Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Bertaji, KPK Kembali Tangkap Dua Tersangka Pejabat di Muara Enim

Foto : Ketua KPK RI Firly Bahuri
MUARA ENIM, SININEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pimpin Firly Bahuri kembali menangkap dua tersangka pejabat dari Kabupaten Muara Enim, Sumsel, kedua tersangka diinformasikan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim kediamannya, sekitar pukul 07.00 wib, minggu (26/4/20) 

Penangkapan dua tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Muara Enim yang menjerat orang nomor satu di Muara Enim 

Dikonfirmasi melalui pesan Whatapp Ketua KPK Firly Bahuri mengatakan Penangkapan 2 tersangka merupakan hasil proses pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama RS dan AHB, hari minggu pagi, 28 April 2020, jam 07.00 dan 08.30 di rumah tersangka di Palembang. 

Selanjutnya ke-2 tersangka akan dibawa ke Jakarta malam ini melalui jalur darat (sudah siap semua), dan direncanakan akan tiba di Kantor KPK hari Senin, jam 08.00-09.00 WIB. 

"Betul mas, Tersangka kasus korupsi di Kab.Muara Enim ditangkap KPK, Ini kan, Hasil kerja keraa penyidikan menghassilkan bukti yang cukup guna menemukan tersangka” katanya 

Sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan tidak memenuhi tanpa alasan yang sah, kemudian kami memerintahkan untuk mencari tersangka. 

Sehingga hari ini kedua tersangka, tertangkap oleh penyidik. Dari hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut. 

“Kita berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. KPK terus menyelesaikan perkara - perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan” tegasnya (tau/sn) 
Share:

Istri Tewas Tanpa Busana, Diduga Dihabisi Suami

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Kejadian menghebohkan sempat warga BTN Air Paku, kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muaraenim, Minggu (25/04/2020). Bagai mana tidak, di dalam rumah megah ditemukan mayat seorang permpuan tanpa busa dalam keadaan meninggal.

Diduga Meriza Aditama alias Reza (33) warga Jalan Saili Rt.04 Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul menjadi korban pembunuhan, karena ditemukan tewas dalam keadaan bugil di rumah mewah milik orang tuanya.

Dari informasi dilapangan, di kawasan BTN Air Paku mendadak heboh setelah mengetahui ibu dari tiga orang anak tersebut tewas di rumah kosong milik orang tuanya tersebut dengan luka-luka lebam dibeberapa bagian tubuhnya.

Di dalam rumah dimana korban ditemukan,hingga saat ini sudah di pasang police line, sementara pihak kepolisian masih melakukan olah TKP.


Menurut info, peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh salah satu orang warga yang bernama sofyan, dimana sekitar pukul 05.00 Wib, Sofyan di panggil oleh suami korban yakni Reno (31) untuk meminta bantuan membawa korban ke RS BAM Tanjung Enim.

Tanpa ada rasa curiga, sofyanpun datang dan melihat korban sudah dalam keadaan bugil di dalam salah satu kamar di bagian bawah rumah mewah tersebut, saat diperiksa tubuh korbanpun sudah tampak dingin dan diduga sudah meninggal dunia.

Kemudian suami korbanpun meminta agar istrinya tersebut dibawa ke RS BAM. Kematian korbanpun menimbulkan tanda tanya dari pihak keluarga korban.

Seperti yang dikatakan Bibi Korban yang bernama Diah, bahwa sehari sebelum korban tewas, korban datang ke rumahnya di Muaraenim dan menceritakan bahwa korban cekcok mulut dengan suaminya.


" Mereka memang sudah sering ribut, dan dan kalau ribut memang parah, suka main tangan,sebenarnya reza (korban.red) tidak tinggal di rumah ini,rumah ini kosong, kamar yang tempat ditemukannya reza meninggal ini dulu adalah kamar ayahnya reza, kami juga bertanya kenapa tiba-tiba reno dan reza ada disini,"katanya.

Ditambahkan oleh suami Diah, Ramon, pihaknya tak menyangka jika keponakannya tersebut akan pergi dengan cara tidak lazim.

" Alibi suaminya bilang kalau reza mati karena gantung diri, sedangkan bisa di lihat sendiri,dikamar tersebut tidak ada tanda-tanda bisa gantung diri,dan di tubuhnyapun tidak ada tanda-tanda orang gantung diri seperti lidah terjulur atau mengeluarkan kotoran dari anusnya,ini sangat tidak masuk akal, sementara ditubuh keponakan saya, bisa dilihat,banyak luka lebam,"katanya.

Untuk itu lanjutnya, pihaknya berharap pihak kepolisian dapat mengungkap motif kematian keponakannya tersebut." Dulu dia itu sudah pernah cerai dengan suaminya, tapi karena kasian dengan anak-anaknya jadi rujuk lagi, suaminya itu pencemburu berat, dan kalau ribut, tidak segan-segan main pukul, didepan saya sendiri dulu mereka ribut, si reza pernah ditendangnya, padahal saya ini jelas-jelas mamangnya reza,"katanya.

Ia juga meminta pihak kepolisian dapat menidak lanjuti kasus kematian keponakannya tersebut. " Kalau memang keponakan saya ini mati karena di bunuh, saya harap pelakunya di hukum seberat-beratnya,"pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Muaraenim,AKBP Donni Eka Saputra melalui Kapolsek Lawang Kidul,AKP Azizir Alim membenarkan adanya peristiwa tewasnya korban.
" Dugaan sementara korban tewas karena gantung diri, itu berdasarkan keterangan dari suami korban,namun hingga saat ini, kita masih melakukan penyelidikan di karenakan ada dugaan,korban tewas bukan gantung diri , tapi dibunuh,untuk itu kita masih melakukan penyelidikan mendalam,"katanya.

Ia juga mengatakan saat ini pihaknya sudah mengamankan suami korban untuk dimintai keterangan dan memeriksa beberapa saksi di lapangan.

" Suaminya sudah kita amankan untuk dimintai keterangan dan akan dilakukan tes urin apakah dalam pengaruh obat-obatan atau tidak,karena seperti yang kita lihat banyak hal janggal yang kita temukan,yang pasti kasus ini masih kita usut,"katanya, seraya mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.(SN)
Share:

Sial,! Pria ini Ditangkap Usai Jual HP Curian di Forum FJB Prabumulih

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Berawal dari adanya postingan handphone curian di grup facebook FJB (Forum Jual Beli) Polisi mengamankan tersangka pencurian.
Zulmansyah (25) warga jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih diamankan Team Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.
Penangkapan tersangka atas adanya laporan korban Musdalipah (41) ke Polsek Prabumulih Timur dengan nomor LP / B / 94 / IV / 2020 / SS / Res Pbm / Sek Pbm Timur.
Menindak lanjuti laporan korban petugas melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa salah satu HP milik korban dijual di FJB, setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang saat itu sedang bekerja di salah satu Cafe di Prabumulih petugas langsung melakukan penangkapan.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur berikut barang bukti dimana salah satu barang bukti masih ada pada pelaku.
Hasil dari introgasi petugas kepolisian pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara membuka ganjal kayu yang digunakan sebagai pengunci pintu dengan cara menyelipkan jari tangan disela-sela pintu, pelaku kemudian masuk keruang tengah dan mengambil 3 unit HP yang berada di atas meja.
Kapolres Prabumulih I Wayan Sudarmaya SH SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur Kompol Alhadi Ajansyah SH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH membenarkan adanya penangkapan tersangka.“Tersangka dan barang bukti 3 buah HP telah kita amankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang/sn)
Sumber : Anggi waspada.news
Share:

Curi Mobil Kades Pengabuan, Edo di Dor Polisi

PALI -- Jajaran Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap 1 ( satu ) unit mobil Mitsubishi Dum truck merek Chanter warna kuning no.pol : BG 8772 EF milik Supriyantno yang tak lain Kepala Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Terduga pelakunya pun berhasil diringkus, atas nama Kernesi alias Edo (28) warga Desa Semangus kp. IV kec. Muara Lakitan Kab Mura.

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian bahwa dasar penangkapan pelaku atas laporan korban dengan bukti  LP/B/70/IV/2020/Sumsel/Res. Pali/ Sek. Penukal Abab tanggal 17 April 2020 yang waktu kejadiannya pada Jumat tanggal 17 April 2020, pertama kali diketahui sekira pukul 01. 30 WIB.

Hilangnya mobil dum truk awalnya terpakir didalam gerasi rumah Sulis Sumar Sono Desa Pengabuan induk.

Dimana pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekira pukul 05.30 WIB, saat saksi bernama Sandri, sopir mobil duk truk mengecek mobil yang biasa dia bawa di garasi. Tapi ternyata mobii itu sudah hilang.

Selanjutnya saksi menelpon korban atau pemilik mobil lalu korban melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Penukal Abab langsung bergerak dan pada Senin tanggal 20 April 2020, sekira jam 10.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap. Adapun penangkapan dilakukan pada saat pelaku sedang berada di areal patok besi kota Lubuk linggau.

Proses penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Penukal Abab bersama Team Srigala Polsek Penukal Abab dan di back up anggota Polres Lubuk Linggau yang mendapati pelaku sedang berada di areal lokalisasi dan sedang memanasi mobil dump truk warna kuning  yang diduga milik korban yang hilang

Pada saat Team Srigala bersama anggota Polres Lubuk Linggau akan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat itu pelaku berusaha melarikan diri dan pada saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan sekanjutnya pelaku bersama barang bukti satu unit mobil dump truk dibawa ke Polsek Penukal Abab guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita lumpuhkan dengan cara menembak kaki kanannya karena berusaha melawan," tandas Alpian, Sabtu (25/4).

Adapun barang bukti  yang berhasil diamankan berupa:
- 1 ( satu ) lembar STNK mobil dump truk merek Chanter warna kuning no.pol : BG 8772 EF an. Saparudin.
- 1 ( satu ) unit mobil dump truk merek Chanter no.pol : BG 8772 EF warna kuning .
- 1 (satu) buah kunci leter T.
- 1 ( satu ) buah tang.(sn)
Share:

Gudang Diduga Tempat Penampungan dan Pengoplosan Minyak Ilegal di Lembak Digeledah Petugas

Foto : Tangki besar muatan 1000 liter dan beberapa jerigen tempat penampung minyak oplosan, desa lembak, rabu (22/4/20)
MUARA ENIM, SININEWS.COM – Sebuah Gudang diduga tempat Penimbunan atau Pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal yang berlokasi di belakang Rumah Makan Travel 2000 Dusun I Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim digrebek Polisi, kamis (23/4/20) 

Penimbunan dan Pengoplosan minyak tersebut diketahui telah beroperasi beberapa bulan terakhir, berdasarkan informasi dilapangan yang dihimpun tim media ini sejumlah preman sempat menghalangi proses peliputan saat hendak mengambil gambar

Dua orang diduga preman sempat marah ke sejumlah awak media dan menghalangi untuk mengambil gambar dan video, rabu (22/4/20)


SIMAK VIDEO LENGKAPNYA DIBAWAH:
Dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan whatapp (WA), Kapolres Muara Enim AKBP Donni Syaputra mengatakan telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi

"sudah saya perintahkan ke Kapolsek untuk lebih detail tanya ke dia” balasnya singkat

Dari hasil pengecekan dilokasi oleh Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Surmiyadi yang diperintahkan langsung Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH.MS.i telah melakukan pengecekan setiba dilokasi Penimbunan minyak disebuah gudang berdinding seng dan dalam keadaan tertutup petugas menemukan Tedmon tempat penampungan minyak yang sudah kosong serta 2 Tangki minyak besar

Dari data Press Realese Polsek Lembak tertulis keterangan Eli (50) selaku saksi dilokasi yang tinggal di samping gudang mengatakan sejak sebulan terakhir tidak ada aktifitas semenjak adanya wabah corona (Covid-19) 

Sementara itu, Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari, SH,MS.i sebelumnya dikonfirmasi langsung kekantornya namun belum bisa memberikan tanggapan mengenai adanya aktifitas gudang diduga tempat penimbunan dan pengoplosan minyak ilegal

Ditengah wabah viris corona seperti ini pemerintah melarang aktifitas atau kegiatan yang menimbulakan kesempatan untuk berkumpul dan ekonomi yang mulai anjlok ternyata masih ada oknum yang mengambil kesempatan untuk berbuat penipuan terhadap produk yang akan dijual kekonsumen  (tau/sn)
Share:

Jual Sabu, Ibu RT Ini Diringkus

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Satuan ResNarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga yang kedapatan miliki 5 (Lima ) paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 11,57 gram Di dalam rumah yang beralamatkan di Jln Bambang Utoyo Kelurahan Pasar III Kecamatan Muara Enim. Pelaku Tersebut Bernama Tatul Huja (35).

Penangkapan tersebut berawal pada hari Rabu Tanggal 15 April 2020 sekira pukul 23.00 wib, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya yang mana sebelumnya polisi berhasil melakukan pengembang terhadap tersangka Agus Setiawan.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan pencarian barang bukti dan di temukan 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna Putih dan 1 (satu) Ball klip plastic bening warna putih dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna Hitam No 082282044***. 

Kemudian tersangka beserta barang bukti yangbberhasil didapati perugas dirumahnya di bawah ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.  

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK menjelaskan, pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 (Lima ) paket diduga narkotika jenis shabu berat bruto 11,57 gram, 1(Satu) unit timbangan Digital warna Putih, 1 (satu) bal Klip plastic bening warna Putih , 1 (satu) Unit Hp Merk Samsung warna Hitam dan Tutup AKP I Putu Suryawa Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim,” pungkasnya.
Share:

Polsek Indralaya Bongkar Sindikat Pelaku Curas Bermodus Tebar Paku di Jalan Raya

INDRALAYA, SININEWS.COM - Jajaran personil Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) bersama unit Res Polsek Indralaya yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Helmi Ardianysah SH, berhasil mengamankan tiga orang pelaku sindikat pencurian kekerasan (curas) dengan modus tebar pelaku di jalan raya. Tiga orang pelaku tersebut antara lain yakni tersangka Mustardi (36), Abu Daud (22).

Keduanya tercatat warga Desa Sukaraja Kecamatan Indralaya Selatan serta tersangka Akbar (18) warga Desa Ulak Baru Kecamatan Tanjung Raja. Ketiganya diamankan petugas pada Sabtu dinihari (18/4) pukul 02.00 di TKP Jalintim Indralaya - Kayuagung tepatnya di Desa Sukaraja Baru Kecamatan Indralaya Selatan. Ketiganya diamankan saat menjalankan aksi curas terhadap korban Syafriwandi (55), seorang sopir truk ekspedisi. 

"Ketiga tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur," ujar Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi SIk melalui Kapolsek Indralaya AKP Helmy Ardianyah SH, Senin (20/4). Ketiga pelaku curas tersebut masing-masing dengan sebutir timah panas pada bagian betis. Karena berusaha melawan saat dilakukan penyergapan oleh pihak Kepolisian.

Dari ketiga tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone selluler hasil rampasan milik korban Syafriwandi, empat bilah senjata tajam (sajam) masing-masing jenis parang dan pisau, dua buah potongan besi paku (ranjau), dua buah potongan besi paku payung sepanjang 70 cm serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Fiz R warna silver. 

Dijelaskan AKP Helmy, kronologis kejadian berawal pada Sabtu dinihari (18/4) pukul 02.00 TKP di Jalintim Indralaya - Kayuagung Desa Sukaraja Baru Indralaya Selatan, korban Syafriwandi (55) sopir truk ekspedisi.

Saat itu, truk yang dikendarainya mengalami pecah ban dan korban seketika berusaha hendak mengganti ban yang pecah tersebut. Lalu dihampiri oleh tiga tersangka Mustardi, Abu Daud dan tersangka Akbar. Ketiga tersangka meminta uang kepada korban senilai Rp 50 ribu. 

Namun tidak dikasih oleh korban. Kemudian para pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menodongkan kepada korban sembari mengancam dengan sebilah besi berukuran panjang. Para pelaku memaksa meminta uang senilai Rp 1.6 juta beserta ponsel. Merasa terdesak, korban pun menuruti kemauan pelaku. 

Beruntung saat itu, diwaktu yang sama datanglah sejumlah petugas Kepolisian yang tengah melakukan patroli rutin di lokasi. 

"Tersangka pun berhasil kita amankan bersama barang bukti dan kini sudah mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek," tegas Kapolsek AKP Helmy Ardiansyah SH seraya menegaskan atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sementara dari pengakuan pelaku, uang hasil rampasan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk pesta narkoba bersama.(Ber)
Share:

Bandar Kambuhan Disikat Petugas

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Satuan reserse narkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang lelaki yang kedapatan miliki 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  0,38 Gram pada hari Selasa (06/04/2020)

Pelaku tersebut diketahui bernama Adrie Barja (43 Tahun),Pekerjaan Swasta, yang berdomisili di Jalan Pramuka III  No.10 A Kel.Pasar II Kec.Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang di terima personil  Sat Resnarkoba dari masyarakat kemudian berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan  tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan pesta narkoba di TKP jalan Pramuka III No.20 A Kel.Pasar II Kec.Muara Enim Kab.Muara Enim.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan di ketemukan barang bukti tersebut diatas.
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK menjelaskan pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  0,38 Gram dan 1 (satu) kotak rokok merk Surya Gudang Garam , tambah kasat Resnarkoba.

Kami akan tetap berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Muara Enim dan kami juga butuh peranan masyarakat dalam memberikan informasi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, tegas Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim.
Share:

Berulah Lagi, Residivis ini Dihadiahi Timah Panas

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Tim TRABAZZ  Polsek Gunung Megang  mengamankan seorang pelaku yang sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2020 sekira pkl. 09.30 wib bertempat di warung milik pelapor bernama Hendriansyah (43 tahun) Dusun V Desa Cinta Kasih Kec. Belimbing Kab. Muara Enim.

Pelaku tersebut diketahui bernama Dani Esa Putra Alias Dandi, umur 19 tahun, berdomisi Kec. Belimbing Kab. Muara Enim dan mengaku melakukan pencurian tersebut dengan satu temannya berinisial R yang masih dalam pengejaran Polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejidian tersebut bermula korban pada saat hendak membuka warung  miliknya dan diketahuinya bahwa telah terjadi kehilangan dan diduga para pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara membobol atap dan pelafon warung milik korban dengan menggunakan alat, 

Lalu masuk kedalam warung dan mengambil barang-barang milik korban berupa : 4 (empat) pack rokok sampurna besar dan kecil, 2 (dua) pack rokok surya, 2 (dua) pack rokok evolution, 1 (satu) pack rokok magnum besar, 5 (lima) pack rokok magnum kecil, 5 (lima) pack rokok sampurna mentol, 1 (satu) pack rokok clas mild besar serta uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang  Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Penangkapan pelaku tersebut dilakuan pada hari ini Rabu tanggal 08 April 2020 sekira pkl. 14.30 wib bertempat di Desa Tanjung Terang Kec. Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, bermula pada saat Team Trabazz Polsek Gunung Megang  melakukan Peyelidikan, kemudian Tiem Trabazz mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut berada di Desa Tanjung Terang yang mana sebelumnya nama-nama pelaku tersebut diatas telah diketahui oleh Team trabazz, 

Lalu Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu M. Heri Irawan, SE langsung berangkat ketempat tersebut  melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap anggota sehingga diberikan tindakan tegas  Kepolisian yang terarah dan terukur, selanjutnya pelaku tersebut dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang di amankan Polsek gunung megang terkait dalam perkara tersebut yaitu Barang bukti 1 (satu) buah gunting besar (alat pelaku), 1 (satu) buah mata gergaji besi (alat pelaku), 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau (alat pelaku) dan 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna abu-abu bertuliskan concept.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Gunung Megeng Akp Herli Setiawan, SH, MH membenarkan penangkapan tersangka tersebut "pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek gunung megang guna diproses lebih lanjut"

"Pelaku tersebut  merupakan residivis kasus 363 KUHP di Polsek Gunung Gunung Megang", tutup Kapolsek.
Share:

Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Kembali Amankan Pelaku Pencabulan

MUARA ENIM, SININEWS.COM -- Tim Trabazz Polsek Gunung Megang kembali berhasil melaksanakan  ungkap kasus Tindak Pidana Perkara Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP yang terjadi pada, Jum'at 13 Februari 2020 bulan lalu sekitar pukul 04.30 wib bertempat di dalam kamar rumah pelapor di Desa Cinta Kasih Kec. Belimbing Kab. Muara Enim.

Dari informasi didapat korban anggap saja Mawar (39) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Cinta Kasih Kec. Belimbing Kab. Muara Enim pada hari Jum'at 13 Februari 2020 sekitar pukul 04.30 wib bertempat di dalam kamar rumahnya, pelaku melakukan tindakan bejatnya pada korban, bermula pada saat dirinya bersama anaknya sedang tidur dikamar rumahnya.

Lalu seketika diketahui oleh korban bahwa pelaku Heriadi Alias Cik Wi Bin Boyadi (31) warga dusun IV desa Cinta Kasih kecamatan Belimbing telah masuk kedalam rumah korban dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korban dan memanjat dinding kamar korban, setelah itu pelaku langsung menindih, membekap mulut korban danmrlakukan tindakan asusilanya, sehingga korban membrontak dan anak korban terbangun dari tidurnya dan pelaku melarikan diri.

Atas apa yang menimpanya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindak lanjuti laporan itu Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto, SH dan Kanit Reskrim Iptu M. Heri Irawan, SE terus melakukan penyelidikan keberadaan pelaku tersebut, lalu pada hari ini Senin tanggal 30 Maret 2020 telah didapati informasi keberadaan pelaku, kemudian Tim Trabazz Polsek langsung berangkat ketempat keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.

"Benar kita telah melakukan penangkapan terhaddap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang IRT di wilayah hukum Polsek Gunung Megang dan saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ungkap Kapolres Muara Enim AKBP. Donny Eka Syahputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP. Feryanto, Selasa (31/03/2020).

Adapun Barang Bukti yang telah diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang lanjut Feryanto adalah 1 (satu) pasang sepatu merk sport warna biru milik Pelaku.

"Kita telah mengamankan sebuah barang milik pelaku dan melakukan beberapa tindakan diantaranya Cek TKP, memeriksa korban dan saksi-saksi, memeriksa pelaku dan melakukan dokumentasi terkait tindak pidana tersebut guna melanjutkan ketindakan berikutnya," pungkas Feryanto.(SN)
Share:

Curi Laptop, Yuyun Asmiran Dicokok Polsek Penukal Utara

PALI, SININEWS.COM -- Yuyun Asmiran (29) warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga telah membobol sebuah rumah milik Tommy  Prayoga warga yang masih satu alamat dengan tersangka, ketika korban tengah tidak berada di rumahnya. 

Aksi yang diduga dilakukan pelaku Yuyun ini terjadi pada Rabu (22/1/2020) lalu. Atas kejadian itu, korban kehilangan sebuah laptop yang diletakkan diatas meja.

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek  Penukal Utara Iptu Napitupulu didampingi  Kanitres Aipda Musmiran bahwa penangkapan tersangka Yuyun berdasarkan LP /  03   / III / 2020/ SUMSEL/ RES PALI/ POLSEK PENUKAL UTARA, tanggal 4 Maret 2020. Dimana tersangka ini ditangkap pada Kamis (5/3) sekitar pukul 20.30 WIB saat tersangka berada dirumahnya. 

"Pada saat diamankan pelaku tindak melakukan perlawanan, dan langsung kita giring ke Mapolsek Penukal Utara," ungkap Kapolsek, Jumat (6/3).

Adapun kronologi kejadiannya dijelaskan Kapolsek Penukal Utara bahwa aksi yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira jam 08.00 WIB. 

Aksi tersangka diketahui korban pada saat korban pulang dari kebun, korban melihat kunci gembok rumahnya sudah rusak.

Setelah korban masuk ke dalam rumah, korban melihat laptop miliknya yang disimpan diatas meja sudah raib. 

"Kemudian korban melapor dengan kadus setempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah) dan melapor ke Polsek Penukal Utara pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2020. Adapun Barang Bukti yang kita amankan berupa 
1 unit Lap Top merk AXIOO warna hitam. Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (sn)
Share:

Keroyok Selingkuhan Istri, Alfikri Diringkus Polisi

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Polsek Rambang lubai telah mengamankan 2 orang orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Dirumah Pelaku Dusun II Desa Karang Sari Kec. Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 170 KUHP, Rabu (26/02/2020) pukul 17.00 wib.

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Alfikri (42 tahun) pekerjaan Tani, dan Arpin Ektedi (36 tahun) pekerjaan tani dan keduanya warga Dusun II Desa Karang Sari Kec. Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Korban yang mengalami pengeroyokan tersebut bernama Wisnu (25 Tahun) Pekerjaan Tani, warga Dusun I Desa Karang Sari Kec. Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal (26/02/2020) sekira Pukul 15.00 Wib, saat itu pelaku Alfikri curiga terhadap istrinya melakukan perselingkuhan dengan korban Wisnu dengan cara sering chating melalui WA. 

Kemudian pelaku memanggil korban kerumahnya untuk menanyakan masalah tersebut, Setelah itu datanglah korban kerumah pelaku dengan didampingi kakaknya sdr. Barjo. 

Pada saat ditanya oleh pelaku mengenai perihal chatingngan tersebut, awalnya korban tidak mengakui, tetapi setelah dilihatkan bukti chating ternyata benar itu nomor korban, sehingga korbanpun mengakui.

Selanjutnya pelaku menyuruh agar korban menikahi istrinya, namun korban menolak. Membuat Pelaku menjadi emosi dan mengambil sebuah kayu kemudian langsung dipukulkan ke korban dibagian tangan sebelah kiri.

Lalu korban berusaha membalas, namun pelaku ARFIN langsung menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau lipat. Lalu saksi Rinaldi, Solihun dan Barjo berusaha melerai kejadian tersebut. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri, lengan sebelah kanan dan tangan sebelah kiri. Lalu korban langsung dibawa saksi Tono ke RSUD Prabumulih guna mendapat pengobatan.

Setelah mendapat laporan adanya kejadian tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP AKHMAD BAKRI, SH beserta 4 (empat) orang anggota mendatangi TKP di rumah pelaku di Desa. Karang Sari Kec. Lubai Ulu. Pada saat di TKP kedua pelaku masih berada didalam rumah dan langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan. Kedua pelaku langsung dibawa ke Polsek Rambang Lubai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, SH membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambang Lubai guna pertanggung jawabkan perbuatannya.

"Korban masih dalam perawatan di RSUD Prabumulih. Tutup Kapolsek Rambang Lubai," ujarnya. (ril/SN)
Share:

Simpan Sabu, Satresnarkoba Polres Polres Muara Enim Tangkap Pelaku Narkoba

MUARA ENIM,  SININEWS.COM -  Satuan Narkoba Polres Muara Enim, Rabu (15/1), sekira pukul 17.35 Wib, berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim tepatnya di Desa Darmo Kasih, Kec. Belimbing, Kab. Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, S.H.,S.IK.,MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, AKP I Putu Suryawan SH SIK di Mapores menyebutkan, bahwa benar pada hari tersebut sekira pukul 17.35 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa yang diketahu bernama MURSALIN Als MUK (37),  warga Desa Darmo Kasih, Kec. Belimbing, Kab. Muara Enim.

“Pelaku kita tangkap dan kita amankan setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat, ” sebut AKP I Putu Suryawan SH SIK

Disebutkannya, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering nya terjadi transaksi narkotika di desa darmo kasih dirumah milik tersangka Sdr. MURSALIN Als MUK,

Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga narkotika jenis shabu berat brutto 20,45 gram, 2 (dua) bal plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (unit) handphone merk samsung yang kesemuanya disimpan oleh Sdr. MURSALIN ALs MUK dikantong celananya,

kemudian Sdr. MURSALIN Als MUK serta barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(SN)
Share:

Jadi Tersangka, RJ Terancam 7 Tahun Penjara

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Satreskrim Polres  Prabumulih, menetapkan RJ (17) warga Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang menewaskan Yadi  warga Kelurahan Karang Jaya pada Minggu (15/12) dini hari. 

Penetapan RJ sebagai tersangka, setelah Polres Prabumulih memeriksa sejumlah saksi, yakni 10 saksi dari Karang Jaya dan 8 saksi dsri Muara Dua. 

"Berdasarkan keterangan dari saksi saksi, mengerucut pada 1 orang atas nama RJ," kata Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman melalui Kanit Pidum, Ipda Fredy kepada wartawan Senin (16/12).

Tersangka kata Fredy, dikenakan pasal 351 ayat 3 karena telah melakukannya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ujarnya. 

Disinggung adalah tersangka lain yang akan ditetapkan dalam kasus tersebut. Fredy menjelaskan, dari hasil keterangan saksi sementara hanya RJ yang mengarah sebagai tersangka. 

"Masih mengerikan ke RJ, karena keterangan dari saksi Muara Dua dan Karang Jaya yang melakukan penganiayaan hanya RJ," lanjutnya mengatakan dari keterangan saksi, saat kejadian pelaku dalam pengaruh minuman keras. 

Dilanjutkan Fredy, pekelahian berujung maut bermula saat pelaku dan sejumlah rekannya sedang duduk dilapangan Kelurahan Muara Dua. Saat itu  melintas rombongan korban dan rekannya menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. 

"Disitu sempat terjadi omongan kata kotor yang disampaikan korban, sehingga pelaku tersinggung dan mengejar korban diikuti teman temannya," bebernya. 

"Sampai di TKP, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu. Yang dibalas korban dengan menggunakannya parang membacokkan ke arah pelaku. Setelah itu pelaku kembali membalas, yang menurut saksi pelaku melemparkan batu bata tepat ke kepala sebelah kiri sehingga korban tak sadarkan diri,  

"terangnya mengatakan tengkorak kepala korban remuk sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Dalam kesempatan itu, Fredy membenarkan bila rombongan korban usai menyaksikan Organ Tunggal (OT) diwilayah Jalan Lingkar. 

"Saat itu dia hendak membeli nasi goreng, melintas dilapangan bola. Ada pelaku dan teman temannya, melintas ngebut mengeluarkan kata kotor dan akhirnya pelaku tersinggung," tukasnya mengatakan barang bukti berupa parang milik korban dan  batu yang digunakan pelaku sudah diamankan oleh kepolisian.(sn1)
Share:

Saling Bacok Antar-tetangga, 1 Tewas

PALI, SININEWS.COM – Dua keluarga bertetangga di Dusun 1 Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terlibat cekcok hingga berbuntut penusukan dan pembacokan.


Satu korban di antaranya tewas, sedang satu pelakunya langsung menyerahkan diri ke polisi.

Satu korban pembacokan yang bersimbah darah ini tampak tergeletak di rumah korban di Dusun I, Desa Babat, Kecamaan Penukal Kabupaten PALI, Selasa (10/12/2019) pagi.

Sanak tetangga yang mengetahui kabar aksi saling bacok tersebut tak ada yang berani merapat atau mendekati lokasi, karena tak ingin jadi sasaran kemarahan dua pihak yang bertikai.

Suasana dusun sempat mencekam usai terjadinya aksi saling bacok secara brutal antar dua keluarga bertetangga ini.

Jasad korban yang diketahui bernama Leo Bin Asri (24 tahun) tampak hanya ditutupi kain sarung agar ceceran darah tidak terlihat.

Kronologi aksi saling bacok antar dua keluarga bertetangga ini bermula ketika korban yang juga pelaku pertama, Heri Bin Dini ( 41 tahun) membacok Leo hingga tewas bersimbah darah.

Usai terlibat duel, Leo pun jatuh bersimbah darah setelah sekujur tubuhnya terkena sabetan parang milik Heri.

Usai membunuh pelaku yang nyaris menghabisi Leo, Heri langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Penukal Abab.

Aparat kepolisian yang tiba di lokasi kejadian, langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban yang tergeletak di rumah korban guna untuk dilakukan identifikasi.

Leo sempat dilarikan warga ke puskemas Simpang Babat terdekat, namun ia menghembuskan napas di tengah perjalanan.

Jasad Leo yang tiba di rumah duka langsung disambut histeris keluarga. Sejumlah keluarga korban yang menyaksikan jasad sudah tak bernyawa tampak histeris.

Hinggah berita ini ditampilkan belum diketahui pasti penyebab pertikaian antar dua keluarga bertetangga ini, saat warga lainnya tengah sedang meyadap karet dikebun.

Namun, sejumlah warga menyebutkan kasus ini dipicu masalah sepele hingga kedua keluarga ini terlibat pertikaian berdarah.

Menurut warga sekitar, pelaku dikenal sebagai pribadi yang sering bergaul dengan warga sekitar.
Share:

Polres PALI Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba, 44 Inex Jadi Barang Bukti

PALI, SININEWS.COM -- Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali merilis penangkapan yang dilakukan jajarannya selama kurang dari satu bulan melalui operasi rutin ketika hari libur dan malam hari.

Konferensi pers Polres kali ini adalah tangkapan kasus narkoba, dimana tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang buktinya berupa 44 butir pil ekstasi.

Konferensi Pers sendiri dilakukan Polres PALI pada Senin (9/12) dengan menghadirkan tiga tersangka beserta barang buktinya.

"Sesuai instruksi Kapolda, kita telah laksanakan kegiatan operasi rutin selama lebih kurang satu bulan. Tiga tersangka kita amankan," ungkap Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi.

Ketiga tersangka ini diakui Kapolres masih dalam pengembangan. "Kita masih dalami apakah tersangka ini pengedar atau sebagai kurir. Tetapi yang jelas saat ini ketiganya terancam hukuman mati atau paling rendah 6 tahun penjara," tandas Kapolres. (sn)
Share:

Terkait Penahanan Mantan Kadisdik PALI, Ini Pernyataan Resmi Kejari

PALI, SININEWS.COM-- Marcos Simaremare SH MHum, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjelaskan penahanan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI berinisial AH yang diduga telah melakukan tidak pidana korupsi anggaran pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2017.

"Kami melakukan penahan terhadap AH. Dua alat bukti kita temukan diduga melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik PALI tahun 2019, tepatnya uang makan pegawai dan guru," tandas Kajari, Senin (9/12).

Penahan terhadap AH sendiri dikatakan Kajari selama dua puluh hari kedepan. "Tersangka dititipkan di Lapas kelas 2 B Muara Enim. Sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif," tukas Kajari.

Jumlah kerugian negar disebutkan Kajari berjumlah Rp 573 juta.

"Keseluruhan memang ada sekitar Rp 700 juta lebih, tapi sebagian telah dikembalikan. Dengan rincian pengembalian tanggal 16 juli 2019 sebesar Rp 40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp 160 juta, total ada Rp 200 juta. Dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 desember sebesar Rp 100 juta untuk barang bukti," jelasnya.

Ditegaskan Kajari bahwa saat ini tersangka masih ditetapkan satu orang. "Tapi tidak menutup kemungkinan setelah dikembangkan tersangka bakal bertambah," tutupnya. (sn)
Share:

Kejari Resmi Tahan Mantan Kadisdik PALI

PALI, SININEWS.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten PALI, berinisial AH, Senin (9/12).

AH diduga lakukan penggelapan uang makan guru tahun 2017.

"Memang saya akui salah, dananya sebesar Rp 700 juta sekian tapi sudah saya setor sebagian. Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum," ujar AH saat ditanya sejumlah awak media. 

Dari pantauan media ini dilapangan, setelah beberapa saat diperiksa pihak Kejari, AH yang saat ini masih menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbang) PALI langsung dibawa ke Muara Enim untuk dititipkan di Lapas Muara Enim. (sn)
Share:

Hasil Ops Senpi Musi, Polres Muara Enim Amankan 16 Tersangka

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Selama pelaksanaan Oprasi Senjata Api (Senpi) Musi 2019 yang dilaksanakan serentak dari tanggal 9-30 November, Polres Muara Enim mengamankan 16 tersangka dari 14 kasus di seluruh wilayah hukum Polres.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juono dalam pernyataan resminya saat press converence mengatakan, keberhasilan pihaknya tidak terlepas dari peran serta seluruh elemen, baik unsur muspida, serta masyarakat yang telah menyerahkan senpi secara sukarela maupun informasi kepemilikan senpi.

“Dari 14 kasus, kebanyakan para tersangka kita amankan saat oprasi  dijalan jalan yang dinilai rawan serta informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan senjata apo yang ada di sekitar wilayah mereka,” ujar Kapolres, Senin (2/12).

Di juga menbahkan, oprasi yang dilaksanakan kali ini melibatkan personil khusus dengan pola yang khusus juga. “Selain jajaran reskrim, juga polsek polsek kita libatoan dalam menjalanlan oprasi ini,” ujarnya lagi.

Hal ini, lanjut Kapolres lagi, juga sebagai bentuj komitmen dalam rangka menurunkan gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat. “Dan juga cara kita bagai mana agar menghilangka pameo (label) yang beranggapan bahwa sumsel merupakan daerah rawan,” tambahnya.

Tingginya angka kriminalitas juga dipicu tingginya jumlah kepemilikan senjata api ilegal yang beredar. “Jadi kita harapkan keada masyarakat, agar memberikan kepercayaan penuh kepada Kepolisian dalam hal pengamanan. Jadi tidak ada lagi alasan menyimpan atau memiliki senpi dengan alasan untuk jaga diri,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa sehak berpisah dengan kabupaten PALI ternyata angka kepemilikan senpi juga masih banyak.

Dalam razia kali ini, total senjata yang diamankan oleh Polres Muara Enim baik yang diserahkan masyarakat secara sukarela maupun hasil oprasi sebanyak 60 pucuk. Dari semua senjata tersebut yakni 51 laras panjang dan 9 laras pendek beserta amunisinya.

Bila dibandingkan dari tahun lalu, jumlah senpi yang berhasil diamankan Polres menurun drastis. Dimana pada tahun 2018, polres mengamankan 250 senpi baik itu serahan sukarela dari masyarakat maupun dari kasus yang ditangani. 

Kapolres juga mengimbau masyrakat agar senantiasa memberikan dan bekerja sama dengan kepolisian mengenai informasi kepemilikan senpi agar masyarrakat pebih tenang dengan jumlah kepemilikan yang lebih sedikit.(SN)
Share:

Dipercaya Mertua Awasi Adik Ipar, Sueb Malah Garap NA

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Dipercaya oleh mertua untuk membimbing akhlak NA (15) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri, Iip Mulyono alias Sueb (29) malah menyalahgunakan kepercayaan itu dan menggarap NA sebanyak 3 kali. 

Warga Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih ini melancarkan aksinya dikediamannya sendiri saat sang istri tengah tidur lelap. Parahnya lagi, NA digarap satu kamar dengan putri Sueb yang masih berusia 8 tahun.

Kejadian ini terungkap, setelah sang istri memaksa adik iparnya itu untuk mengakui perbuatan bejak Sueb setelah ditemukan kondom yang tercecer disekitar rumah. Sueb pun akhirnya diringkus unit PPA Polres Prabumulih Sabtu (21/9) dikediamannya. 

Dalam melancarkan aksinya, Sueb mengaku mengiming-imingi NA dengan sejumlah uang agar ia mau melayani nafsu bejatnya. Itu ia lakukan sebanyak 3 kali saat sang istri tengah tertidur lelap. 

"Pertamo aku kasih Rp 500 ribu, keduo aku kasih Rp 400 ribu dan yang terakhir Rp 300 ribu. Kejadiannyo 12 juni tengah malam pak," ujar Sueb, Senin (30/9). 

Menurut Sueb, muncul niat untuk meniduri NA lantaran adik iparnya itu kerap berpakaian seksi saat didalam rumah. "Itulah dio disuruh tinggal dirumah kami. Oleh galak keluyuran," ungkapnya. 

Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya didamping Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman menerangkan pelaku pelaku menindaklanjuti laporan orang tua korban. 

"Tersangka dijerat Pasal 31 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," terangnya.
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts