa kepengurusan saya sudah habis,” jelas H Adriansyah  yang berhasil dihubungi melalui ponselnya, Selasa (3/7)

                Sementara, lanjutnya, untuk melakukan Muskab tidak bisa dilaksanakan. Karena adanya gejolak kepemimpinan KNPI nasional terjadi 4 Ketua Umum ,membuat masing masing Ketua Umum tidak mendapatkan SK dari Menteri Hukum dan HAM.

             Sehingga saat ini, berdampak kepada kepengurusan DPD KNPI Sumsel, yang telah berakhir SK kepengrusannya tetapi belum juga bisa melaksanakan Musda DPD KNPI Sumsel.

             Sedangkan, lanjutnya, sarat untuk melaksanakan Muskab DPD KNPI Kabupaten/kota harus dihadiri oleh unsur pengurus DPD KNPI Sumsel. Tetapi kepengurusan DPD KNPI Sumsel juga telah berakhir.

              “Atas persoalan ini, idealnya kawan kawan OKP di Muara Enim mempertanyakan ke induk organisasinya masing masing, kenapa KNPI terjadi seperti ini,” tegasnya.

                Dijelaskannya, gejolak kepengurusan KNPI Nasional terjadi 4 persi Ketua Umum.  Yakni lanjutnya, persi kongres Papua yang dilanjutkan di kongres Bogor terjeadi dualisme Ketua Umum.

              Ketua Umum persi Haris Pertama dan  Ketua Umum persi Nurpadriansyah. Kemudian kongres Jakarta ado  Persi Ketua Umum  Zulkipli dan Abdul Azis.
Share:

Harus Bayar 7 M? Begini Tanggapan Sekda PALI


PALI,SININews.com- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Sekda PALI Syahron Nazil merespon keluarnya statmen dari pihak legislatif Kabupaten Muara Enim, bahwa penyerahaan asset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang berada di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terganjal hutang pelangan yang mencapai   Rp 7 Miliar. 


Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten PALI, Syahron Nazil mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pemerintah Kabupaten Muara Enim, dengan dimediasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


"Kita terus lakukan komunikasi, dan pasti ada jalan keluarnya. Pertemuan yang telah dilakukan itu, ada berita acaranya dan sudah semestinya asset tersebut diserahkan ke Kabupaten PALI sesuai dengan Undang-Undang," ujarnya, Rabu (3/7).


Lebih lanjut dikatakanya, terkait hutang Rp7 miliar yang dimaksud. Tentunya, apabila asset diserahkan, maka hutang tersebut tentunya harus diserahkan juga. Dan bisa dibuat kerjasama baru, untuk mengatasi tunggakan pelanggan itu.


"Hutang yang dimaksud itu dari pelanggan, untuk mengatasi itu kita akan komunikasikan lagi. Bagaimana jalan keluarnya. Kita harus berpikir positif terhadap Kabupaten Muara Enim, karena Kabupaten PALI dahulunya juga bagian dari mereka," katanya.


Pihaknya, akan menjalin komunikasi lanjutan dengan Kabupaten Muara Enim, terkait masalah tungakan pelanggan ini. 

"Saya rasa semua ada jalan kuluarnya. Untuk masalah lain sudah selesai semua terkait jumlah asset yang ada di PALI. Jadi tinggal tungakan pelanggan ini," pungkasnya
Share:

Polisi berhasil bekuk pelaku pencuri dengan modus pecah kaca yang viral, satu pelaku buron


PRABUMULIH,SININews.com – Setelah video aksi pecah kaca di depan Masjid Al Hidayah Tikungan Padi Kota Prabumulih dengan korban seorang dokter spesialis mata yakni dr Iridianto viral di media sosial beberapa waktu yang lalu di Kota Prabumulih, akhirnya salah satu pelaku berikut satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pecah kaca tersebut diamankan oleh petugas Kepolisian.

Pelaku atas nama Firdaus Arliansyah (28 tahun) dan belakangan diketahui sebagai salah warga Desa Sidarkesa RT 01 RW 01 Kel. Sidakersa Kec. Kayu Agung Kab. OKI.

Berawal pada hari Selasa (2/7/2019) sekira jam 11.00 WIB Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan S,H mendapatkan informasi dari Polsek Kayuagung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca.

Setelah mendapatkan info tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan S,H langsung meluncur ke Polsek Kayuagung untuk mengecek pelaku yang diduga melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan 363 KUHP (pecah kaca) di depan Masjid Al Hidayah Tikungan Padi Kota Prabumulih.

Selesai dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku ternyata Firdaus Arliansyah (28 tahun) mengakui perbuatannya tersebut, dia melakukan aksi pecah kaca tersebut bersama pelaku lainnya inisial DD.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi, S.E., M.M didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Ipda Darmawan, S.H membenarkan hal tersebut, saat ini pelaku Firdaus Arliansyah (28 tahun) berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksinya sudah diamankan di Polsek Kayuagung Kab OKI, dikarenakan yang bersangkutan juga melakukan aksi pecah kaca di wilayah tersebut.

” Kami terus melakukan koordinasi dengan Polsek Kayuagung Kab Oki, serta terus melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku inisial DD, semoga dalam waktu dekat dapat kami tangkap ” Ujar AKP Mursal.(sn/bio)
Share:

Rangsang Imajinasi Anak, Dinas Perpustakaan PALI Gelar Lomba Ini


PALI,SININews.com - Kembangkan imajinasi anak dan melestarikan cerita rakyat asli Bumi Serepat Serasan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar lomba cerita rakyat tingkat SD/MI se-Kabupaten PALI, Rabu (3/7/2019) di SMA Negeri 1 Talang Ubi.

Agen Eleidi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI menuturkan kegiatan tersebut merupakan program rutin setiap tahunnya.

"Kita sudah melakukan kegiatan perlombaan semacam ini setiap tahunnya, sudah hampir lima tahun sejak awal PALI berdiri," jelas Agen. 

Untuk peserta, disebutkan Agen sebanyak 120 peserta berasal dari lima Kecamatan, dimana dalam satu sekolah minimal mengirimkan 1 sampai 2  peserta.


"Antusias cukup tinggi. Dalam ikuti lomba ini peserta menggunakan berbagai kostum dan pakaian adat sebagai alat peraga," tukasnya. 

Sementara itu, Bupati PALI yang diwakili Asistem II, Husman Gumanti berpesan agar kegiatan tersebut terus terlaksana secara rutin. Karena menurut Asisten II ini, lomba seperti itu bisa memacu imajinasi anak untuk menggali cerita rakyat, minimal di daerah anak tersebut tinggal.

"Kegiatan ini bisa memotivasi anak agar terus berkembang menggali cerita rakyat. Lomba ini juga sebagai bentuk pelestarian budaya dan cerita rakyat agar jangan punah. Namun demikian, peran pendamping atau guru masih dibutuhkan agar cerita rakyat yang anak-anak gali tidak melenceng," pesan Husman Gumanti.
Share:

Pemkot Prabumulih diduga Palsukan surat hibah, kuasa hukum hak waris kembali datangi Polres Prabumulih


PRABUMULIH, SININews.com – Jeferson dan Riza Kuasa Hukum Sarlan yang merupakan ahli waris dalam kasus sengketa lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri 24 dan SDN 26 kembali mendatangi Polres Prabumulih yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Pemerintah Kota Prabumulih Perihal hak waris tanah, selasa (2/7/19)

Kedua kuasa hukum Sarlan mendatangi Polres Prabumulih guna mempertanyakan surat keterangan Hibah milik Pemerintah Kota Prabumulih yang diduga Palsu, hal tersebut diungkap kuasa hukum Jeferson dan Riza yang menduga sengaja dipalsukan 

“Surat Keterangan Hibah yang dimiliki Pemkot Prabumulih itu sengaja dipalsukan untuk memenangkan sengketa lahan, perlu dicatat surat hibah notabenya dasar Pemkot untuk menggugat balik sudah disita kepolisian, dengan demikian pemkot tidak punya dasar kepemilikkan lahan SDN 24 dan 26," ujarnya Jeferson

Diketahui kasus sengketa lahan tersebut sudah berjalan sembilan tahun dan masing-masing tergugat dan penggugat bersikeras memiliki hak atas tanah tersebut

"Surat yang disita masih sah atau tidak berlaku lagi. Mungkinkah kepolisian mengatakan benar lahan sengketa milik klien kami apa pemkot. Karena bukti kepemilikkan surat keterangan tanah dan kwitansi ada di klien kami," ungkapnya. 

Dijelaskan Jeferson, sebelumnya kliennya sudah bertemu dan melakukan pendekatan dengan Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya. Namun Ridho enggan berbicara banyak perihal tersebut dan mengarahkan ke biro hukum Pemkot Prabumulih.

Untuk itu, kata Jeferson, ia bersama kliennya sengaja datang ke Polres untuk bertemu Kasat Reskrim guna menanyakan kekuatan surat keterangan hibah tersebut.  

"Surat yang disita masih sah atau tidak berlaku lagi. Mungkinkah kepolisian mengatakan benar lahan sengketa milik klien kami apa pemkot. Karena bukti kepemilikkan surat keterangan tanah dan kwitansi ada di klien kami," ungkapnya. 

Dijelaskan Jeferson, sebelumnya kliennya sudah bertemu dan melakukan pendekatan dengan Walikota Prabumulih, H Ridho Yahya. Namun Ridho enggan berbicara banyak perihal tersebut dan mengarahkan ke biro hukum Pemkot Prabumulih.

"Tanggal 24 kemarin kita sudsh wawancara, pendekatan dengan walikota, namun beliau mengatakan jangan melibatkan saya. Saya tidak diuntungan dan dirugikan. Artinya wako lepas tanggung jawab. Kami diarahkan biro hukum namun sekian jam menunggu namun tidak bertemu. Kemudian diarahkan ke Mujiono, namun sampai sekarang tidak ada respon. Artinya kami dipermainkan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Jeferson menerangkan bulan Januari 2013 kliennya sempat diimingi uang sebesar Rp 250 juta dengan kedok uang prasasti oleh biro hukum Pemkot Prabumulih. 

"Pengertiannya seperti apa? Kami simpulkan uang itu gratifikasi. Makanya akan kami tuntaskan," terangnya. 

Menurut Jeferson, surat keterangan hibah tanah yang menjadi pegangan pemkot selama ini, disinyalir merupakan bohong belaka yang digunakan untuk menjegal perjuangan kliennya untuk memenangkan sengketa tanah tersebut. Pihaknya akan mengusut kasus dugaan pemalsuan surat hibah yang dilakukan Pemerintah. 

"Keterangan Wakl suray hibah ada di Muara Enim, ternyata surat ada di pak Sarlan. Artinya bohong-bohongan. Kami akan penjarakan mereka karena kebohongan dan kemunafikan," tuturnya. 

Jeferson menambahkan pihaknya akan menuntaskan sengketa lahan tersebut dalam kurun waktu satu bulan. "Kami prioritaskan untul selesaikan masalah ini. Surat keterangan itu sudah disita dan pemda tidakk memiliki bukti," tambahnya.(sn)
Share:

Gelapkan 2 unit mobil, warga Karang Bindu dibekuk


PRABUMULIH, SININews.com – Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Kota Prabumulih pimpinan AKP Alhadi Ajansyah, S.H dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Jaya berhasil melakukan ungkap kasus penggelapan dua unit mobil, Selasa (2/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Adapun identitas pelaku penggelapan 2 unit mobil tersebut yaitu Hendi Oktoberi (31 tahun) warga Dusun II Desa Karang Bindu Kec. Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.

Pelaku sendiri diamankan berdasarkan 2 buah laporan polisi masing-masing korbannya, yang pertama korban atas nama Syamrin (57 tahun) warga jalan Tenggamus RT 3 RW 3 Kel. Muara Dua Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang mengalami tindak pidana penggelapan tersebut pada hari Senin (10/6/2019) sekira jam 01.00 WIB.

Bermula saat pelaku datang ke rumah korban dan meminjam mobil Datsun type Datsun Go, warna putih, tahun 2016, No. Pol BG 1135 CH, STNK an. Syamrin dengan alasan untuk mengawasi pembangunan jalan tol dari Indralaya ke Bengkulu dengan biaya sewa Rp 350.000,- perhari dan berjanji akan mengantarkan uang sewa tiga hari kedepan, namun sampai saat yg ditentukan, pelaku tidak menemui korban dan mobil milik korban tidak dikembalikan pelaku dan korban mengalami kerugian Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

Kemudian laporan korban kedua atas nama Ali Rozi (53 tahun) warga jalan Tenggamus RT 3 RW 3 Kel. Muara Dua Kec. Prabumuliih Timur Kota Prabumulih, korban mengalami tindak pidana penggelapan tersebut pada hari Minggu (2/6/2019) sekira jam 08.00 WIB.

Pelaku datang ke rumah korban dan meminjam mobil Daihatsu Xenia, warna silver, th 2010, No. Pol BG 1541 CO, STNK an. Ali Rozi milik korban dengan alasan untuk mengawasi pembangunan jalan tol dari Indralaya ke Bengkulu dengan biaya sewa Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perhari dan berjanji akan mengantarkan uang sewa tiga hari kedepan, namun sampai saat yang ditentukan, pelaku tidak menemui korban dan mobil milik korban tidak dikembalikan pelaku dan korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku sendiri diamankan setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga, kemudian pelaku dengan diantar pihak keluarga menyerahkan diri ke Polsek Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.

Selanjutnya mengingat tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur, pelaku diserahkan kepada petugas dari Polsek Prabumulih Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Petugas kita juga masih di lapangan guna mencari barang bukti 2 unit mobil yang digelapkan oleh pelaku, semoga dalam waktu dekat dapat terungkap ” Ujar AKP Alhadi.(sn)
Share:

Pemborosan Anggaran! Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih DPRD Prabumulih gagal Digelar

PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Prabumulih di aula hotel grand nikita Kota Prabumulih batal digelar dan digantikan simulasi. 

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Kota Prabumulih, Marjuansyah mengatakan rapat pleno belum bisa dilakukan lantaran surat keputusan dari Mahkama Konstitusi (MK) belum keluar. 

"Sehingga KPU pusat belum menyampaikan surat keputusan ke KPU Provinsi dan KPU Provinsi belum menyampaikan ke KPU Prabumulih," Ujarnya, Rabu (3/7). 

Untuk itu, kata Marjuansyah, sebagai gantinya dilakukan simulasi proses penetapan calon terpilih. "Kami mohon maaf ini diluar kehendak kita semua kita harus patuh dengan aturan administrasi," ungkapnya. 

Dikatakan Marjuansyah, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Prabumulih sudah sesuai tahapan, hanya saja diundurnya rapat pleno tersebut sebagai bentuk kepatuhan KPU Prabumulih atas keputusan KPU RI secara berjenjang. 

"pelaksanaan pleno tetap dilaksanakan paling lambat besok. Undangan secepatnya akan diberikan dalam waktu dan tempo yang sesingkat-singkatnya," terangnya. 

Ditambahkan Divisi teknis komisioner KPU, Titi Malinda, pihaknya akan kembali mengundang kembali para tamu undangan dan berharap dapat kembali hadir pada waktu rapat pleno selanjutnya. "Karena nanti ada penandatanganan saksi-saksi," bebernya. 

Terkait hal itu, Ketua DPC Partai Demokrat, Kesuma Irawan menyayangkan diundurnya proses penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD, terlebih tidak ada pemberitahuan sebelumnya. 

"Kita menyayangkan bahwa KPU penetapan pleno tidak ada dasaranya. Buktinya dengan tidak ada ini pemborosan anggaran. Artinya menyalahi kalau tidak ada dasar. Seharusnya ada pemberitahuan dululah," katanya. 

Terpisah, Calon Anggota DPRD terpilih, Ade Irama menuturkan gagalnya rapat pleno penetapan kursi dan calon DPRD terjadi lantaran adanya mis komunikasi antara KPU Kotabdan Pusat. "Mungkin ada miskomunikasi tapi KPU berdasarkan undang-undang jadi ada dasarnya," tambanya. 
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts